Home » Berita » Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah 2022

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah 2022

Redaksi 22 Oct 2025 345

Belopa, vokalpublika.com— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah secara bersama-sama.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/10/2025), Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sukradana, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H., membacakan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni ARM (Ketua KONI 2022), A (Sekretaris KONI 2022), dan SS (Bendahara KONI 2022).

Baca juga:  Tanggapan Lewat Media, Bupati Iskandarsyah Dinilai Menghindari Dialog soal Mosi Tidak Percaya

Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Amar putusan menyebutkan:

ARM (Ketua KONI 2022) dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

A (Sekretaris KONI 2022) dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

SS (Bendahara KONI 2022) dijatuhi pidana 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 serta menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan.

Baca juga:  Bupati dan Dandim Pemalang Gelar Bakti Teritorial Prima: Pembersihan Pasar dan Tempat Ibadah Sambut HUT ke-80 TNI dan HUT ke-75 Kodam IV/Diponegoro

Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini meliputi dokumen hibah KONI, laporan pertanggungjawaban keuangan, rekening koran, serta uang sebesar Rp368.979.000 yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Majelis Hakim menegaskan, putusan ini merupakan bentuk komitmen peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan terhadap praktik penyalahgunaan dana publik, khususnya dana hibah di sektor olahraga.

“Seluruh proses telah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Kasus korupsi dana hibah KONI Luwu 2022 ini menjadi pengingat penting bagi lembaga-lembaga penerima hibah pemerintah agar mengelola anggaran dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, demi menjaga kepercayaan publik serta integritas dunia olahraga daerah.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

​Uji Kesiapsiagaan: Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kunjungan Menhan dan Pimpinan TNI di Semarang

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Lanumad Ahmad Yani, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung Latihan Operasi Laut Gabungan TA 2026 di Pulau Gundul, Kepulauan Karimunjawa. ​Agenda utama kunjungan adalah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x