Home » Berita » Uchok Sky Khadafi Desak Kejaksaan Agung Periksa Walikota Bekasi Terkait Skandal PT Migas

Uchok Sky Khadafi Desak Kejaksaan Agung Periksa Walikota Bekasi Terkait Skandal PT Migas

Redaksi 21 Sep 2025 183

Bekasi, vokalpublika.com – Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (PT Migas) milik Pemerintah Kota Bekasi kian terang-benderang tercium bau skandal. Perusahaan ini memang melaporkan setoran dividen Rp1,7 miliar ke kas daerah pada 2024, namun di balik angka itu terselip aroma manipulasi dan kejanggalan akut dalam pengelolaan keuangan.

Laporan keuangan audited PT Migas menunjukkan laba sebesar Rp4,6 miliar, namun ironisnya, pencatatan investasi permanen justru nihil lantaran masih tersangkut saldo rugi akumulasi Rp1,62 miliar. Mengacu Standar Akuntansi Pemerintahan, seharusnya bagian laba tidak bisa diakui selama kerugian akumulatif belum ditutup. Artinya, setoran dividen yang digembar-gemborkan Pemkot justru penuh tanda tanya.

Baca juga:  Terelasisasinya Kabel Listrik di Dusun Tabak Jaya Bukti Nyata Keseriusan PLN Bumi Agung Lampung Utara

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menduga setoran dividen itu hanya dijadikan kedok untuk meliput skandal besar yang membelit PT Migas. “Kalau kita tengok audit BPK tahun 2013, penyertaan modal di PD Migas atau PT Migas sudah mencapai Rp3,1 miliar. Pada tahun 2009 Pemkot Bekasi memberikan Rp400 juta, dan pada 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).

Fakta berbicara, modal negara yang digelontorkan tidak sebanding dengan dividen recehan yang dikembalikan. Pada 2023, PT Migas hanya menyetor Rp300 juta, lalu naik sedikit jadi Rp1,1 miliar di 2024. Nilainya jauh dari pantas jika dibandingkan penyertaan modal maupun potensi bisnis yang dikelola.

Baca juga:  Dandim 0417/Kerinci Pimpin Upacara 17-an dan Serahkan Penghargaan Babinsa Teladan

Uchok membongkar adanya potensi kerugian negara raksasa dari kerja sama PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Perusahaan asing ini disebut meraup USD 348 ribu atau sekitar Rp5,1 miliar setiap bulan di luar skema cost recovery.

Jika dihitung selama 54 bulan produksi, total kerugian negara membengkak hingga USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar. “Dengan gambaran ini saja, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan. Panggil Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Uchok Sky Khadafi.

Uchok menegaskan, seluruh penyertaan modal Rp3,1 miliar wajib diusut, dan tabir minimnya dividen harus dibuka. PT Migas Bekasi tidak boleh terus berlindung di balik angka laba semu sementara uang rakyat terancam lenyap dalam skema kerja sama yang diduga penuh rekayasa.

Baca juga:  Massa Aksi Tuntut Walikota Bekasi Diperiksa Kejaksaan, Membentangkan Spanduk di Pintu Tol Barat

Kejadian ini semakin menegaskan lemahnya kontrol Pemerintah Kota Bekasi atas BUMD strategisnya. Jika Kejaksaan Agung abai, publik hanya akan melihat PT Migas sebagai mesin pembakar uang rakyat yang dikawal oleh diamnya para penguasa. (Don).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x