Home » Berita » Diduga Mark Up Proyek Kamar Mandi SMPN 1 Teluk Dalam, Anggaran Rp114 Juta Hanya untuk Rehabilitasi

Diduga Mark Up Proyek Kamar Mandi SMPN 1 Teluk Dalam, Anggaran Rp114 Juta Hanya untuk Rehabilitasi

Redaksi 16 Oct 2025 287

Asahan, VokalPublika.com — Dugaan mark up proyek pembangunan kamar mandi di UPTD SMP Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Asahan mencuat setelah tim media bersama Lembaga Investigasi Monitoring Keuangan (LIMK) turun langsung ke lokasi. Proyek yang tercatat senilai Rp114 juta itu ternyata hanya berupa rehabilitasi ringan, bukan pembangunan baru seperti tercantum dalam anggaran.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dari hasil peninjauan, kondisi fisik bangunan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran. “Kami melihat pengerjaannya hanya perbaikan ringan. Kalau nilainya Rp114 juta, itu tidak wajar dan harus diselidiki,” ujar perwakilan LIMK Asahan kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Baca juga:  Mengejutkan! Pohon Besar di Jalan KH. Ahmad Dahlan Tumbang Pada Malam Hari, Minim Penerangan

Ketika dikonfirmasi, pihak sekolah melalui Humas SMPN 1 Teluk Dalam mengaku tidak mengetahui asal dan rincian dana proyek tersebut. “Kami tidak tahu itu anggaran dari mana. Bukan kami menutupi, tapi memang kami pun tidak tahu,” ucapnya.

Humas sekolah juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada serah terima resmi proyek dari pihak pelaksana. “Kami juga belum serah terima. Bahkan tutup tong air pun belum terpasang,” tambahnya. Kepala sekolah sendiri tidak berada di tempat saat awak media meminta keterangan.

Baca juga:  Pesan Imam Subiyanto Dalam Acara HPN Yang Digelar Oleh Aliansi Wartawan Pantura Bersatu: Jurnalis Harus Punya Kepekaan Sosial dan Profesional

Perwakilan LIMK menyebut akan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum untuk diaudit. “Negara tidak boleh dirugikan, apalagi dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” tegasnya.

Dugaan penyimpangan seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan setiap pengelolaan anggaran publik dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan asas keterbukaan dan efisiensi dalam setiap proses pengadaan.

Baca juga:  Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Pemalang, Rabat Beton di Desa Ujunggede Diduga Didanai Dana Desa Tak Dijumpai Papan Informasi

Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut dana publik di sektor pendidikan. Publik berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran di tubuh lembaga pendidikan negeri tersebut.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dugaan Penyimpangan Lelang RSUD Randudongkal, Demo GRIB Jaya Pemalang Sempat Tegang

Alwi Assagaf

22 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Ratusan anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Kabupaten Pemalang menggelar aksi unjuk rasa di area Pemkab Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). ADVERTISEMENT Aksi mendesak transparansi total proyek pembangunan RSUD Randudongkal ini sempat diwarnai ketegangan sebelum memasuki ruang audiensi. ​ Ketegangan memuncak saat Koordinator Aksi sekaligus Wakil Ketua DPC GRIB …

Nekat Bakar Rumah untuk Hilangkan Jejak Usai Mencuri, Tiga Pria di Bulukumba Diringkus Polisi

Redaksi

22 Jul 2026

BULUKUMBA, vokalpublika.com– Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dugaan pembakaran rumah milik warga di Kecamatan Ujung Bulu. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. ADVERTISEMENT Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita oleh Tim Satgas Tindak Ops Pekat …

Beraksi Pakai Senpi Mainan dan Palu, Terduga Pelaku Curas Toko Emas di Pemalang Dibekuk Polisi

Alwi Assagaf

22 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Taman berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko emas Komplek Ruko Pasar Banjardawa, Kecamatan Taman. Terduga pelaku berinisial S ditangkap di kediamannya kurang dari 24 jam setelah kejadian. ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar …

Dialihkan Jadi Milik Pribadi dan Dijadikan Agunan Rp3,5 M, Dugaan Penggelapan Tanah Wakaf Banjarnegara Bergulir di Polres

Alwi Assagaf

22 Jul 2026

Banjarnegara, Vokalpublika.com — Dugaan penyelewengan aset wakaf seluas 3.270 meter persegi milik Yayasan An Nahdla Banjarnegara resmi bergulir ke ranah hukum. Tanah yang semula diikrarkan untuk kemaslahatan umat diduga dialihfungsikan secara melawan hukum menjadi kepemilikan pribadi hingga dijadikan agunan pinjaman bank bernilai miliaran rupiah. ADVERTISEMENT ​Kasus ini berawal dari tanah milik keluarga Sri Kasihani yang …

Perkuat Solidaritas dan Kualitas Pelayanan, Aparatur Kecamatan Pemalang Gelar Korve

Alwi Assagaf

22 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Jajaran pegawai Kecamatan Pemalang menggelar kegiatan kerja bakti (korve) di lingkungan kantor pada Selasa (21/7/2026). ADVERTISEMENT Aksi gotong royong ini berfokus pada pembersihan halaman, pemeliharaan taman, dan pembenahan saluran air guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih, nyaman, dan kondusif. ​Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko, menyampaikan bahwa kebersihan area perkantoran merupakan tanggung jawab bersama …

Advokat Rikha Permatasari Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang di Pengadilan Negeri Surabaya

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya, 21 Juli 2026 –Ketua Tim kuasa hukum menghadiri sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 7*5/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda kelengkapan para pihak dan pembacaan gugatan.Perkara ini diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang sebagai Penggugat terhadap sejumlah pihak yang tercantum dalam …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x