Home » Berita » Kuasa Hukum Priyo Sayangkan JPU Masih Gunakan Keterangan Ririn yang Manipulatif Sebagai Dasar Tuntutan

Kuasa Hukum Priyo Sayangkan JPU Masih Gunakan Keterangan Ririn yang Manipulatif Sebagai Dasar Tuntutan

Redaksi 18 Jun 2026 6

Vokalpublika.com – INDRAMAYU – 18/06/2026 – Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, langsung mengambil sikap tegas, Pihaknya menuding JPU masih menutup mata dan menggunakan keterangan manipulatif dari saksi pelaku lain, Ririn, sebagai dasar menyusun tuntutan dalam kasus “Paoman Indramayu”.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Meskipun Ruslandi menyatakan memahami beratnya tuntutan JPU karena adanya dua anak di bawah umur di antara lima korban yang meninggal dunia, ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan kebenaran materiil, bukan narasi palsu.

Baca juga:  Dugaan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Asahan Tak Sesuai Jam Kerja, Warga Kecewa Berat

Target Pledoi Patahkan 2 Tuduhan Krusial
Ruslandi dengan lantang membeberkan dua fakta persidangan yang diputarbalikkan dan akan menjadi amunisi utama dalam nota pembelaan (pledoi) mendatang,
Manipulasi Alat Bukti Palu, JPU dinilai memaksakan adanya “niat bersama” hanya karena Ririn meminjam palu milik Priyo.

“Padahal, fakta persidangan dengan jelas mengungkap bahwa palu tersebut dipinjam murni untuk merobohkan bangunan rumah, bukan untuk merencanakan tindak pidana,” tegas Ruslandi, Aksi Keji Terhadap Bayi, Ruslandi membantah keras keterlibatan kliennya dalam tindakan keji terhadap korban bayi. “Soal bayi yang ditenggelamkan, itu murni dilakukan oleh pelaku Ririn, sama sekali bukan dilakukan oleh Priyo!” cetusnya.

Baca juga:  Pemko Batam & BTN Hadirkan Solusi Modal: Kredit Ringan Tanpa Bunga untuk UMKM"

“Jaksa Mengacu pada Keterangan Pelaku yang Manipulatif” Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap JPU yang dinilai masih bersandar pada kesaksian Ririn yang sejak awal dinilai penuh kebohongan dan manipulasi untuk menyelamatkan diri sendiri.

“Hal yang tidak dilakukan Priyo akan saya tekankan pada nota pembelaan, karena jaksa masih menggunakan keterangan pelaku Ririn yang terbukti banyak manipulatif,” pungkas Ruslandi dengan nada tinggi.

Dengan selesainya pembacaan tuntutan, genderang perlawanan kini berpindah ke tangan tim penasihat hukum Priyo. Sidang berikutnya akan menjadi panggung bagi pihak Priyo untuk mematahkan argumen JPU lewat pembacaan pledoi, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis akhir.

Baca juga:  Amsakar dan Para Veteran: Menguatkan Persatuan, Mewariskan Semangat Juang untuk Batam

( Widaningsih)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Hangatnya Anjangsana HUT Bhayangkara Ke-80, Kabid Humas Polda Jabar Sambangi Kediaman Irjen Pol (P) Adang Rochyana

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – Bandung – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mengokohkan tali silaturahmi dan tradisi penghormatan kepada para senior purnawirawan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan anjangsana khusus ke kediaman Irjen Pol (P) Drs. Adang Rochyana yang berlokasi di Jalan Serang No. …

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jabar Gelar Anjangsana ke Kediaman Almarhum Aiptu (Anumerta) Muhammad Jerry Sonconery

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan anjangsana sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian kepada keluarga personel Polri yang telah gugur dalam menjalankan tugas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) di kediaman almarhum AIPTU (Anumerta) Muhammad Jerry Sonconery, S.H., yang semasa hidupnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Padaasih. ADVERTISEMENT Kegiatan anjangsana …

Polda Jabar Libatkan Ojol Kamtibmas Perkuat Keselamatan Lalu Lintas dan Keamanan Masyarakat

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jabar – Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Opening Ceremony Gathering Ojol Kamtibmas dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Polri dan komunitas pengemudi ojek online dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jawa Barat. ADVERTISEMENT Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan …

Smesh Keras Pada HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Resmi Buka Turnamen Voli Antar Satker dan Satwil di GOR Trilomba Juang Bandung

Redaksi

18 Jun 2026

Jawa barat – Gemuruh sorak penonton dan dentuman bola voli membakar semangat di GOR Trilomba Juang, Jalan Pajajaran No. 37, Pasir Kaliki, Cicendo, Kota Bandung. kemeriahan menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 resmi dimulai dengan dibukanya pertandingan bola voli antar Satuan Kerja (Satker) Mapolda dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran Polda Jawa Barat, Kamis (18/6/2026) ADVERTISEMENT …

Kabid Humas Polda Jabar: Tuntutan Maksimal Bukti Hukum Tegak Lurus dan Tanpa Rekayasa!

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – INDRAMAYU – 18/06/2026 – Persidangan kasus menggemparkan “Paoman Indramayu” di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Kamis (18/6/2026), akhirnya mencapai babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin, serta tuntutan 20 tahun penjara bagi terdakwa Priyo Bagus Setiawan. ADVERTISEMENT Jalannya persidangan yang digelar secara terpisah …

Tuntutan Maksimal Kasus ‘Paoman Indramayu’: JPU Tuntut Ririn Pidana Mati, Priyo 20 Tahun Penjara!

Redaksi

18 Jun 2026

Vokalpublika.com – INDRAMAYU – Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB menjadi saksi bisu titik balik krusial dalam pengungkapan kasus menggemparkan “Paoman Indramayu”. Pada persidangan ke-18 yang digelar terpisah pada Kamis (18/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa ragu melayangkan tuntutan hukuman maksimal bagi kedua terdakwa perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dan Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm. ADVERTISEMENT Terdakwa Ririn Rifanto …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x