Home » Berita » Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur”Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur”

Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur”Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur”

Redaksi 21 Jul 2025 37

Surabaya,Vokalpublika.com- Keberadaan oknum wartawan Bondo Sredek (BODREK) ini, disinyalir bukannya berkurang, namun semakin menjamur. Mereka bergentayangan hampir di semua instansi, baik itu pemerintahan, badan usaha milik negara (BUMN), serta swasta.

Maka rusaklah nama korp wartawan. Rusak pula nama media. Belum lagi kasus lain dengan modus mencari-cari kesalahan instansi, baik yang bersifat kelembagaan atau individu, yang ujung-ujungnya minta bantuan untuk biaya cetak koran,alias”Takedown”.

Fenomena yang tergambar tersebut
Istilah tak ubahnya Jeruk makan Jeruk. Kalau merasa diri juga maling, bagus banyak diam saja, seraya segera melakukan introspeksi dan perbaikan diri secara menyeluruh, agar benar-benar terbebas dari jeratan kemunafikan.

Fenomena Jeruk makan Jeruk tak ubahnya musuh dalam selimut. Arti Bagai Musuh dalam Selimut dan Contohnya Mengutip buku Pantun dan Puisi Lama Melayu karya Eko Sugiarto, bagai musuh dalam selimut artinya “orang terdekat yang diam-diam berkhianat”, atau suka makan “Bangkai Kawan”.

MUSUH dalam selimut itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artiya musuh di kalangan sendiri. Musuh yang amat dekat (dari lingkungan keluarga, kawan seprofesi sendiri dan sebagainya).

Musuh yang berada di dalam selimut diartikan sebagai lawan yang tidak terlihat meski ada di hadapan kita. Peribahasa bagai musuh dalam selimut ini menggambarkan situasi yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Musuh seseorang bisa saja merupakan orang terdekat seperti keluarga atau sahabat dan organisasi.

Baca juga:  POTRET HANGAT PERTEMUAN PRABOWO DAN ANWAR: SAHABAT LINTAS NEGARA

Ada banyak faktor yang membuat orang terdekat berkhianat, salah satunya adalah karena iri hati. Nah, peribahasa ini menggambarkan bahwa perasaan iri, dengki, dan niat jahat dapat datang dari mana saja.

Sangat Ironi, hanya bermodalkan ID Card (“Wartawan Bodrex”), sudah merasa bangga menjadi sang jurnalis. Ironis, dalam persyaratan untuk mendirikan lembaga yang bersifat kejurnalisan membutukan persyaratan yang harus terpenuhi berdasarkan Kode etik Lembaga Pers, yang dalam hal ini Peraturan Dewan Pers mewajibkan perusahaan media untuk berbadan hukum :

√. Perusahaan media yang ingin mendirikan media cetak, elektronik, atau siber harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)

√. Perusahaan pers yang belum berbadan hukum wajib diubah menjadi badan hukum

√. Perusahaan pers yang tidak berbadan hukum melanggar Undang-Undang Pers
Perusahaan pers yang berbadan hukum harus mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Pasal Kode Etik Jurnalistik :

  • Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Pasal 6, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  • Pasal 7, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Pasal 8, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
  1. Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Baca juga:  Massa Aksi Kamisan Tuntut Tunjangan P3K dibayar dan Pasar Kranji Segera Diselesaikan

Dewan Pers berwenang menilai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sedangkan organisasi profesi wartawan dan perusahaan pers yang bersangkutan berwenang memberikan sanksi. Sayangnya oknum wartawan berlagak bersih (independen) cenderung berperilaku tidak sopan, memaksa, atau mengancam untuk mendapatkan informasi dengan cara yang tidak etis.

Seorang wartawan harus memiliki 7 skill utama yang harus dikuasai oleh calon wartawan pemula untuk sukses berkarier kemampuan, yakni :

  • Menulis Secara Efektif.
  • Informatif dalam penyampaian berita.
  • Skill Riset dan Observasi.
  • Kemampuan Komunikasi dan Public Speaking.
  • Berpikir Kritis dan Analitis.
  • Manajemen Waktu yang Baik.
  • Menguasai Teknologi dan Media Digital.
Baca juga:  Ricuh Demo Tuntut Bupati Pati Mundur, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Jika 7 skill utama tersebut tidak di miliki maka patut di pertanyakan Sumber Daya Manusianya (SDM). Penghayatan dan Ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik yang merupakan mahkota dari profesi wartawan adalah hal yang paling penting dan harus dimiliki oleh seorang wartawan. Mulai dari perencanaan, pencarian informasi, mengolah, sampai menyiarkan berita, dan wartawan harus terus menguji dirinya dengan poin-poin kode etik jurnalistik. Sudahkah akurat ? Sudahkah berimbang ? Apakah menghakimi, atau melanggar kesusilaan ? Apakah mengandung SARA ? Bersifat stigma atas penyandang disabilitas atau minoritaskah ? Apakah eksploitatif terhadap anak ? Semua harus ditanyakan ulang pada diri sendiri.

“Artikel Penulis Wartawan Bodrex Juli 2025.kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Kodim Pemalang Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Tahun 2025, TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma menggelar upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2025, yang bertema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, di lapangan Makodim 0711/Pemalang, Jalan Brigjen Katamso Nomor 43, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, pada Minggu (5/10/2025). Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0711/Pemalang …

Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x