Home » Berita » Pelapor Minta Kapolres Asahan Bertindak Adil dalam Kasus Penelantaran Anak

Pelapor Minta Kapolres Asahan Bertindak Adil dalam Kasus Penelantaran Anak

Redaksi 06 Nov 2025 1.356

ASAHAN, vokalpublika.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), diminta untuk bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Inda Sartika Siregar (35), warga Kisaran.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Inda yang merupakan ibu kandung dari dua anak hasil pernikahannya dengan Martono (mantan suaminya) menilai penanganan kasus yang telah dilaporkannya sejak Maret 2025 belum menunjukkan keadilan.

“Meskipun dia mantan suami saya, saya minta Martono segera ditangkap,” tegas Inda saat ditemui di Kisaran, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah berjalan selama sembilan bulan, namun belum ada kejelasan hukum.

“Sudah sembilan bulan sejak laporan saya buat, tapi belum ada titik terang. Saya ingin pihak polisi segera menangkap pelaku,” ujarnya.

Inda juga mempertanyakan alasan penyidik mengaitkan laporannya dengan persoalan yang terjadi pada tahun 2015.

“Kasus yang saya laporkan ini murni penelantaran anak, tidak ada kaitannya dengan masalah tahun 2015. Saya juga tahu surat penangkapan sudah ada, tapi kenapa belum juga ditangkap?” katanya heran.

Berdasarkan data yang diterima Vokal Publika, laporan Inda teregister dengan Nomor: LP/B/171/III/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Maret 2025 pukul 13.49 WIB. Dalam laporan itu, Martono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Baca juga:  Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Malang Sapa Pengendara, Sosialisasikan Kamseltibcarlantas

Menanggapi hal tersebut, KBO Satreskrim Polres Asahan Iptu Ahmadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat penangkapan terhadap Martono telah diterbitkan.

“Surat penangkapan sudah ada, tapi tersangka ini hilang timbul. Jadi surat penangkapannya diperbarui,” ujar Ahmadi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, pihak kepolisian sebelumnya sempat menyarankan agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami sempat menawarkan mediasi, tetapi pelapor menolak. Kalau mediasi tidak bisa dilakukan, maka proses hukum akan kami lanjutkan. Kami mohon waktu beberapa hari lagi,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 965/K/Ag/2019 tanggal 11 Desember 2019, Martono diwajibkan memberikan nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp1.500.000 per bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, serta kenaikan 10 persen per tahun hingga anak-anak tersebut dewasa atau mandiri.

Baca juga:  Meridian Dewanta : Jangan Ada Pemeran Pengganti Tersangka Dalam Kasus Kematian Dokter Abraham Taufiq

Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum dijalankan oleh Martono. Inda pun berharap kepolisian dan pihak terkait dapat menegakkan hukum dengan adil demi masa depan anak-anaknya.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak-anak saya,” tutupnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Proyek PSU Perkim Kota Pontianak TA 2026 Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis; Dinas Perkim Turun Evaluasi Usai Temuan Media

Redaksi

13 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota. ADVERTISEMENT Temuan …

Gelap Mata, Menantu di Kuningan Mengamuk dan Bacok Mertua Pakai Golok

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Aksi penganiayaan sadis menantu terhadap mertua dan kerabat istrinya terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial SR (33), seorang buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. ADVERTISEMENT Peristiwa mencekam itu terjadi …

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok Yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Redaksi

13 Jul 2026

BADUNG – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel …

​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x