Home » Berita » No Viral No Justice : Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik

No Viral No Justice : Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik

Admin 08 Sep 2025 198

Batam, vokalpublika.com – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi, terus menuai sorotan publik. Perkara yang bermula dari sengketa jasa pengurusan jaringan air itu kini berubah menjadi dakwaan pidana penipuan dan penggelapan, sehingga memicu gelombang keprihatinan dari berbagai organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga tokoh lokal.

Keluarga Besar Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) menilai perkara Gordon merupakan potret buram wajah hukum di Indonesia. “Kami melihat ada pemaksaan perkara perdata menjadi pidana. Ini bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” tegas Matheus Mamun Sare, S.H., Kamis (28/8/2025).

Matheus menekankan, alat bukti harus lahir dari kejadian nyata, bukan rekayasa. “Ketika bukti direkayasa, yang terluka adalah rasa keadilan masyarakat. Hukum yang seharusnya melindungi rakyat kecil, justru kerap menjadi alat menindas mereka,” ujarnya.

Nada serupa disuarakan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung (Ucok Manurung). Menurutnya, kasus sengketa fee jasa Gordon dipaksakan menjadi pidana. “Ini jelas kriminalisasi. Sengketa fee atau imbalan jasa adalah ranah perdata. Tapi dipaksakan masuk pidana, sehingga Gordon harus masuk sel penjara,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Baca juga:  Masjid Raya Tsamaratul Insan Dipadati Ribuan Jemaah dalam Tabligh Akbar Pemprov Jambi

Dukungan moral juga datang dari Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepri. Ketua GMM, Dony Alamsyah, menilai perkara ini bukan hanya soal Gordon, melainkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Ia menyinggung prinsip praejudicieel geschil yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980.

“Dalam hukum kita jelas, perkara perdata harus diselesaikan lebih dulu sebelum diproses pidana. Tapi prinsip itu diabaikan dalam kasus Gordon,” kata Dony.

Menurutnya, Gordon justru dirugikan. Dari total jasa Rp30 juta, baru Rp20 juta yang diterima. Sisa Rp10 juta belum dibayarkan. “Bagaimana mungkin orang yang belum menerima penuh hak kerjanya malah dituduh menipu? Faktanya, jaringan air sudah terpasang. Kalau benar menipu, seharusnya tidak ada air yang mengalir,” jelas Dony.

Lebih jauh, Dony memperingatkan dampak kriminalisasi ini terhadap iklim usaha di Batam. “Hari ini Gordon, besok bisa siapa saja. Jika sengketa bisnis bisa dikriminalisasi, investasi akan runtuh. Ini soal wibawa hukum,” tegasnya.

Baca juga:  Hari Krida Pertanian ke-53: Mentan Amran Apresiasi Penyuluh sebagai Ujung Tombak Swasembada Pangan

Senada, Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Batam, Habibi, menilai kasus ini sarat kejanggalan. “Logikanya ini murni perdata, bukan pidana. Hakim adalah tumpuan terakhir rakyat kecil. Setiap ketukan palu bukan hanya mengetuk meja, tetapi juga mengetuk hati masyarakat,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari Persaudaraan Jawa Batak Tionghoa (Pejabat) Kepri. Ketua Umum Pejabat, Ir Darwis Siagian, menilai proses hukum yang berlarut-larut menimbulkan pertanyaan publik. “Dari Polsek, Polresta, gelar perkara di Polda, hingga kembali lagi ke Polresta memakan waktu tiga tahun. Ada apa sebenarnya? Kalau ada pekerjaan yang sudah selesai, mestinya upahnya dibayar, bukan malah dikriminalisasi,” ujarnya.

Di sisi hukum, kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H., menyebut dakwaan jaksa sarat kejanggalan. “Dakwaan tidak utuh. Banyak fakta yang dihilangkan. Kami akan ajukan eksepsi sekaligus melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan,” tegas Nixon.

Baca juga:  Kapolda Lampung: Hari Juang Polri Momentum Perkuat Dedikasi dan Adaptasi Terhadap Tantangan Zaman

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak kunjung menyerahkan salinan BAP lengkap, meski sudah diperintahkan hakim. “Pertanyaannya sederhana: ada apa dengan BAP ini? Kenapa diperlambat? Jika perintah hakim diabaikan, ini preseden buruk bagi wibawa peradilan,” ujarnya.

Anrizal menegaskan, keterbukaan dokumen adalah hak dasar terdakwa. “BAP adalah bahan utama pembelaan. Menahan-nahan BAP sama saja menggerus asas transparansi dan merugikan hak terdakwa,” tambahnya.

Kasus Gordon pun terus memantik gelombang solidaritas. Berbagai organisasi mahasiswa, pemuda, dan komunitas berkomitmen hadir mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Inilah pertarungan hidup, bukan hanya bagi Gordon, tapi juga bagi marwah hukum di negeri ini. Jika kriminalisasi terus dibiarkan, keadilan hanya akan jadi slogan kosong,” pungkas Habibi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …

Malam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Redaksi

26 Feb 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …

Ramadan sebagai Momentum Konsolidasi: DPW GHLHI Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …

Bendahara GHLHI Provinsi Kepri Berbagi Kurma di Beberapa Masjid Nongsa

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …

Sinergi TNI dan Dinkes Brebes Perkuat Kesehatan Gigi Siswa Melalui Program TAF di Desa Cikuya

Alwi Assagaf

25 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. ​Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …

Wakil Bupati Pemalang Bereaksi Usai Unggahan Menu SD 02 Jrakah Tuai Kritik Pedas di Media Sosial

Alwi Assagaf

24 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. ​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x