Home » Berita » No Viral No Justice : Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik

No Viral No Justice : Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik

Admin 08 Sep 2025 227

Batam, vokalpublika.com – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi, terus menuai sorotan publik. Perkara yang bermula dari sengketa jasa pengurusan jaringan air itu kini berubah menjadi dakwaan pidana penipuan dan penggelapan, sehingga memicu gelombang keprihatinan dari berbagai organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga tokoh lokal.

Keluarga Besar Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) menilai perkara Gordon merupakan potret buram wajah hukum di Indonesia. “Kami melihat ada pemaksaan perkara perdata menjadi pidana. Ini bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” tegas Matheus Mamun Sare, S.H., Kamis (28/8/2025).

Matheus menekankan, alat bukti harus lahir dari kejadian nyata, bukan rekayasa. “Ketika bukti direkayasa, yang terluka adalah rasa keadilan masyarakat. Hukum yang seharusnya melindungi rakyat kecil, justru kerap menjadi alat menindas mereka,” ujarnya.

Nada serupa disuarakan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung (Ucok Manurung). Menurutnya, kasus sengketa fee jasa Gordon dipaksakan menjadi pidana. “Ini jelas kriminalisasi. Sengketa fee atau imbalan jasa adalah ranah perdata. Tapi dipaksakan masuk pidana, sehingga Gordon harus masuk sel penjara,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Baca juga:  Pembukaan Turnamen Catur SMANDA Cup Piala Gubernur: Kapolda Lampung Tekankan Sportivitas dan Disiplin

Dukungan moral juga datang dari Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepri. Ketua GMM, Dony Alamsyah, menilai perkara ini bukan hanya soal Gordon, melainkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Ia menyinggung prinsip praejudicieel geschil yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980.

“Dalam hukum kita jelas, perkara perdata harus diselesaikan lebih dulu sebelum diproses pidana. Tapi prinsip itu diabaikan dalam kasus Gordon,” kata Dony.

Menurutnya, Gordon justru dirugikan. Dari total jasa Rp30 juta, baru Rp20 juta yang diterima. Sisa Rp10 juta belum dibayarkan. “Bagaimana mungkin orang yang belum menerima penuh hak kerjanya malah dituduh menipu? Faktanya, jaringan air sudah terpasang. Kalau benar menipu, seharusnya tidak ada air yang mengalir,” jelas Dony.

Lebih jauh, Dony memperingatkan dampak kriminalisasi ini terhadap iklim usaha di Batam. “Hari ini Gordon, besok bisa siapa saja. Jika sengketa bisnis bisa dikriminalisasi, investasi akan runtuh. Ini soal wibawa hukum,” tegasnya.

Baca juga:  Bimtek Laporan Keuangan, Pemkot Perkuat Akuntabilitas Koperasi.

Senada, Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Batam, Habibi, menilai kasus ini sarat kejanggalan. “Logikanya ini murni perdata, bukan pidana. Hakim adalah tumpuan terakhir rakyat kecil. Setiap ketukan palu bukan hanya mengetuk meja, tetapi juga mengetuk hati masyarakat,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari Persaudaraan Jawa Batak Tionghoa (Pejabat) Kepri. Ketua Umum Pejabat, Ir Darwis Siagian, menilai proses hukum yang berlarut-larut menimbulkan pertanyaan publik. “Dari Polsek, Polresta, gelar perkara di Polda, hingga kembali lagi ke Polresta memakan waktu tiga tahun. Ada apa sebenarnya? Kalau ada pekerjaan yang sudah selesai, mestinya upahnya dibayar, bukan malah dikriminalisasi,” ujarnya.

Di sisi hukum, kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H., menyebut dakwaan jaksa sarat kejanggalan. “Dakwaan tidak utuh. Banyak fakta yang dihilangkan. Kami akan ajukan eksepsi sekaligus melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan,” tegas Nixon.

Baca juga:  BUPATI OKU SELATAN SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak kunjung menyerahkan salinan BAP lengkap, meski sudah diperintahkan hakim. “Pertanyaannya sederhana: ada apa dengan BAP ini? Kenapa diperlambat? Jika perintah hakim diabaikan, ini preseden buruk bagi wibawa peradilan,” ujarnya.

