Home » Berita » Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menyingkirkan Para Warga di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege

Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menyingkirkan Para Warga di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege

Redaksi 08 Oct 2025 347

Vokalpublika.com – Oleh: Meridian Dewanta, SH – Koordinator TPDI-NTT / Advokat PERADI / Kuasa Hukum Laurensius Lau

Advertisement
ADVERTISEMENT

Upaya hukum yang telah dilakukan oleh klien kami, Laurensius Lau, baik yang dilakukan bersama almarhum Paulus Djago pada tahun 2022 melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ende, maupun melalui permohonan pengakuan masyarakat hukum adat kepada Bupati Ende yang kini sedang berproses, bukanlah untuk menyingkirkan atau menggusur warga yang tinggal di wilayah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege seluas ±4 hektare di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ende tahun 2022 oleh Laurensius Lau (Penggugat I) dan almarhum Paulus Djago (Penggugat II) hanya ditujukan kepada Thadeus Ngga’a (Tergugat I) dan Alexius Alo (Tergugat II). Gugatan ini berawal dari tindakan Thadeus Ngga’a yang diduga tanpa mekanisme adat yang sah mengambil alih kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya di atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege.

Dalam posita gugatannya, para penggugat menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun dari leluhur mereka, Mamo Wero, yang diteruskan kepada Reku, Babo, Dao, Ragho, Bhango, kemudian Herman Wowa, hingga kini kepada Laurensius Lau. Kepemilikan itu berasal dari penyerahan adat oleh Mosalaki Ria Bewa Sa’o Mewu bernama Mamo Kebhi kepada Mamo Wero, yang dalam hukum adat Lio disebut “Tu no’o tubu musu, loda nda baku nalu – Pati Iwa Rowa Lai, Ti’i Iwa Rowa Wiki, Demi Pati Lai Ti’i Wiki, Kojo Wai Koe Lia, Mbunge Wai Tembu Lewu.”

Baca juga:  Program Dana Desa di Pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam Lampung Barat Fiktif, Uang Habis Terpakai Cari Talangan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN End dan mencakup tiga bidang tanah, yaitu: sebidang tanah kebun seluas ±2000 m² yang digarap Tergugat I, sebidang tanah seluas ±400 m² tempat berdirinya rumah Tergugat I, dan sebidang tanah seluas ±300 m² tempat berdirinya rumah Tergugat II, semuanya terletak di Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona.

Dalam petitumnya, para penggugat antara lain memohon agar pengadilan:

  1. Menyatakan Laurensius Lau selaku Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dan bersama almarhum Paulus Djago adalah ahli waris sah dari leluhur Mamo Wero;
  2. Menyatakan bahwa para penggugat memiliki harta warisan berupa Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege beserta hak-hak adat yang melekat;
  3. Menyatakan bahwa leluhur Mamo Wero dan keturunannya adalah pemilik sah secara turun-temurun atas tanah tersebut;
  4. Menyatakan perbuatan para tergugat yang mengklaim tanah itu sebagai milik moyang mereka Ngole serta mengambil alih kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata adalah perbuatan melawan hukum.
Baca juga:  Perkuat Akses Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Dairi Dorong Produktivitas dan Kemandirian Ekonomi Desa

Namun, Pengadilan Negeri Ende melalui Putusan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN End tanggal 21 Juni 2022 memutuskan menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat pembuktian yang cukup mengenai struktur dan mekanisme adat masyarakat hukum adat di wilayah itu, serta tidak ada bukti pengakuan resmi dari pemerintah setempat atas keberadaan masyarakat hukum adat dimaksud. Oleh karena itu, hakim menyimpulkan bahwa kepemilikan atas tanah yang disengketakan belum dapat dibuktikan secara yuridis.

Putusan Pengadilan Negeri Ende sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 131/PDT/2022/PT KPG tanggal 29 September 2022. Namun, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali kembali menguatkan putusan pengadilan negeri, masing-masing melalui Putusan Nomor 1073 K/Pdt/2024 tanggal 25 April 2024 dan Putusan Nomor 576 PK/PDT/2025 tanggal 24 Juni 2025.

Sejalan dengan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, pada 16 September 2025 Laurensius Lau mengajukan permohonan kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH untuk melakukan identifikasi, verifikasi, validasi, serta penetapan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege. Dalam permohonan itu, Laurensius Lau diposisikan sebagai Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata sesuai hukum adat Lio.

Baca juga:  Refleksi Malam Pergantian Tahun 2025 ke 2026 Ormas Squad Nusantara Bagikan bansos.

Permohonan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Seluruh langkah hukum yang ditempuh oleh Laurensius Lau bertujuan untuk menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat di wilayah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege, menghormati sistem nilai adat Lio, serta melestarikan kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata sebagai simbol pemersatu dan penjaga warisan leluhur.

Oleh karena itu, warga yang tinggal di wilayah tersebut diimbau untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Perjuangan hukum Laurensius Lau tidak dimaksudkan untuk menggusur atau menyingkirkan warga, melainkan untuk memastikan pengakuan hukum adat dan perlindungan terhadap warisan leluhur tetap terjaga.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tokoh Pemuda Desak Bubarkan Warung Karaoke dan Prostitusi Terselubung Yang Berdiri Diatas Lahan PTPN I

Alwi Assagaf

25 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Aktivitas ilegal berkedok warung kopi di lahan eks relban PTPN I Regional 3, Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, kian meresahkan masyarakat. Lokasi yang berada dekat dengan lingkungan sekolah tersebut disinyalir dialihfungsikan menjadi tempat karaoke liar, peredaran minuman beralkohol, hingga praktik prostitusi terselubung. ADVERTISEMENT ​Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari tokoh pemuda setempat. Tokoh …

LSM GMBI Distrik Pesisir Barat Laporkan SPPG 01 Pasar Krui ke BGN, Minta Operasional Dihentikan

Redaksi

25 Jun 2026

PESISIR BARAT VokalPubluka.Com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Pesisir Barat melaporkan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 01 Pasar Krui kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional SPPG. Rabu,24 Juni 2026. ADVERTISEMENT Sekretaris LSM GMBI Distrik Pesisir Barat, Salda Andala, mengatakan pihaknya telah …

Wujud Loyalitas FRIC Siap Sajikan 500 Link Berita Kegiatan Polri Perhari

Redaksi

25 Jun 2026

Vokalpublika.com – Wujud Loyalitas FRIC Siap Sajikan 500 Link Berita Kegiatan Polri Perhari, Fast Respon Indonesia Center siap sajikan pemberitaan kegiatan Polri se-indoensia 500 link setiap hari dan akan dilaporkan kepada Mabes Polri (24/06/2026) ADVERTISEMENT Ketum FRIC H. Dian Surahman menegaskan ” FRIc terbentuk guna mendukung program dan kegiatan Presiden RI dan Kapolri serta TNI …

Wujud Solidaritas dan Kepedulian Keluarga Besar FRIC, Sekjen DPP dan Ketua DPW Jabar Takziah ke Kediaman Ibunda Tercinta Sekwil DPW Jabar H. Ahmad Mustofa

Redaksi

25 Jun 2026

Vokalpublika.com – BOGOR, JAWA BARAT 24 Juni 2026 – Sebagai bentuk empati, kepedulian, dan solidaritas terhadap keluarga besar organisasi, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Deden Hardening, bersama Ketua DPW FRIC Jawa Barat Hj. Widaningsih, mewakili Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman, menghadiri kegiatan takziah atas wafatnya almarhumah ibunda tercinta Sekretaris Wilayah …

Kawal RUU Perkoperasian, Rizal Bawzier Tegaskan LPS Koperasi Harga Mati

Alwi Assagaf

24 Jun 2026

JAKARTA, Vokalpublika.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawzier, secara vokal mendesak pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Langkah ini dinilai mendesak demi memberikan perlindungan hukum dan keamanan finansial yang setara bagi jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia. ADVERTISEMENT ​Selama ini, anggota koperasi kerap …

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pemalang Gelar Bakti Sosial hingga Intensifkan Patroli Pantura

Alwi Assagaf

24 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menggelar serangkaian kegiatan intensif yang berfokus pada pelayanan masyarakat, kemanusiaan, sekaligus pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Pemalang. ADVERTISEMENT ​Sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat, Polres Pemalang menyelenggarakan agenda bakti sosial (baksos) dan donor darah massal. Kegiatan ini diikuti oleh personel …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x