Home » Berita » ​OPINI: Menyoal Moralitas “Penumpang Gelap” di Balik Karya Jurnalistik

​OPINI: Menyoal Moralitas “Penumpang Gelap” di Balik Karya Jurnalistik

Alwi Assagaf 28 Apr 2026 395

Oleh: Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB)

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Sebuah karya jurnalistik lahir dari proses yang panjang dan berisiko. Mulai dari menampung laporan masyarakat, melakukan investigasi lapangan, hingga verifikasi data demi mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. Namun, ironi besar kini tengah melanda profesi kita.

​Fakta di lapangan menunjukkan fenomena miris: munculnya oknum-oknum yang mengaku sebagai rekan seprofesi, anggota LSM, maupun ormas, yang justru menjadi “penumpang gelap” atas pemberitaan yang ada. Bukannya ikut mendorong transparansi, mereka justru bekerja senyap melakukan manuver transaksional.

Baca juga:  Projo Karimun Serukan Himbauan Bersama: Jaga Kondusifitas, Tolak Anarkisme, Saring Sebelum Sharing

Karya jurnalistik tidak lagi dijadikan alat kontrol sosial, melainkan “alat tawar” untuk memeras demi keuntungan pribadi. ​Apakah mereka layak disebut bagian dari kontrol sosial? Tentu tidak. Mereka hanyalah kaum oportunis yang pandai bersilat lidah dan bersembunyi di balik jubah idealisme palsu.

Tindakan menghalalkan segala cara dengan “menjual” informasi demi uang adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan mencederai integritas profesi wartawan yang sesungguhnya.

​Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) memandang perlu mengeluarkan pernyataan tegas guna memutus rantai praktik kotor ini.

Baca juga:  Lampung Barat Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak.

​”Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran birokrasi, dan instansi pemerintahan/swasta agar tidak mudah terkecoh oleh oknum yang mengaku-ngaku memiliki akses atau kemampuan untuk “mengamankan” sebuah pemberitaan,” tegas Alwi Assagaf.

​Lanjut, ia menambahkan, jika ada pihak yang melakukan intimidasi atau menawarkan jasa “back-up” atas sebuah berita, segera lakukan klarifikasi langsung kepada penulis asli atau redaksi media yang menerbitkan berita tersebut.

​”Jangan memberi ruang bagi para spekulan informasi. Tolak keras segala modus yang mengaku sebagai “orang hebat” atau “pelindung” yang ujung-ujungnya meminta imbalan materi,” imbuhnya.

Baca juga:  Dugaan Percaloan Rekrutmen di PT Bumi Mineral Sulawesi, Disnaker Luwu Buka Posko Pengaduan – Manajemen Ancam Pecat Pelaku Internal

​Kebenaran tidak untuk diperjualbelikan. Mari kita jaga marwah profesi dan integritas lembaga dari tangan-tangan kotor para pengkhianat kontrol sosial.

​Pemalang, Selasa 28 April 2026

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

Redaksi

05 Aug 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Tiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadu ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo Jawa Timur, terkait nasibnya yang tertimpa Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dinilai tidak jelas. ADVERTISEMENT Tiga karyawan dipekerjakan dengan sistem kerja PKWT perjanjian Kerja waktu tertentu oleh PT Nusagatra Jaya Primatama, dengan masa kontrak …

Selain Rumah Kadinas DPUPR KPK Geledah Rumah Kadinkes Pemalang, Wiji Mulyati: Tak Ada Barang Disita

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Selain rumah Wiji, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan turut memeriksa rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. ​Saat dikonfirmasi, Wiji Mulyati membenarkan adanya tindakan penggeledahan …

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi

05 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 …

YLPK PERARI dan Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Segera Tindaklanjuti Laporan Slamet Riyadi Putra Dugaan Pelanggaran UU ITE

Redaksi

05 Aug 2026

Lampung Tengah VOKALPUBLIKA.COM– Gabungan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI mendesak Polres Lampung Tengah agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Slamet Riyadi Putra pada 4 Juli …

PT Fashawa Teknindo Berkah, Perusahaan Fabrikasi Asal Batam yang Dipercaya Industri Nasional dan Multinasional

Redaksi

05 Aug 2026

Batam,vokalpublika.com– Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri di Kota Batam sebagai salah satu kawasan manufaktur terbesar di Indonesia, PT Fashawa Teknindo Berkah terus menunjukkan eksistensinya sebagai perusahaan engineering dan fabrikasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Berdiri sejak tahun 2011, perusahaan yang berkantor pusat di Batam ini telah berkembang menjadi salah satu penyedia …

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 2,9 Kg Sabu, Selamatkan Hingga 24 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang,vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Rabu (05/08/2026) ADVERTISEMENT Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut 94,43 gram disisihkan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x