Anrizal menegaskan, keterbukaan dokumen adalah hak dasar terdakwa. “BAP adalah bahan utama pembelaan. Menahan-nahan BAP sama saja menggerus asas transparansi dan merugikan hak terdakwa,” tambahnya.

Kasus Gordon pun terus memantik gelombang solidaritas. Berbagai organisasi mahasiswa, pemuda, dan komunitas berkomitmen hadir mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Inilah pertarungan hidup, bukan hanya bagi Gordon, tapi juga bagi marwah hukum di negeri ini. Jika kriminalisasi terus dibiarkan, keadilan hanya akan jadi slogan kosong,” pungkas Habibi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kab. NGanjuk menggelar penghelatan Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke 1089 Th

Redaksi

13 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com -Atas nama ketua panitia penyelenggara kegiatan, DR. Junari S.Ag. MSi dalam sambutannya menyampaikan, “kegiatan halal bihalal 1447 H dan Peringatan Hari Jadi Kab . Nganjuk ke 1089 tahun, terselenggara karena soliditas dari Pengurus dan anggota DPC . PJI Kab. Nganjuk. Hal itu Faktualitas dari kerja keras dan terbinanya persaudaraan yang kuat di tubuh …

Badan Pangan Nasional Pemerintah Genjot Bantuan pangan Beras dan Minyak Goreng alokasi Februari dan Maret 2026.

Redaksi

12 Apr 2026

Probolinggo,-vokalpublika.com,-Bantuan pangan alokasi Februari dan Maret 2026, beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter per KPMKeluarga Penerima Manfaat, disalurkan serentak se Indonesia. Program ini menyasar 33 hingga 35 juta KPM untuk menjaga daya beli saat Ramadan.Mulai disalurkan intensif sekitar awal April 2026 di berbagai daerah terpantau di Jakarta, Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.Target Penerima Masyarakat …

Serikat Pelaut LPS Pemalang Resmi Berafiliansi ke FSP Pelabuhan dan Strategis Nasional dibawah naungan DPP K- Sarbumusi

Alwi Assagaf

12 Apr 2026

Jakarta, Vokalpublika.com – Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS) Pemalang menggelar kegiatan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Sekretariat DPP Konfederasi Sarbumusi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/4). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur serikat pekerja, antara lain Serikat Pelaut LPS Pemalang, Federasi SPPSN, FSPPSN, serta Serikat Pelaut PELNI. Forum ini menjadi ajang konsolidasi sekaligus …

Pererat Silaturahmi, Paguyuban Alumni Kodim 0711/Pemalang Gelar Reuni Lintas Generasi

Alwi Assagaf

12 Apr 2026

Pererat Silaturahmi, Paguyuban Alumni Kodim 0711/Pemalang Gelar Reuni Lintas Generasi ​PEMALANG – Keluarga besar alumni Kodim 0711/Pemalang menggelar kegiatan reuni dan halalbihalal di Rumah Makan SukaSari, Randudongkal, Minggu (12/4/2026). Acara ini menjadi momentum penting dalam mempererat tali silaturahmi serta menjaga komunikasi antar anggota, baik yang masih aktif maupun purnawirawan. ​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasdim …

Akselerasi Ekonomi Lokal, Babinsa Ulujami Pantau Pembangunan Koperasi Desa

Alwi Assagaf

12 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Babinsa Desa Tasikrejo Koramil 05/Ulujami, Serka Samsudin, melakukan pendampingan intensif pada proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Minggu (12/4/2026). ​Langkah ini merupakan komitmen nyata TNI AD dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan. Serka Samsudin menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan memastikan pembangunan berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai target. …

Halal Bi Halal Masyarakat Kepulauan Kundur, Berlangsung Meriah Dihadiri Ragam Lintas Sektoral.

Redaksi

12 Apr 2026

Karimun, Kundur. vokalpublika.com Bertempat di Balai Sri Gading Pusat Kota Tanjung Batu Kundur, Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Yayasan Pemajuan Kepulauan Kundur Saptu Pagi ( 11/04 ) berlangsung dengan cukup meriah dan dihadiri oleh para Dinas, Badan dan Instansi dari berbagai Lintas Sektoral. Melalui Thema ” Bersama dalam kemaafan – Bersama untuk Kemajuan ” dihadiri …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x