Home » Uncategorized » PENGACARA NGANJUK MENANG DI PENGADILAN BONTANG – KALTIM”

PENGACARA NGANJUK MENANG DI PENGADILAN BONTANG – KALTIM”

Redaksi 15 Jan 2026 351

Bontang,vokalpublika.com
dalam perkara Persengketaan kepemilikan hak terkait obyek tanah dan bangunan seluas 613 M2 yang telah bersertifikat Hak milik ( SHM ) Nomor : 235 dan Nomor: 237 beralamat di Jalan Awang Long RT. 09 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang, Kota Bontang Kalimantan Timur, di Pengadilan Negeri Bontang, telah dimenangkan olehTITIS HETI UTAMI yang berlamat di Komp. Meukardari Endah Blok A-7 nomor: 7, RT.004 /RW.024 Kel. Baleendah, Kec. Baleenda Kab. Bandung, Propinsi Jawa Barat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Mulanya Ayah Titis H. Sudarsono SH.MH yang beralamat di Bontang, melaporkan EKA DEWI SUSANA yang diduga telah menggelapkan Sertifikat Milik Titis No: 235 dan 237 ke POLRES BONTANG dengan laporan Polisi nomor: LP/235/XI/2022/KALTIM/POLRES BONTANG, didampingi kuasa hukum Impi Yusnandar S.Sos.; SH.; MH; M.AP.; MM, dari Nganjuk.

Akibat laporan Polisi, Eka Dewi Susana yang berlamat di : Jl. Cut Nyadien No. 07, RT:09 Kelurahan Bontang Baru Kec. Bontang, Kota Bontang-Kalimantan Timur, menjadi tersangka.

Baca juga:  Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Kontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia

Selanjutnya Dewi menjadi terdakwa dan diputus oleh PN Bontang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, selanjutnya atas putusan MA karena kasasi di putus melakukan pengegelapan sesuai dengan Salinan Putusan Mahkamah Agung nomor: 649 K/Pid/2024 yang diputus pada tanggal 14 Juni 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarindah nomor: 213/PID/2023/PT.SMR yang diputus tanggal 5 Desember 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor: 112/Pid.B/2023/PN. Bontang yang diputus pada tanggal 19 Oktober 2023.

Dari putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Titis melalui Kuasa Hukumnya, Impi Yusnandar S.Sos. SH; MH; M.AP.; MM menggugat perdata atas kerugian yang timbul serta menuntut mengembalikan hak seperti semula atas kepemilikan obyek tanah dan bangunan dimaksud, dengan nilai obyek -/+ Rp. 2 Milyar.

Baca juga:  ATR/BPN dan KPK Dorong Pencegahan Korupsi di Sulut, Sembilan Program Kerja Sama Diyakini Tingkatkan PAD Daerah

Dalam salinan putusan perdata perkara No. 18/Pdt. G/ 2025 / PN BTG. Pada hari Kamis tanggal 01Januari 2026, antara lain diputus SHM No. 235 yang telah dibalik nama atas nama Eka Dewi Susana, batal demi hukum, diputus dikembalikan atas pemilik semula yaitu Titis Hesti Utami.

Dalam putusan tersebut juga dinyatakan Eka Dewi Susana melakukan PMH ( perbuatan melawan hukum ) dan melakukan transaksi jual beli tidak beritikad baik. Diputus juga bahwa Akta Jual Beli No.92 tahun 2020 yang dibuat oleh Notaris WINARTI WILAMI SH beralamat di Jln. Cut Nya Dien No.1 RT. 28, Bontang Baru Kec. Bontang, Kota Bontang – Kalimantan Timur, dinyatakan tidak sah.

Baca juga:  Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Bahas Prioritas dan Sasaran Pembangunan

Komentar Impi Yusnandar selaku kuasa Hukum Titis, dalam memenangkan perkara tersebut menyampaikan, “Kemenangan pada perkara ini, merupakan keadilan yang sudah seharusnya di tegakkan. Trimakasih kepada Tuhan dan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara, telah menjatuhkan keputusan yang berlatar belakang pada penegakkan hukum untuk keadilan,” kata impi.

Selain Dewi sebagai Tergugat, ada nama BNI Bontang, Notaris Winarti, dan BPN sebagai pihak ikut digugat dan turut tergugat.

Dalam putusan perkara tersebut Impi kembali membawah nama harum Kab. Nganjuk daerah asal domisili keberadaannya di luar Jawa, selain perkara perkara lainnya yang pernah dimenangkannya.

By Jurnalis PJI Nganjuk.vokalpublika.com (Tinawati)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
PD Pasar Dairi Berjibaku Setiap Sabtu, Penertiban Tak Boleh Lengah Demi Pasar Aman dan Nyaman

Clara T S

19 Sep 2026

SIDIKALANG — vokalpublika.comUpaya membenahi wajah pasar di Kabupaten Dairi terus dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Penertiban tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi menjadi bagian dari kerja rutin yang digerakkan jajaran direksi bersama seluruh divisi, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan. ADVERTISEMENT Setiap Sabtu, jajaran direksi PD Pasar turun langsung memimpin kegiatan …

Kebakaran Hebat di Jalan Tapanuli/pak pak Sidikalang, 5 Rumah Ludes Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia

Clara T S

18 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKebakaran hebat melanda permukiman warga di Jalan Tapanuli/pak pak, tepatnya di samping Galon Naibaho, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (18/9/2026) sore. ADVERTISEMENT Kobaran api yang membesar dengan cepat membuat warga sekitar panik. Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Dairi langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 16.23 WIB. Armada Damkar berangkat pukul 16.24 WIB …

Si Jago Merah Mengamuk di Jalan Pakpak! Tiga Rumah Diduga Ludes, Ledakan Bikin Panik

Clara T S

18 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKebakaran hebat terjadi di kawasan Jalan Pakpak, Sidikalang, Kabupaten Dairi, tepatnya di sekitar persimpangan Jalan Tapanuli, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. ADVERTISEMENT Kobaran api dengan cepat membesar dan disertai suara ledakan berulang dari lokasi kejadian. Kondisi tersebut membuat warga di sekitar lokasi panik dan berupaya menjauh dari titik kebakaran. Hingga berita ini diturunkan, …

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Pangkas Waktu Pengurusan Peta Bidang Tanah

Clara T S

17 Sep 2026

BOGOR —vokalpublika.comMasyarakat kini tidak lagi harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan Peta Bidang Tanah (PBT). Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kepastian waktu sekaligus mempercepat proses pengukuran bidang tanah. ADVERTISEMENT Manfaat tersebut dirasakan langsung Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, yang mengaku proses pengurusan PBT kini jauh lebih cepat dibandingkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x