Home » Berita » Luar Biasa..!! Mantan Kadis PUPR Metro Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi

Luar Biasa..!! Mantan Kadis PUPR Metro Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi

Admin 30 Aug 2025 67

Kota Metro, Vokalpublika.com — Kejaksaan Negeri Kota Metro akhirnya tetapkan Empat orang tersangka yaitu Mantan Kadis PUTR (RKS) dan Kabid Cipta Karya (DH) beserta dua orang Kontraktor (T) dan (U) atas dugaan Korupsi Proyek jalan Soetomo senilai 1 Miliar yang beralamatkan di Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dari pagi mulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 20.30 wib.Jum’at (29/08/2025).

Dari hasil pemeriksaan selama Dua belas jam lebih, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Metro tetapkan Empat orang tersangka kasus Korupsi Long Segment peningkatan Rekonstruksi jalan Soetomo ,DAK tahun 2023 pada Dinas PUTR Kota Metro sehingga merugikan Negara hingga Miliaran Rupiah.Keempat tersangka akhirnya malam ini dikirim ke Rutan Kelas II A Metro terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2025 sampai 17 September untuk penyidikan lebih lanjut .

Baca juga:  Polres Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga Sekitar Mako

Dalam Konferensi pers yang dilakukan malam ini ,Kepala Kejari Kota Metro Dr.Neneng Rahmadini melalui Kasi Intel Puji Ramadian, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan dalam bentuk penyidikan dan menemukan bukti kuat atas dugaan perbuatan melanggar hukum.

“Bahwa pada hari Jum’at 29 Agustus 2025 ini,sekira pukul 20.30 wib , bertempat di Kantor Kejari Metro,telah dilaksanakan penahanan dan penetapan terhadap empat orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan Long Segment, peningkatan Rekonstruksi jalan Dr Soetomo ,DAK tahun 2023,pada dinas PUTR Kota Metro ,yang telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar 1Miliiar,”ucapnya Puji.

Baca juga:  Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berat yaitu ,Primair Pasal 2 ayat (1)Jo.Pasal 18 UU RI, No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ,”jelasnya puji.

Dari Pantauan Media Ini di lokasi, keempat tersangka kasus dugaan proyek rekontruksi jalan Dr.Soetomo telah mengenakan seragam tahanan kejaksaan negeri dan saat ini telah dititipkan ke Rutan Kelas II A Metro sampai menunggu penyidikan selanjutnya.

Baca juga:  Mahasiswa UNPAD Aksi di DPR RI: Bawa 17+8 Tuntutan Rakyat

(Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

ABM Kukuhkan EnhaL, dari Sekretaris PAC Maros Baru Menjadi PLT Ketua PAC Lau

Redaksi

04 Oct 2025

Maros, vokalpublika.com – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Maros, Andi Baso Mananrring (ABM), secara resmi melantik jajaran pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) KIWAL Garuda Hitam Kecamatan Lau. Acara pelantikan yang digelar di Sekretariat MPC KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Maros ini berlangsung khidmat dengan dihadiri pengurus MPC, PAC, serta simpatisan organisasi. Dalam …

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI SALURKAN BANTUAN SOSIAL DI KAMPUNG MADANI

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan pembagian bantuan sosial di Kampung Madani (Kampung Aceh), Kecamatan Sei Beduk, Batam. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mendukung program pemerintah sekaligus mempererat tali silaturahmi di lingkungan yang pernah dikenal sebagai “kampung narkoba” …

Dukung Program Presiden, PT. Saudagar Komoditi Nuswantoro Buka Peluang Pengembangan Sektor Perdagangan di Jateng

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang – Salah satu wujud nyata mendukung program Presiden RI, PT. Saudagar Komoditi Nuswantoro, berkomitmen membuka peluang bagi pengembangan di sektor perdagangan, khususnya di wilayah Pantura, Jawa Tengah. PT. Saudagar Komoditi Nuswantoro adalah sebuah Perseroan Terbatas Indonesia dengan fokus hasil pertanian, kini resmi beroperasi dari kantor barunya yang beralamat di Perum Javaland Blok A8, Kecamatan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x