- AdvertorialPerempuan Tangguh, Bekasi Makin Keren: Wiwiek Hargono Ajak Perempuan Jadi Pilar Keluarga dan Pembangunan
- AdvertorialTri Adhianto Hadiri Pemaparan Desain PSEL Bekasi, Dorong Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
- BeritaPolres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah
- BeritaMantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat
- BeritaMenteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan
- HukumPenangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Padahal Sudah Dilarang Bupati, Penjualan LKS di SDN 13 Kebondalam, SDN 6 Beji Serta di Sejumlah SDN di Pemalang Masih Marak
Pemalang, Jawa Tengah|Vokalpublika.com – Kamis 18 September 2025, Ironis! Meski Perintah Kabupaten Pemalang (Pemkab) melalui dinas terkait (Dindikbud) telah melarang serta mengeluarkan surat larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), namun praktik penjualan LKS di sekolah dasar (SD) tetap marak.
Hasil penelusuran tim awak media, ditemukan fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pengusaha penerbit serta diduga melibatkan pihak sekolah masih nekat memperjualbelikan LKS, bahkan melalui jalur yang tidak semestinya seperti di jual beli kan dengan modus dititipkan disebuah warung jajanan atau tempat non-toko buku.
Padahal, progam Bupati Pemalang jelas, satu diantaranya LKS Gratis, tentu praktik tersebut (jual beli LKS) sudah sangat bertentangan dengan progam bupati dan surat edaran yang menegaskan larangan penjualan LKS di satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik melalui guru, tenaga kependidikan, koperasi sekolah, maupun penyedia tertentu. Dengan tujuan Pemerintah Kabupaten Pemalang ingin memastikan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak membebani orang tua siswa.
Menanggapi hal tersebut, Ripto Anwar kembali angkat bicara, kepada tim awak media, ia menyampaikan bahwa pengusaha atau pedagang LKS kok masih saja ndableg. Mereka hanya fokus cari untung saja tanpa memperdulikan situasi saat ini di Pemalang. Bukankah kita semua mendengar baru – baru ini ada kelompok elemen masyarakat menuntut, satu diantara tuntutan tersebut ialah, praktik pungli dilingkungan Dinas Pendidikan agar dibersihkan, apapun alasannya.
“Ini kok praktik bisnis LKS ini justru mencederai semangat program pendidikan gratis yang sedang dijalankan pemerintah pusat maupun daerah melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Lagi – lagi urusan LKS membuat gejolak,” tutur Ripto Anwar heran.
Padahal menurut Ripto Anwar, dasar hukum dan potensi sanksi yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 sangat jelas, yakni tentang komite sekolah
melarang sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali sangat.
Penjualan LKS yang difasilitasi pihak sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
Pasal 12 ayat (1) huruf b: Peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan sesuai kebutuhan dasar.
Pelanggaran aturan ini berpotensi mengarah pada sanksi administratif hingga pidana bila terbukti membebani masyarakat.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk membayar, menyerahkan sesuatu, atau dipungut biaya yang tidak sesuai aturan dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp200 juta sampai Rp. 1 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
Praktik penjualan LKS yang diarahkan sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, dengan konsekuensi hukum tegas.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Dengan masih beredarnya praktik penjualan LKS, publik menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Padahal, dalam surat larangan tersebut jelas disebutkan bahwa dinas wajib melakukan pembinaan, pengawasan, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Bupati selaku kepala daerah juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar, hingga melaporkan pihak penerbit atau pengusaha LKS ke aparat penegak hukum.
Desakan Masyarakat
Masyarakat dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Negeri Kuningan, Saber Pungli, dan Inspektorat Daerah segera turun tangan menindak pihak-pihak yang masih berani melawan larangan bupati.
“Ini bukan sekadar masalah buku, tapi sudah masuk ke ranah pungli dan potensi korupsi pendidikan. Aparat hukum jangan tutup mata,” tegas aktivis kawakan sekaligus pemerhati pendidikan tersebut.
“Larangannya sudah jelas, loh Iki kok di SDN 13 Kebondalem, di SDN 6 Beji, serta di sekolah dasar yang ada di Kecamatan Bantarbolang, Belik dan lainya masih saja nekat jualan LKS,” tutup Ripto Anwar.
Redaksi
24 Apr 2026
Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …
Alwi Assagaf
24 Apr 2026
TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …
Redaksi
24 Apr 2026
Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …
Alwi Assagaf
24 Apr 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …
Alwi Assagaf
24 Apr 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …
Alwi Assagaf
24 Apr 2026
SEMARANG, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Lanumad Ahmad Yani, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung Latihan Operasi Laut Gabungan TA 2026 di Pulau Gundul, Kepulauan Karimunjawa. Agenda utama kunjungan adalah …
17 Sep 2025 4.910 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
07 Oct 2025 3.929 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.334 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 3.281 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.722 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 2.650 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 2.236 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …