Home » Berita » Dugaan Pungli di Puskesmas Tanah Putih I Kasus Ini Diduga Jalan Ditempat, Diminta Polres Rohil Di Pertegas 

Dugaan Pungli di Puskesmas Tanah Putih I Kasus Ini Diduga Jalan Ditempat, Diminta Polres Rohil Di Pertegas 

Redaksi 03 Aug 2025 144

Rokan Hilir Vokalpublika.com — Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I, Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau, hingga berita ini di tayangkan masih belum menemui titik terang. Meskipun penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Rohil telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, proses penyelidikan dinilai jalan di tempat dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Salah satu Pemanggilan Bendahara Puskesmas berinisial A yang sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Tipidkor pada 15 Mei 2025 lalu, berdasarkan surat panggilan nomor: B/476/V/RES.3.3/2025/RESKRIM. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Bendahara Puskesmas A, Sartoto Hulu, SH, yang membenarkan bahwa kliennya telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.

Baca juga:  Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Amankan Dua Pelaku Tawuran di Kedungmangu Masjid

Lagi dan lagi, kasus pungli di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I Kabupaten Rokan Hilir, hingga sampai awal Agustus 2025 ini, status hukum para pihak yang diperiksa masih belum ada kejelasan, mirisnya lagi kasus ini masih saja tahap penyelidikan.

Aktivis Hukum, Ir. Ganda Mora, SH, MSi menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahwasanya, tugas dan kewenangan penyidik telah diatur tegas, salah satunya dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Penyelidikan itu untuk memastikan apakah suatu peristiwa layak diduga tindak pidana. Bila sudah naik ke penyidikan, harus ada kepastian hukum, tidak boleh menggantung,” ujar Ganda kepada awak media, Sabtu 2 Agustus 2025.

Baca juga:  Polres Nganjuk Gelar Coaching Clinic Bidlabfor Polda Jatim untuk Tingkatkan Kemampuan Penyidikan

Ia menyoroti Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang secara jelas mengatur bahwa setiap laporan wajib ditelaah maksimal dalam 7 hari kerja. Laporan tersebut kemudian harus dinaikkan statusnya atau dihentikan dengan alasan tertulis dan sah.

“Kalau dua bulan lebih tak ada perkembangan, ini jelas bentuk pelanggaran prosedur. Polisi harus berani tetapkan tersangka jika ada cukup bukti, atau akui secara terbuka bahwa tidak terbukti dan hentikan prosesnya. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” tegasnya.

Ganda juga mengingatkan bahwa kasus yang berkaitan dengan keuangan negara harus ditangani secara profesional dan akuntabel. Penundaan tanpa alasan jelas hanya akan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.”Kalau institusi hukum tak memberi kepastian, masyarakat akan berpikir ini kasus ‘masuk angin’,” pungkasnya. 

Baca juga:  Kades Pakubalaho Bulukumba Lepas Petugas Pemutakhiran Data PK-25, Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Nasional

Terpisah, Saat Tim media konfirmasi Penyidik Tipidkor Polres Rohil Hanifah Siregar belum ada memberikan tanggapan apapun atas tindak lanjut pemeriksaan kasus Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I.

Sumber : dikutip dari media online JPP (tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

​Uji Kesiapsiagaan: Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kunjungan Menhan dan Pimpinan TNI di Semarang

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Lanumad Ahmad Yani, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung Latihan Operasi Laut Gabungan TA 2026 di Pulau Gundul, Kepulauan Karimunjawa. ​Agenda utama kunjungan adalah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x