Home » Berita » Dugaan Cut and Fill Ilegal di Kabil Diduga Terhubung dengan Reklamasi di Tanjung Uma, Warga Dirugikan Lingkungan Terancam

Dugaan Cut and Fill Ilegal di Kabil Diduga Terhubung dengan Reklamasi di Tanjung Uma, Warga Dirugikan Lingkungan Terancam

admin 30 Dec 2025 51

Batam, vokalpublika.com – Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di kawasan Jalan Hang Kesturi, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dinilai tidak dapat dipandang sebagai peristiwa terpisah. Berdasarkan penelusuran lapangan, kegiatan tersebut diduga terkait dengan kebutuhan pasokan tanah timbunan untuk aktivitas reklamasi di kawasan pesisir Tanjung Uma.

Sejumlah warga Kabil mengeluhkan dampak aktivitas penggalian tersebut. Debu tebal, jalan berlumpur, hingga hilir-mudik dump truck bermuatan tanah tanpa adanya papan informasi proyek menjadi pemandangan sehari-hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan sekaligus lemahnya pengawasan aparat terkait.

Warga menilai fokus utama aktivitas tersebut bukan penataan lahan, melainkan pengiriman material tanah ke lokasi lain. “Keselamatan warga serta kelestarian lingkungan seakan diabaikan,” ungkap warga.

Dugaan ini semakin menguat setelah seorang sopir dump truck mengakui bahwa tanah dari aktivitas cut and fill di Kabil dikirim ke kawasan Tanjung Uma. Hal ini menjelaskan mengapa aktivitas penggalian tetap berjalan meski menuai protes, karena material tanah tersebut diduga dibutuhkan dalam jumlah besar untuk penimbunan pesisir.

Baca juga:  Menuju Generasi Emas Indonesia Sehat, Koramil 05/Ulujami Monitoring Launching Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Ulujami

Tanjung Uma sendiri dikenal sebagai kawasan yang memiliki ekosistem mangrove dan rentan terhadap praktik reklamasi ilegal. Dalam konteks tersebut, Kabil disebut menjadi lokasi hulu produksi material, sementara Tanjung Uma menjadi wilayah hilir pemanfaatannya.

Berdasarkan penelusuran lapangan, reklamasi di pesisir Tanjung Uma diduga melibatkan PT Limas Raya Griya sebagai pengembang. Sementara itu, distribusi material tanah disebut dikendalikan PT Sarana Usaha Gemilang. Minimnya papan proyek, tidak adanya kejelasan izin lingkungan, serta pola distribusi material yang terarah semakin memperkuat dugaan bahwa kedua aktivitas tersebut saling terhubung dan berlangsung tanpa transparansi.

Diduga Langgar Konstitusi dan Sejumlah Regulasi

Jika benar dilakukan tanpa prosedur resmi, praktik ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga:  Warga Jakarta Galang Petisi Tolak Privatisasi PAM Jaya

Selain itu, kegiatan cut and fill, distribusi tanah timbunan, dan reklamasi tanpa izin juga berpotensi melanggar:

  • Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang kewajiban memiliki izin lingkungan.
  • Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, larangan perbuatan yang menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan.
  • Pasal 98, 99, dan 109 UU No. 32 Tahun 2009, mengenai ancaman pidana dan denda bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan.
  • PP No. 22 Tahun 2021, yang mewajibkan persetujuan lingkungan dan izin khusus untuk kegiatan reklamasi, terlebih di kawasan pesisir dan mangrove.
Baca juga:  Kepala Desa Caritas Sogawunasi Diduga Intimidasi Wartawan Terkait Pemberitaan Dugaan perjudian Sabung Ayam

Desakan Penegakan Hukum Menyeluruh

Praktik yang terindikasi sebagai bagian dari jaringan bisnis ilegal pengelolaan tanah ini dinilai tidak bisa ditangani secara parsial. Karena hulu dan hilirnya saling terhubung, aparat diminta melakukan penegakan hukum secara menyeluruh.

BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Ditreskrimsus Polda Kepri didesak segera mengusut mulai dari sumber galian, jalur distribusi material, hingga lokasi reklamasi.

Jika pembiaran terus terjadi, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga serta meninggalkan kerusakan ekologis jangka panjang bagi Kota Batam.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Praktik Terselubung Jual Beli LKS Untuk Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Kembali Mencuat: Menimbulkan Konflik Kepentingan!

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sejumlah siswa SDN 02 Suru Wanarata, Pemalang, menerima selebaran mengenai buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Buku Pendamping yang ditawarkan dari pihak luar. Setiap buku dijual Rp 10.000 per judul, dengan total 9 buku, sehingga jika dibeli semua mencapai Rp 90.000 per siswa. Penawaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan sekolah dan kelengkapan …

PAC Hanura Nongsa Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Yasin di Masjid Jabal Nur

Redaksi

13 Jan 2026

Batam, vokalpublika.com– Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menggelar kegiatan sosial keagamaan bagi umat Muslim di wilayah Kelurahan Batu Besar, RW 23, pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan berupa buku ayat suci Al-Qur’an, buku Yasin, dan buku Iqro yang dipusatkan di Masjid Jabal Nur Rohanelman, …

Kampanye Kreatif Oleh Babinsa Koramil Comal Kodim Pemalang: Sosialisasi Penerimaan CABA CATA PK Gel. I TA 2026 di SMK Nusantara

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang – Dalam rangka memberikan sosialisasi serta menumbuhkan minat generasi muda untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Babinsa Koramil 04/Comal Kodim 0711/Pemalang melaksanakan kampanye kreatif penerimaan Calon Bintara (CABA) dan Calon Tamtama Prajurit Karier (CATA PK) Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Nusantara …

Mengejutkan! Pohon Besar di Jalan KH. Ahmad Dahlan Tumbang Pada Malam Hari, Minim Penerangan

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah pohon beserta ranting terlihat tumbang dan berada di area tengah Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Pemalang, pada malam hari. Senin (12/1/2026). Informasi mengenai peristiwa tersebut diketahui dari unggahan foto salah satu pengguna media sosial yang beredar di ruang digital. Dalam foto yang diunggah, tampak batang dan ranting pohon berada di badan …

Jalan Rusak Masih Jadi Momok Bagi Warga Pemalang: Selain Banyak Lobang, Saat Hujan Ancam Keselamatan

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah video yang beredar di media sosial menyoroti kondisi jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), di Desa Tambakrejo, Kabupaten Pemalang. Dalam unggahan vidio tersebut, pada Senin (12/1/2026), kondisi jalan tampak rusak parah dan dipenuhi lubang, sehingga menyita perhatian masyarakat. Video berdurasi 2 menit 18 detik itu memperlihatkan badan jalan yang mengalami kerusakan di …

Dukung Program Nasional, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Turun Langsung Lakukan Pendampingan Penyiapan Lahan KDKMP

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka mendukung program nasional penguatan ekonomi desa, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma melaksanakan pendampingan kegiatan Pembukaan Penyiapan Lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bertempat di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Senin (12/01/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Danramil 12/Watukumpul Kapten Inf Mulyo Hartono, didampingi Babinsa Desa Jojogan Serka …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x