- UncategorizedBriefing Internal, Kantor Pertanahan Dairi Tekankan Ketelitian Berkas dan Pengukuran Tanah untuk Cegah Sengketa
- BeritaKuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun
- UncategorizedHampir 10 Tahun Terkatung-katung, Advokat Tri Setiowati SH MH Desak Hak Pensiun Almarhum Suami Segera Dicairkan
- UncategorizedDinas Pertanian Perkuat Kolaborasi dengan HRNS, Petani Kopi Dairi Didorong Mandiri Lewat POC
- UncategorizedBupati Dairi Hadiri Rakor Perumahan, Perkuat Sinergi Program 3 Juta Rumah
- BeritaMalam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Wartawan Pemalang Nyaris Bentrok Dengan Panitia Konser Artis Kondang Denny Caknan di Terminal Induk
Pemalang, Vokalpublika.com — Dibalik gemerlap panggung konser musik Denny Caknan dan Ndarboy Genk yang digelar Terminal Tipe A Pemalang, muncul persoalan serius: kebebasan pers kembali terancam.
Sejumlah jurnalis pada Kamis malam (30/10/2025), yang hendak meliput acara ini dilaporkan dihalang-halangi oleh pihak penyelenggara (Event Organizer) tanpa perubahan akses atau penjelasan yang layak.
Wartawan yang berada di lokasi mengaku bahwa meski sudah menunjukkan identitas pers, mereka tetap tak diizinkan masuk ke zona liputan utama — sementara penonton lain bebas bergerak.
“Kami hadir untuk menjawab hak publik atas informasi, tetapi justru diperlakukan seperti tamu yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang jurnalis.
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Menurut praktisi hukum dan akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, perilaku ini bukan sekadar kegagalan koordinasi, melainkan potensi pelanggaran hukum pers.
“Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” terang Imam kepada media pada Jum’at (31/10/2025)
Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers menetapkan bahwa siapa saja yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda hingga Rp500 juta.
Pertanyaan Kritis untuk Penyelenggara & Pemda
– Apakah penyelenggara sudah menyediakan jalur resmi dan terbuka bagi wartawan sesuai standar peliputan acara publik?
– Mengapa akses yang diberikan berbeda antara publik umum dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial?
– Apakah pemerintah daerah (Pemkab Pemalang) dan aparat terkait telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan acara yang memanfaatkan fasilitas publik seperti terminal?
Imam Subiyanto menegaskan: “Ketika wartawan dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, maka bukan hanya hak pekerja pers yang dirugikan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui juga dikecilkan.”
Tindakan yang Harus Diambil
Law Office Putra Pratama mendesak agar:
- Pihak penyelenggara segera membuka akses yang setara bagi media dengan memberikan identitas dan jalur peliputan yang jelas.
- Pemkab Pemalang dan instansi terkait segera mengkaji perizinan dan pengaturan acara di zona publik agar tidak terjadi pembatasan akses informasi secara sepihak.
- Media dan organisasi pers mendokumentasikan penghalangan yang dialami sebagai bahan advokasi dan, jika perlu, pelaporan ke Dewan Pers.
Kasus di Pemalang ini menjadi alarm betapa kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang tetap rentan di lapangan. Tanpa pengawasan dan tindakan nyata, hambatan terhadap media dapat menjadi normatif — mengikis transparansi, accountability, dan hak publik atas informasi.
“Kami akan terus memantau dan siap memberikan pendampingan hukum terhadap wartawan atau media yang mengalami penghalangan,” pungkasnya.***(Tim Media Pemalang)
Wartawan Pemalang Nyaris Ricuh Dengan Panitia Konser Artis Kondang Denny Caknan
Pemalang, Vokalpublika.com — Di balik gemerlap panggung konser musik Denny Caknan dan Ndarboy Genk yang digelar Terminal Tipe A Pemalang, muncul persoalan serius: kebebasan pers kembali terancam.
Sejumlah jurnalis pada Kamis malam (30/10/2025), yang hendak meliput acara ini dilaporkan dihalang-halangi oleh pihak penyelenggara (Event Organizer) tanpa perubahan akses atau penjelasan yang layak.
Wartawan yang berada di lokasi mengaku bahwa meski sudah menunjukkan identitas pers, mereka tetap tak diizinkan masuk ke zona liputan utama — sementara penonton lain bebas bergerak.
“Kami hadir untuk menjawab hak publik atas informasi, tetapi justru diperlakukan seperti tamu yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang jurnalis.
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Menurut praktisi hukum dan akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, perilaku ini bukan sekadar kegagalan koordinasi, melainkan potensi pelanggaran hukum pers.
“Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” terang Imam kepada media pada Jum’at (31/10/2025)
Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers menetapkan bahwa siapa saja yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda hingga Rp500 juta.
Pertanyaan Kritis untuk Penyelenggara & Pemda
– Apakah penyelenggara sudah menyediakan jalur resmi dan terbuka bagi wartawan sesuai standar peliputan acara publik?
– Mengapa akses yang diberikan berbeda antara publik umum dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial?
– Apakah pemerintah daerah (Pemkab Pemalang) dan aparat terkait telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan acara yang memanfaatkan fasilitas publik seperti terminal?
Imam Subiyanto menegaskan: “Ketika wartawan dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, maka bukan hanya hak pekerja pers yang dirugikan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui juga dikecilkan.”
Tindakan yang Harus Diambil
Law Office Putra Pratama mendesak agar:
- Pihak penyelenggara segera membuka akses yang setara bagi media dengan memberikan identitas dan jalur peliputan yang jelas.
- Pemkab Pemalang dan instansi terkait segera mengkaji perizinan dan pengaturan acara di zona publik agar tidak terjadi pembatasan akses informasi secara sepihak.
- Media dan organisasi pers mendokumentasikan penghalangan yang dialami sebagai bahan advokasi dan, jika perlu, pelaporan ke Dewan Pers.
Kasus di Pemalang ini menjadi alarm betapa kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang tetap rentan di lapangan. Tanpa pengawasan dan tindakan nyata, hambatan terhadap media dapat menjadi normatif — mengikis transparansi, accountability, dan hak publik atas informasi.
“Kami akan terus memantau dan siap memberikan pendampingan hukum terhadap wartawan atau media yang mengalami penghalangan,” pungkasnya.***(Tim Media Pemalang)
Pemalang, Vokalpublika.com — Di balik gemerlap panggung konser musik Denny Caknan dan Ndarboy Genk yang digelar Terminal Tipe A Pemalang, muncul persoalan serius: kebebasan pers kembali terancam.
Sejumlah jurnalis pada Kamis malam (30/10/2025), yang hendak meliput acara ini dilaporkan dihalang-halangi oleh pihak penyelenggara (Event Organizer) tanpa perubahan akses atau penjelasan yang layak.
Wartawan yang berada di lokasi mengaku bahwa meski sudah menunjukkan identitas pers, mereka tetap tak diizinkan masuk ke zona liputan utama — sementara penonton lain bebas bergerak.
“Kami hadir untuk menjawab hak publik atas informasi, tetapi justru diperlakukan seperti tamu yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang jurnalis.
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Menurut praktisi hukum dan akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, perilaku ini bukan sekadar kegagalan koordinasi, melainkan potensi pelanggaran hukum pers.
“Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” terang Imam kepada media pada Jum’at (31/10/2025)
Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers menetapkan bahwa siapa saja yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda hingga Rp500 juta.
Pertanyaan Kritis untuk Penyelenggara & Pemda
– Apakah penyelenggara sudah menyediakan jalur resmi dan terbuka bagi wartawan sesuai standar peliputan acara publik?
– Mengapa akses yang diberikan berbeda antara publik umum dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial?
– Apakah pemerintah daerah (Pemkab Pemalang) dan aparat terkait telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan acara yang memanfaatkan fasilitas publik seperti terminal?
Imam Subiyanto menegaskan: “Ketika wartawan dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, maka bukan hanya hak pekerja pers yang dirugikan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui juga dikecilkan.”
Tindakan yang Harus Diambil
Law Office Putra Pratama mendesak agar:
- Pihak penyelenggara segera membuka akses yang setara bagi media dengan memberikan identitas dan jalur peliputan yang jelas.
- Pemkab Pemalang dan instansi terkait segera mengkaji perizinan dan pengaturan acara di zona publik agar tidak terjadi pembatasan akses informasi secara sepihak.
- Media dan organisasi pers mendokumentasikan penghalangan yang dialami sebagai bahan advokasi dan, jika perlu, pelaporan ke Dewan Pers.
Kasus di Pemalang ini menjadi alarm betapa kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang tetap rentan di lapangan. Tanpa pengawasan dan tindakan nyata, hambatan terhadap media dapat menjadi normatif — mengikis transparansi, accountability, dan hak publik atas informasi.
“Kami akan terus memantau dan siap memberikan pendampingan hukum terhadap wartawan atau media yang mengalami penghalangan,” pungkasnya.***(Tim Media Pemalang)
admin
26 Feb 2026
Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …
Redaksi
26 Feb 2026
Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …
Redaksi
25 Feb 2026
Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …
Redaksi
25 Feb 2026
Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …
Alwi Assagaf
25 Feb 2026
Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …
Alwi Assagaf
24 Feb 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …
17 Sep 2025 4.693 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
07 Oct 2025 3.711 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.148 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 3.095 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.517 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 2.447 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 2.135 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …