Home » Berita » Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur”Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur”

Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur”Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur”

Redaksi 21 Jul 2025 135

Surabaya,Vokalpublika.com- Keberadaan oknum wartawan Bondo Sredek (BODREK) ini, disinyalir bukannya berkurang, namun semakin menjamur. Mereka bergentayangan hampir di semua instansi, baik itu pemerintahan, badan usaha milik negara (BUMN), serta swasta.

Maka rusaklah nama korp wartawan. Rusak pula nama media. Belum lagi kasus lain dengan modus mencari-cari kesalahan instansi, baik yang bersifat kelembagaan atau individu, yang ujung-ujungnya minta bantuan untuk biaya cetak koran,alias”Takedown”.

Fenomena yang tergambar tersebut
Istilah tak ubahnya Jeruk makan Jeruk. Kalau merasa diri juga maling, bagus banyak diam saja, seraya segera melakukan introspeksi dan perbaikan diri secara menyeluruh, agar benar-benar terbebas dari jeratan kemunafikan.

Fenomena Jeruk makan Jeruk tak ubahnya musuh dalam selimut. Arti Bagai Musuh dalam Selimut dan Contohnya Mengutip buku Pantun dan Puisi Lama Melayu karya Eko Sugiarto, bagai musuh dalam selimut artinya “orang terdekat yang diam-diam berkhianat”, atau suka makan “Bangkai Kawan”.

MUSUH dalam selimut itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artiya musuh di kalangan sendiri. Musuh yang amat dekat (dari lingkungan keluarga, kawan seprofesi sendiri dan sebagainya).

Musuh yang berada di dalam selimut diartikan sebagai lawan yang tidak terlihat meski ada di hadapan kita. Peribahasa bagai musuh dalam selimut ini menggambarkan situasi yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Musuh seseorang bisa saja merupakan orang terdekat seperti keluarga atau sahabat dan organisasi.

Baca juga:  KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua Kerugian Negara Capai Rp 50,4 Miliar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Ada banyak faktor yang membuat orang terdekat berkhianat, salah satunya adalah karena iri hati. Nah, peribahasa ini menggambarkan bahwa perasaan iri, dengki, dan niat jahat dapat datang dari mana saja.

Sangat Ironi, hanya bermodalkan ID Card (“Wartawan Bodrex”), sudah merasa bangga menjadi sang jurnalis. Ironis, dalam persyaratan untuk mendirikan lembaga yang bersifat kejurnalisan membutukan persyaratan yang harus terpenuhi berdasarkan Kode etik Lembaga Pers, yang dalam hal ini Peraturan Dewan Pers mewajibkan perusahaan media untuk berbadan hukum :

√. Perusahaan media yang ingin mendirikan media cetak, elektronik, atau siber harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)

√. Perusahaan pers yang belum berbadan hukum wajib diubah menjadi badan hukum

√. Perusahaan pers yang tidak berbadan hukum melanggar Undang-Undang Pers
Perusahaan pers yang berbadan hukum harus mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Pasal Kode Etik Jurnalistik :

  • Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Pasal 6, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  • Pasal 7, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Pasal 8, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
  1. Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Baca juga:  Pemerintah Desa Gunung Katon Kecamatan Tanjung Raja Suksekan HUT RI - Ke 80 Bersama Masyarakat Meriahkan Kemerdekaan

Dewan Pers berwenang menilai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sedangkan organisasi profesi wartawan dan perusahaan pers yang bersangkutan berwenang memberikan sanksi. Sayangnya oknum wartawan berlagak bersih (independen) cenderung berperilaku tidak sopan, memaksa, atau mengancam untuk mendapatkan informasi dengan cara yang tidak etis.

