Home » Berita » Massa Main Hakim Sendiri terhadap Anak Terduga Pencuri di Pemalang Terancam Pidana

Massa Main Hakim Sendiri terhadap Anak Terduga Pencuri di Pemalang Terancam Pidana

Alwi Assagaf 15 Jun 2026 32

PEMALANG, Vokalpublika.com – Hukum Indonesia dengan tegas melarang aksi main hakim sendiri, termasuk terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana. Aksi kekerasan massal (pengeroyokan) justru menempatkan pelakunya pada risiko jerat pidana berat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Polsek Comal, Polres Pemalang, sebelumnya telah mengamankan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang diduga mencuri sepeda motor di halaman kos Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Minggu (14/6/2026). Namun, penanganan kasus ini diwarnai sorotan terkait perlindungan anak.

​Masyarakat yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri dapat dijerat pasal berlapis:

Baca juga:  Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Dukung Luwu Kembangkan Ekonomi Mandiri dan Rencana Pemekaran Luwu Tengah

​Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan): Pelaku penganiayaan secara bersama-sama dapat dipidana hingga belasan tahun penjara jika menyebabkan luka berat atau kematian.

​Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Karena terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, pelaku pengeroyokan terancam sanksi tambahan atas kekerasan terhadap anak.

​Secara hukum, dugaan tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur wajib diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mekanisme ini tidak menghapus hak anak untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Baca juga:  Pembangunan dan Rehab Saluran Drainase Desa Saradan Jadi Sorotan, Camat Pemalang: Akan Kami Koreksi Bersama

​Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Triyatno Yuliharso, S.IP., memperingatkan warga untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

​”Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Penanganan hukum adalah kewenangan APH. Hak anak yang bersifat melekat tetap harus dilindungi dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Triyatno melalui pesan singkat, Senin (15/6/2026).***

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Camat Sumbul Pimpin Upacara Pemberangkatan Jenazah Kepala Desa Pegagan Julu III

Clara T S

20 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comSuasana duka menyelimuti Kecamatan Sumbul atas wafatnya Kepala Desa Pegagan Julu III, Alm. Patar Nainggolan. Sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada sosok pemimpin desa yang telah mengabdikan diri kepada masyarakat, digelar kegiatan melayat sekaligus upacara pemberangkatan jenazah pada Jumat (19/6/2026) di Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul. ADVERTISEMENT Upacara pemberangkatan jenazah berlangsung khidmat dan …

Gerakan Aksi Bergizi Di SMP Negeri 2 Sidikalang, Ketua TP PKK Dairi Bagikan Tablet Tambah Darah Untuk Remaja Putri

Clara T S

20 Jun 2026

Sidikalang –vokalpublika.comKetua TP PKK Dairi Rita Puspita Vickner Sinaga yang diwakili oleh Staf Ahli I Sri Dewi Manik menghadiri Gerakan Aksi Bergizi di SMP Negeri 2 Sidikalang pada Jumat (19/6/2026). Dalam gerakan aksi bergizi, Staf Ahli I membagikan tablet tambah darah serta senam bersama para siswa dan guru. ADVERTISEMENT Ketua TP PKK Dairi dalam sambutannya …

Polda Sulsel Tertibkan Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Bulukumba

Redaksi

20 Jun 2026

BULUKUMBA, vokalpublika.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bulukumba, Sabtu (20/6/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan penambangan tanpa izin yang berlangsung di daerah tersebut. ADVERTISEMENT Tim dari Polda Sulsel tiba di Kabupaten Bulukumba pada malam hari dan langsung bergerak menuju …

Aktivitas PT Pang Kampar Jaya dalam Rantai Bisnis Bauksit Jadi Sorotan, Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak

Redaksi

20 Jun 2026

KETAPANG, KALBAR – Dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, dalam pendirian perusahaan saat masih aktif menjabat menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Aktivitas PT Pang Kampar Jaya yang disebut-sebut bergerak dalam jasa pendukung pertambangan dan pengangkutan bauksit kini menjadi sorotan publik. ADVERTISEMENT Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) …

KADES DAN SEKDES DIDUGA TERLIBAT PENDIRIAN PERUSAHAAN SAAT MENJABAT, AKTIVITAS PT PANG KAMPAR JAYA DALAM RANTAI BISNIS BAUKSIT JADI SOROTAN

Redaksi

20 Jun 2026

Potensi Konflik Kepentingan, Legalitas Usaha, hingga Penggunaan Infrastruktur Negara Perlu Ditelusuri dan Diaudit Secara Menyeluruh ADVERTISEMENT KETAPANG, vokalpublika.com– Tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini sorotan mengarah kepada PT Pang Kampar Jaya, perusahaan yang berdasarkan sejumlah dokumen dan data yang diperoleh tim investigasi diduga didirikan ketika para …

Sinergi Indonesia Asri, Bupati Pemalang Pimpin Aksi Jumat Bersih di Taman Patih Sampun

Alwi Assagaf

20 Jun 2026

PEMALANG, Volalpublika.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program nasional. Sejalan dengan Gerakan Indonesia Asri yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memimpin langsung aksi gerakan “Jumat Bersih” (Kurve) di Taman Patih Sampun Pemalang, Jumat (19/06/2026). ADVERTISEMENT Dalam pantauan awak media, ​aksi gotong royong ini diikuti secara kompak oleh …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x