Home » Berita » Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menyingkirkan Para Warga di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege

Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menyingkirkan Para Warga di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege

Redaksi 08 Oct 2025 220

Vokalpublika.com – Oleh: Meridian Dewanta, SH – Koordinator TPDI-NTT / Advokat PERADI / Kuasa Hukum Laurensius Lau

Upaya hukum yang telah dilakukan oleh klien kami, Laurensius Lau, baik yang dilakukan bersama almarhum Paulus Djago pada tahun 2022 melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ende, maupun melalui permohonan pengakuan masyarakat hukum adat kepada Bupati Ende yang kini sedang berproses, bukanlah untuk menyingkirkan atau menggusur warga yang tinggal di wilayah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege seluas ±4 hektare di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ende tahun 2022 oleh Laurensius Lau (Penggugat I) dan almarhum Paulus Djago (Penggugat II) hanya ditujukan kepada Thadeus Ngga’a (Tergugat I) dan Alexius Alo (Tergugat II). Gugatan ini berawal dari tindakan Thadeus Ngga’a yang diduga tanpa mekanisme adat yang sah mengambil alih kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya di atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege.

Dalam posita gugatannya, para penggugat menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun dari leluhur mereka, Mamo Wero, yang diteruskan kepada Reku, Babo, Dao, Ragho, Bhango, kemudian Herman Wowa, hingga kini kepada Laurensius Lau. Kepemilikan itu berasal dari penyerahan adat oleh Mosalaki Ria Bewa Sa’o Mewu bernama Mamo Kebhi kepada Mamo Wero, yang dalam hukum adat Lio disebut “Tu no’o tubu musu, loda nda baku nalu – Pati Iwa Rowa Lai, Ti’i Iwa Rowa Wiki, Demi Pati Lai Ti’i Wiki, Kojo Wai Koe Lia, Mbunge Wai Tembu Lewu.”

Baca juga:  Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Blitar Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN End dan mencakup tiga bidang tanah, yaitu: sebidang tanah kebun seluas ±2000 m² yang digarap Tergugat I, sebidang tanah seluas ±400 m² tempat berdirinya rumah Tergugat I, dan sebidang tanah seluas ±300 m² tempat berdirinya rumah Tergugat II, semuanya terletak di Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona.

Dalam petitumnya, para penggugat antara lain memohon agar pengadilan:

  1. Menyatakan Laurensius Lau selaku Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dan bersama almarhum Paulus Djago adalah ahli waris sah dari leluhur Mamo Wero;
  2. Menyatakan bahwa para penggugat memiliki harta warisan berupa Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege beserta hak-hak adat yang melekat;
  3. Menyatakan bahwa leluhur Mamo Wero dan keturunannya adalah pemilik sah secara turun-temurun atas tanah tersebut;
  4. Menyatakan perbuatan para tergugat yang mengklaim tanah itu sebagai milik moyang mereka Ngole serta mengambil alih kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata adalah perbuatan melawan hukum.
Baca juga:  Parosil Mabsus Harap Turnamen Dandim Cup Dapat Melahirkan Atlet Terbaik

Namun, Pengadilan Negeri Ende melalui Putusan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN End tanggal 21 Juni 2022 memutuskan menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat pembuktian yang cukup mengenai struktur dan mekanisme adat masyarakat hukum adat di wilayah itu, serta tidak ada bukti pengakuan resmi dari pemerintah setempat atas keberadaan masyarakat hukum adat dimaksud. Oleh karena itu, hakim menyimpulkan bahwa kepemilikan atas tanah yang disengketakan belum dapat dibuktikan secara yuridis.

Putusan Pengadilan Negeri Ende sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 131/PDT/2022/PT KPG tanggal 29 September 2022. Namun, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali kembali menguatkan putusan pengadilan negeri, masing-masing melalui Putusan Nomor 1073 K/Pdt/2024 tanggal 25 April 2024 dan Putusan Nomor 576 PK/PDT/2025 tanggal 24 Juni 2025.

Sejalan dengan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, pada 16 September 2025 Laurensius Lau mengajukan permohonan kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH untuk melakukan identifikasi, verifikasi, validasi, serta penetapan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege. Dalam permohonan itu, Laurensius Lau diposisikan sebagai Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata sesuai hukum adat Lio.

Baca juga:  Peratin pekon Way Jambu Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-80: Persatuan Kunci Indonesia Maju

Permohonan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Seluruh langkah hukum yang ditempuh oleh Laurensius Lau bertujuan untuk menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat di wilayah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege, menghormati sistem nilai adat Lio, serta melestarikan kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata sebagai simbol pemersatu dan penjaga warisan leluhur.

Oleh karena itu, warga yang tinggal di wilayah tersebut diimbau untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Perjuangan hukum Laurensius Lau tidak dimaksudkan untuk menggusur atau menyingkirkan warga, melainkan untuk memastikan pengakuan hukum adat dan perlindungan terhadap warisan leluhur tetap terjaga.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Jalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memerlukan perhatian serius. Sejumlah titik jalan mengalami kerusakan parah dan berlubang, sementara fasilitas penerangan jalan masih sangat minim. Kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kesulitan bagi warga dan pengendara yang melewati jalan tersebut. Informasi mengenai kondisi jalan ini muncul melalui video unggahan salah …

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pagi semangat ribuan warga meriahkan jalan sehat dan senam pagi di udara yang sejuk. Gelora Krida Muda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Minggu (11/1/2026), dipenuhi gelak tawa dan semangat warga Kabupaten Pemalang. Ribuan peserta dari berbagai wilayah berkumpul mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam bersama untuk memperingati Hari Desa Nasional. Warna-warni pakaian olahraga, …

City Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang.Vokalpublika.com – Pagi yang cerah udara sejuk di City Walk Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, memanfaatkan kawasan City Walk Pemalang untuk melakukan olahraga pagi bersama keluarga, Minggu (11/01/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruang terbuka publik yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas santai. Pada kegiatan tersebut, Bupati Pemalang terlihat menggunakan sepatu roda serta dengan …

SAPMA PP Pemalang Desak Pemkab Segera Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mihol Ilegal: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dinilai gagal menertibkan tempat prostitusi, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut terlihat dari masih beroperasinya sejumlah tempat yang belum jelas perizinannya, sehingga menyebabkan rusaknya moral serta memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Widiyana Aji …

Bahu Membahu Sukseskan Program Pemerintah: Danramil 01/Pemalang, Bersama Camat Turun Langsung Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Perubahan mulai terlihat di Jalan Anggur, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Minggu (11/1/2026). Warga yang sebelumnya hanya berbincang soal kebutuhan harian kini mulai membahas peluang usaha bersama seiring proses pembangunan Koperasi Merah Putih yang mendapat pendampingan Danramil 01 dan Camat Pemalang. Keterlibatan Danramil (Koramil 01/Pemalang) tampak sejak tahap awal perencanaan. Pendampingan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x