Home » Berita » Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi III DPRD, Konflik PHK Karyawan PT Indopherin, Sanksi Terlalu Berat.

Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi III DPRD, Konflik PHK Karyawan PT Indopherin, Sanksi Terlalu Berat.

Redaksi 06 Jan 2026 297

Probolinggo,-Vokalpublika.com-
Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat RDP, di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo untuk membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja PHK terhadap seorang karyawan PT Indopherin Jaya.

Advertisement
ADVERTISEMENT

RDP tersebut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker, serikat pekerja, serta pihak kuasa hukum masing masing, guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar Muchklas Kurniawan, dalam penyampaiannya menjelaskan, “bahwa hasil RDP akan dituangkan dalam bentuk kesimpulan dan berita acara rapat, Kesimpulan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD dan diteruskan kepada pihak PT Indopherin Jaya”.

“Dari hasil rapat ini, Komisi III akan menyusun kesimpulan dalam berita acara, yang salah satu poinnya berupa surat rekomendasi kepada pihak perusahaan. Harapannya, perusahaan dapat mempertimbangkan kembali dan menyelesaikan persoalan ini secara persuasif, terutama dengan mengedepankan sisi sosial”, ujar Muchklas.

Lebih lanjut Mukhlas menyampaikan, “Komisi III juga akan memberikan jeda waktu kepada pihak perusahaan untuk memikirkan langkah lanjutan, Apabila nantinya terdapat tanggapan atau jawaban dari pihak perusahaan, maka akan dibahas kembali secara internal. Tidak menutup kemungkinan, Komisi III juga akan kembali memanggil pihak terkait atau bahkan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan. Rekomendasi sementara dari Komisi III adalah, agar karyawan yang bersangkutan dapat kembali bekerja dengan mempertimbangkan aspek sosial”.
“Namun, kami masih akan menggelar rapat internal untuk memfinalisasi poin-poin yang akan disampaikan kepada pihak perusahaan”, tegas Mukhlas.

Baca juga:  ​Pererat Silaturahmi, MPC Pemuda Pancasila Pemalang Fokus pada Aksi Sosial dan Pembangunan Daerah

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Dasno menilai, “bahwa sanksi PHK terhadap karyawan yang bersangkutan dinilai terlalu berat, jika dibandingkan dengan pengabdian yang telah dilakukan selama empat tahun.
kesalahan yang terjadi bersifat tidak disengaja dan tidak sebanding dengan loyalitas, serta kinerja yang telah diakui perusahaan”.
“Mas Abdul sudah mengabdi selama empat tahun dan bahkan telah diangkat menjadi karyawan tetap selama tujuh bulan, Kesalahan yang terjadi menurut saya tidak terlalu besar dan tidak disengaja”.
“Dari sisi sosial, ini perlu dipertimbangkan agar ada jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak”, ungkap Dasno.
“Ia berharap pihak perusahaan dapat membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut untuk tetap bekerja kembali, mengingat usia dan kondisi sosial yang akan semakin berat jika benar benar di PHK”.

Baca juga:  Serapan Anggaran PUPR Rendah, DPRD Kota Probolinggo Soroti Kinerja dan Sistem Perijinan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo Retno Fadjar Winarti menjelaskan, “bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah melalui tahapan klarifikasi dan mediasi, sesuai ketentuan perundang-undangan”.
“Klarifikasi telah dilakukan dua kali pada 28 November dan 4 Desember 2025, namun belum menemukan titik temu. Mediasi juga telah dilakukan dua kali pada 11 dan 22 Desember 2025, dengan hasil kedua belah pihak sepakat meminta mediator mengeluarkan anjuran tertulis”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, anjuran tertulis akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak mediasi terakhir, yaitu maksimal tanggal 9 Januari 2026, Saat ini kami masih melakukan koordinasi internal untuk menyusun isi anjuran tersebut”, jelas Retno.
Ia menambahkan, “dalam penyusunan anjuran, Disperinaker tetap berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 yang mengatur PHK akibat pelanggaran ketentuan perusahaan”.

Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy menegaskan, “bahwa pihaknya menilai PHK yang dilakukan PT Indopherin Jaya tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, tidak ada bukti kuat bahwa karyawan melakukan pelanggaran berat, atau membongkar rahasia perusahaan sebagaimana yang dituduhkan”.
Kami menuntut agar saudara Abduh dipekerjakan kembali, karena PHK yang dilakukan kami nilai cacat hukum dan tidak didukung bukti yang kuat”, tegas Donal.

