- UncategorizedProjo Karimun Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Perairan Karimun, Sindikat Internasional Diduga Terlibat
- BeritaKejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Kuota Rokok di Karimun, Negara Rugi Rp182,9 Miliar
- UncategorizedPemerintah Siapkan Modal Awal Rp 3 Miliar per Koperasi untuk Dorong Lahirnya Koperasi Desa Merah Putih
- BeritaKKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua Kerugian Negara Capai Rp 50,4 Miliar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
- BeritaVendor Atur Jadwal Sampah? PROJO Karimun Kritik Usulan PT AGB
- BeritaTitipan Penguasa? Pengisian Jabatan di BP Karimun Disorot
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- 1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- 2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- 3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- 4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- 1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- 2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- 1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- 2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- 3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan.
14 May 2025 554 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
07 May 2025 261 views
Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,87 persen (yoy) pada kuartal I-2025 merupakan hal yang wajar terjadi dalam masa transisi pemerintahan. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia yang di bawah 5% ini.Luhut mengatakan, kondisi perekonomian Indonesia di bawah 5% ini …
11 May 2025 205 views
Meranti – Pesona alam Desa Lalang Tanjung, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, kini semakin dikenal berkat pengelolaan yang inovatif oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu daya tarik utama desa ini adalah Telaga Air Merah, destinasi wisata alam yang kini mulai ramai dikunjungi masyarakat lokal. Telaga Air Merah dulunya hanya dikenal sebagai lokasi pemandian …
12 May 2025 200 views
ACEH BARAT DAYA – Suasana Minggu sore yang tenang mendadak berubah menjadi kepanikan saat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah barat daya Aceh, tepatnya di sekitar Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada 11 Mei 2025 pukul 15.57 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa pusat gempa berada di laut, sekitar 21 kilometer …
07 May 2025 192 views
Karimun – San Siro, Milan – Inter Milan menunjukkan dominasinya atas Barcelona dalam laga leg kedua semifinal Liga Champions UEFA 2024/2025 yang digelar pada Selasa malam (7/5) waktu Indonesia. Di hadapan puluhan ribu pendukungnya di Stadion San Siro, Nerazzurri sukses menaklukkan raksasa Spanyol dengan skor 2-0. Gol pertama dicetak oleh kapten Inter, Lautaro Martínez, pada …
14 May 2025 186 views
Karimun – Penempatan sejumlah pejabat di tubuh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun belakangan ini menuai sorotan. Dugaan praktik “titipan kekuasaan” mulai ramai diperbincangkan publik, seiring dengan proses pengisian jabatan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme. Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah terpilihnya Muhammad Yunus sebagai Direktur …
08 May 2025 162 views
Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memberikan apresiasi yang tinggi atas pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, pembentukan Kopdes Merah Putih di Kepri merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Menkop berharap hal ini dapat mendorong pemberdayaan masyarakat desa secara lebih efektif. …
