Home » Berita » Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur”Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur”

Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur”Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur”

Redaksi 21 Jul 2025 198

Surabaya,Vokalpublika.com- Keberadaan oknum wartawan Bondo Sredek (BODREK) ini, disinyalir bukannya berkurang, namun semakin menjamur. Mereka bergentayangan hampir di semua instansi, baik itu pemerintahan, badan usaha milik negara (BUMN), serta swasta.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Maka rusaklah nama korp wartawan. Rusak pula nama media. Belum lagi kasus lain dengan modus mencari-cari kesalahan instansi, baik yang bersifat kelembagaan atau individu, yang ujung-ujungnya minta bantuan untuk biaya cetak koran,alias”Takedown”.

Fenomena yang tergambar tersebut
Istilah tak ubahnya Jeruk makan Jeruk. Kalau merasa diri juga maling, bagus banyak diam saja, seraya segera melakukan introspeksi dan perbaikan diri secara menyeluruh, agar benar-benar terbebas dari jeratan kemunafikan.

Fenomena Jeruk makan Jeruk tak ubahnya musuh dalam selimut. Arti Bagai Musuh dalam Selimut dan Contohnya Mengutip buku Pantun dan Puisi Lama Melayu karya Eko Sugiarto, bagai musuh dalam selimut artinya “orang terdekat yang diam-diam berkhianat”, atau suka makan “Bangkai Kawan”.

MUSUH dalam selimut itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artiya musuh di kalangan sendiri. Musuh yang amat dekat (dari lingkungan keluarga, kawan seprofesi sendiri dan sebagainya).

Musuh yang berada di dalam selimut diartikan sebagai lawan yang tidak terlihat meski ada di hadapan kita. Peribahasa bagai musuh dalam selimut ini menggambarkan situasi yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Musuh seseorang bisa saja merupakan orang terdekat seperti keluarga atau sahabat dan organisasi.

Baca juga:  Wakil Ketua Dekranasda Luwu Tampilkan Gaun Batik Luwu di UMKM FI3STA 2025 Makassar

Ada banyak faktor yang membuat orang terdekat berkhianat, salah satunya adalah karena iri hati. Nah, peribahasa ini menggambarkan bahwa perasaan iri, dengki, dan niat jahat dapat datang dari mana saja.

Sangat Ironi, hanya bermodalkan ID Card (“Wartawan Bodrex”), sudah merasa bangga menjadi sang jurnalis. Ironis, dalam persyaratan untuk mendirikan lembaga yang bersifat kejurnalisan membutukan persyaratan yang harus terpenuhi berdasarkan Kode etik Lembaga Pers, yang dalam hal ini Peraturan Dewan Pers mewajibkan perusahaan media untuk berbadan hukum :

√. Perusahaan media yang ingin mendirikan media cetak, elektronik, atau siber harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)

√. Perusahaan pers yang belum berbadan hukum wajib diubah menjadi badan hukum

√. Perusahaan pers yang tidak berbadan hukum melanggar Undang-Undang Pers
Perusahaan pers yang berbadan hukum harus mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Pasal Kode Etik Jurnalistik :

  • Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Pasal 6, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  • Pasal 7, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Pasal 8, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
  1. Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Baca juga:  ​Sengkarut Kursi Sekda dan Direktur RSUD Pemalang, Dr. Imam SBY: Negara Tak Boleh Dikelola Suka-suka

Dewan Pers berwenang menilai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sedangkan organisasi profesi wartawan dan perusahaan pers yang bersangkutan berwenang memberikan sanksi. Sayangnya oknum wartawan berlagak bersih (independen) cenderung berperilaku tidak sopan, memaksa, atau mengancam untuk mendapatkan informasi dengan cara yang tidak etis.

Seorang wartawan harus memiliki 7 skill utama yang harus dikuasai oleh calon wartawan pemula untuk sukses berkarier kemampuan, yakni :

  • Menulis Secara Efektif.
  • Informatif dalam penyampaian berita.
  • Skill Riset dan Observasi.
  • Kemampuan Komunikasi dan Public Speaking.
  • Berpikir Kritis dan Analitis.
  • Manajemen Waktu yang Baik.
  • Menguasai Teknologi dan Media Digital.
Baca juga:  Semangat Gotong Royong Warnai Pembangunan Masjid At Taqwa Lanipa di Desa Bakti

Jika 7 skill utama tersebut tidak di miliki maka patut di pertanyakan Sumber Daya Manusianya (SDM). Penghayatan dan Ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik yang merupakan mahkota dari profesi wartawan adalah hal yang paling penting dan harus dimiliki oleh seorang wartawan. Mulai dari perencanaan, pencarian informasi, mengolah, sampai menyiarkan berita, dan wartawan harus terus menguji dirinya dengan poin-poin kode etik jurnalistik. Sudahkah akurat ? Sudahkah berimbang ? Apakah menghakimi, atau melanggar kesusilaan ? Apakah mengandung SARA ? Bersifat stigma atas penyandang disabilitas atau minoritaskah ? Apakah eksploitatif terhadap anak ? Semua harus ditanyakan ulang pada diri sendiri.

“Artikel Penulis Wartawan Bodrex Juli 2025.kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Perkuat Tata Kelola Hukum Desa, Pemerintah Kecamatan Pemalang Fasilitasi Bimtek JDIH Desa 2026

Alwi Assagaf

28 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam upaya mendorong transparansi dan efisiensi pelayanan publik di tingkat desa, Pemerintah Kecamatan Pemalang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Desa Tahun 2026. ADVERTISEMENT ​Agenda strategis yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang ini berlangsung secara marathon mulai Selasa, 14 Juli hingga Kamis, …

Wujudkan Lingkungan Kerja ASRI, Camat Ulujami Pimpin Langsung Aksi “Selasa Korve”

Alwi Assagaf

28 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), Pemerintah Kecamatan Ulujami menggelar kegiatan kerja bakti berkala bertajuk “Selasa Korve Jateng ASRI” pada Selasa (28/7/2026) pagi. ADVERTISEMENT ​Aksi gotong royong yang dimulai pukul 07.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Camat Ulujami. Ia turun tangan mengomandoi jajaran staf kantor kecamatan …

Ribuan Warga Hadiri Pengajian Umum dan Pelantikan Pengurus PWI-LS Pemalang

Alwi Assagaf

28 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Sebanyak lebih kurang 1.000 warga menghadiri Pengajian Umum Semangat Juang Patriot Wali Songo Pejuang Islam Nusantara Laskar Sabilillah (PWI-LS) di Lapangan Olahraga Palapa, Desa Klarean, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Selasa (28/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 15.00 WIB ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus pelantikan …

Dugaan Pungli SIM C di Satpas Bangkalan Menguat, Pemohon Bisa Lulus Tanpa Ujian dengan Rp700 Ribu

Redaksi

28 Jul 2026

Bangkalan, vokalpublika.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Bangkalan kian menguat. Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah pemohon disebut dapat memperoleh SIM C tanpa melalui tahapan ujian resmi dengan membayar sejumlah uang kepada perantara atau calo.(10/4/26) ADVERTISEMENT Seorang warga berinisial B mengaku telah beberapa kali mengikuti ujian praktik …

Mantan Napi Klas 1 Malang Buka Suara, Sebut Bandar Narkoba Bisa Aman Asal Setor ke Oknum Petugas

Redaksi

28 Jul 2026

Surabaya, vokalpublika.com- Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang mengaku tidak lagi sanggup bungkam. Setelah bebas pada 29 Juni 2026, ia memilih menyampaikan informasi kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengenai dugaan masih adanya peredaran narkotika dan praktik penggunaan maupun jual beli telepon genggam di dalam Lapas Kelas I Malang. ADVERTISEMENT Menurut pengakuan SA praktik …

BBM Langka, Antrean Mengular di Pontianak dan Kalbar: Publik Menanti Kepastian Distribusi

Redaksi

28 Jul 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam Kota Pontianak dan sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Antrean kendaraan mengular di berbagai SPBU sejak dini hari hingga malam, memaksa masyarakat menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan beberapa liter BBM. ADVERTISEMENT Wakil Ketua DPD ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) IRFAN TIAGO USMAN Angkat Bicara, Kenapa bisa terjadi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x