Home » Berita » Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah 2022

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah 2022

Redaksi 22 Oct 2025 396

Belopa, vokalpublika.com— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah secara bersama-sama.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/10/2025), Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sukradana, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H., membacakan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni ARM (Ketua KONI 2022), A (Sekretaris KONI 2022), dan SS (Bendahara KONI 2022).

Baca juga:  Sambut HUT ke-80 TNI dan HUT ke-75 Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0711/Pemalang Gelar Bakti Teritorial PRIMA Pasar Murah Untuk Warga

Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Amar putusan menyebutkan:

ARM (Ketua KONI 2022) dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

A (Sekretaris KONI 2022) dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

SS (Bendahara KONI 2022) dijatuhi pidana 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 serta menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan.

Baca juga:  PWMOI Kepri Gelar Muswil, Mitra Julias Tama Pimpin Penjaringan Ketua Baru

Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini meliputi dokumen hibah KONI, laporan pertanggungjawaban keuangan, rekening koran, serta uang sebesar Rp368.979.000 yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Majelis Hakim menegaskan, putusan ini merupakan bentuk komitmen peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan terhadap praktik penyalahgunaan dana publik, khususnya dana hibah di sektor olahraga.

“Seluruh proses telah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Kasus korupsi dana hibah KONI Luwu 2022 ini menjadi pengingat penting bagi lembaga-lembaga penerima hibah pemerintah agar mengelola anggaran dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, demi menjaga kepercayaan publik serta integritas dunia olahraga daerah.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Polres Pemalang Gandeng Pemkab Luncurkan Program Bhabinkamtibmas Tracer TB Paru

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polres Pemalang resmi meluncurkan program “Bhabinkamtibmas Tracer Tuberkulosis (TB) Paru” di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (8/6). Langkah ini merupakan implementasi program “Polda Jateng Peduli Berantas TB Paru” guna mempercepat eliminasi penularan TB di wilayah Jawa Tengah. ADVERTISEMENT ​Acara peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, didampingi Bupati …

Kecamatan Pemalang Bentuk Panitia dan Pengawas Pilkades Lawangrejo

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar sosialisasi sekaligus membentuk Panitia dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lawangrejo Tahun 2026, Senin (8/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan aman, tertib, dan transparan. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan setempat ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan …

Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Ajak Penerima Jadi Pelopor Percepatan Sertipikasi

Clara T S

09 Jun 2026

Jakarta – vokalpunlika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam rangkaian kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026). ADVERTISEMENT Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat …

Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Sowan ke Pemda, Kejari, dan Polres Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comDalam rangka memastikan keberlanjutan koordinasi dan memperkuat sinergi antarlembaga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan rangkaian kunjungan silaturahmi ke sejumlah instansi strategis di Kabupaten Dairi, yakni Pemerintah Kabupaten Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, dan Kepolisian Resor Dairi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda pamitan Kepala Kantor Pertanahan yang lama sekaligus memperkenalkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten …

Vioni Masuk Top 20 Putri Otonomi Indonesia 2026, Harumkan Nama Kabupaten Dairi di Tingkat Nasional

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comKabar membanggakan datang dari Kabupaten Dairi. Vioni, perwakilan Kabupaten Dairi, berhasil menembus Top 20 Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026, sebuah ajang bergengsi yang menjadi wadah bagi generasi muda perempuan Indonesia untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, serta kepedulian terhadap pembangunan daerah. ADVERTISEMENT Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Dairi. Capaian Vioni tidak hanya mencerminkan …

DIDUGA DIBORGOL, DIINJAK-INJAK, DAN DIPUKUL BERAMAI-RAMAI, TEGUH RIYANTO MINTA KEADILAN: KASAD DAN PANGLIMA TNI JANGAN CUMA JADI PENONTON

Redaksi

09 Jun 2026

Sragen, vokalpublika.com- Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, meminta perhatian serius dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terhadap laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kliennya, Teguh Riyanto, seorang warga sipil asal Kabupaten Sragen. ADVERTISEMENT Menurut keterangan yang disampaikan oleh Teguh …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x