Home » Berita » Meluruskan Penjungkir-balikan Akal Sehat Ahli Dalam Kasus Ijasah Jokowi

Meluruskan Penjungkir-balikan Akal Sehat Ahli Dalam Kasus Ijasah Jokowi

Redaksi 15 Nov 2025 206

Oleh: Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)
Praktisi pembelaan non-litigasi masyarakat kecil

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pendahuluan: Ketika Hukum Dikaburkan oleh Pendapat Ahli

Permasalahan seputar ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi bola liar. Yang saya herankan bukan tuduhan itu, melainkan bagaimana sejumlah pihak termasuk sebagian ahli hukum menyampaikan pendapat yang justru, menurut logika saya, menjungkir-balikkan logika hukum paling dasar.

Ada yang bilang: “Kasus Roy Suryo Cs Belum Layak Disidang, Pembuktian Ijazah Jokowi Harus Didahulukan”. “Polisi tak bisa memproses Roy Suryo CS sebelum keaslian ijazah Jokowi dibuktikan di pengadilan”. Ada juga yang menyatakan: “Yang berwenang memutus keaslian ijazah adalah PTUN”.

Saya tegaskan, dalil “ijazah yang dituduh palsu harus dibuktikan dulu di Pengadilan dalam kasus fitnah atau pencemaran nama baik”, adalah kekeliruan Hukum paling dasar. Dalam logika Hukum pidana, objek yang dipalsukan tidak harus dibuktikan keasliannya dulu melalui putusan Pengadilan.
Bukti keaslian cukup melalui dokumen otentik, keterangan institusi penerbit (misalnya UGM), ahli grafologi atau dokumen negara, Saksi dan rekonstruksi administratif.

Sepemahaman saya, tidak ada satu pun pasal KUHP, KUHAP, atau UU Administrasi Pemerintahan yang mensyaratkan “keaslian suatu barang harus diputuskan hakim perdata/administrasi dulu sebelum pidana berjalan”. Teori bahwa pidana tidak boleh jalan sebelum ada putusan lain adalah bid’ah hukum yang tidak dikenal dalam ilmu pidana maupun praktik peradilan kita.

Kalau logika itu dipaksakan, polisi akan lumpuh. Sebab setiap pelaku penipuan, pemalsuan, ujaran fitnah, atau pencemaran cukup berkata: “Tunggu dulu, buktikan keaslian objeknya melalui putusan perdata/administrasi!”

Saya awam hukum, tetapi puluhan tahun berkecimpung dalam pembelaan masyarakat tertindas secara non-litigasi. Pemahaman Hukum saya, pendapat-pendapat itu tidak hanya keliru, namun lebih parah, menyesatkan dan berbahaya bagi akal sehat Bangsa.

Baca juga:  PERSATUAN JURNALIS INDONESIA ( PJI ) CABANG NGANJUK, MENYELENGGARAKAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE 80 TH.

Terus terang, saya muak dengan berbagai argumen yang sengaja dibesarkan oleh sebagian media mainstream dan media sosial. Pendapat saya, banyak pendapat “Ahli” yang sesat pikir. Menjungkir-balikkan akal sehat. Para Ahli yang sebelumnya saya hargai dan hormati. Entah kepentingan atau permasalahan apa yang menjadikan pola berpikirnya jadi melenceng, bahkan terbalik!?

1.Siapa yang berwenang menyatakan ijazah asli/palsu?

Secara hukum, institusi penerbit. Dalam kasus ini, UGM dan sekolah terkait, Ahli forensik dokumen, jika terdapat sengketa pidana dan Pengadilan Pidana atau Perdata, jika perkara masuk ke persidangan.
Namun harus dipahami, Pengadilan tidak menciptakan kebenaran, ia hanya mengukuhkan apa yang dibuktikan. Maka, jika UGM sudah menyatakan ijazah itu asli, secara hukum, ya selesai. Pengadilan tidak menggantikan kewenangan kampus.

2.Beban pembuktian

Dalam hukum pidana, terutama pencemaran nama baik, fitnah dan penistaan, berlaku prinsip, “Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan”. Korban/tertuduh tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah. Korban tidak wajib menunjukkan ijazah kepada penuduh. Korban tidak wajib menjawab fitnah.

