Home » Berita » Putusan MA: Pasir Laut Bukan Komoditas, Laut Harus Dilindungi

Putusan MA: Pasir Laut Bukan Komoditas, Laut Harus Dilindungi

W H 26 Jun 2025 48

jakarta, vokalpublika.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusan Nomor 5/P/HUM/2025 yang dibacakan pada Senin (2/6/2025), MA menyatakan sejumlah pasal dalam peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan memerintahkan pemerintah untuk mencabutnya.

Putusan ini sekaligus melarang pemerintah melanjutkan kebijakan ekspor pasir laut yang sempat kembali bergulir setelah puluhan tahun dihentikan. “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan karenanya tidak berlaku umum,” demikian bunyi salinan putusan majelis hakim kasasi yang diterima Kompas.

Majelis hakim berpendapat, pembentukan PP 26/2023 tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak berdasarkan amanat undang-undang, melainkan semata-mata pada kebutuhan praktis. Hakim juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian laut sebagai bagian dari upaya mempertahankan daya dukung ekosistem pesisir dan laut Indonesia.

Riwayat Panjang Ekspor Pasir Laut

Kebijakan ekspor pasir laut bukan hal baru. Indonesia mulai mengekspor pasir sejak era 1970-an, terutama ke Singapura untuk kepentingan reklamasi wilayah. Namun, pada 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri resmi menghentikan praktik tersebut lewat surat keputusan bersama tiga menteri, dengan alasan kerusakan lingkungan yang masif dan potensi hilangnya pulau-pulau kecil akibat abrasi.

Data Departemen Perindustrian dan Perdagangan kala itu mencatat, dari dua juta meter kubik pasir laut yang diekspor setiap hari, hanya 900 ribu meter kubik yang tercatat legal. Kerugian negara ditaksir mencapai 330 juta dollar AS per tahun.

Pasir Indonesia digunakan untuk mereklamasi delapan pulau kecil yang kemudian menjadi bagian dari Pulau Jurong di Singapura. Akibat reklamasi, wilayah daratan Jurong maju sekitar 3,5 kilometer ke arah barat daya.

Desakan dan Pembukaan Keran Ekspor

Setelah lebih dari dua dekade, desakan untuk membuka kembali ekspor pasir laut kembali mencuat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) menjadi salah satu pihak yang mendorong pembukaan ekspor dengan alasan banyaknya perusahaan tambang yang mati suri.

APPL sempat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah daerah membuka ruang untuk pengerukan pasir bagi kebutuhan dalam negeri. Namun, Ketua APPL Herry Tousa menilai harga jual pasir domestik terlalu rendah. Ia juga berpendapat, pengerukan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak merusak ekosistem.

Wacana ekspor kembali diperkuat lewat revisi regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan pasir laut masuk dalam subsektor pengelolaan ruang laut berbasis risiko.

Namun, Presiden Joko Widodo membantah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Ia menegaskan bahwa yang diekspor adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut. “Sedimen itu beda, meski wujudnya pasir. Itu sedimentasi yang mengganggu pelayaran,” ujar Jokowi pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024)

Putusan MA dan Masa Depan Ekosistem Laut

Putusan MA menjadi sinyal tegas bahwa perlindungan lingkungan laut tidak bisa dikompromikan. Pemerintah diminta segera mencabut PP 26/2023 serta menghentikan seluruh aktivitas ekspor sedimentasi laut yang selama ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi pasir laut secara terselubung.

Dengan putusan ini, arah kebijakan pengelolaan ruang laut di Indonesia kembali berada pada jalur konservasi dan keberlanjutan ekosistem, bukan semata-mata kepentingan ekonomi jangka pendek.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Romy Soekarno Usul Pemilu Digital: Hemat Anggaran, Cegah Kecurangan

OI P

08 Jul 2025

Jakarta, Vokalpublika.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Romy Soekarno, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merancang transformasi sistem pemilu menuju era digital, termasuk penerapan electronic voting (e-voting). Usulan ini disampaikan Romy dalam rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Senin (7/7). Ia menekankan pentingnya Demokrasi 5.0, sebuah …

KKP Bongkar Tambang Ilegal di 153 Pulau Kecil

OI P

08 Jul 2025

Jakarta, Vokalpublika.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan sebanyak 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebar di 153 pulau kecil di Indonesia. Namun, sebagian besar kegiatan tambang tersebut belum memiliki izin pemanfaatan pulau kecil dari KKP. “Kalau IUP-nya 370 di 153 pulau kecil. Kalau izin (IUP) itu kan dari Kementerian ESDM dan pemerintah daerah. Rata-rata …

Batam Kota Harmoni, Wakil Wali Kota Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan

OI P

07 Jul 2025

Batam, Vokalpublika.com – Suasana penuh kedamaian mewarnai pembukaan acara “Hamba Tuhan Bermazmur I” di Hotel Vista, Senin (7/7/2025). Dalam momen penuh spirit kebersamaan ini, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, hadir membawa pesan mendalam tentang pentingnya menjaga harmoni di tengah keberagaman. “Batam adalah rumah besar bagi semua. Kota ini harus menjadi tempat yang damai, …

Batam Ekspor Struktur Turbin Angin ke AS, Amsakar: Ini Kebanggaan dan Tonggak Baru Industri Kita

OI P

07 Jul 2025

Batam, Vokalpublika.com – Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menghadiri seremoni pelepasan struktur jacket untuk proyek Empire Wind di Seatrium Batam Yard, Kabil. Struktur baja berteknologi tinggi hasil rakitan industri lokal ini akan dikirim ke Amerika Serikat guna mendukung pembangunan pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai di wilayah Pantai Timur …

Wakil Bupati Meranti Lantik 28 Pejabat, Tegaskan Tak Ada Unsur Politik

OI P

07 Jul 2025

Meranti, Vokalpublika.com – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 28 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Senin (7/7). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 18 Pejabat Administrator (Eselon III) dan 10 Pejabat …

Yayasan Sahabat Ainon Ibrahim Kolaborasi Lintas Komunitas Gelar Khitanan Massal di Pulau Lance Batam Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

OI P

06 Jul 2025

Batam, Vokalpublika.com – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Yayasan Sahabat Ainon Ibrahim (YSAI) menggelar khitanan massal bertajuk “Dengan Berkhitan Semoga Menjadi Anak yang Sholeh” pada Minggu, 6 Juli 2025. Kegiatan sosial ini berlangsung di Pulau Lance, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dan melibatkan 25 anak dari keluarga kurang mampu …

x banner
x banner