Home » Berita » Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Restorative Justice, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Peredaran Narkoba

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Restorative Justice, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Peredaran Narkoba

Redaksi 30 Jul 2026 9

Vokalpublika.com – Surabaya | – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah memperoleh ketetapan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi wujud akuntabilitas penegakan hukum sekaligus komitmen aparat dalam memastikan barang bukti narkotika tidak lagi memiliki peluang kembali beredar di tengah masyarakat.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di hadapan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, BNN Kota Surabaya, Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam paparannya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa sepanjang periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 469 perkara tindak pidana narkotika telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  OSO Lantik DPD Hanura Kalbar, Tekankan Kolaborasi Daerah, DPD Kepri Hadir dan Beri Selamat

Rinciannya meliputi 5 perkara pada tahun 2023, 44 perkara pada tahun 2024, 272 perkara pada tahun 2025, dan 148 perkara selama Januari hingga Juni 2026.

Dari keseluruhan perkara tersebut tercatat 663 tersangka, terdiri dari 592 laki-laki dan 71 perempuan.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai mekanisme penyelesaian melalui Restorative Justice, meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya merupakan bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti narkotika yang telah selesai proses hukumnya dipastikan dimusnahkan secara terbuka.

Baca juga:  Reses Di Desa Batang Anggota DPRD Bulukumba Dr. Supriadi Serap Aspirasi Petani

“Melalui pemusnahan ini kami menegaskan bahwa tidak ada celah bagi barang bukti narkotika untuk kembali beredar. Penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Dodi Pratama.

Ia menambahkan, penerapan Restorative Justice pada perkara tertentu tidak mengurangi komitmen Polri dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Pendekatan tersebut diberikan secara selektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap penyalah guna yang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi dan pemulihan.

Kehadiran unsur Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dalam proses pemusnahan menjadi bukti bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan diawasi lintas lembaga guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Baca juga:  Polres Nganjuk Gandeng Damkar dan Kominfo, Perkuat Kesiapsiagaan Bhabinkamtibmas Hadapi Kebakaran dan Hoaks

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Perang melawan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan sinergi seluruh komponen masyarakat agar generasi muda terlindungi dari ancaman kejahatan narkoba yang terus mengintai.kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Presiden Prabowo Serahkan Kunci 62 Ribu Rumah Subsidi di Batang

Alwi Assagaf

30 Jul 2026

​BATANG, Vokalpublika.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri akad massal dan penyerahan kunci 62.000 unit KPR Rumah Subsidi serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan di Perum Puri Delta City Side, Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Presiden Tiba di Stasiun Batang pukul 12.50 WIB dan langsung menuju lokasi untuk meninjau …

BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI! Misteri Tanggung Jawab Kasus Sriwahyuni Terluka Akibat Mesin Tebas Kian Mengemuka, DPD ASWIN Kalbar Desak APH Usut Tuntas dan Evaluasi

Redaksi

30 Jul 2026

Vokalpublika.com – PONTIANAK – Tabir di balik insiden yang menyebabkan Sriwahyuni (19) terluka akibat terkena mesin tebas saat melintas di lokasi pekerjaan pemeliharaan taman terus menjadi sorotan. Hasil penelusuran Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mengungkap sejumlah fakta yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). ADVERTISEMENT Dalam penelusuran …

Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Dampingi Proses Perijinan dan Pekerjaan Pemasangan Tiang Wi-Fi

Redaksi

30 Jul 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Ijin Pemasangan Tiang Wi-Fi di Kota Probolinggo terkesan sangat berbelit-belit, apalagi proses penerbitan Rekomteks dari DPUPR berjalan sangat lamban, sehingga para investor providers Wi-Fi mikir-mikir untuk berinvestasi di kota Probolinggo. ADVERTISEMENT Dalam hal ini, Ketua DPD GMPI Probolinggo Raya A Dhany kuasa pendamping salah satu vendor pemasangan tiang wifi mengatakan, “bahwa proses perijinan dari salah …

Jelita Donal Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi di Sumbar, DPD RI Soroti Implementasi UU Kesehatan

Redaksi

30 Jul 2026

Padang, Vokalpublika.com – Anggota Komite III DPD RI, Jelita Donal, melakukan kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan Sumatera Barat dalam rangka inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait implementasi program makan bergizi. ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Padang itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPD RI untuk memastikan kebijakan …

Polresta Tanjungpinang Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Redaksi

30 Jul 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rupatama Polresta Tanjungpinang pada Rabu (29/07/2026) pukul 09.00 WIB. ADVERTISEMENT Forum tersebut dibuka oleh Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dan dihadiri Kabagren Polresta …

​Sorotan Publik Pemalang: Pekerjaan TPST Kebondalem Senilai Rp 398 Juta Bayangi Keselamatan Jalan, DLH Sebut Hanya Penerima Manfaat

Alwi Assagaf

30 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantorro, tata kelola proyek infrastruktur di Kabupaten Pemalang kini berada dalam pengawasan ketat publik. ADVERTISEMENT ​Salah satu pekerjaan fisik yang disorot yakni paket proyek Penyiapan Lahan TPST Pemalang 2 yang berlokasi di Desa Kebodalem. Aktivitas pengurugan lahan senilai …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x