Home » Berita » No Viral No Justice : Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik

No Viral No Justice : Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik

Admin 08 Sep 2025 121

Batam, vokalpublika.com – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi, terus menuai sorotan publik. Perkara yang bermula dari sengketa jasa pengurusan jaringan air itu kini berubah menjadi dakwaan pidana penipuan dan penggelapan, sehingga memicu gelombang keprihatinan dari berbagai organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga tokoh lokal.

Keluarga Besar Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) menilai perkara Gordon merupakan potret buram wajah hukum di Indonesia. “Kami melihat ada pemaksaan perkara perdata menjadi pidana. Ini bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” tegas Matheus Mamun Sare, S.H., Kamis (28/8/2025).

Matheus menekankan, alat bukti harus lahir dari kejadian nyata, bukan rekayasa. “Ketika bukti direkayasa, yang terluka adalah rasa keadilan masyarakat. Hukum yang seharusnya melindungi rakyat kecil, justru kerap menjadi alat menindas mereka,” ujarnya.

Nada serupa disuarakan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung (Ucok Manurung). Menurutnya, kasus sengketa fee jasa Gordon dipaksakan menjadi pidana. “Ini jelas kriminalisasi. Sengketa fee atau imbalan jasa adalah ranah perdata. Tapi dipaksakan masuk pidana, sehingga Gordon harus masuk sel penjara,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Baca juga:  Kodim 0711/Pemalang Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025

Dukungan moral juga datang dari Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepri. Ketua GMM, Dony Alamsyah, menilai perkara ini bukan hanya soal Gordon, melainkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Ia menyinggung prinsip praejudicieel geschil yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980.

“Dalam hukum kita jelas, perkara perdata harus diselesaikan lebih dulu sebelum diproses pidana. Tapi prinsip itu diabaikan dalam kasus Gordon,” kata Dony.

Menurutnya, Gordon justru dirugikan. Dari total jasa Rp30 juta, baru Rp20 juta yang diterima. Sisa Rp10 juta belum dibayarkan. “Bagaimana mungkin orang yang belum menerima penuh hak kerjanya malah dituduh menipu? Faktanya, jaringan air sudah terpasang. Kalau benar menipu, seharusnya tidak ada air yang mengalir,” jelas Dony.

Lebih jauh, Dony memperingatkan dampak kriminalisasi ini terhadap iklim usaha di Batam. “Hari ini Gordon, besok bisa siapa saja. Jika sengketa bisnis bisa dikriminalisasi, investasi akan runtuh. Ini soal wibawa hukum,” tegasnya.

Baca juga:  Lapor Pak Kapolda! Aliran Sungai Singingi Didesa Sungai Paku Marak Aktifitas PETI

Senada, Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Batam, Habibi, menilai kasus ini sarat kejanggalan. “Logikanya ini murni perdata, bukan pidana. Hakim adalah tumpuan terakhir rakyat kecil. Setiap ketukan palu bukan hanya mengetuk meja, tetapi juga mengetuk hati masyarakat,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari Persaudaraan Jawa Batak Tionghoa (Pejabat) Kepri. Ketua Umum Pejabat, Ir Darwis Siagian, menilai proses hukum yang berlarut-larut menimbulkan pertanyaan publik. “Dari Polsek, Polresta, gelar perkara di Polda, hingga kembali lagi ke Polresta memakan waktu tiga tahun. Ada apa sebenarnya? Kalau ada pekerjaan yang sudah selesai, mestinya upahnya dibayar, bukan malah dikriminalisasi,” ujarnya.

Di sisi hukum, kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H., menyebut dakwaan jaksa sarat kejanggalan. “Dakwaan tidak utuh. Banyak fakta yang dihilangkan. Kami akan ajukan eksepsi sekaligus melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan,” tegas Nixon.

Baca juga:  Dandim Pemalang: Sinergi Antara Komcad dengan satuan TNI Dapat Mendukung Stabilitas Keamanan dan Ketahanan Wilayah

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak kunjung menyerahkan salinan BAP lengkap, meski sudah diperintahkan hakim. “Pertanyaannya sederhana: ada apa dengan BAP ini? Kenapa diperlambat? Jika perintah hakim diabaikan, ini preseden buruk bagi wibawa peradilan,” ujarnya.

Anrizal menegaskan, keterbukaan dokumen adalah hak dasar terdakwa. “BAP adalah bahan utama pembelaan. Menahan-nahan BAP sama saja menggerus asas transparansi dan merugikan hak terdakwa,” tambahnya.

Kasus Gordon pun terus memantik gelombang solidaritas. Berbagai organisasi mahasiswa, pemuda, dan komunitas berkomitmen hadir mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Inilah pertarungan hidup, bukan hanya bagi Gordon, tapi juga bagi marwah hukum di negeri ini. Jika kriminalisasi terus dibiarkan, keadilan hanya akan jadi slogan kosong,” pungkas Habibi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom

Redaksi

06 Oct 2025

Nganjuk, vokalpublika.com – Dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk (Sabtu, 4 Oktober 2025). Kedua pelaku yakni MR (33) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, dan MF (55) warga Desa Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, ditangkap di lokasi berbeda dengan …

Pasca Razia Pekat Satpol PP Pemalang, Tempat Karaoke Liar dan ‘Lokalisasi Calam’ Kembali Beroperasi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Jawa Tengah – Tempat karaoke liar dan ‘Lokalisasi Calam’ yang berada di depan Terminal Induk Pemalang, kembali beroperasi pasca dilakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang hanya berselang hitungan hari. Operasi ini dilakukan pada 1 Oktober 2025, namun tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pengelola tempat-tempat bisnis …

Satreskrim Polres Tomohon Ungkap Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Desa Leilem

Redaksi

05 Oct 2025

Tomohon, Vokalpublika.com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Mantiri, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Operasi …

Pulang ke Rumah: Budi Arie dan Jalan Sunyi Seorang Relawan

Redaksi

05 Oct 2025

Jakarta, vokalpublika.com – Sore itu, di tengah riuhnya Istana Negara yang baru saja menggelar pelantikan menteri, Budi Arie Setiadi berdiri dengan wajah tenang. Tak ada gurat kecewa, apalagi kemarahan. Ia justru tersenyum, menjawab pertanyaan wartawan dengan nada santai dan penuh canda. “Yang pasti balik adalah ke rumah,” ucapnya, ketika ditanya ke mana langkahnya akan berlabuh …

Makanan Bergizi Gratis di Nias Selatan Bermasalah, GMNI Desak Dapur Ditutup dan Pegawai SPPI Dipecat

Redaksi

05 Oct 2025

Nias Selatan, vokalpublika.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai tonggak penting menuju Generasi Emas Indonesia 2045, kini menuai kecaman keras di Kabupaten Nias Selatan. Hasil pemantauan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Nias Selatan menemukan bahwa sejumlah dapur penyedia MBG diduga memberikan makanan berulat, tidak matang, …

Kodam XIX/Tuanku Tambusai: Soliditas dan Kewaspadaan TNI Kunci Hadapi Era Globalisasi

Redaksi

05 Oct 2025

Pekanbaru ,vokalpublika.com- Dalam peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan pentingnya kewaspadaan seluruh prajurit untuk menghadapi perubahan yang semakin dinamis. Hal tersebut disampaikan oleh Kasdam XIX/TT Brigjen Bagus Suryadi Tayo di halaman Kantor Gubernur Riau, Minggu (5/10). “Perubahan lingkungan strategis pada tataran global, nasional, regiomal yang semakin dinamis dan kompleks menjadi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x