Home » Berita » Yusril: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut

Yusril: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut

OI P 15 Jun 2025 28

JAKARTA, Vokalpublika.com – Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 maupun Perjanjian Helsinki tahun 2005 tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam menentukan status empat pulau yang diperebutkan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 hanya mengatur pembentukan Provinsi Aceh, tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan batas-batas wilayahnya, termasuk pulau-pulau kecil. Hal serupa juga terjadi dalam Perjanjian Helsinki yang tidak merinci batas wilayah administratif,” kata Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Yusril juga menyoroti kekeliruan dalam menggunakan kedekatan geografis sebagai dasar klaim wilayah. Menurutnya, terdapat banyak preseden internasional yang menunjukkan bahwa letak geografis tidak selalu menentukan yurisdiksi administratif suatu wilayah.

“Pulau Pasir misalnya, secara geografis lebih dekat ke Nusa Tenggara Timur, tapi menjadi milik Australia. Pulau Natuna dekat ke Malaysia, tapi tetap wilayah Indonesia. Artinya, penetapan batas wilayah bukan hanya soal jarak,” ujar Yusril.

Polemik mencuat usai pernyataan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yang menyebut keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh, merujuk pada UU 24/1956 dan perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diteken pada 2005.

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen historis dan legalitas wilayah. “Di UU 24/1956 tidak diatur secara rinci batas-batasnya. Dalam dokumen Helsinki, perbatasan Aceh hanya merujuk pada kondisi per 1 Juli 1956. Artinya, masih perlu interpretasi administratif dan historis,” jelas Bima.

Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah mengumpulkan data pendukung untuk menentukan status wilayah secara objektif. Ia juga menambahkan bahwa belum ada penetapan resmi batas laut yang memisahkan empat pulau tersebut.

Pemerintah pusat menegaskan penyelesaian akan ditempuh melalui pendekatan hukum dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat di Aceh mendesak pemerintah bertindak transparan agar tidak menimbulkan keresahan atau potensi konflik sosial di tingkat akar rumput.

Sengketa empat pulau ini menjadi pengingat bahwa penegasan batas wilayah di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar, yang memerlukan ketelitian historis, hukum, dan pendekatan lintas sektor.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Romy Soekarno Usul Pemilu Digital: Hemat Anggaran, Cegah Kecurangan

OI P

08 Jul 2025

Jakarta, Vokalpublika.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Romy Soekarno, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merancang transformasi sistem pemilu menuju era digital, termasuk penerapan electronic voting (e-voting). Usulan ini disampaikan Romy dalam rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Senin (7/7). Ia menekankan pentingnya Demokrasi 5.0, sebuah …

KKP Bongkar Tambang Ilegal di 153 Pulau Kecil

OI P

08 Jul 2025

Jakarta, Vokalpublika.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan sebanyak 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebar di 153 pulau kecil di Indonesia. Namun, sebagian besar kegiatan tambang tersebut belum memiliki izin pemanfaatan pulau kecil dari KKP. “Kalau IUP-nya 370 di 153 pulau kecil. Kalau izin (IUP) itu kan dari Kementerian ESDM dan pemerintah daerah. Rata-rata …

Batam Kota Harmoni, Wakil Wali Kota Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan

OI P

07 Jul 2025

Batam, Vokalpublika.com – Suasana penuh kedamaian mewarnai pembukaan acara “Hamba Tuhan Bermazmur I” di Hotel Vista, Senin (7/7/2025). Dalam momen penuh spirit kebersamaan ini, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, hadir membawa pesan mendalam tentang pentingnya menjaga harmoni di tengah keberagaman. “Batam adalah rumah besar bagi semua. Kota ini harus menjadi tempat yang damai, …

Batam Ekspor Struktur Turbin Angin ke AS, Amsakar: Ini Kebanggaan dan Tonggak Baru Industri Kita

OI P

07 Jul 2025

Batam, Vokalpublika.com – Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menghadiri seremoni pelepasan struktur jacket untuk proyek Empire Wind di Seatrium Batam Yard, Kabil. Struktur baja berteknologi tinggi hasil rakitan industri lokal ini akan dikirim ke Amerika Serikat guna mendukung pembangunan pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai di wilayah Pantai Timur …

Wakil Bupati Meranti Lantik 28 Pejabat, Tegaskan Tak Ada Unsur Politik

OI P

07 Jul 2025

Meranti, Vokalpublika.com – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 28 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Senin (7/7). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 18 Pejabat Administrator (Eselon III) dan 10 Pejabat …

Yayasan Sahabat Ainon Ibrahim Kolaborasi Lintas Komunitas Gelar Khitanan Massal di Pulau Lance Batam Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

OI P

06 Jul 2025

Batam, Vokalpublika.com – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Yayasan Sahabat Ainon Ibrahim (YSAI) menggelar khitanan massal bertajuk “Dengan Berkhitan Semoga Menjadi Anak yang Sholeh” pada Minggu, 6 Juli 2025. Kegiatan sosial ini berlangsung di Pulau Lance, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dan melibatkan 25 anak dari keluarga kurang mampu …

x banner
x banner