Logika sebagian “Ahli” yang meminta korban tuduhan agar menunjukkan ijazahnya, bahkan terkesan agar membuktikan keasliannya, justru bertentangan 180 derajat dengan KUHP. Maaf beribu maaf, sekali lagi, menurut saya, itu menunjukkan pola berpikir “lucu”. Sebenarnya saya ingin katakan, berpola berpikir “bodoh”, namun saya khawatir terlalu vulgar.

Dalam perjalanan hidup saya temui, relatif banyak akademisi yang sudah pasti tidak bodoh, namun pola berpikirnya, “bodoh”. Sama seperti teroris atau radikalis, mereka relatif bukan orang bodoh, namun pola pikirnya yang “bodoh” atau mereka terjebak oleh pembodohan orang lain. Banyak juga akademisi yang terjebak dalam pola pikir bodoh hingga mereka menjadi radikal.

3.PTUN bukan Pengadilan untuk menentukan keaslian ijazah

Ini salah satu bagian paling fatal dari pendapat para “Ahli”. Pahami, PTUN hanya menangani sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah tindakan administrasi Pejabat Pemerintahan dan Keputusan administratif yang bisa dibatalkan
Pertanyaan penting, “apakah ijazah UGM adalah KTUN?, apakah UGM Pejabat Pemerintahan dalam fungsi administrasi Negara? Jawabannya jelas, tidak!
Ijazah adalah dokumen pendidikan akademik, bukan keputusan administrasi pemerintahan. Meminta PTUN memutus keaslian ijazah, sama absurdnya seperti membuktikan keaslian akta lahir di Pengadilan Niaga, menanyakan keaslian SIM di Pengadilan Agama atau menguji KTP di Mahkamah Konstitusi. Maaf, ngawur! Salah kamar / salah logika hukum.

Baca juga:  Empat Pejabat Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Resmi Dilantik Bupati Jeneponto

4.Apakah pemidanaan Roy Suryo CS bisa dilanjutkan?

Ya! Bahkan, harus!, karena unsur pidananya adalah menuduh seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang dibuktikan penuduhnya, dan dengan maksud menyerang kehormatan.

Dalam kasus ini, penuduh harus membuktikan tuduhannya. Bila tidak mampu, itulah fitnah!

Sekurangnya, Roy Suryo CS harus membuktikan secara hukum, bahwa alat bukti yang dipunyainya, asli atau sah. Penyidik tidak wajib membuktikan ijazah korban. Justru jika penyidik menunggu keaslian ijazah dibuktikan dulu, artinya Penyidiklah menerapkan “pembodohan Hukum”. Penyidik sedang salah menerapkan hukum, mengaburkan asas beban pembuktian, serta membiarkan fitnah berkembang tanpa batas. Negara hukum tidak boleh tunduk pada logika Hukum yang kacau.

5.Sikap Hukum Penyidik seharusnya

Penyidik wajib menerima laporan fitnah/pencemaran nama baik dan meminta penuduh menunjukkan bukti bahwa ijazah palsu. Bila penuduh tidak mampu membuktikan, maka jelas unsur pasal terpenuhi. Penetapan Tersangka kepada Roy CS, menurut saya, sangat pantas dan benar benar benar. Seyogyanya Penyidik melakukan penahanan agar Tersangka tidak terus mengulangi perbuatannya (terus menyebar fitnah/pencemaran nama baik), serta mencegah potensi melarikan diri, dan selanjutnya melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Baca juga:  DPC PJI. KAB. NGANJUK KONVOI DAN TABUR BUNGA DI MAKAM MASINAH MENGGUGAH SEMANGAT NASONALIS"

7.Apakah Penyidik wajib memeriksa ijazah Jokowi?

Pendapat saya, tidak! Yang wajib diperiksa adalah “bukti penuduh”, bukan dokumen korban yang dituduh. Ini standar Hukum Internasional dan Nasional.

