Home » Berita » Pulau Kecil Dieksplorasi, Lingkungan Laut dalam Bahaya

Pulau Kecil Dieksplorasi, Lingkungan Laut dalam Bahaya

Redaksi 17 Jun 2025 157

Jakarta, Vokalpublika.com – Rencana eksplorasi tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kembali menimbulkan kekhawatiran publik. Kali ini, kawasan yang disasar adalah Raja Ampat—jantung biodiversitas laut dunia yang dikenal sebagai surga terumbu karang dan habitat ribuan spesies laut.

Namun, keindahan dan kekayaan ekosistem kawasan itu kini menghadapi ancaman nyata: sedimentasi dan degradasi lingkungan akibat pembukaan lahan untuk pertambangan.

Pulau Sangat Kecil, Risiko Sangat Besar

Lima pulau di Raja Ampat yang masuk dalam area eksplorasi dikategorikan sebagai tiny islands atau pulau sangat kecil, menurut Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Pulau-pulau ini memiliki daya tahan ekologis yang sangat rendah terhadap gangguan.

Sekali sistem ekologinya terganggu—baik akibat aktivitas tambang, sedimentasi, maupun eksploitasi lainnya—kerusakannya dapat menjadi permanen. Proses pemulihan pun memerlukan waktu yang panjang, bahkan sering kali tidak memungkinkan sama sekali.

Baca juga:  Bupati Asmar Tanam Mangrove di Mekong: Jaga Pesisir, Selamatkan Masa Depan

UU Melarang Tambang, Tapi Izin Tetap Terbit

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara jelas menyebutkan bahwa pertambangan bukanlah prioritas dalam pemanfaatan pulau kecil. Bahkan bisa dilarang total apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau konflik sosial.

Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Izin pertambangan tetap dikeluarkan, seolah menutup mata terhadap risiko kerusakan ekosistem. Lemahnya pengawasan, tumpulnya penegakan hukum, serta dominasi kepentingan investasi menjadi kombinasi yang membahayakan keberlanjutan lingkungan.

Sedimentasi: Ancaman Sunyi bagi Laut

Salah satu dampak paling berbahaya dari tambang di pulau kecil adalah sedimentasi. Saat hujan turun, tanah dan lumpur dari bekas galian tambang terbawa ke laut. Butiran sedimen itu lalu menyelimuti terumbu karang dan padang lamun—dua ekosistem vital bagi pesisir.

Baca juga:  Pasca Lomba Siskamling, Polsek Warujayeng Intensifkan Sambang Pos Kamling

Terumbu karang yang tertutup tidak lagi mampu melakukan fotosintesis, sementara padang lamun kehilangan cahaya matahari yang dibutuhkan untuk tumbuh. Dampaknya, populasi ikan menurun drastis, mengganggu keseimbangan laut, dan nelayan lokal menjadi korban pertama.

Tumpang Tindih Kewenangan, Lingkungan Jadi Korban

Persoalan lain yang memperparah kondisi ini adalah tumpang tindih kewenangan dalam sistem perizinan. Melalui sistem OSS (Online Single Submission), izin tambang di kawasan hutan hanya dapat dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mengatur wilayah non-hutan.

Akibatnya, KKP—yang memiliki pemahaman lebih mendalam tentang dinamika laut—tidak punya wewenang untuk mengendalikan aktivitas tambang yang berdampak langsung pada wilayah pesisir. Tanpa koordinasi antar kementerian, lingkunganlah yang menjadi korban utama.

Baca juga:  Bupati siak Afni Pastikan Tunda Bayar Rp327 Miliar Diselesaikan Tahun Ini

Regulasi Harus Tegas dan Terpadu

Menanggapi situasi ini, KKP kini tengah meninjau ulang regulasi yang mengatur eksplorasi dan pertambangan di pulau-pulau kecil. Tujuannya: membentuk kerangka perizinan yang lebih tegas, terintegrasi, dan berpihak pada prinsip keberlanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat menutup berbagai celah hukum yang selama ini digunakan untuk mengeksploitasi kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi. Pulau-pulau kecil, apalagi yang berada di wilayah unik seperti Raja Ampat, harus dilihat sebagai aset ekologis jangka panjang—bukan komoditas ekonomi sesaat.

Editor: Vokal Publika
Sumber: WJ Today, UU No. 27/2007, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …

Malam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Redaksi

26 Feb 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …

Ramadan sebagai Momentum Konsolidasi: DPW GHLHI Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …

Bendahara GHLHI Provinsi Kepri Berbagi Kurma di Beberapa Masjid Nongsa

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …

Sinergi TNI dan Dinkes Brebes Perkuat Kesehatan Gigi Siswa Melalui Program TAF di Desa Cikuya

Alwi Assagaf

25 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. ​Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …

Wakil Bupati Pemalang Bereaksi Usai Unggahan Menu SD 02 Jrakah Tuai Kritik Pedas di Media Sosial

Alwi Assagaf

24 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. ​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x