Home » Berita » Pemkab Pemalang Dinilai Gagal Atasi Darurat Sampah, Penimbunan di Desa Surajaya Berlanjut dan Berpotensi Pidana

Pemkab Pemalang Dinilai Gagal Atasi Darurat Sampah, Penimbunan di Desa Surajaya Berlanjut dan Berpotensi Pidana

Redaksi 26 Jul 2025 204

Pemalang, Jawa Tengah, vokalpublika.com- Pemerintah Kabupaten Pemalang dinilai gagal dalam mengatasi persoalan darurat sampah pasca di tutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dukuh Pesalakan, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, Pemkab Pemalang atau dinas terkait (DLH), sejak lebih kurang empat bulan terakhir menyewa lahan milik aset Desa Surajaya yang berlokasi di Dukuh Silarang untuk menimbun sampah.

Keputusan Dinas Lingkungan Kabupaten Pemalang, dengan menimbun sampah di wilayah Desa Surajaya, bukan solusi tepat dan bukan untuk jangka panjang. Justru praktik penanganan darurat sampah yang dinilai gagal dan praktik pembuangan sampah sembarangan oleh pemerintah daerah atau dinas lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta peraturan daerah terkait pengelolaan sampah.
Sanksi Pidana untuk Pemerintah Daerah/Dinas Lingkungan Hidup:
Jika pemerintah daerah atau dinas lingkungan hidup terbukti lalai dalam menangani sampah dan menyebabkan pencemaran lingkungan, mereka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang PPLH, terutama Pasal 104 yang mengatur tentang dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca juga:  Proyek Infrastruktur Anggaran Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Kabupaten Pemalang di Desa Ujunggede Terindikasi Buat Bancakan, Dikerjakan Asal!

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenakan bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Menanggapi ketidakbecusan Pemkab Pemalang maupun dinas terkait mengatasi persoalan sampah. M Taufik mengajak para aktivis atau pegiat lingkungan agar lebih pro aktif mendesak pemerintah daerah segera mencari solusi cepat dan tepat. Termasuk persoalan sisa sampah yang ada di lokasi TPA Pesalakan agar segera diatasi ataupun diolah. Menurut M Taufik, warga Dukuh Pesalakan mempunyai hak yang sama, hidup sehat dengan lingkungan yang bersih.

“Saya katakan, DLH Gagal atasi persoalan sampah. Sudah berapa anggaran yang pemerintah gelontorkan guna perpanjangan sewa lahan untuk menimbun sampah di Desa Surajaya,” kata M Taufik, Sabtu 26 Juli 2025.

Baca juga:  Dandim Bersama Kapolres Pemalang Sepakat Jaga Kondusifitas Wilayah

“Kalau cara pemerintah daerah atau DLH sembarangan dalam melakukan pembuangan sampah (menimbun sampah), itu dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku loh,” lanjutnya.

Lanjut, Ketua Umum Jatramas berharap, jangan ada lagi penimbunan sampah oleh Pemkab maupun DLH. Menurut M Taufik, selain itu sangat membahayakan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat, prakti seperti itu bisa masuk ranah pidana.

“DLH stop timbun sampah di Desa Surajaya, karena hal tersebut sangat berdampak buruk bagi lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia kedepan. Jangan dianggap sepele, karena perbuatan tersebut bukan solusi dan berpotensi pidana. Kalau seperti ini terus cara mengatasi sampah, sama saja seperti menyimpan bom waktu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, diketahui bahwa kontrak kerjasama pembuangan sampah telah berakhir pada 25 Juli 2025 kemarin. Menurut informasi, bahwa kontrak lahan belum ada perpanjangan sewa.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kepala Desa Surajaya mengatakan belum ada kontrak baru dengan pihak DLH terkair sewa lahan untuk penimbunan sampah di Dusun Silarang. Bahkan pihaknya menyatakan bahwa selama berbulan – bulan sudah sangat membantu DLH dan Pemerintah daerah ketika kesulitan mencari lahan untuk mengurai persoalan darurat sampah yang terjadi.

Baca juga:  Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinsos KBPP Pemalang : Segera Laporkan Jika Ada Indikasi Kekerasan

“Selesai sewa atau kontrak lahan untuk membuang/menimbun sampah terhitung sejak kemarin, Jumat 25 Juli 2025, namun sampai hari ini belum ada komunikasi dengan pihak DLH untuk pembahasan sewa lahan selanjutnya,” beber Wasno.

“Sehari dua hari ini masih kami kasih toleransi. Selama ini kami sudah berupaya membantu dalam mengatasi soal darurat sampah. Mestinya pihak DLH harus gerak cepat mencari solusi yang tepat. Menimbun sampah diwilayah kami ini kan sifatnya hanya sementara saja,” pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, pihak DLH Kabupaten Pemalang belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Vocalpublika.com. (AL)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Sebanyak 194 Siswa Pendaftar, Program Kelas Beasiswa PT.Timah, Siap Ikuti Seleksi Ketat.

Redaksi

13 Apr 2026

Pangkal Pinang–vokalpublika.com Pendaftaran Program Kelas Beasiswa PT.Timah (Persero) Tbk pada SMAN 1 Pemali untuk Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup pada 10 April 2026. Sebanyak 194 peserta tercatat mendaftar sejak dibukanya pendaftaran pada 2 Maret 2026. Para siswa yang mendaftar Program Kelas Beasiswa PT.Timah berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau …

Dugaan ​Bisnis Internet Ilegal di Pemalang Tuai Sorotan

Alwi Assagaf

13 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Praktik penyediaan jasa internet tanpa izin atau “RT/RW Net” ilegal kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pemalang. Modus operandi dengan membeli paket data personal untuk kemudian dikomersilkan kembali secara luas diduga telah merambah ke berbagai desa di Kecamatan Petarukan. ​Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Petarukan menggelar audiensi resmi pada Senin (13/4). Namun, …

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK,Vokalpublika.com|| Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. Terduga pelaku EA kini telah diamankan Polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu …

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK, vokalpublika.com – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Patroli Stasioner Cipta Kondisi (Cipkon) skala besar pada Sabtu (12/4/2026) malam hingga dini hari. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, aksi kriminalitas, hingga balap liar dan tawuran remaja. Kegiatan patroli …

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kab. NGanjuk menggelar penghelatan Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke 1089 Th

Redaksi

13 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com -Atas nama ketua panitia penyelenggara kegiatan, DR. Junari S.Ag. MSi dalam sambutannya menyampaikan, “kegiatan halal bihalal 1447 H dan Peringatan Hari Jadi Kab . Nganjuk ke 1089 tahun, terselenggara karena soliditas dari Pengurus dan anggota DPC . PJI Kab. Nganjuk. Hal itu Faktualitas dari kerja keras dan terbinanya persaudaraan yang kuat di tubuh …

Badan Pangan Nasional Pemerintah Genjot Bantuan pangan Beras dan Minyak Goreng alokasi Februari dan Maret 2026.

Redaksi

12 Apr 2026

Probolinggo,-vokalpublika.com,-Bantuan pangan alokasi Februari dan Maret 2026, beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter per KPMKeluarga Penerima Manfaat, disalurkan serentak se Indonesia. Program ini menyasar 33 hingga 35 juta KPM untuk menjaga daya beli saat Ramadan.Mulai disalurkan intensif sekitar awal April 2026 di berbagai daerah terpantau di Jakarta, Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.Target Penerima Masyarakat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x