- Berita​Reklamasi Eks Galian C Pegongsoran Mangkrak, Praktisi Hukum Desak Evaluasi Dokumen PPKH
- BeritaPeringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Polres Pemalang: Meneladani Rasulullah melalui Kepedulian Sesama
- BeritaPemerhati Lingkungan: Reklamasi Kawasan Hutan Kewajiban Mutlak, Sejak Kapan Harus Menunggu Perpanjangan PPKH?
- UncategorizedWahyu Sagala Sambut Kehadiran Pangdam I/BB di Dairi, Dorong Penguatan Sinergi TNI dan Pemkab
- UncategorizedBupati Dairi Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Buka Peluang Pasar dan Investasi Daerah
- AdvertorialBupati dan Wakil Bupati Sambut Kehadiran JAM- Intel Kejagung RI di Rumah Bahagia Bintan

Pemkab Pemalang Dinilai Gagal Atasi Darurat Sampah, Penimbunan di Desa Surajaya Berlanjut dan Berpotensi Pidana
Pemalang, Jawa Tengah, vokalpublika.com- Pemerintah Kabupaten Pemalang dinilai gagal dalam mengatasi persoalan darurat sampah pasca di tutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dukuh Pesalakan, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, Pemkab Pemalang atau dinas terkait (DLH), sejak lebih kurang empat bulan terakhir menyewa lahan milik aset Desa Surajaya yang berlokasi di Dukuh Silarang untuk menimbun sampah.
Keputusan Dinas Lingkungan Kabupaten Pemalang, dengan menimbun sampah di wilayah Desa Surajaya, bukan solusi tepat dan bukan untuk jangka panjang. Justru praktik penanganan darurat sampah yang dinilai gagal dan praktik pembuangan sampah sembarangan oleh pemerintah daerah atau dinas lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta peraturan daerah terkait pengelolaan sampah.
Sanksi Pidana untuk Pemerintah Daerah/Dinas Lingkungan Hidup:
Jika pemerintah daerah atau dinas lingkungan hidup terbukti lalai dalam menangani sampah dan menyebabkan pencemaran lingkungan, mereka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang PPLH, terutama Pasal 104 yang mengatur tentang dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenakan bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Menanggapi ketidakbecusan Pemkab Pemalang maupun dinas terkait mengatasi persoalan sampah. M Taufik mengajak para aktivis atau pegiat lingkungan agar lebih pro aktif mendesak pemerintah daerah segera mencari solusi cepat dan tepat. Termasuk persoalan sisa sampah yang ada di lokasi TPA Pesalakan agar segera diatasi ataupun diolah. Menurut M Taufik, warga Dukuh Pesalakan mempunyai hak yang sama, hidup sehat dengan lingkungan yang bersih.
“Saya katakan, DLH Gagal atasi persoalan sampah. Sudah berapa anggaran yang pemerintah gelontorkan guna perpanjangan sewa lahan untuk menimbun sampah di Desa Surajaya,” kata M Taufik, Sabtu 26 Juli 2025.
“Kalau cara pemerintah daerah atau DLH sembarangan dalam melakukan pembuangan sampah (menimbun sampah), itu dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku loh,” lanjutnya.
Lanjut, Ketua Umum Jatramas berharap, jangan ada lagi penimbunan sampah oleh Pemkab maupun DLH. Menurut M Taufik, selain itu sangat membahayakan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat, prakti seperti itu bisa masuk ranah pidana.
