Home » Berita » Yusril: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut

Yusril: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut

Redaksi 15 Jun 2025 164

JAKARTA, Vokalpublika.com – Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 maupun Perjanjian Helsinki tahun 2005 tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam menentukan status empat pulau yang diperebutkan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 hanya mengatur pembentukan Provinsi Aceh, tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan batas-batas wilayahnya, termasuk pulau-pulau kecil. Hal serupa juga terjadi dalam Perjanjian Helsinki yang tidak merinci batas wilayah administratif,” kata Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Baca juga:  Pastikan Program Pemerintah Berjalan Lancar dan Aman, Babinsa Desa Saradan Dampingi Launching Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Saradan

Yusril juga menyoroti kekeliruan dalam menggunakan kedekatan geografis sebagai dasar klaim wilayah. Menurutnya, terdapat banyak preseden internasional yang menunjukkan bahwa letak geografis tidak selalu menentukan yurisdiksi administratif suatu wilayah.

“Pulau Pasir misalnya, secara geografis lebih dekat ke Nusa Tenggara Timur, tapi menjadi milik Australia. Pulau Natuna dekat ke Malaysia, tapi tetap wilayah Indonesia. Artinya, penetapan batas wilayah bukan hanya soal jarak,” ujar Yusril.

Polemik mencuat usai pernyataan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yang menyebut keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh, merujuk pada UU 24/1956 dan perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diteken pada 2005.

Baca juga:  Pengurus DPD Luwu Silu Raya"Berkunjung Di Kantor DPD LDII Kabupaten Luwu

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen historis dan legalitas wilayah. “Di UU 24/1956 tidak diatur secara rinci batas-batasnya. Dalam dokumen Helsinki, perbatasan Aceh hanya merujuk pada kondisi per 1 Juli 1956. Artinya, masih perlu interpretasi administratif dan historis,” jelas Bima.

Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah mengumpulkan data pendukung untuk menentukan status wilayah secara objektif. Ia juga menambahkan bahwa belum ada penetapan resmi batas laut yang memisahkan empat pulau tersebut.

Baca juga:  Tingkatkan Keselamatan Jalan, Sinergi PT Praba Mas Hill dan Warga Dinilai Krusial

Pemerintah pusat menegaskan penyelesaian akan ditempuh melalui pendekatan hukum dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat di Aceh mendesak pemerintah bertindak transparan agar tidak menimbulkan keresahan atau potensi konflik sosial di tingkat akar rumput.

Sengketa empat pulau ini menjadi pengingat bahwa penegasan batas wilayah di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar, yang memerlukan ketelitian historis, hukum, dan pendekatan lintas sektor.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Pasar Ponrang Selatan Resmi Beroperasi, Hari Perdana Diserbu Warga dan Pedagang

Redaksi

18 Apr 2026

Luwu, vokalpublika.com- Aktivitas perdana Pasar Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, resmi dimulai pada Sabtu (18/4/2026) dan langsung disambut antusias oleh masyarakat. Sejak pagi hari, warga dari berbagai desa sekitar telah memadati area pasar untuk berbelanja sekaligus melihat langsung keberadaan pasar yang kini mulai beroperasi. Suasana pasar tampak ramai dan hidup. Para pedagang datang lebih awal …

Program Penyusunan Peta Data Rumah Ibadah Dibuat Dalam RAKER II FKUB Kota Probolinggo 2026

Redaksi

18 Apr 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo sukses menyelenggarakan Rapat Kerja (RAKER) II Tahun 2026 pada Jumat, 17 April 2026, bertempat di Meeting Room Kantor FKUB Kota Probolinggo, Jalan Ahmad Yani Nomor 103, Jum’at (17/4/2026).Kegiatan ini mengusung tema “Kerukunan Umat Beragama sebagai Fondasi Pembangunan Daerah yang Inklusif dan Berkeadilan”, yang menegaskan pentingnya harmoni antarumat beragama …

Paskah Oikumene Dairi: Seruan Kuat Bupati Vickner Sinaga untuk Hidup dalam Kasih, Aksi Nyata, dan Kepedulian Sosial

Clara T S

18 Apr 2026

DAIRI//vokalpublika.comPerayaan Paskah Oikumene Pemerintah Kabupaten Dairi berlangsung khidmat dan penuh makna di GOR Sidikalang, Jumat (17/4/2026). Momentum iman ini tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi juga panggung refleksi spiritual yang menegaskan kembali nilai kasih, pengorbanan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga, Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, …

Dukung Pemalang Rapsodi, Pemkab Gelar Korve Massal di Pantai Sumur Pandan

Alwi Assagaf

18 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan agenda rutin korve (kerja bakti) hari Jumat yang dipusatkan di kawasan Pantai Sumur Pandan, Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Jumat (17/4). ​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Tutuko Raharjo, bersama Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Bagus Sutopo. Aksi bersih-bersih ini melibatkan …

BIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat

Redaksi

17 Apr 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Aksi penarikan kendaraan bermotor secara brutal dan tanpa dasar hukum kembali terjadi. Sebuah mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga dirampas oleh oknum debt collector tanpa dokumen sah. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk UU Fidusia dan ketentuan pidana. KRONOLOGIS MENCEKAM:Insiden terjadi di rumah Kausar, …

Monitoring dan Evaluasi BPN Sumut di Dairi Perkuat Kinerja dan Pelayanan Pertanahan

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI –vokalpublika.com Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menerima kunjungan Tim Bidang I dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap program serta kegiatan pertanahan di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN guna memastikan seluruh program strategis …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x