Home » Berita » Meridian Dewanta : Jangan Ada Pemeran Pengganti Tersangka Dalam Kasus Kematian Dokter Abraham Taufiq

Meridian Dewanta : Jangan Ada Pemeran Pengganti Tersangka Dalam Kasus Kematian Dokter Abraham Taufiq

Redaksi 16 Aug 2025 158

Dari Kota Mataram,vokalpublika.com – kami telah diberi kuasa oleh orang tua kandung dari Almarhum dokter Abraham Taufiq, yang meninggal dunia dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Jalan Timor Raya Kilometer 58, Desa Ekateta – Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada tanggal 16 Juni 2025, untuk mengawal kasus yang melibatkan mobil milik Anggota DPRD NTT Obed Naitboho.

Diketahui bahwa Kecelakaan Lalu Lintas itu bermula saat Obed Naitboho dan isterinya bersama sopirnya mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport plat DH 1371 CD melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Soe, Timor Tengah Selatan (TTS) menuju ke Kupang, lalu di lokasi kejadian mobil politisi Partai NasDem sekaligus mantan Wakil Bupati TTS itu tak bisa dikendalikan sopir lantaran jalan menikung tajam.

Pada saat yang sama, dokter Abraham Taufiq bersama temannya Modesta Uak datang dari arah berlawanan mengendarai mobil Suzuki Katana plat DR 1294 CF dan tabrakan pun tak terhindarkan, sehingga dokter Abraham Taufiq yang bertugas di Puskesmas Haekesak – Kabupaten Belu mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Naibonat. Sedangkan, Modesta Uak mengalami luka ringan.

Setelah menabrak mobil Suzuki Katana plat DR 1294 CF yang menewaskan dokter Abraham Taufiq pada tanggal 16 Juni 2025 itu, sang sopir yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport plat DH 1371 CD milik Obed Naitboho pun keluar dari mobil untuk kabur alias melarikan diri.

Baca juga:  Polsek Ujungloe Gencarkan Patroli Cipkon Cegah Gangguan Kamtibmas

Selaku Anggota DPRD NTT dari Partai NasDem periode 2024 – 2029 dan juga mantan Wakil Bupati TTS periode 2014 – 2018 yang sangat paham tentang
prinsip-prinsip pertanggungjawaban hukum, mengapa Obed Naitboho membiarkan sopirnya melarikan diri?? Apakah sang sopir merupakan anak kandung Obed Naitboho sehingga dia menyuruhnya melarikan diri guna menutupi identitas dan jejak kejahatannya??

Beberapa hari kemudian Polres Kupang menetapkan Isak Palai Peni selaku tersangka yang dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Polres Kupang menyebut dia sebagai sopir pribadi Obed Naitboho yang diduga menabrak mobil Suzuki Katana plat DR 1294 CF menewaskan dokter Abraham Taufiq pada tanggal 16 Juni 2025.

Penetapan Isak Palai Peni selaku tersangka oleh Polres Kupang tentu saja menuai kejanggalan dalam masyarakat, sebab menurut kesaksian para warga di TKP bahwasanya sopir yang kabur atau melarikan diri dari mobil Mitsubishi Pajero Sport plat DH 1371 CD sesaat setelah kejadian, adalah seorang pemuda berbaju merah, bukan justru seorang pria paruh baya bernama Isak Palai Peni.

Baca juga:  Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Soroti Legalitas Dan Keamanan Wahana Kum Kum, Dorong Pemeriksaan Menyeluruh.

Sesuai Pasal 39 ayat (1) dan (2) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG
TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS, dijelaskan bahwa alat bukti keterangan saksi diperoleh dari saksi korban; dan/atau saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui kejadian
Kecelakaan Lalu Lintas.

Selanjutnya pada Pasal 46 disebutkan bahwa
penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas kasus tabrak lari dilaksanakan melalui
tindakan pertama di TKP sesuai prosedur dan
tindakan lanjut penyidikan yang antara lain yaitu secepat mungkin memberitahu kepada unit-unit di lapangan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan, pencarian dan pengumpulan keterangan dari korban
dan/atau Saksi tentang pengemudi yang melarikan diri, penelitian bukti-bukti yang didapat di TKP yang meliputi bekas-bekas terjadinya kecelakaan dan/atau adanya rekaman CCTV dan pengiriman bukti-bukti yang ditemukan di TKP
ke laboratorium forensik Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Publik ingin agar saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui kejadian
Kecelakaan Lalu Lintas yang menewaskan dokter Abraham Taufiq itu diperiksa secara tuntas menyeluruh, dan tidak memberikan kesaksian palsu atau direkayasa sehingga tidak ada oknum bayaran yang diarahkan untuk menjadi pemeran pengganti dari pelaku yang sesungguhnya harus jadi tersangka.

