Home » Berita » Yusril: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut

Yusril: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut

Redaksi 15 Jun 2025 208

JAKARTA, Vokalpublika.com – Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 maupun Perjanjian Helsinki tahun 2005 tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam menentukan status empat pulau yang diperebutkan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Advertisement
ADVERTISEMENT

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 hanya mengatur pembentukan Provinsi Aceh, tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan batas-batas wilayahnya, termasuk pulau-pulau kecil. Hal serupa juga terjadi dalam Perjanjian Helsinki yang tidak merinci batas wilayah administratif,” kata Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Baca juga:  Ketua DPRD Dairi: HIPMI Dairi Run 2025 Luar Biasa! Pertahankan dan Ciptakan Event yang Lebih Dahsyat Lagi”

Yusril juga menyoroti kekeliruan dalam menggunakan kedekatan geografis sebagai dasar klaim wilayah. Menurutnya, terdapat banyak preseden internasional yang menunjukkan bahwa letak geografis tidak selalu menentukan yurisdiksi administratif suatu wilayah.

“Pulau Pasir misalnya, secara geografis lebih dekat ke Nusa Tenggara Timur, tapi menjadi milik Australia. Pulau Natuna dekat ke Malaysia, tapi tetap wilayah Indonesia. Artinya, penetapan batas wilayah bukan hanya soal jarak,” ujar Yusril.

Polemik mencuat usai pernyataan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yang menyebut keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh, merujuk pada UU 24/1956 dan perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diteken pada 2005.

Baca juga:  Diduga Penggunaan Dana BOS di SDN 02 Lepang Besar Menuai Pertanyaan

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen historis dan legalitas wilayah. “Di UU 24/1956 tidak diatur secara rinci batas-batasnya. Dalam dokumen Helsinki, perbatasan Aceh hanya merujuk pada kondisi per 1 Juli 1956. Artinya, masih perlu interpretasi administratif dan historis,” jelas Bima.

Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah mengumpulkan data pendukung untuk menentukan status wilayah secara objektif. Ia juga menambahkan bahwa belum ada penetapan resmi batas laut yang memisahkan empat pulau tersebut.

Baca juga:  Riau Peringkat 6 Nasional PDRB, Kedua Terbesar di Luar Jawa pada Triwulan II-2025

Pemerintah pusat menegaskan penyelesaian akan ditempuh melalui pendekatan hukum dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat di Aceh mendesak pemerintah bertindak transparan agar tidak menimbulkan keresahan atau potensi konflik sosial di tingkat akar rumput.

Sengketa empat pulau ini menjadi pengingat bahwa penegasan batas wilayah di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar, yang memerlukan ketelitian historis, hukum, dan pendekatan lintas sektor.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Camat Sumbul Pimpin Upacara Pemberangkatan Jenazah Kepala Desa Pegagan Julu III

Clara T S

20 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comSuasana duka menyelimuti Kecamatan Sumbul atas wafatnya Kepala Desa Pegagan Julu III, Alm. Patar Nainggolan. Sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada sosok pemimpin desa yang telah mengabdikan diri kepada masyarakat, digelar kegiatan melayat sekaligus upacara pemberangkatan jenazah pada Jumat (19/6/2026) di Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul. ADVERTISEMENT Upacara pemberangkatan jenazah berlangsung khidmat dan …

Gerakan Aksi Bergizi Di SMP Negeri 2 Sidikalang, Ketua TP PKK Dairi Bagikan Tablet Tambah Darah Untuk Remaja Putri

Clara T S

20 Jun 2026

Sidikalang –vokalpublika.comKetua TP PKK Dairi Rita Puspita Vickner Sinaga yang diwakili oleh Staf Ahli I Sri Dewi Manik menghadiri Gerakan Aksi Bergizi di SMP Negeri 2 Sidikalang pada Jumat (19/6/2026). Dalam gerakan aksi bergizi, Staf Ahli I membagikan tablet tambah darah serta senam bersama para siswa dan guru. ADVERTISEMENT Ketua TP PKK Dairi dalam sambutannya …

Polda Sulsel Tertibkan Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Bulukumba

Redaksi

20 Jun 2026

BULUKUMBA, vokalpublika.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bulukumba, Sabtu (20/6/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan penambangan tanpa izin yang berlangsung di daerah tersebut. ADVERTISEMENT Tim dari Polda Sulsel tiba di Kabupaten Bulukumba pada malam hari dan langsung bergerak menuju …

Aktivitas PT Pang Kampar Jaya dalam Rantai Bisnis Bauksit Jadi Sorotan, Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak

Redaksi

20 Jun 2026

KETAPANG, KALBAR – Dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, dalam pendirian perusahaan saat masih aktif menjabat menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Aktivitas PT Pang Kampar Jaya yang disebut-sebut bergerak dalam jasa pendukung pertambangan dan pengangkutan bauksit kini menjadi sorotan publik. ADVERTISEMENT Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) …

KADES DAN SEKDES DIDUGA TERLIBAT PENDIRIAN PERUSAHAAN SAAT MENJABAT, AKTIVITAS PT PANG KAMPAR JAYA DALAM RANTAI BISNIS BAUKSIT JADI SOROTAN

Redaksi

20 Jun 2026

Potensi Konflik Kepentingan, Legalitas Usaha, hingga Penggunaan Infrastruktur Negara Perlu Ditelusuri dan Diaudit Secara Menyeluruh ADVERTISEMENT KETAPANG, vokalpublika.com– Tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini sorotan mengarah kepada PT Pang Kampar Jaya, perusahaan yang berdasarkan sejumlah dokumen dan data yang diperoleh tim investigasi diduga didirikan ketika para …

Sinergi Indonesia Asri, Bupati Pemalang Pimpin Aksi Jumat Bersih di Taman Patih Sampun

Alwi Assagaf

20 Jun 2026

PEMALANG, Volalpublika.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program nasional. Sejalan dengan Gerakan Indonesia Asri yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memimpin langsung aksi gerakan “Jumat Bersih” (Kurve) di Taman Patih Sampun Pemalang, Jumat (19/06/2026). ADVERTISEMENT Dalam pantauan awak media, ​aksi gotong royong ini diikuti secara kompak oleh …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x