Home » Berita » Tambang Ilegal: Masalah Lama yang Butuh Solusi Baru

Tambang Ilegal: Masalah Lama yang Butuh Solusi Baru

Redaksi 06 Jul 2025 186

Jakarta, Vokalpublika.com – Persoalan tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan nasional. Aktivitas ini kian marak di berbagai daerah, dari Jawa Barat hingga Kalimantan Timur, dan menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Meski pemerintah membentuk lembaga baru untuk pengawasan, publik menilai upaya ini belum efektif.

Ratusan Tambang Ilegal Terungkap di Jabar

Di Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan satu kota. Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, menegaskan bahwa praktik ini mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” ujarnya seperti dilansir ANTARA, Senin (2/6/2025).

Untuk menertibkan kegiatan tambang, ESDM Jabar menerbitkan dua jenis surat edaran kepada ratusan pemegang IUP, guna menegaskan batasan eksplorasi dan kewajiban menjalankan operasional sesuai rencana kerja.

168 Titik Tambang Ilegal di Kaltim

Di Kalimantan Timur, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat setidaknya 168 titik tambang ilegal tersebar di empat kabupaten dan kota, sejak 2018 hingga 2024. Sementara Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) juga melaporkan aktivitas ilegal serupa di enam kecamatan, termasuk di Kampung Jerang Dayak dan Kampung Dingin.

Baca juga:  Patroli Gabungan Bongkar Tambang Ilegal, Pelaku Lari Tinggalkan Excavator

DPR: Harus Bongkar Bekingan Aparat

Anggota Komisi VII DPR RI, Muh Haris dari Fraksi PKS, mendesak aparat penegak hukum membongkar jaringan tambang ilegal, termasuk oknum yang menjadi beking.

“Tambang ilegal merusak lingkungan, merugikan negara, dan memicu konflik sosial. Lebih parahnya, sering ditemukan adanya oknum yang membekingi,” kata Haris di Senayan, dikutip Senin (2/6/2025).

Ia juga mendorong Ditjen Gakkum ESDM memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Pemerintah Akui Sulit Tertibkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengakui lemahnya instrumen pengawasan menjadi kendala utama dalam memberantas PETI.

“Selama ini pengawasan belum optimal karena instrumen kita yang lemah,” ujar Bahlil dalam Raker bersama DPR, Kamis (6/2/2025).

Baca juga:  Buruh Kepung DPR, Tuntut Satgas PHK dan Hapus Outsourcing

Untuk itu, pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 169 Tahun 2024.

Namun, efektivitas Ditjen ini mulai dipertanyakan.

JATAM: Pemerintah Gagal dan Lakukan Pembiaran

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM, menyebut pemerintah gagal menangani tambang ilegal yang “dilakukan mafia secara terang-terangan.”

“Tambang ini alat-alatnya besar. Masa pemerintah tidak tahu? Ini bentuk pembiaran dan beking aparat,” tegas Jamil kepada kbr.id, Senin (2/6/2025).

Ia juga mempertanyakan peran Ditjen Gakkum: “Kami terlibat dalam pembentukannya, tapi setelah itu titik-titik tambang ilegal justru makin banyak.”

Prabowo: Tidak Akan Biarkan Penyelundupan SDA

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menindak tegas tambang ilegal dan penyelundupan SDA yang merugikan bangsa.

“Masih terdapat penyimpangan dan penyelundupan yang merugikan rakyat. Ini akan kita tindak,” ujar Prabowo, Senin (17/3/2025).

Ia yakin, jika semua dilakukan sesuai aturan, industri tambang akan makin mandiri dan berkontribusi besar bagi ekonomi nasional.

Baca juga:  Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Empat Kapolsek dan Pengukuhan Tiga Pejabat Baru

Kerugian Negara Capai Triliunan

Data Kementerian ESDM menunjukkan, kerugian negara akibat PETI mencapai Rp3,5 triliun pada 2022. Jumlah ini melonjak tajam dari Rp1,6 triliun pada 2019.

Hingga 2023, tercatat 2.741 titik tambang ilegal, terdiri dari 2.645 PETI mineral dan 96 PETI batu bara, tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Landasan Hukum Sudah Kuat, Tapi Lemah di Penegakan

Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) telah mengatur pidana tegas untuk pelaku tambang ilegal. Pasal 158 menyebut ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun, masalahnya bukan di kekosongan hukum, melainkan kemauan untuk menindak, kata JATAM.

Kutipan: kbr.id | ANTARA

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …

Malam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Redaksi

26 Feb 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …

Ramadan sebagai Momentum Konsolidasi: DPW GHLHI Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …

Bendahara GHLHI Provinsi Kepri Berbagi Kurma di Beberapa Masjid Nongsa

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …

Sinergi TNI dan Dinkes Brebes Perkuat Kesehatan Gigi Siswa Melalui Program TAF di Desa Cikuya

Alwi Assagaf

25 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. ​Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …

Wakil Bupati Pemalang Bereaksi Usai Unggahan Menu SD 02 Jrakah Tuai Kritik Pedas di Media Sosial

Alwi Assagaf

24 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. ​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x