Home » Berita » Pelapor Minta Kapolres Asahan Bertindak Adil dalam Kasus Penelantaran Anak

Pelapor Minta Kapolres Asahan Bertindak Adil dalam Kasus Penelantaran Anak

Redaksi 06 Nov 2025 1.421

ASAHAN, vokalpublika.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), diminta untuk bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Inda Sartika Siregar (35), warga Kisaran.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Inda yang merupakan ibu kandung dari dua anak hasil pernikahannya dengan Martono (mantan suaminya) menilai penanganan kasus yang telah dilaporkannya sejak Maret 2025 belum menunjukkan keadilan.

“Meskipun dia mantan suami saya, saya minta Martono segera ditangkap,” tegas Inda saat ditemui di Kisaran, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah berjalan selama sembilan bulan, namun belum ada kejelasan hukum.

“Sudah sembilan bulan sejak laporan saya buat, tapi belum ada titik terang. Saya ingin pihak polisi segera menangkap pelaku,” ujarnya.

Inda juga mempertanyakan alasan penyidik mengaitkan laporannya dengan persoalan yang terjadi pada tahun 2015.

“Kasus yang saya laporkan ini murni penelantaran anak, tidak ada kaitannya dengan masalah tahun 2015. Saya juga tahu surat penangkapan sudah ada, tapi kenapa belum juga ditangkap?” katanya heran.

Berdasarkan data yang diterima Vokal Publika, laporan Inda teregister dengan Nomor: LP/B/171/III/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Maret 2025 pukul 13.49 WIB. Dalam laporan itu, Martono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Baca juga:  TNI-Polri Disiagakan di Depan kantor DPRD Sulut, Cegah Potensi Unjuk Rasa

Menanggapi hal tersebut, KBO Satreskrim Polres Asahan Iptu Ahmadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat penangkapan terhadap Martono telah diterbitkan.

“Surat penangkapan sudah ada, tapi tersangka ini hilang timbul. Jadi surat penangkapannya diperbarui,” ujar Ahmadi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, pihak kepolisian sebelumnya sempat menyarankan agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami sempat menawarkan mediasi, tetapi pelapor menolak. Kalau mediasi tidak bisa dilakukan, maka proses hukum akan kami lanjutkan. Kami mohon waktu beberapa hari lagi,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 965/K/Ag/2019 tanggal 11 Desember 2019, Martono diwajibkan memberikan nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp1.500.000 per bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, serta kenaikan 10 persen per tahun hingga anak-anak tersebut dewasa atau mandiri.

Baca juga:  Waka Polda Jabar Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Cipasung, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama

Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum dijalankan oleh Martono. Inda pun berharap kepolisian dan pihak terkait dapat menegakkan hukum dengan adil demi masa depan anak-anaknya.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak-anak saya,” tutupnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kecamatan Pemalang Kawal Musrenbang Kelurahan Sugihwaras Serap Aspirasi Pembangunan Warga

Alwi Assagaf

30 Sep 2026

Pemalang – Pemerintah Kecamatan Pemalang mengawal pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kelurahan (Musrenbangkel) Sugihwaras, acara digelar di aula kantor Kelurahan setempat pada Rabu, 30 September 2026. Forum tahunan ini diselenggarakan untuk menyerap aspirasi warga serta menyusun skala prioritas pembangunan wilayah. ADVERTISEMENT ​Camat Pemalang melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pemalang, Legiman, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaring …

Camat Ulujami Hadiri Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD 2026 di Desa Pamutih

Alwi Assagaf

30 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Ulujami terus mengawal tahapan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2026. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya Camat Ulujami, Waluyo, dalam acara Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD yang digelar di Aula Kantor Desa Pamutih pada Rabu (30/9/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Pamutih, tim narasumber dari tingkat Kabupaten …

Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!

Redaksi

30 Sep 2026

Karimun, vokalpublika.com- Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/9/2026), berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa Zairan dan dua tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Suryadi. …

Nobar Timnas, Bacades Taman Agus Feriyanto Pererat Silaturahmi dengan Warga

Alwi Assagaf

29 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Bakal calon Kepala Desa (Bacades) Taman, Agus Feriyanto, menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola antara Indonesia dan Malaysia bersama warga Dusun Bandelan, Desa Taman, Kabupaten Pemalang, Senin (28/9/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Didampingi sang istri, Agus memanfaatkan momen kebersamaan tersebut untuk menyapa dan bersilaturahmi langsung dengan para tokoh masyarakat, sesepuh, serta pemuda …

SUYANTO TANJUNG DIDUGA MEMALSUKAN AKTA JUAL BELI (AJB), KEPADA MEDIA MENGAKU HANYA KWITANSI

Redaksi

29 Sep 2026

SINTANG, KALIMANTAN BARAT,vokalpublika.com— Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung alias Ajung, kembali menjadi sorotan. Persoalan semakin serius setelah muncul dokumen Akta Jual Beli (AJB) dalam persidangan yang disebut-sebut memiliki fakta berbeda dengan keterangan Suyanto kepada awak media. ADVERTISEMENT Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), seusai menghadiri sidang lapangan di …

EKSKAVATOR BEROPERASI DI SEBERANG KANTOR PENDAPATAN DAERAH, DPD ASWIN KALBAR MINTA APH TURUN TANGAN

Redaksi

29 Sep 2026

Aktivitas Galian Diduga Berkaitan dengan PETI, Lokasi Berdekatan dengan Kawasan Kim San Bong Ja ADVERTISEMENT BENGKAYANG, KALBAR, vokalpublika.com— Aktivitas satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Jalan Raya Sanggau Ledo, tepat di seberang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang/Samsat dan berdekatan dengan kawasan tempat ibadah Kim San Bong Ja, mendapat perhatian Tim Monitoring DPD …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x