Home » Berita » Wartawan Pemalang Nyaris Bentrok Dengan Panitia Konser Artis Kondang Denny Caknan di Terminal Induk

Wartawan Pemalang Nyaris Bentrok Dengan Panitia Konser Artis Kondang Denny Caknan di Terminal Induk

Alwi Assagaf 31 Oct 2025 576

Pemalang, Vokalpublika.com — Dibalik gemerlap panggung konser musik Denny Caknan dan Ndarboy Genk yang digelar Terminal Tipe A Pemalang, muncul persoalan serius: kebebasan pers kembali terancam.

Sejumlah jurnalis pada Kamis malam (30/10/2025), yang hendak meliput acara ini dilaporkan dihalang-halangi oleh pihak penyelenggara (Event Organizer) tanpa perubahan akses atau penjelasan yang layak.

Wartawan yang berada di lokasi mengaku bahwa meski sudah menunjukkan identitas pers, mereka tetap tak diizinkan masuk ke zona liputan utama — sementara penonton lain bebas bergerak.

“Kami hadir untuk menjawab hak publik atas informasi, tetapi justru diperlakukan seperti tamu yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang jurnalis.

Pelanggaran Hukum yang Jelas
Menurut praktisi hukum dan akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, perilaku ini bukan sekadar kegagalan koordinasi, melainkan potensi pelanggaran hukum pers.

“Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” terang Imam kepada media pada Jum’at (31/10/2025)

Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers menetapkan bahwa siapa saja yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda hingga Rp500 juta.

Pertanyaan Kritis untuk Penyelenggara & Pemda
– Apakah penyelenggara sudah menyediakan jalur resmi dan terbuka bagi wartawan sesuai standar peliputan acara publik?
– Mengapa akses yang diberikan berbeda antara publik umum dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial?
– Apakah pemerintah daerah (Pemkab Pemalang) dan aparat terkait telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan acara yang memanfaatkan fasilitas publik seperti terminal?

Imam Subiyanto menegaskan: “Ketika wartawan dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, maka bukan hanya hak pekerja pers yang dirugikan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui juga dikecilkan.”

Tindakan yang Harus Diambil

Law Office Putra Pratama mendesak agar:

  1. Pihak penyelenggara segera membuka akses yang setara bagi media dengan memberikan identitas dan jalur peliputan yang jelas.
  2. Pemkab Pemalang dan instansi terkait segera mengkaji perizinan dan pengaturan acara di zona publik agar tidak terjadi pembatasan akses informasi secara sepihak.
  3. Media dan organisasi pers mendokumentasikan penghalangan yang dialami sebagai bahan advokasi dan, jika perlu, pelaporan ke Dewan Pers.
Baca juga:  Pertama di Jawa Timur, TP PKK Kota Probolinggo Sukses Register 219 Posyandu di Kemendagri.

Kasus di Pemalang ini menjadi alarm betapa kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang tetap rentan di lapangan. Tanpa pengawasan dan tindakan nyata, hambatan terhadap media dapat menjadi normatif — mengikis transparansi, accountability, dan hak publik atas informasi.

“Kami akan terus memantau dan siap memberikan pendampingan hukum terhadap wartawan atau media yang mengalami penghalangan,” pungkasnya.***(Tim Media Pemalang)

Wartawan Pemalang Nyaris Ricuh Dengan Panitia Konser Artis Kondang Denny Caknan

Pemalang, Vokalpublika.com — Di balik gemerlap panggung konser musik Denny Caknan dan Ndarboy Genk yang digelar Terminal Tipe A Pemalang, muncul persoalan serius: kebebasan pers kembali terancam.

Sejumlah jurnalis pada Kamis malam (30/10/2025), yang hendak meliput acara ini dilaporkan dihalang-halangi oleh pihak penyelenggara (Event Organizer) tanpa perubahan akses atau penjelasan yang layak.

Wartawan yang berada di lokasi mengaku bahwa meski sudah menunjukkan identitas pers, mereka tetap tak diizinkan masuk ke zona liputan utama — sementara penonton lain bebas bergerak.

“Kami hadir untuk menjawab hak publik atas informasi, tetapi justru diperlakukan seperti tamu yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang jurnalis.

Pelanggaran Hukum yang Jelas
Menurut praktisi hukum dan akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, perilaku ini bukan sekadar kegagalan koordinasi, melainkan potensi pelanggaran hukum pers.

“Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” terang Imam kepada media pada Jum’at (31/10/2025)

Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers menetapkan bahwa siapa saja yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda hingga Rp500 juta.

Pertanyaan Kritis untuk Penyelenggara & Pemda
– Apakah penyelenggara sudah menyediakan jalur resmi dan terbuka bagi wartawan sesuai standar peliputan acara publik?
– Mengapa akses yang diberikan berbeda antara publik umum dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial?
– Apakah pemerintah daerah (Pemkab Pemalang) dan aparat terkait telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan acara yang memanfaatkan fasilitas publik seperti terminal?

