Home » Berita » Meridian Dewanta : Jangan Ada Pemeran Pengganti Tersangka Dalam Kasus Kematian Dokter Abraham Taufiq

Meridian Dewanta : Jangan Ada Pemeran Pengganti Tersangka Dalam Kasus Kematian Dokter Abraham Taufiq

Redaksi 16 Aug 2025 188

Dari Kota Mataram,vokalpublika.com – kami telah diberi kuasa oleh orang tua kandung dari Almarhum dokter Abraham Taufiq, yang meninggal dunia dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Jalan Timor Raya Kilometer 58, Desa Ekateta – Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada tanggal 16 Juni 2025, untuk mengawal kasus yang melibatkan mobil milik Anggota DPRD NTT Obed Naitboho.

Diketahui bahwa Kecelakaan Lalu Lintas itu bermula saat Obed Naitboho dan isterinya bersama sopirnya mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport plat DH 1371 CD melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Soe, Timor Tengah Selatan (TTS) menuju ke Kupang, lalu di lokasi kejadian mobil politisi Partai NasDem sekaligus mantan Wakil Bupati TTS itu tak bisa dikendalikan sopir lantaran jalan menikung tajam.

Pada saat yang sama, dokter Abraham Taufiq bersama temannya Modesta Uak datang dari arah berlawanan mengendarai mobil Suzuki Katana plat DR 1294 CF dan tabrakan pun tak terhindarkan, sehingga dokter Abraham Taufiq yang bertugas di Puskesmas Haekesak – Kabupaten Belu mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Naibonat. Sedangkan, Modesta Uak mengalami luka ringan.

Setelah menabrak mobil Suzuki Katana plat DR 1294 CF yang menewaskan dokter Abraham Taufiq pada tanggal 16 Juni 2025 itu, sang sopir yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport plat DH 1371 CD milik Obed Naitboho pun keluar dari mobil untuk kabur alias melarikan diri.

Baca juga:  Parosil Apresiasi Kejari Lampung Barat Manfaatkan Lahan Terbengkalai untuk Program Ketahanan Pangan

Selaku Anggota DPRD NTT dari Partai NasDem periode 2024 – 2029 dan juga mantan Wakil Bupati TTS periode 2014 – 2018 yang sangat paham tentang
prinsip-prinsip pertanggungjawaban hukum, mengapa Obed Naitboho membiarkan sopirnya melarikan diri?? Apakah sang sopir merupakan anak kandung Obed Naitboho sehingga dia menyuruhnya melarikan diri guna menutupi identitas dan jejak kejahatannya??

Beberapa hari kemudian Polres Kupang menetapkan Isak Palai Peni selaku tersangka yang dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Polres Kupang menyebut dia sebagai sopir pribadi Obed Naitboho yang diduga menabrak mobil Suzuki Katana plat DR 1294 CF menewaskan dokter Abraham Taufiq pada tanggal 16 Juni 2025.

Penetapan Isak Palai Peni selaku tersangka oleh Polres Kupang tentu saja menuai kejanggalan dalam masyarakat, sebab menurut kesaksian para warga di TKP bahwasanya sopir yang kabur atau melarikan diri dari mobil Mitsubishi Pajero Sport plat DH 1371 CD sesaat setelah kejadian, adalah seorang pemuda berbaju merah, bukan justru seorang pria paruh baya bernama Isak Palai Peni.

Baca juga:  Pencurian Gardu KL.35 di Jalan Lintas Sukabumi - Suoh

Sesuai Pasal 39 ayat (1) dan (2) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG
TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS, dijelaskan bahwa alat bukti keterangan saksi diperoleh dari saksi korban; dan/atau saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui kejadian
Kecelakaan Lalu Lintas.

Selanjutnya pada Pasal 46 disebutkan bahwa
penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas kasus tabrak lari dilaksanakan melalui
tindakan pertama di TKP sesuai prosedur dan
tindakan lanjut penyidikan yang antara lain yaitu secepat mungkin memberitahu kepada unit-unit di lapangan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan, pencarian dan pengumpulan keterangan dari korban
dan/atau Saksi tentang pengemudi yang melarikan diri, penelitian bukti-bukti yang didapat di TKP yang meliputi bekas-bekas terjadinya kecelakaan dan/atau adanya rekaman CCTV dan pengiriman bukti-bukti yang ditemukan di TKP
ke laboratorium forensik Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Publik ingin agar saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui kejadian
Kecelakaan Lalu Lintas yang menewaskan dokter Abraham Taufiq itu diperiksa secara tuntas menyeluruh, dan tidak memberikan kesaksian palsu atau direkayasa sehingga tidak ada oknum bayaran yang diarahkan untuk menjadi pemeran pengganti dari pelaku yang sesungguhnya harus jadi tersangka.

