- BeritaDukung Pemalang Rapsodi, Pemkab Gelar Korve Massal di Pantai Sumur Pandan
- AdvertorialPJBTL Terbesar di Indonesia Resmi Diteken, PLN Batam–DayOne Dorong Batam Jadi Pusat Digital Asia Tenggara
- AdvertorialTP. PKK Kec. Bekasi Barat Wakili Kota Bekasi di Ajang Padus Puspa Swara Wanoja Sunda
- AdvertorialGowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah
- BeritaBIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat
- AdvertorialMonitoring dan Evaluasi BPN Sumut di Dairi Perkuat Kinerja dan Pelayanan Pertanahan

Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi III DPRD, Konflik PHK Karyawan PT Indopherin, Sanksi Terlalu Berat.
Probolinggo,-Vokalpublika.com-
Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat RDP, di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo untuk membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja PHK terhadap seorang karyawan PT Indopherin Jaya.
RDP tersebut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker, serikat pekerja, serta pihak kuasa hukum masing masing, guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar Muchklas Kurniawan, dalam penyampaiannya menjelaskan, “bahwa hasil RDP akan dituangkan dalam bentuk kesimpulan dan berita acara rapat, Kesimpulan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD dan diteruskan kepada pihak PT Indopherin Jaya”.
“Dari hasil rapat ini, Komisi III akan menyusun kesimpulan dalam berita acara, yang salah satu poinnya berupa surat rekomendasi kepada pihak perusahaan. Harapannya, perusahaan dapat mempertimbangkan kembali dan menyelesaikan persoalan ini secara persuasif, terutama dengan mengedepankan sisi sosial”, ujar Muchklas.
Lebih lanjut Mukhlas menyampaikan, “Komisi III juga akan memberikan jeda waktu kepada pihak perusahaan untuk memikirkan langkah lanjutan, Apabila nantinya terdapat tanggapan atau jawaban dari pihak perusahaan, maka akan dibahas kembali secara internal. Tidak menutup kemungkinan, Komisi III juga akan kembali memanggil pihak terkait atau bahkan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan. Rekomendasi sementara dari Komisi III adalah, agar karyawan yang bersangkutan dapat kembali bekerja dengan mempertimbangkan aspek sosial”.
“Namun, kami masih akan menggelar rapat internal untuk memfinalisasi poin-poin yang akan disampaikan kepada pihak perusahaan”, tegas Mukhlas.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Dasno menilai, “bahwa sanksi PHK terhadap karyawan yang bersangkutan dinilai terlalu berat, jika dibandingkan dengan pengabdian yang telah dilakukan selama empat tahun.
kesalahan yang terjadi bersifat tidak disengaja dan tidak sebanding dengan loyalitas, serta kinerja yang telah diakui perusahaan”.
“Mas Abdul sudah mengabdi selama empat tahun dan bahkan telah diangkat menjadi karyawan tetap selama tujuh bulan, Kesalahan yang terjadi menurut saya tidak terlalu besar dan tidak disengaja”.
“Dari sisi sosial, ini perlu dipertimbangkan agar ada jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak”, ungkap Dasno.
“Ia berharap pihak perusahaan dapat membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut untuk tetap bekerja kembali, mengingat usia dan kondisi sosial yang akan semakin berat jika benar benar di PHK”.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo Retno Fadjar Winarti menjelaskan, “bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah melalui tahapan klarifikasi dan mediasi, sesuai ketentuan perundang-undangan”.
“Klarifikasi telah dilakukan dua kali pada 28 November dan 4 Desember 2025, namun belum menemukan titik temu. Mediasi juga telah dilakukan dua kali pada 11 dan 22 Desember 2025, dengan hasil kedua belah pihak sepakat meminta mediator mengeluarkan anjuran tertulis”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, anjuran tertulis akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak mediasi terakhir, yaitu maksimal tanggal 9 Januari 2026, Saat ini kami masih melakukan koordinasi internal untuk menyusun isi anjuran tersebut”, jelas Retno.
