Home » Berita » RESTORATIVE JUSTICE DIABAIKAN? TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO PERTANYAKAN KONSISTENSI PENYIDIK POLRES SRAGEN

RESTORATIVE JUSTICE DIABAIKAN? TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO PERTANYAKAN KONSISTENSI PENYIDIK POLRES SRAGEN

Redaksi 29 Jun 2026 40

Vokalpublika.com – Sragen, 29 Juni 2026 – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyampaikan keprihatinan mendalam, keberatan, sekaligus kecaman keras terhadap penanganan perkara oleh Penyidik Satreskrim Polres Sragen yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum, tidak menjawab substansi permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice, serta menimbulkan kesan inkonsistensi dalam proses penyidikan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Keberatan tersebut disampaikan setelah Tim Kuasa Hukum menerima Surat Penyidik Satreskrim Polres Sragen Nomor B/894/VI/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 21 Juni 2026 tentang jawaban atas permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyampaikan keprihatinan sekaligus keberatan atas surat jawaban tersebut karena dinilai tidak menjawab substansi permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Sejak awal, Tim Kuasa Hukum berpandangan bahwa Teguh Riyanto justru merupakan pihak yang diduga menjadi korban penganiayaan dalam rangkaian peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice diajukan sebagai bentuk iktikad baik untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang adil, bermartabat, mengedepankan pemulihan hubungan para pihak, serta sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Namun sangat disayangkan, penyidik tidak memberikan jawaban terhadap substansi permohonan tersebut. Alih-alih memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, pertimbangan yuridis, maupun langkah-langkah konkret yang telah ditempuh dalam memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, penyidik hanya menyampaikan bahwa pihak pelapor maupun pihak lain belum dapat ditemukan. Jawaban tersebut sama sekali tidak menjawab pokok permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dan justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai profesionalitas penanganan perkara.

Lebih jauh lagi, penyidik justru menghimbau agar Kuasa Hukum melakukan pendekatan kepada para pihak guna mencapai kesepakatan Restorative Justice. Sikap tersebut patut dipertanyakan karena berdasarkan Pasal 81 ayat (1) huruf a juncto Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setelah permohonan Restorative Justice diajukan, penyidik memiliki kewajiban untuk memfasilitasi proses tersebut, termasuk menghubungi, memanggil, mempertemukan para pihak, serta memfasilitasi dialog apabila syarat-syarat hukum telah terpenuhi. Kewajiban tersebut tidak dapat dialihkan kepada kuasa hukum ataupun kepada tersangka.

Baca juga:  Polres Maros Gelar Upacara Peringatan HUT Proklamasi

Apabila benar penyidik mengalami kendala menemukan pelapor maupun pihak lain, maka penyidik seharusnya menjelaskan secara transparan seluruh upaya hukum yang telah dilakukan, seperti pemanggilan resmi, penelusuran alamat, koordinasi lintas instansi, maupun langkah-langkah administratif lainnya. Penjelasan tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas publik, bukan sekadar menyatakan adanya kendala tanpa uraian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yang lebih mengherankan, apabila benar pelapor tidak dapat ditemukan sebagaimana disebutkan dalam surat penyidik, mengapa proses penyidikan terhadap laporan polisi tersebut tetap berjalan dan tidak dihentikan atau setidaknya dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku? Di satu sisi penyidik menyatakan mengalami kendala menghadirkan pelapor untuk kepentingan Restorative Justice, namun di sisi lain penyidikan terhadap klien kami tetap dilanjutkan bahkan klien kami dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi tindakan penyidik serta dasar hukum yang digunakan dalam melanjutkan proses penyidikan.

Di sisi lain, surat tersebut justru memerintahkan agar klien kami, Teguh Riyanto, segera hadir untuk diperiksa sebagai tersangka dengan alasan agar proses penyidikan tetap berjalan. Sikap tersebut menunjukkan inkonsistensi. Di satu sisi penyidik menyatakan sedang mengupayakan Restorative Justice, namun di sisi lain tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa memberikan kepastian atas permohonan yang telah diajukan.

Ironisnya, setelah lebih dari satu tahun menunggu kepastian hukum, Teguh Riyanto yang menurut pandangan Tim Kuasa Hukum sejak awal merupakan pihak yang diduga menjadi korban justru harus menerima status sebagai tersangka. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan menimbulkan kekhawatiran akan terlanggarnya prinsip kepastian hukum, keadilan, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), asas praduga tak bersalah, serta due process of law.

Tim Kuasa Hukum kembali menegaskan bahwa permohonan Restorative Justice bukanlah pengakuan bersalah. Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang bersifat sukarela dan bertujuan memulihkan keadaan para pihak, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk mengesampingkan hak-hak hukum seseorang ataupun dijadikan alasan untuk mempertahankan proses penyidikan tanpa kepastian hukum.