8.Saatnya Meluruskan Logika Hukum

Sebagai Ketua Umum PJI dan praktisi pembelaan non-litigasi masyarakat tertindas, saya merasa perlu menyampaikan bahwa:

  1. Logika hukum harus lurus. Tidak boleh dijungkir-balikkan.
  2. Beban pembuktian ada pada penuduh. Bukan yang dituduh.
  3. PTUN sama sekali tidak relevan dalam isu keaslian ijazah.
  4. Penyidik wajib memproses dugaan fitnah tanpa menunggu penetapan apa pun dari pengadilan.
  5. Logika yang benar, ijazah paling otoritatif diverifikasi oleh lembaganya, bukan oleh pengadilan.

Saya tetap mengakui bahwa saya bukan Sarjana Hukum. Saya hanyalah orang awam yang bertahun-tahun belajar hukum secara autodidak dan mengadvokasi masyarakat kecil. Jika ada akademisi Hukum yang ingin mengoreksi pendapat saya, saya sangat terbuka. Tapi koreksi itu harus berbasis Hukum formal, Asas Hukum, Logika sehat, tidak menabrak kompetensi absolut peradilan dan tidak membalikkan beban pembuktian.

Pemidanaan terhadap penyebar fitnah bukan sekadar penegakan hukum.
Itu adalah peneguhan bahwa negara ini tidak bisa digoyang oleh kebisingan politik tanpa dasar.

Bagaimana jadinya Negara ini jika setiap pejabat yang tidak disukai bisa dituduh ijazahnya dan berbagai berkas lainnya, palsu, lalu diwajibkan membuktikan keasliannya di pengadilan sampai inkracht dulu? Pejabat akan “habis” bukan karena kasus korupsi, tetapi karena fitnah. Sama dengan kita membuka pintu era baru, “satu hoaks dapat menjatuhkan negara”. Hukum tidak boleh dipermainkan sedemikian murahnya.(TW)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Tags :
Related post
Grand Opening Dealer DFSK Batam, Majesty Auto Prima Perkuat Layanan Otomotif Modern dan Kendaraan Energi Baru di Kepulauan Riau

Redaksi

15 Jul 2026

Batam, vokalpublika.com– PT Majesty Auto Prima (Majesty Group) resmi menggelar Grand Opening Dealer DFSK Batam yang berlokasi di One Batam Mall, Jalan Engku Putri, Kecamatan Batam Kota, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Kehadiran dealer terbaru ini menjadi tonggak penting dalam strategi ekspansi nasional PT Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK di Indonesia, sekaligus memperkuat layanan otomotif modern …

BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Siapkan SDM Vokasi untuk Kebutuhan Industri Masa Depan

Redaksi

15 Jul 2026

Batam, vokalpublika.com- Badan Pengusahaan (BP) Batam menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui penyediaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 13 Batam yang berlokasi di Jalan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat menghadiri dan melakukan peletakan batu …

Pemkab Pemalang ‘Loyo’, Tutup Mata Terkait Proyek – proyek Yang Diduga Curi Star Tanpa Dilengkapi Dokumen Perizinan Resmi

Alwi Assagaf

15 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam menggenjot investasi asing dan domestik menyisakan celah kritis. Alih-alih memperketat pengawasan, Pemkab terkesan “loyo” dan menutup mata terhadap proyek-proyek yang diduga mencuri start tanpa melengkapi dokumen perizinan resmi. ADVERTISEMENT ​Salah satu potret lemahnya kendali pemda terlihat jelas pada aktivitas pengurugan tanah skala besar di Desa Plawangan, …

Kasat Reskrim Polres Pemalang Tangkap Ayah Siri Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Belik

Alwi Assagaf

15 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial K (49), warga Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. K ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar menegaskan bahwa status pelaku saat ini telah resmi …

Kantor Pertanahan Dairi Gencarkan Sosialisasi PTSL, Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika comDalam upaya mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi terus menggencarkan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah sebagai langkah mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah. ADVERTISEMENT Sosialisasi tersebut …

Menteri Nusron Gandeng 28 Kampus, Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Setahun

Clara T S

15 Jul 2026

Makassar – vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan dunia akademik untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama 28 rektor perguruan tinggi negeri dan swasta se-Sulawesi Selatan di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM), Kamis …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x