Home » Berita » Rp23 Miliar Digelontorkan ke TPA Antang, Saatnya Pemerintah Membuktikan Hasilnya

Rp23 Miliar Digelontorkan ke TPA Antang, Saatnya Pemerintah Membuktikan Hasilnya

Redaksi 18 Jul 2026 142

Makassar, vokalpublika.com- Persoalan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang menjadi salah satu tantangan terbesar Pemerintah Kota Makassar. Tingginya volume sampah harian memicu keterbatasan kapasitas lahan dan berbagai masalah lingkungan, mulai dari bau menyengat, pencemaran air lindi, hingga potensi emisi gas metana yang mengancam kesehatan masyarakat. Kondisi ini mendorong Pemkot Makassar melakukan pembenahan sistem pengelolaan secara menyeluruh.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah meluncurkan sejumlah langkah strategis guna membenahi TPA Antang. Kebijakan utamanya adalah menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sanitary landfill sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Metode ini menerapkan pemadatan sampah, penutupan timbunan tanah setiap hari, pengelolaan air lindi, serta pengendalian gas metana demi meminimalkan pencemaran lingkungan.

​Pemkot Makassar juga menyiapkan lahan seluas 8 hektare di kawasan TPA Antang untuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini diproyeksikan sebagai solusi jangka panjang untuk mereduksi timbunan sampah sekaligus memproduksi energi. Selain itu, akses baru bagi alat berat mulai dibuka guna mengoptimalkan pembenahan kawasan sembari berkoordinasi dengan pemerintah pusat demi mempercepat realisasi PSEL.

Baca juga:  Meranti dan ATR/BPN Perkuat Sinergi, Selesaikan Masalah Pertanahan dan Dorong Investasi

​Komitmen pembenahan ini diperkuat lewat pengalokasian anggaran sebesar Rp23 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan jalan akses menuju TPA senilai Rp10,6 miliar, serta penataan pedestrian sebesar Rp12,65 miliar. Peningkatan infrastruktur ini diharapkan memperlancar mobilitas armada pengangkut sampah dan mendukung operasional alat berat menuju sistem pengelolaan yang modern.

​Menanggapi langkah tersebut, mahasiswa Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (T.PWK) UIN Alauddin Makassar, Andi Al Fajri, mengapresiasi komitmen Pemkot Makassar. Namun, ia mengingatkan agar orientasi keberhasilan tidak sekadar bertumpu pada besaran anggaran.

Baca juga:  Kawal Integritas Pilkades Saradan 2026, Kecamatan Pemalang Tekankan Netralitas dan Ketepatan Data

​”Langkah Pemerintah Kota Makassar patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen nyata dalam membenahi TPA Antang. Transformasi menuju sanitary landfill, pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), serta dukungan anggaran sebesar Rp23 miliar merupakan kebijakan yang positif. Namun, keberhasilan program tersebut tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya proyek yang dibangun. Keberhasilan sesungguhnya harus dibuktikan melalui berkurangnya volume sampah yang masuk ke TPA, membaiknya kualitas lingkungan, serta meningkatnya pelayanan persampahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pembenahan TPA Antang juga harus menjadi bagian dari perbaikan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada kawasan pembuangan akhir,” ujar Andi Al Fajri.

​Fajri menilai pengelolaan sampah yang ideal harus terintegrasi dari hulu ke hilir. Pemkot Makassar tidak boleh hanya membenahi fasilitas hilir di TPA, tetapi juga wajib memperkuat regulasi pengurangan sampah dari sumbernya lewat edukasi publik, pemilahan sampah rumah tangga, optimalisasi bank sampah, hingga pemanfaatan teknologi PSEL.

Baca juga:  Partinia Parosil Mabsus Resmi Dilantik Sebagai Ketua Mighrul Lampung Bersatu Lampung Barat

​”Dalam perspektif perencanaan wilayah dan kota, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya di hilir. Pemerintah harus memastikan adanya keterpaduan sistem mulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir yang memenuhi standar lingkungan. Apabila seluruh tahapan tersebut berjalan secara berkesinambungan, maka TPA Antang tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir, tetapi menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x