Jika sejak Kecelakaan Lalu Lintas yang menewaskan dokter Abraham Taufiq pada tanggal 16 Juni 2025 itu sungguh-sungguh dilakukan pemeriksaan forensik terhadap sidik jari yang melekat pada setir
mobil Mitsubishi Pajero Sport plat DH 1371 CD, maka dari awal langsung bisa teridentifikasi siapakah sebenarnya sopir yang menyetiri Obed Naitboho dan istrinya tersebut.

Baca juga:  Polda Sulut Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM ke Kejaksaan

Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 28 Juli 2025 yang kami terima dari Polres Kupang, dijelaskan bahwa Polres Kupang akan melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Kupang, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kupang harus serius mengendalikan perkara ini, sehingga tersangkanya adalah benar-benar pelaku yang sesungguhnya alias bukan pemeran pengganti.

Ada 2 orang korban dalam Kecelakaan Lalu Lintas pada tanggal 16 Juni 2025 tersebut, korban meninggal yaitu dokter Abraham Taufiq dan korban luka atas nama Modesta Uak, jika Obed Naitboho dan istrinya sejak awal bersikap jujur dan beritikad baik mendatangi dan meminta maaf kepada korban dan/atau keluarganya maka kasus ini tidak akan menjadi viral dan semakin menghebohkan seperti sekarang.

(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / KUASA HUKUM KELUARGA DOKTER ABRAHAM TAUFIQ)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

admin

26 Feb 2026

Karimun, vokalpublika.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Jordan meminta Polres Karimun segera menetapkan tersangka terhadap EP dan F alias Gugun. Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRiau tertanggal 1 November 2025 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ronald Reagen Baringbing, S.H dan …

Malam Anugerah ASN Achievements Award, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Juara I Tingkat Jatim.

Redaksi

26 Feb 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025, yang digelar di Surabaya pada hari Selasa 24 februari 2026 malam.Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan tertuang dalam Piagam …

Ramadan sebagai Momentum Konsolidasi: DPW GHLHI Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Swiss-Belhotel Baloi, Batam. Kegiatan yang mengusung tema silaturahmi dan penguatan sinergi penegakan hukum lingkungan ini dihadiri jajaran pengurus DPW, komunitas lingkungan hidup di Batam, serta Ketua …

Bendahara GHLHI Provinsi Kepri Berbagi Kurma di Beberapa Masjid Nongsa

Redaksi

25 Feb 2026

Batam, vokalpublika.com – GHLHI Provinsi Kepulauan Riau kembali menebar kepedulian di bulan suci Ramadan melalui kegiatan berbagi kurma yang dilaksanakan di beberapa masjid di Nongsa. Kegiatan ini diwakili oleh Bendahara GHLHI Provinsi Kepri, Eko Istiyanto, yang hadir langsung di tengah jamaah. Pembagian kurma dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, menyasar jamaah masjid serta masyarakat sekitar. Suasana …

Sinergi TNI dan Dinkes Brebes Perkuat Kesehatan Gigi Siswa Melalui Program TAF di Desa Cikuya

Alwi Assagaf

25 Feb 2026

Brebes, Vokalpublika.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes memperluas cakupan kegiatannya pada sektor kesehatan masyarakat. Selain fokus pada infrastruktur, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar pemberian Topikal Aplikasi Flour (TAF) bagi siswa SD Negeri Cikuya 01, Rabu 25 Februari 2026. ​Layanan kesehatan preventif ini dilakukan oleh Terapis …

Wakil Bupati Pemalang Bereaksi Usai Unggahan Menu SD 02 Jrakah Tuai Kritik Pedas di Media Sosial

Alwi Assagaf

24 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi yang ideal, kualitas hidangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang dinilai jauh dari ekspektasi dan terkesan dikelola secara asal-asalan. ​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x