Home » Berita » Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Redaksi 10 Jun 2026 7

KOTA BEKASI, vokalpublika.com— Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional, bukan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah yang dilaksanakan pada 8 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian utama. Salah satunya mengenai perlunya kepastian regulasi turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga:  Bhayangkara Presisi Lampung U15 Ukir Sejarah Baru Raih Juara Runner-Up Piala Soeratin 2025

Pemerintah Pusat didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan yang mengatur hak-hak PPPK, termasuk jenjang karier, hak pensiun, jaminan hari tua, serta hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, dalam rapat tersebut juga Pemerintah Kota Bekasi Mendorong agar skema PPPK Paruh Waktu dapat segera dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status, meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta menciptakan rasa keadilan bagi para tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Baca juga:  Detik-detik Tragedi Air India AI171: “Mayday, Kehilangan Tenaga!” Jadi Kata-kata Terakhir Pilot

Persoalan pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu juga menjadi pembahasan penting. Pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat kemampuan fiskal di sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan.

Di sisi lain, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dinilai masih menjadi tantangan tersendiri bagi banyak daerah. Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas.

Baca juga:  Anggota Komisi A DPRD Pemalang Usulkan Insentif RT, RW Dinaikan, Kundhi : Mereka ini Garda Terdepan Dalam Melayani Masyarakat

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara akuntabel dan transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.red vokalpublika

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tolak Pembangunan Gardu Induk, Warga Tunggul Pandean Jepara Layangkan Gugatan Hukum

Alwi Assagaf

10 Jun 2026

Jepara, Vokalpublika.com – warga Tunggul Pandean di dampingi Kuasa Hukum dari ADH end partner, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jepara menolak dan dampak pembangunan Gardu Induk dan pemasangan Tiang listrik di depan rumah warga pada tanggal 9/6/2026 , pukul 13.11 wib . ADVERTISEMENT Salah satu Tim Kuasa Hukum warga, ADH end partner mengutarakan warga menolak …

Puluhan Buruh Mengaku Belum Digaji Lebih Dua Bulan, PT RETM Diminta Segera Selesaikan Hak Pekerja

Redaksi

10 Jun 2026

‎‎Batam, vokalpublika.com– Jerih payah puluhan pekerja proyek pembangunan kapal tongkang di kawasan galangan kapal Bintan diduga belum dibayar hingga lebih dari dua bulan. Mereka mengaku telah menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan, namun hak berupa upah yang menjadi tumpuan hidup keluarga hingga kini belum juga diterima.‎‎Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan para pekerja yang mengaku …

Polres Pemalang dan Bank BPD Jateng Perkuat Sinergi, Teken Perjanjian Kerja Sama Strategis

Alwi Assagaf

10 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polres Pemalang bersama Bank BPD Jateng Cabang Pemalang resmi menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelayanan publik dan pengelolaan layanan keuangan yang lebih optimal. ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Pemalang tersebut dihadiri oleh Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, jajaran pejabat utama …

Akselerasi Ekonomi Lokal, Camat Pemalang Bidik Potensi Sentra IKM Baru

Alwi Assagaf

10 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Langkah ini diawali dengan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Calon Sentra IKM di wilayah setempat pada Rabu (10/6/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan turun lapangan ini bertujuan memetakan potensi usaha, mengidentifikasi kendala pelaku usaha, serta mengumpulkan data akurat. Hasil data tersebut …

Rutan Kelas IIB Sidikalang Gandeng RSUD Sidikalang, Perkuat Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan

Clara T S

10 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menjalin kerja sama strategis dengan RSUD Sidikalang dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung secara resmi pada Rabu (10/6/2026). ADVERTISEMENT Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Lofiga Sembiring, bersama Direktur RSUD …

Dari Kampung Lalang ke Senayan: Masyarakat Teluk Radang Sampaikan Penolakan Tambang Pasir kepada BAP DPD RI

Redaksi

10 Jun 2026

JAKARTA,vokalpublika.com– Suara penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan pasir di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, akhirnya sampai ke Senayan. Masyarakat Desa Teluk Radang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) yang digelar di Gedung B DPD RI, Lantai 3, Ruang Rapat Kutai, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x