Home » Berita » Vendor Atur Jadwal Sampah? PROJO Karimun Kritik Usulan PT AGB

Vendor Atur Jadwal Sampah? PROJO Karimun Kritik Usulan PT AGB

W H 14 May 2025 567

KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis.

Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang sampah dari pukul 19.00 hingga 24.00 WIB, dengan alasan efektivitas pengangkutan. Usulan itu bahkan diminta untuk dilegitimasi melalui kebijakan resmi pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PROJO Karimun, Wisnu, menyatakan keberatan. Ia menilai PT AGB telah melampaui batas kewenangannya sebagai vendor.

“Sebagai rekan kerja pemerintah, PT AGB harus tunduk pada kontrak, bukan mengatur kebijakan publik. Regulasi seperti jadwal buang sampah harus diputuskan oleh pemerintah melalui kajian yang matang dan mendengarkan masyarakat,” tegas Wisnu, Selasa (13/5/2025).

PROJO: Jangan Serahkan Kebijakan Publik ke Vendor

Wisnu menekankan bahwa tanggung jawab pelayanan publik tidak boleh digeser atau diatur oleh pihak ketiga. Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat harus dibuat berdasarkan pertimbangan teknis dan sosiologis yang melibatkan warga sebagai pihak terdampak.

“Kami melihat ada kecenderungan dominasi kepentingan operasional dalam usulan PT AGB ini. Pemerintah harus tegas menjaga otoritasnya,” ujarnya.

Tambahan Kritik dari Sekretaris PROJO

Sikap kritis juga datang dari Eggy, Sekretaris DPC PROJO Karimun. Ia menilai sikap PT AGB yang mengajukan permintaan edaran cenderung mendikte pemerintah.

“Sudahlah dikasih kerja, ya profesional ajalah. Jangan malah seolah-olah mengatur pemerintah. Vendor itu cukup menjalankan tugas, bukan membuat kebijakan,” ujar Eggy.

Menurutnya, pengelolaan sampah sudah memiliki kerangka jadwal teknis yang dikelola oleh dinas terkait. PT AGB seharusnya menyesuaikan diri, bukan justru mencoba membentuk pola baru tanpa dasar yang kuat.

“Dinas sudah punya jadwal rutin. Pihak ketiga tinggal ikut sistem yang ada, bukan malah mengatur keadaan seenaknya. Jangan bawa-bawa jargon Zero Waste kalau dasarnya cuma demi efisiensi armada,” tambahnya.

Jadwal Malam Tak Sesuai dengan Kultur Warga

DPC PROJO juga menilai bahwa usulan waktu buang sampah malam hari belum tentu bisa diterapkan merata di seluruh kecamatan. Di wilayah pesisir dan desa, warga umumnya tidak terbiasa keluar malam hanya untuk membuang sampah.

Jangan sampai kebijakan hanya menguntungkan operasional perusahaan tapi menyulitkan warga,” sambung Wisnu.

Swasta Didukung, Tapi Negara Tetap Pegang Kendali

Meski demikian, PROJO Karimun menyatakan mendukung keterlibatan swasta dalam pengelolaan sampah, asalkan dilakukan secara transparan dan tidak mengganggu prinsip-prinsip dasar pelayanan publik.

“Kami bukan anti swasta. Tapi harus jelas siapa pengambil keputusan. Negara harus tetap memegang kendali penuh atas layanan publik,” tutup Wisnu.

DPC PROJO Karimun berharap Bupati Iskandar dan Wakil Bupati Rocky bersikap tegas dalam menyikapi usulan-usulan yang berpotensi melemahkan otoritas pemerintah. PROJO mengingatkan agar arah kebijakan pengelolaan sampah tetap berpijak pada kepentingan publik, bukan pada efisiensi sepihak dari vendor.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Kuota Rokok di Karimun, Negara Rugi Rp182,9 Miliar

W H

16 May 2025

Karimun (VokalPublika) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menyelidiki dugaan korupsi dalam pengaturan kuota barang kena cukai, khususnya rokok, di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Kabupaten Karimun. Hasil perhitungan BPKP mengungkap, potensi kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp182,9 miliar. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa hasil audit kerugian negara dari BPKP …

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua Kerugian Negara Capai Rp 50,4 Miliar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

EZ W

15 May 2025

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dua kapal asal Filipina diamankan saat beroperasi tanpa izin di perairan Samudera Pasifik, utara Papua. Kedua kapal tersebut yakni FB TWIN J-04 (130,12 GT) sebagai kapal penangkap dan FB YANREYD-293 (116 GT) sebagai kapal pengangkut. Saat …

Titipan Penguasa? Pengisian Jabatan di BP Karimun Disorot

W H

14 May 2025

Karimun – Penempatan sejumlah pejabat di tubuh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun belakangan ini menuai sorotan. Dugaan praktik “titipan kekuasaan” mulai ramai diperbincangkan publik, seiring dengan proses pengisian jabatan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme. Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah terpilihnya Muhammad Yunus sebagai Direktur …

Rangkap Jabatan: Muhammad Yunus Terpilih Jadi Direktur BP Kawasan Karimun, Terkesan Tak Peka Aturan

W H

13 May 2025

Karimun – Penunjukan Muhammad Yunus sebagai Direktur Administrasi dan Umum di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun menuai perbincangan luas. Bukan karena proses seleksi yang tidak sah, melainkan karena status Yunus yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun hingga saat ini. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap …

Gempa M6,2 Guncang Aceh Barat Daya, Getaran Terasa hingga Medan dan Banda Aceh

EZ W

12 May 2025

ACEH BARAT DAYA – Suasana Minggu sore yang tenang mendadak berubah menjadi kepanikan saat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah barat daya Aceh, tepatnya di sekitar Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada 11 Mei 2025 pukul 15.57 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa pusat gempa berada di laut, sekitar 21 kilometer …

Menepis Kabut Tudingan Hidup Mewah: Projo Kepri Tegakkan Marwah Ansar Ahmad

EZ W

11 May 2025

BATAM, –  Dalam pusaran wacana publik yang menghangat, nama Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, kembali mengemuka. Bukan karena kebijakan atau gebrakan pembangunan, melainkan tudingan yang menyebutnya menjalani gaya hidup mewah, tak sejalan dengan kemampuan fiskal daerah yang ia pimpin. Namun, suara pembelaan pun hadir—tegas, jernih, dan tak gentar. Adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Kepri, …

x
x