Baca juga:  Heboh Penemuan Jenazah Wanita Sudah Membusuk di Dalam Rumah

Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa menurut pandangan kami, Teguh Riyanto merupakan pihak yang dirugikan dan diduga menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, penyidik seharusnya mengungkap seluruh fakta hukum secara objektif, baik yang memberatkan maupun yang meringankan, serta tidak hanya berfokus pada laporan yang menempatkan Teguh Riyanto sebagai tersangka.

Saat ini, Tim Kuasa Hukum telah menempuh jalur Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Sragen guna menguji sah atau tidaknya penetapan Teguh Riyanto sebagai tersangka. Kami meyakini bahwa Pra Peradilan merupakan instrumen hukum yang dijamin oleh konstitusi untuk menguji setiap tindakan penyidik agar tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum menilai sekaligus mengecam penanganan perkara yang belum mencerminkan asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta pelayanan kepada masyarakat sebagaimana menjadi kewajiban setiap aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara parsial, apalagi mengabaikan fakta-fakta yang dapat meringankan maupun menguntungkan pihak yang diperiksa.

Baca juga:  Kementerian ESDM Hentikan Sementara Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat

Ketua Tim Kuasa Hukum, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan:

“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang menunggu keadilan selama lebih dari satu tahun, namun pada akhirnya justru berstatus tersangka tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. Penegakan hukum harus berpijak pada objektivitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan pada proses yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Seluruh tindakan penyidik yang kami nilai tidak sesuai dengan hukum akan kami uji melalui mekanisme Pra Peradilan dan upaya hukum lainnya.”

Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, serta meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum, Tim Kuasa Hukum akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), maupun lembaga negara lainnya yang berwenang guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan. Keadilan harus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, akuntabel, serta menghormati hak konstitusional setiap warga negara tanpa kecuali.

TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO

ADV. RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Ketua Tim Kuasa Hukum

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo Kuatkan Barisan Pekerja Gelar Konsolidasi.

Redaksi

11 Jul 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akhir-akhir ini yang tidak sesuai aturan, dan semakin meningkatnya perusahaan yang tidak melaksanakan Regulasi sesuai UU tenaga kerja.Dalam hal ini, DPC KSPSI Kota Probolinggo berupaya kuatkan barisan pekerja dengan menggelar konsolidasi anggota.Konsolidasi ini diikuti puluhan peserta perwakilan pekerja yg tergabung dalam Serikat pekerja, yang bertempat di warung bebek Cak …

Resmi Dilantik Sebagai Sekda, Bagus Sutopo Terima Ucapan Selamat dan Harapan Besar dari Kecamatan Pemalang

Alwi Assagaf

11 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya Bagus Sutopo, S.STP., M.A.P., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang yang baru. Momentum pelantikan ini diharapkan mampu membawa angin segar bagi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Dalam pernyataan resminya, jajaran Pemerintah Kecamatan Pemalang menaruh harapan besar agar …

​Lepas Pj Sekda Pemalang, Kecamatan Ulujami Harapkan Legacy Endro Johan Jadi Inspirasi ASN

Alwi Assagaf

11 Jul 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Keluarga besar Pemerintah Kecamatan Ulujami memberikan apresiasi tinggi kepada Endro Johan Kusuma, AP., M.Si., atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Selama masa baktinya, Endro dinilai sukses mengawal roda pemerintahan dan memberikan keteladanan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang. Kepemimpinannya …

Diduga Kepala Sekolah SDN 03 Mojo – Ulujami Merangkap Jadi Kontraktor, Proyek Hampir 1 Miliar Rupiah Pekerja Tak Dilengkapi APD

Alwi Assagaf

11 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pantauan awak media, sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), tentunya seluruh proyek baik pemerintah maupun swasta, keselamatan pekerja adalah prioritas dan tentu dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sudah tertuang untuk APD. ADVERTISEMENT Saat dikonfirmasi tim dari perwakilan Aliansi Wartawan Pantura Bersatu AWPB, Kepala Sekolah tidak kooperatif, bahkan beberapa guru saat …

Polsek Kundur Polres Karimun, Ungkap Tindak Pidana Pencurian Diwilayah Tupoksi

Redaksi

10 Jul 2026

Karimun, Kundur vokalpublika.com, Polsek Kundur/ Ungar Polres Karimun Kamis ( 09/07 ) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Tupoksi ( Tugas Pokok dan Pungsi ) dengan mengamankan satu orang terduga pelaku, pencurian dengan pemberatan. ADVERTISEMENT Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek kundur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kundur IPDA …

Jajaran Pemerintah Kecamatan Ulujami Turun Gunung Gotong Royong Bersihkan Kawasan Sport Centre Pagergunung

Alwi Assagaf

10 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Jajaran aparatur Pemerintah Kecamatan Ulujami menunjukkan aksi nyata dalam pembangunan ruang publik yang sehat dan produktif. Dipimpin langsung oleh Camat Ulujami, Waluyo, seluruh jajaran staf kecamatan bersinergi dengan Pemerintah Desa Pagergunung, unsur Forkopimcam, dan warga lokal untuk menggelar kerja bakti penataan Lapangan Desa Pagergunung, Jumat (10/7/2026). ADVERTISEMENT ​Aksi gotong royong ini difokuskan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x