Home » Berita » Warga Hili Gafoa Soroti Aparat Desa Diduga Rangkap Jabatan dan Terima Dua Gaji

Warga Hili Gafoa Soroti Aparat Desa Diduga Rangkap Jabatan dan Terima Dua Gaji

Redaksi 10 Dec 2025 110

Nias Selatan, vokalpubika.com Masyarakat Desa Hili Gafoa, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, tengah menyoroti dugaan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu aparatur desa yang diduga merangkap Nursultan Bu’ulolo sebagai bendahara desa sekaligus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di SMP Negeri 2 Aramo, Desa Hili Amauzula.

Informasi tersebut mencuat setelah warga mempertanyakan keabsahan seorang aparatur desa yang masih aktif menjalankan tugas sebagai bendahara, namun pada saat yang sama telah menerima penugasan sebagai tenaga PPPK di instansi pendidikan negeri.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai dugaan rangkap jabatan ini perlu dikaji serius, mengingat adanya aturan tegas yang melarang perangkat desa, termasuk bendahara desa, merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa tercantum dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014
Baca juga:  Dugaan Pungli di Puskesmas Tanah Putih I Kasus Ini Diduga Jalan Ditempat, Diminta Polres Rohil Di Pertegas 

Regulasi ini mengatur ketentuan pelaksanaan UU Desa. Pasal 26 dan 27 menekankan bahwa perangkat yang terlibat dalam pengelolaan pembangunan desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan strategis lain, termasuk bendahara desa.

  1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Aturan ini menyebutkan bahwa bendahara desa harus fokus pada pengelolaan keuangan desa, sehingga dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

PPPK sebagai bagian dari ASN dilarang menduduki jabatan rangkap dalam struktur pemerintahan desa.

Para pemerhati kebijakan publik menekankan bahwa rangkap jabatan antara perangkat desa dan PPPK berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas pengelolaan administrasi, baik di desa maupun di sekolah.

Nursultan Bu’ulolo mulai tahun 2020 s/d 2025 sebagai Bendahara Desa Hili Gafoa, Kecamatan Aramo, dan juga sebagai PPPK mulai tahun 2022 hingga saat ini, masayarakat dalam hal tersebut menyampaikan kepada media bahwa Nursultan menerima gaji daoble, untuk itu masyarakat merasa dirugikan dan meminta agar segera mengembalikannya sesuai dengan peraturan Undang-undang yang mengatur pengembalian dana rangkap jabatan aparat desa dan P3K adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 4 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang melarang perangkat desa merangkap jabatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD juga mengatur larangan ini.

Baca juga:  Kado Tahun Baru 100 Becak dari Presiden Prabowo Resmi Disalurkan Walikota Probolinggo.

Sanksi bagi aparat desa dan P3K yang merangkap jabatan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian definitif. Mereka juga diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima selama merangkap jabatan.

Dalam beberapa kasus, aparat desa yang terbukti merangkap jabatan juga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Sejumlah warga Desa Hili Gafoa meminta pemerintah kecamatan, Dinas PMD Nias Selatan, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan:

  • Verifikasi status kepegawaian yang bersangkutan,
  • Pemeriksaan terhadap potensi pelanggaran administrasi,
  • Klarifikasi dari Pemerintah Desa Hili Gafoa, dan
  • Penegakan aturan sesuai regulasi pemerintahan desa dan ASN.
Baca juga:  OSO Ajak Seluruh Bangsa Perkuat Solidaritas Pascabencana di Sumatera dan Refleksi Awal Tahun 2026

Warga berharap persoalan ini dapat ditangani dengan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga desa maupun dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, namun belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Aramo, Pemerintah Desa Hili Gafoa, maupun Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa aturan mengenai tata kelola pemerintahan desa dijalankan sesuai ketentuan. (Deni Zega)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Aksi Ramadan: Ratusan Paket Takjil Gratis Dibagikan Dandim Pemalang Bersama Komunitas Moge dan Vespa Laris Diserbu Warga

Alwi Assagaf

10 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadhan, Kodim 0711/Pemalang bersama komunitas Moge dan Vespa Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan bagi-bagi takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Gedung Juang, Jalan Pemuda, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin sore (9/3/2026). Kegiatan sosial …

Projo Salurkan Kurma, Takjil dan Sembako untuk Jamaah Masjid di Bulan Ramadhan

admin

09 Mar 2026

Karimun, Vokalpublika.com – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan kembali ditunjukkan oleh relawan Projo. Pada Senin, 9 Maret 2026, jajaran DPD Projo Kepulauan Riau bersama DPC Projo Karimun melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian kurma, takjil, serta paket sembako kepada masyarakat dan jamaah masjid di sejumlah titik di Kabupaten Karimun. Salah satu lokasi utama kegiatan tersebut …

Tanpa Migas Batam Tetap Tancap Gas: Ekonomi Tumbuh 6,76%, Tertinggi di Kepri dan Lampaui Nasional

Redaksi

09 Mar 2026

Batam, vokalpublika.com— Perekonomian Kota Batam menunjukkan kinerja yang semakin solid sepanjang tahun 2025. Tanpa bergantung pada sektor minyak dan gas, Batam berhasil mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76 persen (year-on-year), menjadikannya yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau sekaligus melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi dan nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau …

Merasa Disudutkan, Gafur dan Mazlan Beri Penjelasan Terkait Pemberitaan Dana Hantu

Redaksi

09 Mar 2026

Meranti,vokalpublika.com – terkait pemberitaan disalah satu Portal Media Online yang terkesan menyudutkan 2 (Dua) Pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan judul “MISTERI “DANA HANTU” 854 JUTA SEKWAN MERANTI: MAZLAN & GAPUR SALING TUDUH, GOHUKRIM TELUSURI DOKUMEN SPPD DAN BELANJA OPERASIONAL TA 2024” ini langsung direspon dengan cepat oleh yang bersangkutan. Pemberitaan dinilai tidak professional dan …

Dharma Wanita Kecamatan Pemalang Bagikan 200 Takjil di Depan Kantor Kecamatan, Wujud Kepedulian Ramadan

Alwi Assagaf

08 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Lalu lintas di depan Kantor Kecamatan Pemalang pada Minggu sore tampak sedikit melambat. Beberapa pengendara yang melintas dihentikan sejenak oleh ibu-ibu Dharma Wanita yang berdiri di tepi jalan.Bukan razia, melainkan aksi berbagi takjil untuk mereka yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. Sekitar 200 paket takjil dibagikan kepada pengguna jalan …

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Gelar HPN dan Buka Puasa Bersama Anak – Anak Istimewa di Pendopo Kecamatan Pemalang

Alwi Assagaf

08 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menggelar kegiatan santunan anak yatim dan piatu serta buka puasa bersama di Pendopo Kecamatan Pemalang, Minggu (8/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta insan pers Kabupaten Pemalang. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 27 anak yatim dan piatu menerima santunan serta bingkisan secara simbolis dari panitia AWPB. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x