Home » Berita » Yusril: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut

Yusril: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut

Redaksi 15 Jun 2025 57

JAKARTA, Vokalpublika.com – Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 maupun Perjanjian Helsinki tahun 2005 tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam menentukan status empat pulau yang diperebutkan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 hanya mengatur pembentukan Provinsi Aceh, tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan batas-batas wilayahnya, termasuk pulau-pulau kecil. Hal serupa juga terjadi dalam Perjanjian Helsinki yang tidak merinci batas wilayah administratif,” kata Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Baca juga:  Anies Baswedan Sampaikan Pesan Haru Tom Lembong: “Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga”

Yusril juga menyoroti kekeliruan dalam menggunakan kedekatan geografis sebagai dasar klaim wilayah. Menurutnya, terdapat banyak preseden internasional yang menunjukkan bahwa letak geografis tidak selalu menentukan yurisdiksi administratif suatu wilayah.

“Pulau Pasir misalnya, secara geografis lebih dekat ke Nusa Tenggara Timur, tapi menjadi milik Australia. Pulau Natuna dekat ke Malaysia, tapi tetap wilayah Indonesia. Artinya, penetapan batas wilayah bukan hanya soal jarak,” ujar Yusril.

Polemik mencuat usai pernyataan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yang menyebut keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh, merujuk pada UU 24/1956 dan perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diteken pada 2005.

Baca juga:  PEMUSNAHAN 2,1 TON SABU DI BATAM, PRESIDEN PRABOWO: BUKTI NYATA NEGARA HADIR PERANGI NARKOBA

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen historis dan legalitas wilayah. “Di UU 24/1956 tidak diatur secara rinci batas-batasnya. Dalam dokumen Helsinki, perbatasan Aceh hanya merujuk pada kondisi per 1 Juli 1956. Artinya, masih perlu interpretasi administratif dan historis,” jelas Bima.

Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah mengumpulkan data pendukung untuk menentukan status wilayah secara objektif. Ia juga menambahkan bahwa belum ada penetapan resmi batas laut yang memisahkan empat pulau tersebut.

Baca juga:  Ngopi Bareng Kapolda Kepri Bersama Pimpinan Perguruan Tinggi Se-Kepri, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas

Pemerintah pusat menegaskan penyelesaian akan ditempuh melalui pendekatan hukum dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat di Aceh mendesak pemerintah bertindak transparan agar tidak menimbulkan keresahan atau potensi konflik sosial di tingkat akar rumput.

Sengketa empat pulau ini menjadi pengingat bahwa penegasan batas wilayah di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar, yang memerlukan ketelitian historis, hukum, dan pendekatan lintas sektor.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
PROJO Kepri : Di Usia ke-80, TNI Tetap Jadi Benteng Rakyat dan Penjaga Marwah Bangsa

Redaksi

05 Oct 2025

Batam,vokalpublika.com — Memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80 yang jatuh pada 5 Oktober 2025, DPD PROJO Kepulauan Riau menegaskan bahwa eksistensi TNI hingga hari ini adalah bukti nyata kokohnya pilar pertahanan dan keutuhan bangsa. Dengan mengusung tema nasional “TNI Prima – TNI Rakyat – Indonesia Maju,” PROJO Kepri menilai tema tersebut menggambarkan …

Kodim Pemalang Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Tahun 2025, TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma menggelar upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2025, yang bertema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, di lapangan Makodim 0711/Pemalang, Jalan Brigjen Katamso Nomor 43, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, pada Minggu (5/10/2025). Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0711/Pemalang …

Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x