Baca juga:  Masda Putri Amelia Dorong BTT Jadi Mesin Uang Daerah, Saat Komisi II DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP.

Sementara itu, Raymond Caesar Perangin angin SH selaku kuasa hukum PT Indopherin Jaya menjelaskan, “bahwa perusahaan telah memiliki aturan tegas terkait larangan penggunaan ponsel, pengambilan foto, dan video di area pabrik. Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui proses onboarding, pelatihan K3, hingga kegiatan rutin internal perusahaan”.

Ia menegaskan, “bahwa tindakan karyawan yang mengunggah foto area produksi ke media sosial, dinilai sebagai pelanggaran serius karena berkaitan dengan kerahasiaan proses produksi dan strategi bisnis perusahaan.
Perusahaan menilai unsur kelalaian dan pengakuan telah terpenuhi, Kami telah melalui proses internal yang panjang dan berhati-hati sebelum mengambil keputusan PHK”, jelas Raymond Caesar.

RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan sementara, bahwa Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo akan menyusun rekomendasi resmi, dan mendorong penyelesaian secara dialogis dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan sosial, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.(Mamad)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Peringati HUT ke-81 PMI, Pemerintah Kecamatan Pemalang Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Kemanusiaan

Alwi Assagaf

17 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI). Apresiasi tersebut disampaikannya melalui unggahan resmi media sosial Kecamatan Pemalang sebagai bentuk dukungan atas komitmen kemanusiaan yang terus dijalankan oleh PMI. ADVERTISEMENT ​Dalam keterangan resminya, Pemcam Pemalang menilai keberadaan PMI selama 81 tahun telah …

Aris Ismail Hadiri Rapat Persiapan Muscam DPD Golkar Pemalang untuk Perkuat Konsolidasi

Alwi Assagaf

17 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Golkar, Aris Ismail, menghadiri Rapat Persiapan Musyawarah Kecamatan (Muscam) DPD Partai Golkar Kabupaten Pemalang di kantor DPD setempat, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT ​Rapat tersebut digelar untuk memastikan seluruh rangkaian Muscam berjalan tertib, solid, dan sesuai dengan ketentuan organisasi. Kehadiran Aris Ismail menjadi bagian dari penguatan …

Proyek Revitalisasi SDN dan Puskesmas Pemalang Disorot: API Desak Transparansi Anggaran dan Limbah

Alwi Assagaf

17 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pelaksanaan proyek revitalisasi sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Puskesmas di Kabupaten Pemalang memicu kritik publik. Aliansi Pemalang Independen (API) mendesak transparansi penggunaan anggaran serta akuntabilitas pengelolaan limbah konstruksi agar tidak merugikan keuangan daerah dan merusak lingkungan. ADVERTISEMENT ​Minimalnya informasi publik dalam proyek revitalisasi tersebut dinilai berpotensi menyembunyikan pelanggaran regulasi di lapangan. …

Pilkades Serentak 2026: Camat Ulujami Tegaskan Pantarlih Wajib Pendataan Door-to-Door

Alwi Assagaf

17 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Camat Ulujami, Waluyo, S.STP., M.P., menginstruksikan seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk turun langsung dari rumah ke rumah (door-to-door) dalam proses pemutakhiran data warga. Langkah ini dinilai vital untuk menjamin kevalidan data sekaligus melindungi hak pilih masyarakat pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. ADVERTISEMENT ​Instruksi tersebut disampaikan Camat Waluyo saat …

Kawal Proses Demokrasi Tingkat Desa, Camat Ulujami Hadiri Musdes Penetapan Peserta Pilkades PAW Desa Blendung

Alwi Assagaf

17 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami mengawal ketat persiapan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) Desa Blendung. Camat Ulujami, Waluyo, S.STP., M.P., hadir langsung dalam Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peserta yang digelar di aula kantor desa setempat, Kamis (17/9). ADVERTISEMENT ​Agenda utama musyawarah ini berfokus pada penyepakatan serta penetapan jumlah keterwakilan warga yang berhak menyalurkan …

Serikat Pelaut LPS Kecewa terhadap Draft RUU Ketenagakerjaan, Soroti Pasal Pekerja Migran

Alwi Assagaf

16 Sep 2026

Pemalang— Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS) menyampaikan kekecewaannya terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Koalisi Buruh kepada DPR RI. Setelah mencermati draft hasil harmonisasi yang disampaikan dalam proses pembahasan di DPR RI, LPS menilai masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperbaiki agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pekerja, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x