Home » Berita » Pemkab Pemalang Dinilai Gagal Atasi Darurat Sampah, Penimbunan di Desa Surajaya Berlanjut dan Berpotensi Pidana

Pemkab Pemalang Dinilai Gagal Atasi Darurat Sampah, Penimbunan di Desa Surajaya Berlanjut dan Berpotensi Pidana

Redaksi 26 Jul 2025 206

Pemalang, Jawa Tengah, vokalpublika.com- Pemerintah Kabupaten Pemalang dinilai gagal dalam mengatasi persoalan darurat sampah pasca di tutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dukuh Pesalakan, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, Pemkab Pemalang atau dinas terkait (DLH), sejak lebih kurang empat bulan terakhir menyewa lahan milik aset Desa Surajaya yang berlokasi di Dukuh Silarang untuk menimbun sampah.

Keputusan Dinas Lingkungan Kabupaten Pemalang, dengan menimbun sampah di wilayah Desa Surajaya, bukan solusi tepat dan bukan untuk jangka panjang. Justru praktik penanganan darurat sampah yang dinilai gagal dan praktik pembuangan sampah sembarangan oleh pemerintah daerah atau dinas lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta peraturan daerah terkait pengelolaan sampah.
Sanksi Pidana untuk Pemerintah Daerah/Dinas Lingkungan Hidup:
Jika pemerintah daerah atau dinas lingkungan hidup terbukti lalai dalam menangani sampah dan menyebabkan pencemaran lingkungan, mereka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang PPLH, terutama Pasal 104 yang mengatur tentang dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca juga:  Singo Barong Boxing Camp Resmi Dikukuhkan, Kirim 9 Atlet ke Purwodadi Combat Sport

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenakan bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Menanggapi ketidakbecusan Pemkab Pemalang maupun dinas terkait mengatasi persoalan sampah. M Taufik mengajak para aktivis atau pegiat lingkungan agar lebih pro aktif mendesak pemerintah daerah segera mencari solusi cepat dan tepat. Termasuk persoalan sisa sampah yang ada di lokasi TPA Pesalakan agar segera diatasi ataupun diolah. Menurut M Taufik, warga Dukuh Pesalakan mempunyai hak yang sama, hidup sehat dengan lingkungan yang bersih.

“Saya katakan, DLH Gagal atasi persoalan sampah. Sudah berapa anggaran yang pemerintah gelontorkan guna perpanjangan sewa lahan untuk menimbun sampah di Desa Surajaya,” kata M Taufik, Sabtu 26 Juli 2025.

Baca juga:  Wujudkan Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional, TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 Kodim Pemalang di Desa Wanarata Resmi Dibuka

“Kalau cara pemerintah daerah atau DLH sembarangan dalam melakukan pembuangan sampah (menimbun sampah), itu dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku loh,” lanjutnya.

Lanjut, Ketua Umum Jatramas berharap, jangan ada lagi penimbunan sampah oleh Pemkab maupun DLH. Menurut M Taufik, selain itu sangat membahayakan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat, prakti seperti itu bisa masuk ranah pidana.

“DLH stop timbun sampah di Desa Surajaya, karena hal tersebut sangat berdampak buruk bagi lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia kedepan. Jangan dianggap sepele, karena perbuatan tersebut bukan solusi dan berpotensi pidana. Kalau seperti ini terus cara mengatasi sampah, sama saja seperti menyimpan bom waktu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, diketahui bahwa kontrak kerjasama pembuangan sampah telah berakhir pada 25 Juli 2025 kemarin. Menurut informasi, bahwa kontrak lahan belum ada perpanjangan sewa.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kepala Desa Surajaya mengatakan belum ada kontrak baru dengan pihak DLH terkair sewa lahan untuk penimbunan sampah di Dusun Silarang. Bahkan pihaknya menyatakan bahwa selama berbulan – bulan sudah sangat membantu DLH dan Pemerintah daerah ketika kesulitan mencari lahan untuk mengurai persoalan darurat sampah yang terjadi.

