Home » Berita » Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi III DPRD, Konflik PHK Karyawan PT Indopherin, Sanksi Terlalu Berat.

Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi III DPRD, Konflik PHK Karyawan PT Indopherin, Sanksi Terlalu Berat.

Redaksi 06 Jan 2026 142

Probolinggo,-Vokalpublika.com-
Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat RDP, di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo untuk membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja PHK terhadap seorang karyawan PT Indopherin Jaya.

RDP tersebut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker, serikat pekerja, serta pihak kuasa hukum masing masing, guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar Muchklas Kurniawan, dalam penyampaiannya menjelaskan, “bahwa hasil RDP akan dituangkan dalam bentuk kesimpulan dan berita acara rapat, Kesimpulan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD dan diteruskan kepada pihak PT Indopherin Jaya”.

“Dari hasil rapat ini, Komisi III akan menyusun kesimpulan dalam berita acara, yang salah satu poinnya berupa surat rekomendasi kepada pihak perusahaan. Harapannya, perusahaan dapat mempertimbangkan kembali dan menyelesaikan persoalan ini secara persuasif, terutama dengan mengedepankan sisi sosial”, ujar Muchklas.

Lebih lanjut Mukhlas menyampaikan, “Komisi III juga akan memberikan jeda waktu kepada pihak perusahaan untuk memikirkan langkah lanjutan, Apabila nantinya terdapat tanggapan atau jawaban dari pihak perusahaan, maka akan dibahas kembali secara internal. Tidak menutup kemungkinan, Komisi III juga akan kembali memanggil pihak terkait atau bahkan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan. Rekomendasi sementara dari Komisi III adalah, agar karyawan yang bersangkutan dapat kembali bekerja dengan mempertimbangkan aspek sosial”.
“Namun, kami masih akan menggelar rapat internal untuk memfinalisasi poin-poin yang akan disampaikan kepada pihak perusahaan”, tegas Mukhlas.

Baca juga:  Wadah PWRI Lampung Tengah Menjadi Barometer Menginisiasi Lahirnya Aliansi 14 Organisasi Bersatu Unjuk Rasa di Kejari dan DPRD Orasi Menuntut Keadilan Hukum

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Dasno menilai, “bahwa sanksi PHK terhadap karyawan yang bersangkutan dinilai terlalu berat, jika dibandingkan dengan pengabdian yang telah dilakukan selama empat tahun.
kesalahan yang terjadi bersifat tidak disengaja dan tidak sebanding dengan loyalitas, serta kinerja yang telah diakui perusahaan”.
“Mas Abdul sudah mengabdi selama empat tahun dan bahkan telah diangkat menjadi karyawan tetap selama tujuh bulan, Kesalahan yang terjadi menurut saya tidak terlalu besar dan tidak disengaja”.
“Dari sisi sosial, ini perlu dipertimbangkan agar ada jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak”, ungkap Dasno.
“Ia berharap pihak perusahaan dapat membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut untuk tetap bekerja kembali, mengingat usia dan kondisi sosial yang akan semakin berat jika benar benar di PHK”.

Baca juga:  Anak-Anak Terlihat di Gelper Oriental, Rampai Nusantara Mengecam Keras dan Desak Kapolres Bertindak

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo Retno Fadjar Winarti menjelaskan, “bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah melalui tahapan klarifikasi dan mediasi, sesuai ketentuan perundang-undangan”.
“Klarifikasi telah dilakukan dua kali pada 28 November dan 4 Desember 2025, namun belum menemukan titik temu. Mediasi juga telah dilakukan dua kali pada 11 dan 22 Desember 2025, dengan hasil kedua belah pihak sepakat meminta mediator mengeluarkan anjuran tertulis”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, anjuran tertulis akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak mediasi terakhir, yaitu maksimal tanggal 9 Januari 2026, Saat ini kami masih melakukan koordinasi internal untuk menyusun isi anjuran tersebut”, jelas Retno.
Ia menambahkan, “dalam penyusunan anjuran, Disperinaker tetap berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 yang mengatur PHK akibat pelanggaran ketentuan perusahaan”.

Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy menegaskan, “bahwa pihaknya menilai PHK yang dilakukan PT Indopherin Jaya tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, tidak ada bukti kuat bahwa karyawan melakukan pelanggaran berat, atau membongkar rahasia perusahaan sebagaimana yang dituduhkan”.
Kami menuntut agar saudara Abduh dipekerjakan kembali, karena PHK yang dilakukan kami nilai cacat hukum dan tidak didukung bukti yang kuat”, tegas Donal.

Baca juga:  Membangun Sinergi, Edukasi dan Peningkatan Kesehatan Masyarakat, YAI Pemalang Gelar Audensi Bersama IDI, Raharjo : Kami Segera Restrukturisasi Kepengurusan dan Susun Program Kerja

Sementara itu, Raymond Caesar Perangin angin SH selaku kuasa hukum PT Indopherin Jaya menjelaskan, “bahwa perusahaan telah memiliki aturan tegas terkait larangan penggunaan ponsel, pengambilan foto, dan video di area pabrik. Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui proses onboarding, pelatihan K3, hingga kegiatan rutin internal perusahaan”.

Ia menegaskan, “bahwa tindakan karyawan yang mengunggah foto area produksi ke media sosial, dinilai sebagai pelanggaran serius karena berkaitan dengan kerahasiaan proses produksi dan strategi bisnis perusahaan.
Perusahaan menilai unsur kelalaian dan pengakuan telah terpenuhi, Kami telah melalui proses internal yang panjang dan berhati-hati sebelum mengambil keputusan PHK”, jelas Raymond Caesar.

RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan sementara, bahwa Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo akan menyusun rekomendasi resmi, dan mendorong penyelesaian secara dialogis dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan sosial, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.(Mamad)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
​Dindikpora Pemalang Tutup Mata, Demi Keamanan dan Kenyamanan Siswa, Komite SDN 02 Mengori Perbaiki Pagar Roboh Secara Mandiri

Alwi Assagaf

26 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pihak SDN 02 Mengori menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang. Pasalnya, hingga kini tidak ada respon nyata terkait robohnya pagar sekolah yang mengancam keselamatan siswa, meski laporan resmi telah dilayangkan sejak lama. ​Perwakilan Komite Sekolah, Mulyo Ebit Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal perbaikan sejak masa …

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Kelurahan Berinisial AV dalam Aktivitas Pabrik Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Campang Jaya Jadi Sorotan

Redaksi

26 Apr 2026

Bandar Lampung – Dugaan keberadaan pabrik rokok ilegal tanpa pita cukai di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, kian menyita perhatian publik. Informasi yang beredar di masyarakat mengarah pada indikasi keterlibatan oknum pejabat kelurahan berinisial AV, meski hingga kini belum terdapat bukti resmi yang dapat menguatkan tudingan tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber di lapangan yang meminta …

PD Pasar Sidikalang Perkuat Penertiban, Targetkan Wajah Pasar Lebih Tertata dan Modern

Clara T S

26 Apr 2026

SIDIKALANG//Perusahaan Daerah (PD) Pasar Sidikalang terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan pusat pasar agar lebih tertib, nyaman, dan representatif. Upaya penertiban yang dilaksanakan secara rutin pada 2026 ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari jajaran PD Pasar, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga instansi terkait. Dalam kegiatan penertiban terbaru, tim gabungan yang dipimpin Dirut PD pasar Lumpin …

Kodim 0711/Pemalang Percepat Mobilitas Desa Sikasur Lewat Jembatan Garuda

Alwi Assagaf

26 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Anggota Koramil 11/Belik Kodim 0711/Pemalang bersama masyarakat Desa Sikasur melaksanakan kerja bakti pembangunan Jembatan Garuda di atas Sungai Dauan, Minggu (26/4/2026). Infrastruktur ini dibangun untuk menghubungkan RT 04 RW 02 Desa Sikasur (Kecamatan Belik) dengan Desa Karangmoncol (Kecamatan Randudongkal). ​Jembatan dengan spesifikasi panjang 50 meter dan lebar 1,2 meter tersebut saat ini …

Dorong Prestasi Digital, 128 Tim Pelajar Beradu Strategi di Turnamen Mobile Legends Kapolres Pemalang

Alwi Assagaf

26 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ratusan pelajar dari berbagai penjuru Kabupaten Pemalang memadati Gedung Kridanggo untuk mengikuti turnamen e-sports bergengsi Piala Kapolres Pemalang 2026, Minggu (26/4). Kejuaraan Mobile Legends ini menjadi bukti nyata pesatnya perkembangan ekosistem digital dan minat olahraga elektronik di kalangan generasi muda lokal. ​Ketua KONI Kabupaten Pemalang, Prasetyo Widiatmoko, menekankan bahwa esensi dari kompetisi …

​Gelar Apel Kesiagaan, Tiga Pilar Pemalang Pastikan Stabilitas Kamtibmas Tanpa Celah

Alwi Assagaf

25 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Guna memperkuat stabilitas keamanan wilayah, Polres Pemalang menggelar Apel Kesiapan Satuan di Halaman Pendopo Kabupaten Pemalang. Dipimpin langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, kegiatan ini menjadi ajang konsolidasi dan pengecekan akhir kesiapan personel serta sarana pendukung dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). ​Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x