Home » Berita » Pulau Kecil Dieksplorasi, Lingkungan Laut dalam Bahaya

Pulau Kecil Dieksplorasi, Lingkungan Laut dalam Bahaya

Redaksi 17 Jun 2025 83

Jakarta, Vokalpublika.com – Rencana eksplorasi tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kembali menimbulkan kekhawatiran publik. Kali ini, kawasan yang disasar adalah Raja Ampat—jantung biodiversitas laut dunia yang dikenal sebagai surga terumbu karang dan habitat ribuan spesies laut.

Namun, keindahan dan kekayaan ekosistem kawasan itu kini menghadapi ancaman nyata: sedimentasi dan degradasi lingkungan akibat pembukaan lahan untuk pertambangan.

Pulau Sangat Kecil, Risiko Sangat Besar

Lima pulau di Raja Ampat yang masuk dalam area eksplorasi dikategorikan sebagai tiny islands atau pulau sangat kecil, menurut Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Pulau-pulau ini memiliki daya tahan ekologis yang sangat rendah terhadap gangguan.

Sekali sistem ekologinya terganggu—baik akibat aktivitas tambang, sedimentasi, maupun eksploitasi lainnya—kerusakannya dapat menjadi permanen. Proses pemulihan pun memerlukan waktu yang panjang, bahkan sering kali tidak memungkinkan sama sekali.

Baca juga:  Pria di Kecamatan Ujung Loe Bulukumba Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Beberapa Orang

UU Melarang Tambang, Tapi Izin Tetap Terbit

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara jelas menyebutkan bahwa pertambangan bukanlah prioritas dalam pemanfaatan pulau kecil. Bahkan bisa dilarang total apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau konflik sosial.

Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Izin pertambangan tetap dikeluarkan, seolah menutup mata terhadap risiko kerusakan ekosistem. Lemahnya pengawasan, tumpulnya penegakan hukum, serta dominasi kepentingan investasi menjadi kombinasi yang membahayakan keberlanjutan lingkungan.

Sedimentasi: Ancaman Sunyi bagi Laut

Salah satu dampak paling berbahaya dari tambang di pulau kecil adalah sedimentasi. Saat hujan turun, tanah dan lumpur dari bekas galian tambang terbawa ke laut. Butiran sedimen itu lalu menyelimuti terumbu karang dan padang lamun—dua ekosistem vital bagi pesisir.

Baca juga:  Komisi XII Desak ESDM Bentuk Ditjen Gakkum, Tangani Tambang Ilegal Secara Serius

Terumbu karang yang tertutup tidak lagi mampu melakukan fotosintesis, sementara padang lamun kehilangan cahaya matahari yang dibutuhkan untuk tumbuh. Dampaknya, populasi ikan menurun drastis, mengganggu keseimbangan laut, dan nelayan lokal menjadi korban pertama.

Tumpang Tindih Kewenangan, Lingkungan Jadi Korban

Persoalan lain yang memperparah kondisi ini adalah tumpang tindih kewenangan dalam sistem perizinan. Melalui sistem OSS (Online Single Submission), izin tambang di kawasan hutan hanya dapat dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mengatur wilayah non-hutan.

Akibatnya, KKP—yang memiliki pemahaman lebih mendalam tentang dinamika laut—tidak punya wewenang untuk mengendalikan aktivitas tambang yang berdampak langsung pada wilayah pesisir. Tanpa koordinasi antar kementerian, lingkunganlah yang menjadi korban utama.

Baca juga:  Asmar Dukung Penuh Turnamen Billiar Meranti: Ajang Prestasi dan Pembinaan Karakter

Regulasi Harus Tegas dan Terpadu

Menanggapi situasi ini, KKP kini tengah meninjau ulang regulasi yang mengatur eksplorasi dan pertambangan di pulau-pulau kecil. Tujuannya: membentuk kerangka perizinan yang lebih tegas, terintegrasi, dan berpihak pada prinsip keberlanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat menutup berbagai celah hukum yang selama ini digunakan untuk mengeksploitasi kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi. Pulau-pulau kecil, apalagi yang berada di wilayah unik seperti Raja Ampat, harus dilihat sebagai aset ekologis jangka panjang—bukan komoditas ekonomi sesaat.

Editor: Vokal Publika
Sumber: WJ Today, UU No. 27/2007, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x