“DLH stop timbun sampah di Desa Surajaya, karena hal tersebut sangat berdampak buruk bagi lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia kedepan. Jangan dianggap sepele, karena perbuatan tersebut bukan solusi dan berpotensi pidana. Kalau seperti ini terus cara mengatasi sampah, sama saja seperti menyimpan bom waktu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, diketahui bahwa kontrak kerjasama pembuangan sampah telah berakhir pada 25 Juli 2025 kemarin. Menurut informasi, bahwa kontrak lahan belum ada perpanjangan sewa.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kepala Desa Surajaya mengatakan belum ada kontrak baru dengan pihak DLH terkair sewa lahan untuk penimbunan sampah di Dusun Silarang. Bahkan pihaknya menyatakan bahwa selama berbulan – bulan sudah sangat membantu DLH dan Pemerintah daerah ketika kesulitan mencari lahan untuk mengurai persoalan darurat sampah yang terjadi.
“Selesai sewa atau kontrak lahan untuk membuang/menimbun sampah terhitung sejak kemarin, Jumat 25 Juli 2025, namun sampai hari ini belum ada komunikasi dengan pihak DLH untuk pembahasan sewa lahan selanjutnya,” beber Wasno.
“Sehari dua hari ini masih kami kasih toleransi. Selama ini kami sudah berupaya membantu dalam mengatasi soal darurat sampah. Mestinya pihak DLH harus gerak cepat mencari solusi yang tepat. Menimbun sampah diwilayah kami ini kan sifatnya hanya sementara saja,” pungkasnya.
Sampai berita ini tayang, pihak DLH Kabupaten Pemalang belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Vocalpublika.com. (AL)
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Alwi Assagaf
28 Aug 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Pemulihan lahan bekas tambang Galian C di Desa Pegongsoran, Kabupaten Pemalang, memicu sorotan publik. Di balik klaim perizinan yang tengah berproses, keterlambatan pelaksanaan reklamasi di kawasan hutan tersebut menguatkan potensi pelanggaran regulasi dan ancaman sanksi pidana kejahatan lingkungan. ADVERTISEMENT ​Praktisi hukum sekaligus pemerhati lingkungan hidup Pemalang, Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan …
Alwi Assagaf
27 Aug 2026
Pemalang, Vokalpublika.com — Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Cabang Pemalang menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M yang berlangsung khidmat dan penuh keberkahan di Masjid Baitul Muchlisin Polres Pemalang, Kamis (27/8/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan keagamaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang, Ny. Intan Rendy, serta Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang, Ny. …
Alwi Assagaf
27 Aug 2026
Pemalang – Polemik pemulihan lingkungan pasca-tambang galian C di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memantik reaksi keras dari pemerhati lingkungan setempat, Suripto alias Ripto Anwar. Ia menepis keras dalih pihak pemrakarsa atau pengelola yang dinilai sengaja mengulur kewajiban reklamasi dengan alasan proses administratif. ADVERTISEMENT ​Ripto Anwar menegaskan, argumen yang menyatakan aktivitas reklamasi harus menunggu …
Redaksi
27 Aug 2026
LUWU, volalpublika.com— Surat kesepakatan itu baru berumur empat hari. Bertanggal 22 Agustus 2026, dokumen berkop Bupati Luwu itu ditandatangani delapan pimpinan Forkopimda, termasuk Bupati H. Patahudding dan Kapolres Luwu. Isinya tegas, menolak dan menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat. ADVERTISEMENT Tapi di lapangan, jauh di bantaran Sungai Suso dan lereng-lereng curam …
Redaksi
27 Aug 2026
Tanjungpinang,Vokalpublika.com Kegiatan Optimalisasi Jaga Desa serta Pengukuhan DPD-DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Provinsi Kepulauan Riau digelar di Ballroom Hotel Bintan Agro Resort, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diperkuat untuk mendukung pengawalan program prioritas nasional, khususnya Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar. …
Redaksi
27 Aug 2026
Nagekeo, NTT — Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengunjungi Posko Pengungsian Terpadu di Lapangan Berdikari, Danga, Kabupaten Nagekeo, dalam rangka meninjau secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 magnitudo. ADVERTISEMENT Kunjungan Presiden RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan bencana berjalan secara optimal, …
17 Sep 2025 5.545 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.444 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.812 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.648 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.150 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 3.090 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.533 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …