Home » Berita » Tuntutan Maksimal Kasus ‘Paoman Indramayu’: JPU Tuntut Ririn Pidana Mati, Priyo 20 Tahun Penjara!

Tuntutan Maksimal Kasus ‘Paoman Indramayu’: JPU Tuntut Ririn Pidana Mati, Priyo 20 Tahun Penjara!

Redaksi 18 Jun 2026 6

Vokalpublika.com – INDRAMAYU – Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB menjadi saksi bisu titik balik krusial dalam pengungkapan kasus menggemparkan “Paoman Indramayu”. Pada persidangan ke-18 yang digelar terpisah pada Kamis (18/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa ragu melayangkan tuntutan hukuman maksimal bagi kedua terdakwa perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dan Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Terdakwa Ririn Rifanto alias Irin Bin Suwitno dituntut pidana mati, sementara terdakwa Priyo Bagus Setiawan Bin (Alm) Murjono dituntut 20 tahun penjara,
Babak Akhir Pembuktian Materiil
Dalam persidangan terdakwa Priyo, kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi penuh dari negara. Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan akan melawan poin-poin tuntutan yang dinilai pincang dalam nota pembelaan (pledoi) mendatang.

Baca juga:  Penggunaan Batu Bulat Pondasi Proyek Gudang Puskesmas Krui Jadi Sorotan GMBI

“Di sini Priyo dituntut sesuai perbuatannya dan seadil-adilnya. Hal yang tidak dilakukan Priyo akan saya tekankan pada nota pembelaan, karena jaksa masih menggunakan keterangan pelaku Ririn yang terbukti banyak manipulatif,” tegas Ruslandi.

Sementara itu, persidangan Ririn sempat diwarnai dinamika ketika penasihat hukum utamanya, Toni, kembali absen dan diwakili oleh kuasa hukum pengganti, Jeri, Meski pihak Ririn sempat meminta kehadiran ahli kembali karena klaim adanya bahan baru, JPU bergeming dan menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan sudah solid dan berbasis laporan ahli yang sah.

Baca juga:  Penanaman Mangrove Serentak “Mageri Segoro” Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, Kasdim Pemalang : TNI Selalu Hadir Dukung Program Pemerintah

Puncaknya, JPU menjatuhkan tuntutan tertinggi: hukuman mati untuk Ririn,
Ketua FRIC DPW Jabar: “Jangan Ada Toleransi bagi Pelaku, Kawal Sampai Inkrah!” Menanggapi tuntutan super tegas dari JPU, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Barat, Widaningsih, memberikan pernyataan keras dan mengapresiasi langkah hukum yang diambil kejaksaan.

“Tuntutan pidana mati bagi Ririn dan 20 tahun penjara bagi Priyo adalah bukti nyata bahwa keadilan tidak bisa ditawar! Kasus Paoman Indramayu ini telah mengoyak rasa kemanusiaan, dan JPU sudah mengambil langkah tepat dengan menuntut hukuman maksimal, Tidak ada tempat berlindung bagi pelaku kejahatan keji di tanah Jawa Barat,” ujar Widaningsih dengan tegas.

Baca juga:  Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Dairi Vickner Sinaga Tancap Gas Benahi Infrastruktur: 200 Titik Jalan Rusak di 15 Kecamatan Ditarget Rampung Sebelum 17 Agustus

Widaningsih juga menambahkan bahwa FRIC DPW Jabar tidak akan menurunkan pengawasan sedikit pun menjelang agenda pledoi dan putusan hakim. “Proses pembuktian materiil memang sudah selesai, tapi perjuangan belum usai.

Kami dari FRIC DPW Jabar sesuai arahan ketua umum FRIC H.Dian Surahman menegaskan akan mengawal ketat kasus ini dari ruang sidang hingga lahirnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Majelis Hakim harus tetap berdiri tegak demi kebenaran materiil dan keadilan yang hakiki bagi korban!” pungkasnya.

( Widaningsih )

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Hangatnya Anjangsana HUT Bhayangkara Ke-80, Kabid Humas Polda Jabar Sambangi Kediaman Irjen Pol (P) Adang Rochyana

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – Bandung – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mengokohkan tali silaturahmi dan tradisi penghormatan kepada para senior purnawirawan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan anjangsana khusus ke kediaman Irjen Pol (P) Drs. Adang Rochyana yang berlokasi di Jalan Serang No. …

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jabar Gelar Anjangsana ke Kediaman Almarhum Aiptu (Anumerta) Muhammad Jerry Sonconery

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan anjangsana sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian kepada keluarga personel Polri yang telah gugur dalam menjalankan tugas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) di kediaman almarhum AIPTU (Anumerta) Muhammad Jerry Sonconery, S.H., yang semasa hidupnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Padaasih. ADVERTISEMENT Kegiatan anjangsana …

Polda Jabar Libatkan Ojol Kamtibmas Perkuat Keselamatan Lalu Lintas dan Keamanan Masyarakat

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jabar – Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Opening Ceremony Gathering Ojol Kamtibmas dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Polri dan komunitas pengemudi ojek online dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jawa Barat. ADVERTISEMENT Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan …

Smesh Keras Pada HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Resmi Buka Turnamen Voli Antar Satker dan Satwil di GOR Trilomba Juang Bandung

Redaksi

18 Jun 2026

Jawa barat – Gemuruh sorak penonton dan dentuman bola voli membakar semangat di GOR Trilomba Juang, Jalan Pajajaran No. 37, Pasir Kaliki, Cicendo, Kota Bandung. kemeriahan menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 resmi dimulai dengan dibukanya pertandingan bola voli antar Satuan Kerja (Satker) Mapolda dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran Polda Jawa Barat, Kamis (18/6/2026) ADVERTISEMENT …

Kabid Humas Polda Jabar: Tuntutan Maksimal Bukti Hukum Tegak Lurus dan Tanpa Rekayasa!

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – INDRAMAYU – 18/06/2026 – Persidangan kasus menggemparkan “Paoman Indramayu” di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Kamis (18/6/2026), akhirnya mencapai babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin, serta tuntutan 20 tahun penjara bagi terdakwa Priyo Bagus Setiawan. ADVERTISEMENT Jalannya persidangan yang digelar secara terpisah …

Kuasa Hukum Priyo Sayangkan JPU Masih Gunakan Keterangan Ririn yang Manipulatif Sebagai Dasar Tuntutan

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – INDRAMAYU – 18/06/2026 – Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, langsung mengambil sikap tegas, Pihaknya menuding JPU masih menutup mata dan menggunakan keterangan manipulatif dari saksi pelaku lain, Ririn, sebagai dasar menyusun tuntutan dalam kasus “Paoman Indramayu”. ADVERTISEMENT Meskipun Ruslandi menyatakan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x