Home » Advertorial » Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cek Estimasi Biayanya Melalui Saluran Resmi ATR/BPN

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cek Estimasi Biayanya Melalui Saluran Resmi ATR/BPN

Clara T S 10 Jul 2026 8

JAKARTA –vokalpublika.com
Masyarakat yang akan mengurus berbagai layanan pertanahan, seperti pendaftaran sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya, kini tidak perlu lagi bingung mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menjelaskan bahwa dasar hukum tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).

Baca juga:  Aksi Damai Berbalut Seni, Andi Rustono Ajak Dandim dan Kapolres Nyawer Ebeg di Depan Pendopo Pemalang

Ia menjelaskan, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, peralihan hak, hingga layanan pertanahan lainnya.

“Di PP 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, maupun berbagai macam kegiatan pertanahan lainnya sudah diatur di sana,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya layanan peralihan hak atas tanah dihitung menggunakan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur berbagai komponen biaya yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan lapangan.

Baca juga:  Kemenko Polkam Dorong Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepatan Pembangunan di Kaltim

“Di dalam PP tersebut juga diatur mengenai kegiatan lapangan pada Pasal 21, termasuk komponen transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan,” tambah Achmad.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. Dengan mengetahui tarif resmi, masyarakat dapat mengurus hak atas tanah dengan lebih tenang sekaligus terhindar dari informasi yang tidak benar.

Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, ATR/BPN juga menyediakan fitur perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menghitung sendiri estimasi biaya layanan sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan permohonan.

Baca juga:  Membangun Sinergi, Edukasi dan Peningkatan Kesehatan Masyarakat, YAI Pemalang Gelar Audensi Bersama IDI, Raharjo : Kami Segera Restrukturisasi Kepengurusan dan Susun Program Kerja

“Silakan masyarakat dapat langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar selalu mengakses informasi melalui saluran resmi guna memperoleh kepastian mengenai prosedur maupun tarif layanan pertanahan, sehingga proses pengurusan hak atas tanah dapat berlangsung lebih mudah, transparan, dan terpercaya.(clara siahaan)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Wali Kota Probolinggo Resmikan SIGAP PRO, Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Stunting

Redaksi

10 Jul 2026

PROBOLINGGO, vokalpublika.com– Pemerintah Kota Probolinggo terus memperkuat komitmennya dalam menekan angka stunting melalui peluncuran program SIGAP PRO (Sinergi Gerakan ASN dan Masyarakat untuk Penanganan Stunting Kota Probolinggo). Program tersebut diresmikan langsung oleh dr. Aminuddin saat menghadiri Grand Final Pemilihan Duta GenRe Kota Probolinggo Tahun 2026 di Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo, Kamis (9/7/2026). …

Pemkab Probolinggo Matangkan Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat Dukung Program Strategis Nasional

Redaksi

10 Jul 2026

PROBOLINGGO, vokalpublika.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mematangkan persiapan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) sebagai bentuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pendidikan.Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi persiapan pembangunan Sekolah Rakyat yang digelar di Ruang Nusantara Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (9/7/2026). ADVERTISEMENT Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah …

Lapas Batam Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Bersama BRI

Redaksi

09 Jul 2026

Tanjung Pinang,Vokalpublika.com- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Lapas Batam menggelar kegiatan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia. Kegiatan ini ditujukan khusus kepada petugas pelayanan sebagai upaya memperkuat kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Rabu /08/07/2026/. ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Aula …

AWAS PIDANA JANGAN BELI ATAU TERIMA GADAI!!! Xenia Putih Nopol L 1614 CAV KEJAHATAN

Redaksi

09 Jul 2026

SURABAYA,vokalpublika.com– , Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait satu unit minibus Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) L 1614 CAV. Kendaraan bermotor atas nama Joko Prayitno tersebut kini berstatus dalam masalah hukum pidana berat dan tengah diburu oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,kamis (9/07/2026}. ADVERTISEMENT Masyarakat diimbau …

Diduga Lahan Pascatambang di Moro Diincar Mafia Lahan, DPRD Desak Audit Dana Reklamasi dan Pascatambang

Redaksi

09 Jul 2026

KARIMUN, vokalpublika.com– Persoalan lahan bekas tambang pasir darat di Kampung Sidomoro, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kembali menjadi sorotan. Di tengah kondisi lingkungan yang dinilai belum pulih sepenuhnya, muncul kekhawatiran adanya dugaan upaya penguasaan dan transaksi lahan pascatambang oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengarah pada praktik mafia lahan. ADVERTISEMENT Kekhawatiran tersebut muncul karena hingga …

SMA Negeri 1 Patianrowo Terima 396 Siswa Baru Melalui SPMB 2026 Secara Transparan dan Sesuai Prosedur

Redaksi

09 Jul 2026

Nganjuk, vokalpublika.com– SMA Negeri 1 Patianrowo menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara terbuka serta transparan. ADVERTISEMENT Kepala SMA Negeri 1 Patianrowo, Bapak Jainul Munadir, M.Pd., menyampaikan bahwa seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, mulai dari …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x