Home » Berita » Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah 2022

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah 2022

Redaksi 22 Oct 2025 457

Belopa, vokalpublika.com— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah secara bersama-sama.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/10/2025), Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sukradana, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H., membacakan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni ARM (Ketua KONI 2022), A (Sekretaris KONI 2022), dan SS (Bendahara KONI 2022).

Baca juga:  Diduga Pungut Biaya Bantuan Ketahanan Pangan Rp20 Ribu per KPM, Aparatur Pekon Suka Banjar Pesisir Barat Diadukan Warga ke LSM GMBI, Sekdes Akui Honor Perangkat Desa Belum Dibayar 7 Bulan

Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Amar putusan menyebutkan:

ARM (Ketua KONI 2022) dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

A (Sekretaris KONI 2022) dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

SS (Bendahara KONI 2022) dijatuhi pidana 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 serta menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan.

Baca juga:  Peledakan Blasting PT. Masmindo Diduga Langgar UU Minerba, Warga Boneposi Geram

Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini meliputi dokumen hibah KONI, laporan pertanggungjawaban keuangan, rekening koran, serta uang sebesar Rp368.979.000 yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Majelis Hakim menegaskan, putusan ini merupakan bentuk komitmen peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan terhadap praktik penyalahgunaan dana publik, khususnya dana hibah di sektor olahraga.

“Seluruh proses telah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Kasus korupsi dana hibah KONI Luwu 2022 ini menjadi pengingat penting bagi lembaga-lembaga penerima hibah pemerintah agar mengelola anggaran dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, demi menjaga kepercayaan publik serta integritas dunia olahraga daerah.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Proyek PSU Perkim Kota Pontianak TA 2026 Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis; Dinas Perkim Turun Evaluasi Usai Temuan Media

Redaksi

13 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota. ADVERTISEMENT Temuan …

Gelap Mata, Menantu di Kuningan Mengamuk dan Bacok Mertua Pakai Golok

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Aksi penganiayaan sadis menantu terhadap mertua dan kerabat istrinya terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial SR (33), seorang buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. ADVERTISEMENT Peristiwa mencekam itu terjadi …

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok Yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Redaksi

13 Jul 2026

BADUNG – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel …

​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x