Home » Uncategorized » PENGACARA NGANJUK MENANG DI PENGADILAN BONTANG – KALTIM”

PENGACARA NGANJUK MENANG DI PENGADILAN BONTANG – KALTIM”

Redaksi 15 Jan 2026 292

Bontang,vokalpublika.com
dalam perkara Persengketaan kepemilikan hak terkait obyek tanah dan bangunan seluas 613 M2 yang telah bersertifikat Hak milik ( SHM ) Nomor : 235 dan Nomor: 237 beralamat di Jalan Awang Long RT. 09 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang, Kota Bontang Kalimantan Timur, di Pengadilan Negeri Bontang, telah dimenangkan olehTITIS HETI UTAMI yang berlamat di Komp. Meukardari Endah Blok A-7 nomor: 7, RT.004 /RW.024 Kel. Baleendah, Kec. Baleenda Kab. Bandung, Propinsi Jawa Barat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Mulanya Ayah Titis H. Sudarsono SH.MH yang beralamat di Bontang, melaporkan EKA DEWI SUSANA yang diduga telah menggelapkan Sertifikat Milik Titis No: 235 dan 237 ke POLRES BONTANG dengan laporan Polisi nomor: LP/235/XI/2022/KALTIM/POLRES BONTANG, didampingi kuasa hukum Impi Yusnandar S.Sos.; SH.; MH; M.AP.; MM, dari Nganjuk.

Akibat laporan Polisi, Eka Dewi Susana yang berlamat di : Jl. Cut Nyadien No. 07, RT:09 Kelurahan Bontang Baru Kec. Bontang, Kota Bontang-Kalimantan Timur, menjadi tersangka.

Baca juga:  Diduga Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran SARA terhadap Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Dinilai Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana

Selanjutnya Dewi menjadi terdakwa dan diputus oleh PN Bontang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, selanjutnya atas putusan MA karena kasasi di putus melakukan pengegelapan sesuai dengan Salinan Putusan Mahkamah Agung nomor: 649 K/Pid/2024 yang diputus pada tanggal 14 Juni 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarindah nomor: 213/PID/2023/PT.SMR yang diputus tanggal 5 Desember 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor: 112/Pid.B/2023/PN. Bontang yang diputus pada tanggal 19 Oktober 2023.

Dari putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Titis melalui Kuasa Hukumnya, Impi Yusnandar S.Sos. SH; MH; M.AP.; MM menggugat perdata atas kerugian yang timbul serta menuntut mengembalikan hak seperti semula atas kepemilikan obyek tanah dan bangunan dimaksud, dengan nilai obyek -/+ Rp. 2 Milyar.

Baca juga:  Silaturahmi Kantah Dairi ke Kejari Sidikalang: Bangun Sinergi untuk Penegakan Hukum Pertanahan yang Lebih Kuat

Dalam salinan putusan perdata perkara No. 18/Pdt. G/ 2025 / PN BTG. Pada hari Kamis tanggal 01Januari 2026, antara lain diputus SHM No. 235 yang telah dibalik nama atas nama Eka Dewi Susana, batal demi hukum, diputus dikembalikan atas pemilik semula yaitu Titis Hesti Utami.

Dalam putusan tersebut juga dinyatakan Eka Dewi Susana melakukan PMH ( perbuatan melawan hukum ) dan melakukan transaksi jual beli tidak beritikad baik. Diputus juga bahwa Akta Jual Beli No.92 tahun 2020 yang dibuat oleh Notaris WINARTI WILAMI SH beralamat di Jln. Cut Nya Dien No.1 RT. 28, Bontang Baru Kec. Bontang, Kota Bontang – Kalimantan Timur, dinyatakan tidak sah.

Baca juga:  ​Polemik Retribusi TPI: APBN Bersama Nelayan Minta Pemerintah Kabupaten Pemalang Tindak Tegas Penyimpangan

Komentar Impi Yusnandar selaku kuasa Hukum Titis, dalam memenangkan perkara tersebut menyampaikan, “Kemenangan pada perkara ini, merupakan keadilan yang sudah seharusnya di tegakkan. Trimakasih kepada Tuhan dan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara, telah menjatuhkan keputusan yang berlatar belakang pada penegakkan hukum untuk keadilan,” kata impi.

Selain Dewi sebagai Tergugat, ada nama BNI Bontang, Notaris Winarti, dan BPN sebagai pihak ikut digugat dan turut tergugat.

Dalam putusan perkara tersebut Impi kembali membawah nama harum Kab. Nganjuk daerah asal domisili keberadaannya di luar Jawa, selain perkara perkara lainnya yang pernah dimenangkannya.

By Jurnalis PJI Nganjuk.vokalpublika.com (Tinawati)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan: Pejabat Administrator Harus Menjadi Arsitek Perubahan demi Pelayanan Publik yang Lebih Berkualitas

Clara T S

29 Jul 2026

Jakarta – vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Pejabat Administrator tidak boleh hanya berperan sebagai pengelola rutinitas birokrasi, tetapi harus menjadi motor penggerak transformasi dan arsitek perubahan di lingkungan kerjanya masing-masing. ADVERTISEMENT Pesan tersebut disampaikan Wamen Ossy saat memberikan pengarahan secara daring kepada ratusan peserta Pelatihan …

YPDKa Dukung Program Bupati Vickner Sinaga, Berkontribusi Wujudkan Jatagena dan Penghijauan di Dairi

Clara T S

29 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comPeran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Dairi terus mendapat apresiasi. Salah satunya ditunjukkan oleh Yayasan Permata Duma Kasih (YPDKa) yang secara nyata berkontribusi membantu Pemerintah Kabupaten Dairi dalam menyukseskan program unggulan Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, M.M., khususnya program Jatagena (Jalan Tanpa Genangan Air) serta gerakan penghijauan. ADVERTISEMENT Kontribusi tersebut dilakukan secara swadaya …

Keramba Jaring Apung Beroperasi Di Kawasan Desa Wisata, Tim Terpadu Penertiban Akan Lakukan Penindakan

Clara T S

29 Jul 2026

Sidikalang -vokalpublika.comKeramba Jaring Apung (KJA) kembali marak beroperasi di Kecamatan Silahisabungan, tepatnya di Desa Silalahi II yang menjadi salah satu desa wisata. Maraknya KJA dimaksud dikeluhkan oleh masyarakat sekitar yang berada di kawasan desa wisata. Menanggapi keluhan dari masyarakat tersebut, Tim Terpadu Penertiban KJA melakukan rapat koordinasi pada Selasa (28/7/2026) di ruang rapat Bupati. ADVERTISEMENT …

Menteri Nusron Wahid Ajak PWNU dan PCNU Se-Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf demi Kepastian Hukum Aset Umat

Clara T S

28 Jul 2026

Banda Aceh -vokalpublika. comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang. ADVERTISEMENT Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat …

Kantor Pertanahan Dairi Matangkan Transformasi Pelayanan, Perkuat Evaluasi Kinerja demi Layanan yang Lebih Prima

Clara T S

28 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Persiapan Transformasi Pelayanan Pertanahan yang dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan …

Bupati Dairi Ajak Mahasiswa Universitas Darma Agung Menjadi Pemimpin Adaptif, Berintegritas, dan Berdaya Saing Global

Clara T S

27 Jul 2026

Medan –vokalpublika comBupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, M.M., mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA), untuk membangun karakter kepemimpinan yang adaptif, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan global sebagai fondasi utama mewujudkan pembangunan berkelanjutan. ADVERTISEMENT Pesan tersebut disampaikan Bupati Dairi saat menjadi narasumber dalam kuliah umum bertajuk “Pembangunan Berkelanjutan Melalui Karakter Pemimpin Muda yang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x