Home » Berita » Penguatan Sinergi Lintas Kementerian, Kemenko Dorong Penyederhanaan Layanan Ekspor-Impor Lewat INSW

Penguatan Sinergi Lintas Kementerian, Kemenko Dorong Penyederhanaan Layanan Ekspor-Impor Lewat INSW

admin 05 Jul 2025 167

Jakarta, VokalPublika.com – Dalam rangka memperkuat efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan impor, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Indonesia National Single Window (INSW) pada Rabu, 2 Juli 2025, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Rapat yang dihadiri oleh 21 kementerian/lembaga ini merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW, yang menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis lintas instansi.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dan turut dihadiri oleh Kepala Lembaga National Single Window Oza Olavia serta pejabat eselon I dan II dari berbagai kementerian/lembaga yang terkait.

“Hari ini kita mengevaluasi laporan progres dari LNSW dan membahas isu-isu strategis bersama kementerian/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan sistem INSW,” ujar Susiwijono dalam sambutannya.

Evaluasi dan Agenda Strategis

Sejumlah isu strategis tahun 2024 yang dibahas antara lain:

Baca juga:  Giat Siskamling Desa Madukoro Dukung Terciptanya Kamtibmas yang Kondusif
  • Pembentukan Unit Layanan Single Window (ULSW),
  • Harmonisasi kode pelabuhan dan sistem Single Risk Management (ISRM),
  • Penguatan sistem keamanan siber (cyber attack),
  • Integrasi data perizinan ekspor-impor dan logistik seperti e-SKA, INATRADE, SIMIRAH, dan SIMBARA,
  • Posisi INSW dalam implementasi OSS berbasis risiko,
  • Penyusunan konsep RPerpres Logistik, dan
  • Penerapan aplikasi wajib di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Kami menyampaikan terima kasih kepada LNSW dan kementerian/lembaga atas sinergi dan kolaborasi selama ini. Beberapa target strategis tahun 2024 telah berhasil dicapai,” tambahnya.

Fokus 2025: Deregulasi dan Integrasi Sistem

Untuk tahun 2025, pemerintah akan fokus pada:

  • Implementasi sistem manajemen risiko ekspor-impor yang terintegrasi di tiap K/L,
  • Penyesuaian sistem SINSW dan OSS sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025,
  • Pengembangan sistem Single Submission dalam satu aplikasi,
  • Penyusunan perubahan atas Perpres Nomor 44 Tahun 2018 agar sesuai dengan kondisi aktual layanan.
Baca juga:  Pelantikan DPD PERPAT Kota Batam 2025–2030: Seruan "Menjadi Tuan di Negeri Sendiri" Menggema

Perwakilan K/L yang hadir juga menyampaikan masukan terkait penyempurnaan sistem, sekaligus melaporkan bahwa integrasi sistem dan proses bisnis ekspor-impor lintas instansi telah menunjukkan capaian nyata.

“Saya meyakini bahwa INSW menjadi bagian penting dalam mendorong deregulasi dan penyederhanaan layanan perizinan. Mari kita wujudkan kolaborasi nasional demi mengoptimalkan peran INSW,” pungkas Susiwijono.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
​OPINI: Menyoal Moralitas “Penumpang Gelap” di Balik Karya Jurnalistik

Alwi Assagaf

28 Apr 2026

Oleh: Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) ​Sebuah karya jurnalistik lahir dari proses yang panjang dan berisiko. Mulai dari menampung laporan masyarakat, melakukan investigasi lapangan, hingga verifikasi data demi mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. Namun, ironi besar kini tengah melanda profesi kita. ​Fakta di lapangan menunjukkan fenomena miris: munculnya oknum-oknum yang mengaku sebagai rekan seprofesi, …

Carut Marut Infrastruktur WiFi di Pemalang: AWPB Soroti Lemahnya Pengawasan dan Potensi Kebocoran PAD

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

PEMALANG – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bersikap transparan terkait pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk tiang kabel fiber optik (WiFi). AWPB mengindikasikan adanya praktik bisnis jaringan internet “gelap” yang mengabaikan prosedur perizinan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ​Secara regulasi, pemasangan sarana komersial di lahan pemerintah wajib memiliki izin …

​Gotong Royong Kodim Pemalang dan Masyarakat Bangun Jembatan Penghubung Belik-Randudongkal

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Personel Kodim 0711/Pemalang melalui Koramil 11/Belik bersama warga Desa Sikasur melaksanakan gotong royong pembangunan Jembatan Garuda di atas Sungai Dauan, Senin (27/4/2026). Infrastruktur ini dibangun untuk menghubungkan Desa Sikasur (Kecamatan Belik) dengan Desa Karangmoncol (Kecamatan Randudongkal). Jembatan dengan dimensi panjang 50 meter dan lebar 1,2 meter tersebut saat ini memasuki tahap pengerjaan …

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup Baru, Desak Penegakan Hukum Tegas di Tengah Krisis Lingkungan Nasional

Redaksi

27 Apr 2026

Jakarta, vokalpublika.com – Ketua Umum DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI), Bakti Lubis, menyoroti penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, dengan menekankan pentingnya langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Dalam keterangannya, Bakti Lubis menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan besar agar kepemimpinan baru di sektor lingkungan hidup mampu menghadirkan perubahan nyata di …

Mengungkap Tabir Proyek Rp25 Miliar di Pesisir Barat: Dugaan Penyimpangan hingga Minim Pengawasan, Mutu Pendidikan Terancam

Redaksi

27 Apr 2026

Pesisir Barat, Vokalpublik.com – Proyek Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk renovasi dan rehabilitasi madrasah di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dengan nilai mencapai Rp25,48 miliar, kini menjadi sorotan serius. Program yang digulirkan pemerintah pusat melalui kolaborasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2025–2026 itu diduga menyisakan sejumlah …

Iuran Sampah Dipertanyakan Respons Desa Kaduagung Belum Menyeluruh

Redaksi

27 Apr 2026

Kuningan, vokalpublika.com— Polemik pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, masih menyisakan tanda tanya. Selain dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka, transparansi penggunaan iuran kebersihan sebesar Rp10 ribu per rumah tangga juga menjadi sorotan. Permasalahan ini mencuat setelah awak media menerima keluhan warga terkait masih berlangsungnya pembakaran sampah di lingkungan desa, meski masyarakat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x