Home » Berita » Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Restorative Justice, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Peredaran Narkoba

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Restorative Justice, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Peredaran Narkoba

Redaksi 30 Jul 2026 96

Vokalpublika.com – Surabaya | – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah memperoleh ketetapan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi wujud akuntabilitas penegakan hukum sekaligus komitmen aparat dalam memastikan barang bukti narkotika tidak lagi memiliki peluang kembali beredar di tengah masyarakat.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di hadapan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, BNN Kota Surabaya, Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam paparannya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa sepanjang periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 469 perkara tindak pidana narkotika telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  ​Safari Dakwah di Polres Pemalang: Ustadz Al Banjiri Tekankan Pentingnya Hubungan Emosional dengan Masyarakat

Rinciannya meliputi 5 perkara pada tahun 2023, 44 perkara pada tahun 2024, 272 perkara pada tahun 2025, dan 148 perkara selama Januari hingga Juni 2026.

Dari keseluruhan perkara tersebut tercatat 663 tersangka, terdiri dari 592 laki-laki dan 71 perempuan.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai mekanisme penyelesaian melalui Restorative Justice, meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya merupakan bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti narkotika yang telah selesai proses hukumnya dipastikan dimusnahkan secara terbuka.

Baca juga:  Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

“Melalui pemusnahan ini kami menegaskan bahwa tidak ada celah bagi barang bukti narkotika untuk kembali beredar. Penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Dodi Pratama.

Ia menambahkan, penerapan Restorative Justice pada perkara tertentu tidak mengurangi komitmen Polri dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Pendekatan tersebut diberikan secara selektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap penyalah guna yang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi dan pemulihan.

Kehadiran unsur Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dalam proses pemusnahan menjadi bukti bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan diawasi lintas lembaga guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Baca juga:  ​Percepat Konektivitas, Kodim 0711/Pemalang Intensifkan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Sungai Comal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Perang melawan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan sinergi seluruh komponen masyarakat agar generasi muda terlindungi dari ancaman kejahatan narkoba yang terus mengintai.kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Pemcam Pemalang Bersama Siswa Magang Kerja Bakti Jaga Kebersihan Lingkungan Kantor

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menggelar kegiatan Jumat Bersih di lingkungan sekitar kantor kecamatan pada Jumat (18/9/2026). ADVERTISEMENT Aksi kerja bakti ini melibatkan seluruh jajaran pegawai Pemcam Pemalang serta siswa dan mahasiswa yang sedang menjalani program magang. ​Dalam pantauan awak media, kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapian, …

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Redaksi

19 Sep 2026

Bekasi, vokalpublika.com— Superindo bersama Rumah Zakat menyalurkan sebanyak 100 paket bingkisan kepada 100 keluarga yang membutuhkan di Kota Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Rumah Zakat Bekasi, Jl. Pahlawan No. 8A, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. ADVERTISEMENT Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Musthafa Waliyuddin Zakiy selaku perwakilan Superindo Wilayah Bekasi dan Sadam Bustomi selaku …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x