Home » Berita » RESTORATIVE JUSTICE DIABAIKAN? TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO PERTANYAKAN KONSISTENSI PENYIDIK POLRES SRAGEN

RESTORATIVE JUSTICE DIABAIKAN? TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO PERTANYAKAN KONSISTENSI PENYIDIK POLRES SRAGEN

Redaksi 29 Jun 2026 10

Vokalpublika.com – Sragen, 29 Juni 2026 – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyampaikan keprihatinan mendalam, keberatan, sekaligus kecaman keras terhadap penanganan perkara oleh Penyidik Satreskrim Polres Sragen yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum, tidak menjawab substansi permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice, serta menimbulkan kesan inkonsistensi dalam proses penyidikan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Keberatan tersebut disampaikan setelah Tim Kuasa Hukum menerima Surat Penyidik Satreskrim Polres Sragen Nomor B/894/VI/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 21 Juni 2026 tentang jawaban atas permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyampaikan keprihatinan sekaligus keberatan atas surat jawaban tersebut karena dinilai tidak menjawab substansi permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Sejak awal, Tim Kuasa Hukum berpandangan bahwa Teguh Riyanto justru merupakan pihak yang diduga menjadi korban penganiayaan dalam rangkaian peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice diajukan sebagai bentuk iktikad baik untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang adil, bermartabat, mengedepankan pemulihan hubungan para pihak, serta sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Namun sangat disayangkan, penyidik tidak memberikan jawaban terhadap substansi permohonan tersebut. Alih-alih memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, pertimbangan yuridis, maupun langkah-langkah konkret yang telah ditempuh dalam memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, penyidik hanya menyampaikan bahwa pihak pelapor maupun pihak lain belum dapat ditemukan. Jawaban tersebut sama sekali tidak menjawab pokok permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dan justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai profesionalitas penanganan perkara.

Lebih jauh lagi, penyidik justru menghimbau agar Kuasa Hukum melakukan pendekatan kepada para pihak guna mencapai kesepakatan Restorative Justice. Sikap tersebut patut dipertanyakan karena berdasarkan Pasal 81 ayat (1) huruf a juncto Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setelah permohonan Restorative Justice diajukan, penyidik memiliki kewajiban untuk memfasilitasi proses tersebut, termasuk menghubungi, memanggil, mempertemukan para pihak, serta memfasilitasi dialog apabila syarat-syarat hukum telah terpenuhi. Kewajiban tersebut tidak dapat dialihkan kepada kuasa hukum ataupun kepada tersangka.

Baca juga:  Doddy San Ismail Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Pasaman Barat

Apabila benar penyidik mengalami kendala menemukan pelapor maupun pihak lain, maka penyidik seharusnya menjelaskan secara transparan seluruh upaya hukum yang telah dilakukan, seperti pemanggilan resmi, penelusuran alamat, koordinasi lintas instansi, maupun langkah-langkah administratif lainnya. Penjelasan tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas publik, bukan sekadar menyatakan adanya kendala tanpa uraian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yang lebih mengherankan, apabila benar pelapor tidak dapat ditemukan sebagaimana disebutkan dalam surat penyidik, mengapa proses penyidikan terhadap laporan polisi tersebut tetap berjalan dan tidak dihentikan atau setidaknya dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku? Di satu sisi penyidik menyatakan mengalami kendala menghadirkan pelapor untuk kepentingan Restorative Justice, namun di sisi lain penyidikan terhadap klien kami tetap dilanjutkan bahkan klien kami dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi tindakan penyidik serta dasar hukum yang digunakan dalam melanjutkan proses penyidikan.

Di sisi lain, surat tersebut justru memerintahkan agar klien kami, Teguh Riyanto, segera hadir untuk diperiksa sebagai tersangka dengan alasan agar proses penyidikan tetap berjalan. Sikap tersebut menunjukkan inkonsistensi. Di satu sisi penyidik menyatakan sedang mengupayakan Restorative Justice, namun di sisi lain tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa memberikan kepastian atas permohonan yang telah diajukan.

Ironisnya, setelah lebih dari satu tahun menunggu kepastian hukum, Teguh Riyanto yang menurut pandangan Tim Kuasa Hukum sejak awal merupakan pihak yang diduga menjadi korban justru harus menerima status sebagai tersangka. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan menimbulkan kekhawatiran akan terlanggarnya prinsip kepastian hukum, keadilan, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), asas praduga tak bersalah, serta due process of law.

Tim Kuasa Hukum kembali menegaskan bahwa permohonan Restorative Justice bukanlah pengakuan bersalah. Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang bersifat sukarela dan bertujuan memulihkan keadaan para pihak, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk mengesampingkan hak-hak hukum seseorang ataupun dijadikan alasan untuk mempertahankan proses penyidikan tanpa kepastian hukum.

Baca juga:  Hadir Langsung di TPI Mojo, Camat Waluyo Apresiasi Gotong Royong Nelayan dalam Larung Sesaji

Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa menurut pandangan kami, Teguh Riyanto merupakan pihak yang dirugikan dan diduga menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, penyidik seharusnya mengungkap seluruh fakta hukum secara objektif, baik yang memberatkan maupun yang meringankan, serta tidak hanya berfokus pada laporan yang menempatkan Teguh Riyanto sebagai tersangka.

Saat ini, Tim Kuasa Hukum telah menempuh jalur Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Sragen guna menguji sah atau tidaknya penetapan Teguh Riyanto sebagai tersangka. Kami meyakini bahwa Pra Peradilan merupakan instrumen hukum yang dijamin oleh konstitusi untuk menguji setiap tindakan penyidik agar tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum menilai sekaligus mengecam penanganan perkara yang belum mencerminkan asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta pelayanan kepada masyarakat sebagaimana menjadi kewajiban setiap aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara parsial, apalagi mengabaikan fakta-fakta yang dapat meringankan maupun menguntungkan pihak yang diperiksa.

Baca juga:  Amsakar dan Li Claudia Hadiri Grand Opening The Westin Nirup Island, Dorong Batam Jadi Magnet Wisata Premium

Ketua Tim Kuasa Hukum, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan:

“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang menunggu keadilan selama lebih dari satu tahun, namun pada akhirnya justru berstatus tersangka tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. Penegakan hukum harus berpijak pada objektivitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan pada proses yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Seluruh tindakan penyidik yang kami nilai tidak sesuai dengan hukum akan kami uji melalui mekanisme Pra Peradilan dan upaya hukum lainnya.”

Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, serta meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum, Tim Kuasa Hukum akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), maupun lembaga negara lainnya yang berwenang guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan. Keadilan harus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, akuntabel, serta menghormati hak konstitusional setiap warga negara tanpa kecuali.

TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO

ADV. RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Ketua Tim Kuasa Hukum

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tim PTPD Kecamatan Ulujami Laksanakan Monev Dana Desa Tahap I Anggaran 2026

Alwi Assagaf

29 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Tim Pendamping Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPD) Kecamatan Ulujami resmi melaksanakan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 pada Senin (29/6). ADVERTISEMENT ​Langkah pengawasan kedinasan ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta ketepatan sasaran dalam tata kelola anggaran yang diimplementasikan …

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Pantukhir Daerah Calon Taruna Akademi TNI 2026

Alwi Assagaf

29 Jun 2026

Semarang, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., memimpin Sidang Panitia Penentu Akhir (Pantukhir) Daerah Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 di Balai Diponegoro, Senin (29/6). ADVERTISEMENT Sidang ini merupakan tahapan krusial tingkat daerah untuk menyaring calon perwira TNI yang unggul dan profesional sebelum melaju ke seleksi tingkat pusat. ​Dalam arahannya, Pangdam …

Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legend, Polres Kuningan Kirim Juara 1 ke Kapolda Cup 2026

Redaksi

29 Jun 2026

Vokalpulika.com- KUNINGAN – 29/06/26 – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kuningan sukses menggelar Turnamen E-Sport Mobile Legend Polres Kuningan 2026*. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergitas Polri dengan komunitas anak muda di era digital. ADVERTISEMENT Acara yang berlangsung pada Hari Minggu, 28 Juni 2026* di Gedung Wira Satya Pradhana Polres Kuningan ini dibuka …

Dua Momentum Bersejarah dalam Satu Hari, Polres Kuningan Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan HUT ke-45 Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo

Redaksi

29 Jun 2026

Vokalpublika.com – Kuningan – Suasana penuh kebersamaan, kekeluargaan, dan rasa syukur mewarnai kegiatan syukuran Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan Polres Kuningan pada Senin (29/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di D’Jons Pool, Jalan Baru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, para Pejabat Utama (PJU), seluruh …

Hadir Langsung di TPI Mojo, Camat Waluyo Apresiasi Gotong Royong Nelayan dalam Larung Sesaji

Alwi Assagaf

29 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Prosesi larung sesaji dalam rangka sedekah laut di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (29/6/2026). ADVERTISEMENT Agenda tahunan yang digelar setiap bulan Muharram (Sura) ini menjadi simbol rasa syukur para nelayan atas melimpahnya hasil tangkapan laut. ​Camat Ulujami, Waluyo, hadir langsung di …

Sukseskan Pilkades Serentak 2026, Camat Ulujami Perkuat Partisipasi dan Persatuan Warga

Alwi Assagaf

29 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami bersama Pemerintah Desa Pamutih bersiap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, mulai pukul 07.30 WIB di Balai Desa Pamutih. ADVERTISEMENT ​Agenda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai tahapan dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x