Home » Berita » Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita

Redaksi 14 Jul 2026 5

KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas dalam kurun waktu terkini, Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/7/2026), Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si.,

Advertisement
ADVERTISEMENT

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, beserta jajaran KBO, Kanit, dan Kasi Humas Polres Kuningan dengan Ringkasan Penindakan
Hingga saat ini, ke-11 laporan polisi tersebut telah memasuki tahap penyidikan, Sebanyak 12 orang tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tahanan. Yang mengkhawatirkan, 5 dari 12 tersangka tersebut merupakan residivis kasus serupa, khususnya dalam penyalahgunaan sabu-sabu.

Baca juga:  Kecamatan Pemalang Kirim 120 Personil Satlinmas Ikuti Apel Gelar Pasukan di Alun-alun Pemalang

“Narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Kuningan. Kami, Polres Kuningan, akan terus bergerak, berantas, dan basmi peredaran gelap ini. Mari kita selamatkan bangsa kita dari jeratan narkoba,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar.

Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomi fantastis, di antaranya:

  • Sabu-sabu: 90 paket dengan berat total 125,21 gram. Estimasi nilai di pasar gelap mencapai Rp197,8 juta, atau hampir menyentuh angka Rp200 juta.
    Ganja: 2 batang tanaman ganja dalam pot.
  • Psikotropika: 24 butir jenis Alprazolam dan Lorazepam.
  • Obat Keras Terbatas: 3.487 butir, meliputi jenis Tramadol, Dextro, dan Trifluoperazine.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan modus sistem tempel di lokasi-lokasi tertentu atau melalui transaksi langsung (COD).
Baca juga:  DPC Partai HANURA Batam Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-77 untuk Ketua Umum Oesman Sapta

Ancaman Hukuman Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan:

  • Narkotika (Sabu): Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Ganja: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman: Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Psikotropika: Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman: Penjara paling lama 5 tahun.
  • Obat Keras Terbatas: Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Ancaman hukuman, Maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga:  Dugaan Manipulasi Data Kependudukan di Pulau Pisang Untuk Anggaran DD Mencuat

Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama menjaga generasi muda dari pengaruh buruk narkotika.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Korve JATENG ASRI RHAPSODI, Camat Pemalang Ajak ASN Budayakan Gotong Royong

Alwi Assagaf

14 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar aksi bersih-bersih bersama bertajuk Korve JATENG ASRI RHAPSODI di lingkungan Kantor Kecamatan Pemalang pada Selasa (14/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko, ini melibatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Pemalang, perwakilan Kementerian Sosial, serta Bapenda setempat. ​Dimulai sejak pukul 07.30 WIB, …

Kapolresta Cirebon Perkuat Soliditas TNI–Polri Melalui Silaturahmi ke Lanal Cirebon dan Denpom III/3 Cirebon

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.com – Dalam upaya memperkuat sinergitas dan soliditas antarinstansi, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon dan Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/3 Cirebon, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polresta Cirebon dalam membangun koordinasi dan kolaborasi yang semakin erat …

KETUA TIM KUASA HUKUM APRESIASI PENGADILAN NEGERI SRAGEN, PRAPERADILAN TEGUH RIYANTO BERLANGSUNG OBJEKTIF DAN BERMARTABAT

Redaksi

14 Jul 2026

Vokalpublika.com – Sragen, Selasa, 14 Juli 2026, Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto yang dipimpin oleh ketua tim, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sragen atas penyelenggaraan sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 11.00–11.30 WIB, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Sragen. ADVERTISEMENT Persidangan dipimpin …

Fasilitasi Antusiasme Warga, Pemerintah Kecamatan Pemalang Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Alwi Assagaf

14 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang secara resmi mengumumkan penyelenggaraan acara Nonton Bareng (Nobar) pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 yang mempertemukan dua tim raksasa Eropa, Prancis dan Spanyol. ADVERTISEMENT Langkah ini diambil sebagai bentuk fasilitasi terhadap tingginya antusiasme pencinta sepak bola sekaligus sarana mempererat silaturahmi antarwarga di wilayah Pemalang. ​Acara yang diinisiasi langsung oleh Pemerintah …

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Langkah hukum tegas diambil oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) dalam menjaga marwah kemerdekaan pers di tanah air. Pada Kamis, 9 Juli 2026, organisasi profesi jurnalis warga ini resmi mengadukan seorang advokat asal Pekanbaru, Khairul Ahmad, S.H., M.H., ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara …

Rp1,1 Miliar Lenyap, Tapi Yang Tersisa Bukan Aset Negara, Hanya Jejak Telepon Intimidasi Dari Bos Rekanan Yang Juga Ketua LSM.

Redaksi

13 Jul 2026

PEKANBARU, vokalpublika.com– Di balik gerbang Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, sebuah proyek pengadaan senyap diduga berubah menjadi mesin pembocor uang negara. Organisasi pemantau Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau membawa dugaan korupsi ini ke jalur resmi, mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, lengkap dengan bundel investigasi 21 halaman, sampaikan Plt Ketua …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x