Home » Uncategorized » Bukit Moran Dibantai: PETI Menggila, Hukum Mati di Sintang

Bukit Moran Dibantai: PETI Menggila, Hukum Mati di Sintang

Redaksi 21 Jan 2026 70

Sintang Kalbar,vokalpublika.com – Bukit Moran di Kabupaten Sintang hari ini bukan lagi bentang alam ia adalah mayat lingkungan yang dibiarkan membusuk. Kawasan hutan lindung itu telah dibantai habis oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi terang-terangan, brutal, dan tanpa rasa takut.

Lereng bukit terkoyak seperti tubuh disayat. Hutan dilucuti hingga akar. Tanah digali rakus tanpa ampun. Mesin gelondongan meraung siang dan malam, memekakkan telinga dan menampar nurani. Ekskavator, kompresor, dan alat berat bekerja bebas tanpa kamuflase, tanpa sembunyi, tanpa hukum. PETI di Bukit Moran bukan aktivitas sembunyi-sembunyi. Ini adalah kejahatan lingkungan terbuka yang berlangsung masif dan sistematis, seolah-olah negara telah angkat tangan, atau lebih buruk yaitu memalingkan wajah.

Baca juga:  Kemenag Nikah Masal, 40 Pasangan Pengantin Catatkan Pernikahan Mereka Secara Hukum Dalam GAS NIKAH.

Dampaknya mengerikan. Sungai-sungai yang dahulu menjadi nadi kehidupan kini diracuni merkuri dan sianida. Air bersih berubah menjadi ancaman kesehatan. Ancaman longsor mengintai warga setiap waktu. Ekosistem hancur, satwa lenyap, dan masa depan lingkungan Kalimantan dipertaruhkan. Negara pun dirampok tanpa perlawanan. Potensi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lenyap miliaran rupiah. Emas dikeruk, dijual, dan mengalir ke kantong-kantong gelap, sementara kas negara kosong dan rakyat menanggung racun.

Namun yang paling mencengangkan yakni penegakan hukum nyaris nol. Tak terlihat operasi besar. Tak ada penertiban serius. Tak ada transparansi. Pertanyaan publik pun menggema dan tak bisa lagi dibungkam yaitu di mana Polres Sintang? Di mana Polda Kalimantan Barat? Dan apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sintang?

Baca juga:  Kebakaran Subuh di Pajak Monja Sidikalang Hanguskan 12 Lapak Permanen, Dan Beberapa Pajak semi permanen

Aktivitas ilegal sebesar ini mustahil berjalan lama tanpa pembiaran. Operasi alat berat, suplai solar, logistik, hingga distribusi emas ilegal jelas membutuhkan jaringan kuat. Mustahil aparat tak tahu. Publik wajar curiga yakni apakah ini kelalaian fatal, atau pembiaran yang disengaja? Ironisnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ancaman serupa berlaku bagi pihak yang mengangkut, menampung, dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

Namun di Bukit Moran, undang-undang itu mati suri. Tak bertaring. Tak berdaya. Tak berarti. Jika kejahatan ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya hutan dan sungai, tetapi wibawa negara dan supremasi hukum. Publik berhak bertanya dengan nada paling keras yaitu apakah hukum sedang kalah, atau sengaja dikalahkan?

Baca juga:  Kementerian ATR/BPN Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026, Teguhkan Komitmen Pelayanan Pertanahan yang Profesional dan Modern

Masyarakat kini menuntut tindakan nyata. Polres Sintang, Polda Kalimantan Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sintang didesak bertindak tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Jika PETI Bukit Moran terus beroperasi bebas, maka pembiaran ini patut diduga sebagai kejahatan struktural terhadap lingkungan dan masa depan Kalimantan. Bukit Moran telah dibantai. Pertanyaannya kini satu yakni siapa yang membiarkan pembantaian ini terjadi? (TIM)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Sinergi Kantor Pertanahan dan Pemkab Dairi Perkuat Tata Kelola Pertanahan Berbasis Kepastian Hukum

Clara T S

04 Feb 2026

DAIRI /vokalpublik.comKoordinasi dan sinergitas antara Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dengan Pemerintah Kabupaten Dairi terus diperkuat sebagai langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah. Melalui kerja sama yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan, kedua instansi berkomitmen mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Upaya ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas hak …

TP PKK Dairi Diminta Bertransformasi, Fokus Program Nyata dan Terukur

Clara T S

04 Feb 2026

DAIRI/vokalpublika.comTim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Dairi dinilai memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan, khususnya pada sektor pendidikan anak usia dini (PAUD), pelayanan kesehatan melalui Posyandu, serta percepatan pencegahan stunting. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) TP PKK Kabupaten Dairi yang digelar pada Jumat (30/1/2026) di Ruang …

Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat Pertama Pengguna CMS Rekening Virtual Tahun 2025

Clara T S

04 Feb 2026

JAKARTA /vokalpublikaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih peringkat pertama sebagai pengguna Cash Management System (CMS) Rekening Virtual Satuan Kerja lingkup Kementerian/Lembaga (K/L) pada periode transaksi tahun 2025. Berdasarkan data capaian transaksi, tingkat pemanfaatan CMS Rekening Virtual di lingkungan Kementerian ATR/BPN mencapai 99,29 persen, tertinggi dibandingkan kementerian dan …

Sinergi Nasional Menuju Indonesia Emas, Bupati dan Wakil Bupati Dairi Hadiri Rakornas di Bogor

Clara T S

04 Feb 2026

BOGOR/vokalpublika.comBupati Dairi Vickner Sinaga bersama Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Bogor, Minggu (2/2/2026). Rakornas yang mempertemukan seluruh unsur strategis pemerintahan pusat dan daerah ini secara resmi dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sekaligus dirangkai …

Perumda Pembangunan Dairi Tegas Bersih-Bersih Oknum, Mangkir Panggilan Pertama, DSN Kembali Dipanggil Klarifikasi Kedua

Clara T S

03 Feb 2026

DAIRI/vokalpublika.comManajemen Perumda Pembangunan Dairi menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kredibilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari praktik-praktik menyimpang yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.Direktur Utama Perumda Pembangunan Dairi, Thamrin Pandiangan, membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan tidak terpuji yang melibatkan salah satu pejabat internal berinisial DSN. Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, pihaknya telah menyurati …

Clara T S

02 Feb 2026

Tinjau RSUD Sidikalang, Bupati Dairi Tekankan Peningkatan Kapasitas dan Mutu Layanan IGD DAIRI – Bupati Dairi, Vickner Sinaga, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Dairi, Ny. Rita Puspita Vickner Sinaga, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Sabtu (31/1/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi layanan kesehatan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x