Home » Berita » Terbongkar! Diduga Bisnis Ilegal Marak di Pemalang, Sebuah Box Wifi Nempel di Sebuah Ruko

Terbongkar! Diduga Bisnis Ilegal Marak di Pemalang, Sebuah Box Wifi Nempel di Sebuah Ruko

Admin 10 Sep 2025 610

Pemalang, Jawa Tengah, vokalpublika.com – Mengoperasikan “box wifi ilegal,” seperti ISP (Penyedia Layanan Internet) ilegal, dapat dikenakan sanksi hukum pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta berdasarkan Pasal 50 UU Telekomunikasi dan Pasal 47 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran, menjaga kualitas layanan internet, dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

Pasal 50 UU Telekomunikasi:
Menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta bagi pelanggaran ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi.

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
Sanksi pidana hingga 10 tahun penjara diatur dalam Pasal 47, yang mengacu pada Pasal 11 ayat 1, dengan perubahan dari UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).

Penyediaan Layanan Internet Ilegal (ISP Ilegal):
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti menyediakan layanan internet tanpa izin atau dengan cara-cara ilegal, termasuk menggunakan “box wifi ilegal” untuk tujuan tersebut. Menggunakan atau mengakses jaringan internet nirkabel milik orang lain tanpa izin (termasuk menggunakan peralatan yang tidak sah seperti “box wifi ilegal”) dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Baca juga:  Wasev Pantau Progres TMMD Reguler Ke-127 di Brebes, Kolonel Inf Fajar Ali Nugraha, Menekankan Pentingnya Pengawasan dan Evaluasi

Menindak praktik ilegal bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan bebas dari gangguan yang disebabkan oleh penyedia layanan ilegal. Hukuman yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Diduga Usaha Wifi Ilegal di Pemalang Semakin Merebak, Aktivis Minta APH Usut Tuntas

Diduga bisnis WiFi ilegal semakin meluas di Kabupaten Pemalang. Mirisnya para pelaku usaha ilegal tersebut seperti tak punya salah dan dosa, kabel jaringan untuk melayani pelanggan numpang di tiang provider lain dan nempel di pepohonan.

Meskipun jelas melanggar hukum, pelaku usaha tersebut tetap nekat, pasalnya, praktik ini terus berkembang dengan menarik banyak pengguna yang tertarik dengan harga murah di beberapa desa.

Baca juga:  Wali Kota Launching “Jelita” dan Anugerahkan Lomba Kampung Wisata 2025, Ekonomi di Ranu Sentong Bergeliat.

Bisnis wifi ilegal tidak hanya merugikan penyedia layanan resmi, tetapi juga berisiko tinggi bagi penggunanya. Berdasarkan dari laporan informasi dari masyarakat, penelusuran tim awak media berbuah hasil. Terdapat sebuah box menempel disalah satu ruko (rumah toko) yang berada di depan Pasar Paduraksa, diduga milik pelaku usaha wifi gratis.

Saat dikonfirmasi, pemilik toko menyebut, bahwa itu box tersebut milik WG (diduga pelaku usaha wifi ilegal).

“Iya itu box wifi, dulunya merek XL,” kata pemilik toko yang enggan namanya disebut.

“WG ijin numpang pasang box wifi ke kami, setiap bulanya dia (WG) bantu untuk bayar listrik. WG juga memberi kami fasilitas wifi gratis,” imbuhnya.

Saat ditanya lebih lanjut, pemilik toko mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal wifi. Kemudian sang pemilik toko tersebut menghubungi pihak WG sekaligus memberikan informasi bahwa pemilik box wifi (WG) warga Desa Pegongsoran, namun saat ini berdomisili di Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang.

Baca juga:  Teknologi dan Semangat Baru, Batam 1 Tour & Travel Siap Jadi Pemain Utama Pariwisata

“Saat ini, WG tinggalnya di Desa Peguyangan, coba saya hubungi dia ya pak
Oh ya, kalau boleh tau bapak darimana,” ujar pemilik toko.

Dalam regulasi tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Tanpa izin resmi, siapa pun yang menyebarkan layanan internet secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, WG mengaku hanya subnet. Banyak pelaku usaha wifi ilegal lainya di Pemalang.

“Saya itu sebagai subnet, di Pemalang ini banyak juga pak pelaku bisnis seperti saya, kok dari kemarin saya yang kesandung terus,” beber WG.

Hasil penelusuran tim, pelanggan wifi WG diduga sudah mencapai 90 an orang yang tersebar di Desa Surajaya, Desa Pegongsoran dan di Dusun Karangsuci Desa Penggarit. (Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
SPPG Mahira Taman – Pemalang Terapkan Budaya Bersih untuk Gizi Berkualitas

Alwi Assagaf

25 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pembinaan lingkungan, Owner Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mahira Taman, Agus Feriyanto, memimpin langsung aksi kerja bakti bersama para relawan di area operasional dan lingkungan sekitar, Sabtu 25 April 2026. ​Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari komitmen SPPG Mahira dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan …

Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x