Home » Berita » Tanpa Papan Informasi! Proyek Rabat Beton di Desa Loning Diduga Dari Anggaran CSR Picu Kecurigaan, Pemerhati Sosial : Semoga Tujuan Mulia Dari CSR Tidak Tercoreng Oleh Isu Negatif dan Memicu Konflik

Tanpa Papan Informasi! Proyek Rabat Beton di Desa Loning Diduga Dari Anggaran CSR Picu Kecurigaan, Pemerhati Sosial : Semoga Tujuan Mulia Dari CSR Tidak Tercoreng Oleh Isu Negatif dan Memicu Konflik

Alwi Assagaf 29 Oct 2025 634

Pemalang, Vokalpublika.com – Proyek rabat beton yang diduga didanai dari anggaran CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan, di area pertanian tanpa papan informasi di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menimbulkan pertanyaan karena hal ini melanggar prinsip transparansi publik.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Meskipun dibiayai oleh perusahaan swasta, proyek yang memiliki dampak sosial harus tetap diinformasikan kepada masyarakat. Karena, tanpa adanya papan informasi, tentu masyarakat tidak dapat mengetahui detail proyek, seperti nama perusahaan penyandang dana, jumlah anggaran, volume pekerjaan, dan masa pelaksanaannya. Hal ini dapat memicu kecurigaan mengenai penggunaan anggaran.

Dalam pantauan awak media, ditengah persawahan sekitar pintu air (Desa Loning) tengah dibangun infrastruktur jalan/rabat beton tanpa dijumpai papan proyek atau papan informasi kegiatan.

Ketika, dikonfirmasi, tim awak media menjumpai salah satu pekerja proyek dilokasi yang dimaksud. Akan tetapi pekerja tersebut mengaku tidak tahu, itu proyek dari mana, siapa pelaksananya berikut sumber dana atau anggaranya darimana.

Baca juga:  Polres Kaur Selidiki Kematian Warga Tanjung Kemuning Diduga Akibat Penganiayaan

“Saya nggak paham ini proyek apa,” kata seorang pekerja yang berhasil kami wawancara, Rabu 29 Oktober 2025.

Ia pun mengaku, jika proyek rabat beton dengan panjang sekitar 200 meter tersebut tidak, ada mandornya. Bahkan ia sendiri menduga jika proyek tersebut merupakan dari desa.

“Yang pasti saya disini membantu orang kerja, persoalan ini proyek dari mana itu bukan urusan saya,” ujarnya.

Ia pun menilai, yang terpenting adalah jalan halus, agar masyarakat sekitar bisa menikmatinya.

“Kan ini program ketahanan pangan, jadi petani bisa melewati akses jalan pertanian dengan nyaman,” cetusnya.

Menanggapi informasi tersebut, Mas All selaku pemerhati sosial turut memberikan reaksi, menurutnya, suatu kegiatan pembangunan infrastruktur tanpa dilengkapi dengan papan informasi, tentu publik tidak memiliki cara untuk memantau apakah pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.

Baca juga:  Kawal Pilkades Sewaka 2026, Pemerintah Kecamatan dan Kapolsek Pemalang Tekankan Akurasi Data dan Kondusivitas

“Lumrah kalau ada masyarakat menduga itu proyek siluman. Tentu alasan tersebut, atau kurangnya pengawasan ini dapat menimbulkan potensi penyimpangan,” ucapnya.

Lanjut, Mas All mengatakan, meskipun CSR adalah dana swasta, proyek pembangunan yang menyentuh kepentingan publik tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Papan informasi adalah salah satu bentuk menyediakan hak publik atas informasi.

Ia juga membeberkan, bahwa dibeberapa kesempatan, dugaan “proyek siluman” proyek tanpa papan nama sering kali dijumpai oleh rekan – rekan wartawan saat melakukan aktivitas dilapangan.

Tanpa informasi yang jelas, kegiatan tersebut pastinya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaksana proyek. Tanpa adanya informasi, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, baik dari pihak perusahaan penyalur CSR maupun kontraktor pelaksana.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Pemalang Ringkus Pengedar 151 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis

“Jika terjadi masalah, masyarakat akan kesulitan meminta pertanggungjawaban. Kemudian, kurangnya transparansi dapat merusak citra baik perusahaan yang menyalurkan dana CSR. Apabila benar sumber anggaran rabat beton di Desa Loning dari CSR, semoga tujuan mulia dari program CSR tidak tercoreng oleh isu negatif dan memicu konflik atau ketegangan antara masyarakat dengan pelaksana proyek jika ada ketidakpuasan terhadap hasil pekerjaan. (Prapto & Tim).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kecamatan Pemalang Kawal Musrenbang Kelurahan Sugihwaras Serap Aspirasi Pembangunan Warga

Alwi Assagaf

30 Sep 2026

Pemalang – Pemerintah Kecamatan Pemalang mengawal pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kelurahan (Musrenbangkel) Sugihwaras, acara digelar di aula kantor Kelurahan setempat pada Rabu, 30 September 2026. Forum tahunan ini diselenggarakan untuk menyerap aspirasi warga serta menyusun skala prioritas pembangunan wilayah. ADVERTISEMENT ​Camat Pemalang melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pemalang, Legiman, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaring …

Camat Ulujami Hadiri Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD 2026 di Desa Pamutih

Alwi Assagaf

30 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Ulujami terus mengawal tahapan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2026. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya Camat Ulujami, Waluyo, dalam acara Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD yang digelar di Aula Kantor Desa Pamutih pada Rabu (30/9/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Pamutih, tim narasumber dari tingkat Kabupaten …

Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!

Redaksi

30 Sep 2026

Karimun, vokalpublika.com- Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/9/2026), berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa Zairan dan dua tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Suryadi. …

Nobar Timnas, Bacades Taman Agus Feriyanto Pererat Silaturahmi dengan Warga

Alwi Assagaf

29 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Bakal calon Kepala Desa (Bacades) Taman, Agus Feriyanto, menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola antara Indonesia dan Malaysia bersama warga Dusun Bandelan, Desa Taman, Kabupaten Pemalang, Senin (28/9/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Didampingi sang istri, Agus memanfaatkan momen kebersamaan tersebut untuk menyapa dan bersilaturahmi langsung dengan para tokoh masyarakat, sesepuh, serta pemuda …

SUYANTO TANJUNG DIDUGA MEMALSUKAN AKTA JUAL BELI (AJB), KEPADA MEDIA MENGAKU HANYA KWITANSI

Redaksi

29 Sep 2026

SINTANG, KALIMANTAN BARAT,vokalpublika.com— Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung alias Ajung, kembali menjadi sorotan. Persoalan semakin serius setelah muncul dokumen Akta Jual Beli (AJB) dalam persidangan yang disebut-sebut memiliki fakta berbeda dengan keterangan Suyanto kepada awak media. ADVERTISEMENT Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), seusai menghadiri sidang lapangan di …

EKSKAVATOR BEROPERASI DI SEBERANG KANTOR PENDAPATAN DAERAH, DPD ASWIN KALBAR MINTA APH TURUN TANGAN

Redaksi

29 Sep 2026

Aktivitas Galian Diduga Berkaitan dengan PETI, Lokasi Berdekatan dengan Kawasan Kim San Bong Ja ADVERTISEMENT BENGKAYANG, KALBAR, vokalpublika.com— Aktivitas satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Jalan Raya Sanggau Ledo, tepat di seberang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang/Samsat dan berdekatan dengan kawasan tempat ibadah Kim San Bong Ja, mendapat perhatian Tim Monitoring DPD …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x