Home » Berita » Padahal Sudah Dilarang Bupati, Penjualan LKS di SDN 13 Kebondalam, SDN 6 Beji Serta di Sejumlah SDN di Pemalang Masih Marak

Padahal Sudah Dilarang Bupati, Penjualan LKS di SDN 13 Kebondalam, SDN 6 Beji Serta di Sejumlah SDN di Pemalang Masih Marak

Admin 18 Sep 2025 730

Pemalang, Jawa Tengah|Vokalpublika.com – Kamis 18 September 2025, Ironis! Meski Perintah Kabupaten Pemalang (Pemkab) melalui dinas terkait (Dindikbud) telah melarang serta mengeluarkan surat larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), namun praktik penjualan LKS di sekolah dasar (SD) tetap marak.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Hasil penelusuran tim awak media, ditemukan fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pengusaha penerbit serta diduga melibatkan pihak sekolah masih nekat memperjualbelikan LKS, bahkan melalui jalur yang tidak semestinya seperti di jual beli kan dengan modus dititipkan disebuah warung jajanan atau tempat non-toko buku.

Padahal, progam Bupati Pemalang jelas, satu diantaranya LKS Gratis, tentu praktik tersebut (jual beli LKS) sudah sangat bertentangan dengan progam bupati dan surat edaran yang menegaskan larangan penjualan LKS di satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik melalui guru, tenaga kependidikan, koperasi sekolah, maupun penyedia tertentu. Dengan tujuan Pemerintah Kabupaten Pemalang ingin memastikan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak membebani orang tua siswa.

Menanggapi hal tersebut, Ripto Anwar kembali angkat bicara, kepada tim awak media, ia menyampaikan bahwa pengusaha atau pedagang LKS kok masih saja ndableg. Mereka hanya fokus cari untung saja tanpa memperdulikan situasi saat ini di Pemalang. Bukankah kita semua mendengar baru – baru ini ada kelompok elemen masyarakat menuntut, satu diantara tuntutan tersebut ialah, praktik pungli dilingkungan Dinas Pendidikan agar dibersihkan, apapun alasannya.

Baca juga:  Tokoh Masyarakat Desak APH Periksa Mantan Ketua Yayasan Citra Terkait Pengelolaan Dana Pabrik Garam Yodium Kaburea

“Ini kok praktik bisnis LKS ini justru mencederai semangat program pendidikan gratis yang sedang dijalankan pemerintah pusat maupun daerah melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Lagi – lagi urusan LKS membuat gejolak,” tutur Ripto Anwar heran.

Padahal menurut Ripto Anwar, dasar hukum dan potensi sanksi yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 sangat jelas, yakni tentang komite sekolah
melarang sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali sangat.

Penjualan LKS yang difasilitasi pihak sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
Pasal 12 ayat (1) huruf b: Peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan sesuai kebutuhan dasar.
Pelanggaran aturan ini berpotensi mengarah pada sanksi administratif hingga pidana bila terbukti membebani masyarakat.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk membayar, menyerahkan sesuatu, atau dipungut biaya yang tidak sesuai aturan dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp200 juta sampai Rp. 1 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
Praktik penjualan LKS yang diarahkan sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, dengan konsekuensi hukum tegas.

Baca juga:  Tangerang Raih Predikat Kota Sehat Tingkat Nasional 2025

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Dengan masih beredarnya praktik penjualan LKS, publik menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Padahal, dalam surat larangan tersebut jelas disebutkan bahwa dinas wajib melakukan pembinaan, pengawasan, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Bupati selaku kepala daerah juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar, hingga melaporkan pihak penerbit atau pengusaha LKS ke aparat penegak hukum.

Desakan Masyarakat
Masyarakat dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Negeri Kuningan, Saber Pungli, dan Inspektorat Daerah segera turun tangan menindak pihak-pihak yang masih berani melawan larangan bupati.

Baca juga:  Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

“Ini bukan sekadar masalah buku, tapi sudah masuk ke ranah pungli dan potensi korupsi pendidikan. Aparat hukum jangan tutup mata,” tegas aktivis kawakan sekaligus pemerhati pendidikan tersebut.

“Larangannya sudah jelas, loh Iki kok di SDN 13 Kebondalem, di SDN 6 Beji, serta di sekolah dasar yang ada di Kecamatan Bantarbolang, Belik dan lainya masih saja nekat jualan LKS,” tutup Ripto Anwar.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bangsa Berduka, Putra Terbaik Gugur di Medan Tugas: Ketum FRIC H. Dian Surahman Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Gugurnya Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta, 24 Juli 2026 – Duka mendalam kembali menyelimuti keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu putra terbaik bangsa, Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, gugur saat menjalankan tugas negara di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. ADVERTISEMENT Kepergian almarhum tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga dan rekan …

Wakil Wali Kota Dicky Chandra Buka Ibing Pasanggiri Se-Priangan Timur, Ketua DPC FRIC Tasikmalaya Tegaskan Dukungan untuk Pelestarian Pencak Silat

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Tasikmalaya-Semangat pelestarian budaya bangsa berpadu dengan pembinaan generasi muda mewarnai pelaksanaan Ibing Pasanggiri Se-Priangan Timur DPD PPSI Kota Tasikmalaya yang digelar hari ini (24/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan bergengsi tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Chandra, dan dihadiri berbagai tokoh, insan pencak silat, serta elemen masyarakat yang memiliki komitmen terhadap pelestarian …

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas

Redaksi

25 Jul 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Mengusung tema “Membangun Prestasi untuk Negeri”, turnamen ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema besar “Polri untuk Masyarakat.” ADVERTISEMENT Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 akan berlangsung pada …

​Perkuat Budaya Gotong Royong, ASN Kecamatan Pemalang Bebenah Demi Kenyamanan Masyarakat

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang representatif melalui kegiatan kerja bakti rutin “Jumat Bersih”, Jumat (24/7/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan korve yang dipusatkan di seluruh area Kantor Kecamatan Pemalang tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), staf, dan karyawan tanpa terkecuali. ​Aksi ini bukan sekadar …

​Sinergi Pemerintah Kecamatan Ulujami dan Warga Kertosari: Dorong Kebersihan Lingkungan dan Serap Aspirasi Desa

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sekretaris Kecamatan Ulujami memimpin aksi gotong royong kebersihan lingkungan di Desa Kertosari. Kegiatan ini melibatkan staf kecamatan, ASN Dinas Satu Atap Ulujami, serta warga setempat sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan, kesehatan, dan keindahan wilayah, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​Desa Kertosari dikenal memiliki potensi ekonomi dan pariwisata yang kuat. Selain menjadi …

AWPB Bongkar dan Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi, Komisi A DPRD Pemalang Minta Diskominfo Buka Data

Alwi Assagaf

24 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang berlangsung hangat pada Jumat lalu. Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran publikasi dan kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Jumat 24 Juli 2026. ADVERTISEMENT ​AWPB menilai pola kemitraan Diskominfo belum mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x