Home » Berita » Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menyingkirkan Para Warga di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege

Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menyingkirkan Para Warga di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege

Redaksi 08 Oct 2025 264

Vokalpublika.com – Oleh: Meridian Dewanta, SH – Koordinator TPDI-NTT / Advokat PERADI / Kuasa Hukum Laurensius Lau

Upaya hukum yang telah dilakukan oleh klien kami, Laurensius Lau, baik yang dilakukan bersama almarhum Paulus Djago pada tahun 2022 melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ende, maupun melalui permohonan pengakuan masyarakat hukum adat kepada Bupati Ende yang kini sedang berproses, bukanlah untuk menyingkirkan atau menggusur warga yang tinggal di wilayah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege seluas ±4 hektare di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ende tahun 2022 oleh Laurensius Lau (Penggugat I) dan almarhum Paulus Djago (Penggugat II) hanya ditujukan kepada Thadeus Ngga’a (Tergugat I) dan Alexius Alo (Tergugat II). Gugatan ini berawal dari tindakan Thadeus Ngga’a yang diduga tanpa mekanisme adat yang sah mengambil alih kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dengan hak-hak yang melekat padanya di atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege.

Dalam posita gugatannya, para penggugat menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun dari leluhur mereka, Mamo Wero, yang diteruskan kepada Reku, Babo, Dao, Ragho, Bhango, kemudian Herman Wowa, hingga kini kepada Laurensius Lau. Kepemilikan itu berasal dari penyerahan adat oleh Mosalaki Ria Bewa Sa’o Mewu bernama Mamo Kebhi kepada Mamo Wero, yang dalam hukum adat Lio disebut “Tu no’o tubu musu, loda nda baku nalu – Pati Iwa Rowa Lai, Ti’i Iwa Rowa Wiki, Demi Pati Lai Ti’i Wiki, Kojo Wai Koe Lia, Mbunge Wai Tembu Lewu.”

Baca juga:  Aksi di DPRD Lampung, Satlantas Alihkan Arus Lalu Lintas dan Imbau Warga Tunda Perjalanan

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN End dan mencakup tiga bidang tanah, yaitu: sebidang tanah kebun seluas ±2000 m² yang digarap Tergugat I, sebidang tanah seluas ±400 m² tempat berdirinya rumah Tergugat I, dan sebidang tanah seluas ±300 m² tempat berdirinya rumah Tergugat II, semuanya terletak di Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona.

Dalam petitumnya, para penggugat antara lain memohon agar pengadilan:

  1. Menyatakan Laurensius Lau selaku Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata dan bersama almarhum Paulus Djago adalah ahli waris sah dari leluhur Mamo Wero;
  2. Menyatakan bahwa para penggugat memiliki harta warisan berupa Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege beserta hak-hak adat yang melekat;
  3. Menyatakan bahwa leluhur Mamo Wero dan keturunannya adalah pemilik sah secara turun-temurun atas tanah tersebut;
  4. Menyatakan perbuatan para tergugat yang mengklaim tanah itu sebagai milik moyang mereka Ngole serta mengambil alih kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata adalah perbuatan melawan hukum.
Baca juga:  Kolaborasi LSM TRINUSA dan Ormas Madas Nusantara Warnai Santunan 70 Anak Yatim di Kedung Cowek

Namun, Pengadilan Negeri Ende melalui Putusan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN End tanggal 21 Juni 2022 memutuskan menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat pembuktian yang cukup mengenai struktur dan mekanisme adat masyarakat hukum adat di wilayah itu, serta tidak ada bukti pengakuan resmi dari pemerintah setempat atas keberadaan masyarakat hukum adat dimaksud. Oleh karena itu, hakim menyimpulkan bahwa kepemilikan atas tanah yang disengketakan belum dapat dibuktikan secara yuridis.

Putusan Pengadilan Negeri Ende sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 131/PDT/2022/PT KPG tanggal 29 September 2022. Namun, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali kembali menguatkan putusan pengadilan negeri, masing-masing melalui Putusan Nomor 1073 K/Pdt/2024 tanggal 25 April 2024 dan Putusan Nomor 576 PK/PDT/2025 tanggal 24 Juni 2025.

Sejalan dengan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, pada 16 September 2025 Laurensius Lau mengajukan permohonan kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH untuk melakukan identifikasi, verifikasi, validasi, serta penetapan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege. Dalam permohonan itu, Laurensius Lau diposisikan sebagai Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata sesuai hukum adat Lio.

Baca juga:  Karnadi Laheng : Drainase di Desa Kebongede di duga Janggal, Perlu Pengawasan Ketat

Permohonan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Seluruh langkah hukum yang ditempuh oleh Laurensius Lau bertujuan untuk menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat di wilayah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege, menghormati sistem nilai adat Lio, serta melestarikan kedudukan Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata sebagai simbol pemersatu dan penjaga warisan leluhur.

Oleh karena itu, warga yang tinggal di wilayah tersebut diimbau untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Perjuangan hukum Laurensius Lau tidak dimaksudkan untuk menggusur atau menyingkirkan warga, melainkan untuk memastikan pengakuan hukum adat dan perlindungan terhadap warisan leluhur tetap terjaga.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …

Malam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Redaksi

26 Feb 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …

Ramadan sebagai Momentum Konsolidasi: DPW GHLHI Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …

Bendahara GHLHI Provinsi Kepri Berbagi Kurma di Beberapa Masjid Nongsa

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …

Sinergi TNI dan Dinkes Brebes Perkuat Kesehatan Gigi Siswa Melalui Program TAF di Desa Cikuya

Alwi Assagaf

25 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. ​Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …

Wakil Bupati Pemalang Bereaksi Usai Unggahan Menu SD 02 Jrakah Tuai Kritik Pedas di Media Sosial

Alwi Assagaf

24 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. ​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x