Seorang wartawan harus memiliki 7 skill utama yang harus dikuasai oleh calon wartawan pemula untuk sukses berkarier kemampuan, yakni :

  • Menulis Secara Efektif.
  • Informatif dalam penyampaian berita.
  • Skill Riset dan Observasi.
  • Kemampuan Komunikasi dan Public Speaking.
  • Berpikir Kritis dan Analitis.
  • Manajemen Waktu yang Baik.
  • Menguasai Teknologi dan Media Digital.
Baca juga:  AWPB Kecam Eksploitasi Kedok Study Tour: Siswa TK Tak Ikut Tetap 'Dipalak' Ratusan Ribu Rupiah"

Jika 7 skill utama tersebut tidak di miliki maka patut di pertanyakan Sumber Daya Manusianya (SDM). Penghayatan dan Ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik yang merupakan mahkota dari profesi wartawan adalah hal yang paling penting dan harus dimiliki oleh seorang wartawan. Mulai dari perencanaan, pencarian informasi, mengolah, sampai menyiarkan berita, dan wartawan harus terus menguji dirinya dengan poin-poin kode etik jurnalistik. Sudahkah akurat ? Sudahkah berimbang ? Apakah menghakimi, atau melanggar kesusilaan ? Apakah mengandung SARA ? Bersifat stigma atas penyandang disabilitas atau minoritaskah ? Apakah eksploitatif terhadap anak ? Semua harus ditanyakan ulang pada diri sendiri.

“Artikel Penulis Wartawan Bodrex Juli 2025.kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dugaan ​Bisnis Internet Ilegal di Pemalang Tuai Sorotan

Alwi Assagaf

13 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Praktik penyediaan jasa internet tanpa izin atau “RT/RW Net” ilegal kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pemalang. Modus operandi dengan membeli paket data personal untuk kemudian dikomersilkan kembali secara luas diduga telah merambah ke berbagai desa di Kecamatan Petarukan. ​Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Petarukan menggelar audiensi resmi pada Senin (13/4). Namun, …

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK,Vokalpublika.com|| Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. Terduga pelaku EA kini telah diamankan Polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu …

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK, vokalpublika.com – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Patroli Stasioner Cipta Kondisi (Cipkon) skala besar pada Sabtu (12/4/2026) malam hingga dini hari. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, aksi kriminalitas, hingga balap liar dan tawuran remaja. Kegiatan patroli …

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kab. NGanjuk menggelar penghelatan Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke 1089 Th

Redaksi

13 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com -Atas nama ketua panitia penyelenggara kegiatan, DR. Junari S.Ag. MSi dalam sambutannya menyampaikan, “kegiatan halal bihalal 1447 H dan Peringatan Hari Jadi Kab . Nganjuk ke 1089 tahun, terselenggara karena soliditas dari Pengurus dan anggota DPC . PJI Kab. Nganjuk. Hal itu Faktualitas dari kerja keras dan terbinanya persaudaraan yang kuat di tubuh …

Badan Pangan Nasional Pemerintah Genjot Bantuan pangan Beras dan Minyak Goreng alokasi Februari dan Maret 2026.

Redaksi

12 Apr 2026

Probolinggo,-vokalpublika.com,-Bantuan pangan alokasi Februari dan Maret 2026, beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter per KPMKeluarga Penerima Manfaat, disalurkan serentak se Indonesia. Program ini menyasar 33 hingga 35 juta KPM untuk menjaga daya beli saat Ramadan.Mulai disalurkan intensif sekitar awal April 2026 di berbagai daerah terpantau di Jakarta, Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.Target Penerima Masyarakat …

Serikat Pelaut LPS Pemalang Resmi Berafiliansi ke FSP Pelabuhan dan Strategis Nasional dibawah naungan DPP K- Sarbumusi

Alwi Assagaf

12 Apr 2026

Jakarta, Vokalpublika.com – Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS) Pemalang menggelar kegiatan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Sekretariat DPP Konfederasi Sarbumusi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/4). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur serikat pekerja, antara lain Serikat Pelaut LPS Pemalang, Federasi SPPSN, FSPPSN, serta Serikat Pelaut PELNI. Forum ini menjadi ajang konsolidasi sekaligus …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x