Jika sejak Kecelakaan Lalu Lintas yang menewaskan dokter Abraham Taufiq pada tanggal 16 Juni 2025 itu sungguh-sungguh dilakukan pemeriksaan forensik terhadap sidik jari yang melekat pada setir
mobil Mitsubishi Pajero Sport plat DH 1371 CD, maka dari awal langsung bisa teridentifikasi siapakah sebenarnya sopir yang menyetiri Obed Naitboho dan istrinya tersebut.

Baca juga:  Tangisan Warga Dan Air Mata di Tenda Pengungsian, Mengharapkan Bantuan Air Bersih

Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 28 Juli 2025 yang kami terima dari Polres Kupang, dijelaskan bahwa Polres Kupang akan melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Kupang, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kupang harus serius mengendalikan perkara ini, sehingga tersangkanya adalah benar-benar pelaku yang sesungguhnya alias bukan pemeran pengganti.

Ada 2 orang korban dalam Kecelakaan Lalu Lintas pada tanggal 16 Juni 2025 tersebut, korban meninggal yaitu dokter Abraham Taufiq dan korban luka atas nama Modesta Uak, jika Obed Naitboho dan istrinya sejak awal bersikap jujur dan beritikad baik mendatangi dan meminta maaf kepada korban dan/atau keluarganya maka kasus ini tidak akan menjadi viral dan semakin menghebohkan seperti sekarang.

(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / KUASA HUKUM KELUARGA DOKTER ABRAHAM TAUFIQ)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Aroma KKN Menguat, Proyek Pengaman Pantai Gunungsitoli Diduga Sarat Penyalahgunaan Wewenang

Redaksi

10 Jan 2026

Gunungsitoli, vokalpubika.com — Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di Kota Gunungsitoli. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proyek Pengaman Pantai yang diduga kuat sarat konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat daerah. Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut tidak bisa …

Pemalang Tetapkan City Walk Sebagai Kawasan Bebas Pedagang: Pedagang Sebelum Ada City Walk Bagaimana Nasibnya Sekarang?

Alwi Assagaf

09 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kota Pemalang kini memiliki aturan tegas untuk kawasan City Walk di Jalan Jenderal Sudirman. Pemerintah Kabupaten menetapkan area ini sebagai zona bebas pedagang kaki lima (PKL), seiring upaya menata ruang publik perkotaan agar lebih rapi dan tertib. Melalui video imbauan berdurasi 1 menit 37 detik, Satpol PP bersama Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang …

Ruas Jalan Perwira Petarukan – Pemalang Rusak Parah: Bahayakan Pengendara, Mobilitas Warga Terganggu

Alwi Assagaf

09 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan kabupaten kembali dikeluhkan warga. Pasalnya, kerusakan jalan tersebut dinilai sangat mengancam keselamatan para pejalan kaki maupun para pengendara, baik pengendara roda dua maupun roda empat. Hampir setahun belakangan, Jalan Perwira yang berada di wilayah Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, belum tersentuh perbaikan. Ruas jalan milik pemkab yang menghubungkan dua kecamatan (Kecamatan …

Ketum Hanura Oso Resmikan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat Bareng 7 Parpol Lain

Redaksi

09 Jan 2026

Jakarta, vokalpublika.com – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (Oso) dan tujuh pimpinan partai politik (parpol) nonparlemen meresmikan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jalan H.O.S Tjokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).Sekber GKSR dibentuk untuk memperjuangkan hilangnya suara rakyat pada Pemilu 2024 lalu. Delapan partai nonparlemen tersebut adalah Partai Hanura, Partai Persatuan …

Pasca Lomba Siskamling, Polsek Warujayeng Intensifkan Sambang Pos Kamling

Redaksi

09 Jan 2026

Nganjuk, vokalpublika.com– Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Lomba Siskamling yang digelar Polres Nganjuk, Polsek Warujayeng melaksanakan kegiatan sambang ke sejumlah pos keamanan lingkungan, salah satunya Pos Kamling Lingkungan Bojan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kamis (08/01/2026). Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk memastikan keberlanjutan aktivitas Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) sekaligus memberikan motivasi kepada warga agar tetap aktif …

Proyek Rumdis Kepsek SDN 44 Terentang Diduga Bermasalah: Masyarakat Menjerit, Bupati dan DPRD Sanggau Bungkam

Redaksi

09 Jan 2026

Kalbar, Sanggau, vokalpublika.com– Jeritan masyarakat terkait proyek pembangunan rumah dinas kepala sekolah, guru, dan penjaga sekolah SDN 44 Terentang, Kabupaten Sanggau, Tahun Anggaran 2025, seolah tak digubris. Proyek yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan bestek ini berjalan tanpa respons berarti dari Bupati maupun DPRD Kabupaten Sanggau. Meski indikasi pelanggaran teknis terlihat jelas di lapangan, pemerintah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x