Baca juga:  Jurnalis Senior Najwa Shihab Berduka, Suami Tercinta Meninggal Dunia

Imam Subiyanto menegaskan: “Ketika wartawan dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, maka bukan hanya hak pekerja pers yang dirugikan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui juga dikecilkan.”

Tindakan yang Harus Diambil

Law Office Putra Pratama mendesak agar:

  1. Pihak penyelenggara segera membuka akses yang setara bagi media dengan memberikan identitas dan jalur peliputan yang jelas.
  2. Pemkab Pemalang dan instansi terkait segera mengkaji perizinan dan pengaturan acara di zona publik agar tidak terjadi pembatasan akses informasi secara sepihak.
  3. Media dan organisasi pers mendokumentasikan penghalangan yang dialami sebagai bahan advokasi dan, jika perlu, pelaporan ke Dewan Pers.

Kasus di Pemalang ini menjadi alarm betapa kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang tetap rentan di lapangan. Tanpa pengawasan dan tindakan nyata, hambatan terhadap media dapat menjadi normatif — mengikis transparansi, accountability, dan hak publik atas informasi.

“Kami akan terus memantau dan siap memberikan pendampingan hukum terhadap wartawan atau media yang mengalami penghalangan,” pungkasnya.***(Tim Media Pemalang)

Pemalang, Vokalpublika.com — Di balik gemerlap panggung konser musik Denny Caknan dan Ndarboy Genk yang digelar Terminal Tipe A Pemalang, muncul persoalan serius: kebebasan pers kembali terancam.

Sejumlah jurnalis pada Kamis malam (30/10/2025), yang hendak meliput acara ini dilaporkan dihalang-halangi oleh pihak penyelenggara (Event Organizer) tanpa perubahan akses atau penjelasan yang layak.

Wartawan yang berada di lokasi mengaku bahwa meski sudah menunjukkan identitas pers, mereka tetap tak diizinkan masuk ke zona liputan utama — sementara penonton lain bebas bergerak.

“Kami hadir untuk menjawab hak publik atas informasi, tetapi justru diperlakukan seperti tamu yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang jurnalis.

Pelanggaran Hukum yang Jelas
Menurut praktisi hukum dan akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, perilaku ini bukan sekadar kegagalan koordinasi, melainkan potensi pelanggaran hukum pers.

Baca juga:  Operasi Patuh Semeru 2025 Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Hingga 39 persen

“Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” terang Imam kepada media pada Jum’at (31/10/2025)

Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers menetapkan bahwa siapa saja yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda hingga Rp500 juta.

Pertanyaan Kritis untuk Penyelenggara & Pemda
– Apakah penyelenggara sudah menyediakan jalur resmi dan terbuka bagi wartawan sesuai standar peliputan acara publik?
– Mengapa akses yang diberikan berbeda antara publik umum dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial?
– Apakah pemerintah daerah (Pemkab Pemalang) dan aparat terkait telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan acara yang memanfaatkan fasilitas publik seperti terminal?

Imam Subiyanto menegaskan: “Ketika wartawan dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, maka bukan hanya hak pekerja pers yang dirugikan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui juga dikecilkan.”

Tindakan yang Harus Diambil

Law Office Putra Pratama mendesak agar:

  1. Pihak penyelenggara segera membuka akses yang setara bagi media dengan memberikan identitas dan jalur peliputan yang jelas.
  2. Pemkab Pemalang dan instansi terkait segera mengkaji perizinan dan pengaturan acara di zona publik agar tidak terjadi pembatasan akses informasi secara sepihak.
  3. Media dan organisasi pers mendokumentasikan penghalangan yang dialami sebagai bahan advokasi dan, jika perlu, pelaporan ke Dewan Pers.

Kasus di Pemalang ini menjadi alarm betapa kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang tetap rentan di lapangan. Tanpa pengawasan dan tindakan nyata, hambatan terhadap media dapat menjadi normatif — mengikis transparansi, accountability, dan hak publik atas informasi.

“Kami akan terus memantau dan siap memberikan pendampingan hukum terhadap wartawan atau media yang mengalami penghalangan,” pungkasnya.***(Tim Media Pemalang)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …

Malam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Redaksi

26 Feb 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …

Ramadan sebagai Momentum Konsolidasi: DPW GHLHI Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …

Bendahara GHLHI Provinsi Kepri Berbagi Kurma di Beberapa Masjid Nongsa

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …

Sinergi TNI dan Dinkes Brebes Perkuat Kesehatan Gigi Siswa Melalui Program TAF di Desa Cikuya

Alwi Assagaf

25 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. ​Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …

Wakil Bupati Pemalang Bereaksi Usai Unggahan Menu SD 02 Jrakah Tuai Kritik Pedas di Media Sosial

Alwi Assagaf

24 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. ​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x