Baca juga:  Triyatno Yuliharso Kabid PPA : Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Kami Mendorong GWO Harus Berani dan Aktif

“Selesai sewa atau kontrak lahan untuk membuang/menimbun sampah terhitung sejak kemarin, Jumat 25 Juli 2025, namun sampai hari ini belum ada komunikasi dengan pihak DLH untuk pembahasan sewa lahan selanjutnya,” beber Wasno.

“Sehari dua hari ini masih kami kasih toleransi. Selama ini kami sudah berupaya membantu dalam mengatasi soal darurat sampah. Mestinya pihak DLH harus gerak cepat mencari solusi yang tepat. Menimbun sampah diwilayah kami ini kan sifatnya hanya sementara saja,” pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, pihak DLH Kabupaten Pemalang belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Vocalpublika.com. (AL)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
MAN KOPAR Expo 2026 Sukses Digelar, MAN Kota Pariaman Perkuat Peran sebagai Pusat Lahirnya Generasi Unggul

Redaksi

15 Apr 2026

PARIAMAN, Vokalpublika.com – Gelaran MAN KOPAR Expo 2026 kembali membuktikan eksistensi MAN Kota Pariaman sebagai salah satu motor penggerak pembinaan prestasi dan karakter pelajar di Sumatera Barat. Ajang tahunan ini tidak sekadar menjadi kompetisi, tetapi juga ruang strategis bagi pelajar untuk mengembangkan potensi diri. Diikuti ratusan peserta dari tingkat SMP/MTs hingga SMA/MA, kegiatan ini berlangsung …

Melalui Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun.PT.Timah Perkuat Ekonomi Lokal.

Redaksi

15 Apr 2026

Karimun– vokalpublika.com. PT. Timah (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program pengembangan sektor peternakan. Hal ini merupakan langkah perusahaan untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Kali ini, perusahaan mendukung Kelompok Unggas Sejahtera di Desa Sawang Laut Kobel, Kecamatan Kundur Barat, dalam mengembangkan usaha peternakan ayam yang kini mulai memberikan dampak ekonomi …

PT Rizki Group Propertyndo Raih Penghargaan Pengembang Subsidi Terbaik 2026, Dicky Pawang: Kami Akan Terus Memprioritaskan Dua Aspek Fundamental, Kualitas dan Kepastian Legalitas

Alwi Assagaf

15 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – PT Rizki Group Propertyndo (PT RGP) kembali memperkuat dominasinya di sektor properti Jawa Tengah dengan memborong dua penghargaan prestisius dalam ajang Developer Gathering 2026 yang diselenggarakan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).​Dalam seremoni yang berlangsung di Khas Hotel Pekalongan pada Selasa (14/4), PT RGP sukses mengamankan dua gelar utama, ​The …

Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil ModifikasiPatroli Sergap NewsPatroli Sergap News Peristiwa

Redaksi

15 Apr 2026

JEMBER,vokalpublika.com– Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur. Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU pada Minggu (13/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap …

Dana BOS dan Jabatan Dipersoalkan, Pemkab Nias Selatan Mulai Bongkar Dugaan Nepotisme

Redaksi

15 Apr 2026

Nias Selatan, vokalpubika.com — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan akhirnya mengambil langkah resmi menyikapi polemik dugaan konflik kepentingan dan minimnya transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 078445 Umbu Bitaha. Melalui pernyataan resminya, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar prinsip …

Prestasi Membanggakan! Atlet Karate Polrestabes Surabaya Borong Medali di Kejurda INKANAS 2026

Redaksi

15 Apr 2026

Surabaya, vokalpublika.com– Suasana apel jam pimpinan di lingkungan Polrestabes Surabaya, Senin (13/4/2026), berlangsung penuh kebanggaan. Momentum ini tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga diwarnai dengan pemberian penghargaan kepada atlet karate kontingen Polrestabes Surabaya yang berhasil mengukir prestasi gemilang dalam Kejurda INKANAS Piala Kapolda Jawa Timur 2026. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, dalam …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x