Ia menambahkan, “dalam penyusunan anjuran, Disperinaker tetap berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 yang mengatur PHK akibat pelanggaran ketentuan perusahaan”.
Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy menegaskan, “bahwa pihaknya menilai PHK yang dilakukan PT Indopherin Jaya tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, tidak ada bukti kuat bahwa karyawan melakukan pelanggaran berat, atau membongkar rahasia perusahaan sebagaimana yang dituduhkan”.
Kami menuntut agar saudara Abduh dipekerjakan kembali, karena PHK yang dilakukan kami nilai cacat hukum dan tidak didukung bukti yang kuat”, tegas Donal.
Sementara itu, Raymond Caesar Perangin angin SH selaku kuasa hukum PT Indopherin Jaya menjelaskan, “bahwa perusahaan telah memiliki aturan tegas terkait larangan penggunaan ponsel, pengambilan foto, dan video di area pabrik. Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui proses onboarding, pelatihan K3, hingga kegiatan rutin internal perusahaan”.
Ia menegaskan, “bahwa tindakan karyawan yang mengunggah foto area produksi ke media sosial, dinilai sebagai pelanggaran serius karena berkaitan dengan kerahasiaan proses produksi dan strategi bisnis perusahaan.
Perusahaan menilai unsur kelalaian dan pengakuan telah terpenuhi, Kami telah melalui proses internal yang panjang dan berhati-hati sebelum mengambil keputusan PHK”, jelas Raymond Caesar.
RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan sementara, bahwa Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo akan menyusun rekomendasi resmi, dan mendorong penyelesaian secara dialogis dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan sosial, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.(Mamad)
Alwi Assagaf
18 Apr 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan agenda rutin korve (kerja bakti) hari Jumat yang dipusatkan di kawasan Pantai Sumur Pandan, Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Jumat (17/4). ​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Tutuko Raharjo, bersama Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Bagus Sutopo. Aksi bersih-bersih ini melibatkan …
Redaksi
17 Apr 2026
Pontianak, vokalpublika.com— Aksi penarikan kendaraan bermotor secara brutal dan tanpa dasar hukum kembali terjadi. Sebuah mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga dirampas oleh oknum debt collector tanpa dokumen sah. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk UU Fidusia dan ketentuan pidana. KRONOLOGIS MENCEKAM:Insiden terjadi di rumah Kausar, …
Clara T S
17 Apr 2026
DAIRI –vokalpublika.com Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menerima kunjungan Tim Bidang I dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap program serta kegiatan pertanahan di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN guna memastikan seluruh program strategis …
Redaksi
17 Apr 2026
GRESIK, vokalpublika.com– Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan …
Clara T S
17 Apr 2026
DAIRI – vokalpublika.com Upaya mewujudkan pengadaan tanah yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan terus diperkuat melalui penerapan penilaian dampak sosial sebagai instrumen strategis dalam setiap proses pembangunan untuk kepentingan umum. Penilaian dampak sosial dinilai memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi, menganalisis, sekaligus mengantisipasi berbagai konsekuensi sosial yang timbul akibat kegiatan pengadaan tanah. Hal ini menjadi penting mengingat …
Clara T S
17 Apr 2026
DAIRI/Komitmen memperkuat tata kelola kebersihan dan ketertiban pasar terus digaungkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi. Kali ini, Kepala sub Divisi (Kasubdiv) Kebersihan PD Pasar Dairi, Thomson Manullang, menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjalankan tugas secara optimal guna mendukung visi dan misi Bupati Dairi, Vickner Sinaga, dalam menciptakan pasar yang bersih, tertib, dan nyaman. Langkah konkret …
17 Sep 2025 4.875 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
07 Oct 2025 3.899 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.310 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 3.262 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.697 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 2.621 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 2.218 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …