Home » Berita » Kuasa Hukum Ledakkan Fakta di Sidang: Kasus Gordon Silalahi Diduga Dimodifikasi Oknum Penyidik Polresta Barelang

Kuasa Hukum Ledakkan Fakta di Sidang: Kasus Gordon Silalahi Diduga Dimodifikasi Oknum Penyidik Polresta Barelang

Redaksi 16 Oct 2025 76

Batam, vokalpublika.com- Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (16/10/2025) mendadak tegang ketika kuasa hukum wartawan senior Gordon Silalahi, Niko Nixon Situmorang, SH, MH, membacakan pledoi pembelaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Stuart Vabianes Wattimena. Dalam pembelaannya, Nixon menuding adanya rekayasa penyidikan oleh oknum di Polresta Barelang, yang diduga telah memodifikasi perkara keperdataan menjadi kasus pidana.

Perkara ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan dengan dakwaan Pasal 372 dan 378 KUHP, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa empat bulan penjara. Namun, Nixon menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum dan justru menunjukkan adanya kejanggalan sejak awal penyidikan.

“Kami berkeyakinan penuh, klien kami tidak memiliki niat jahat (mens rea). Tidak ada tipu muslihat, tidak ada perbuatan melawan hukum. Tuduhan ini dipaksakan,” tegas Nixon dalam ruang sidang.

Menurutnya, uang sebesar Rp20 juta yang menjadi pokok perkara bukan hasil kejahatan, melainkan upah kerja yang sah setelah enam bulan bekerja sesuai kesepakatan dengan pihak pelapor.

“Itu adalah hak hasil kerja klien kami. Ada perintah pekerjaan, ada hasil, dan ada pengakuan. Hubungan ini bersifat profesional, bukan kriminal,” jelasnya.

Nixon mengungkapkan bahwa hubungan kerja tersebut bersifat perdata, namun justru dibelokkan ke ranah pidana dengan dugaan manipulasi dalam proses penyidikan.

“Kami melihat adanya indikasi kuat penyidikan di Polresta Barelang dimodifikasi untuk membangun narasi seolah-olah klien kami menipu. Padahal bukti yang ada menunjukkan hubungan kerja yang sah,” tegasnya.

Ia menilai tindakan ini berbahaya karena membuka ruang bagi kriminalisasi hubungan kerja.

“Jika setiap sengketa kerja bisa dijadikan kasus pidana, maka rasa aman dan keadilan masyarakat akan runtuh,” ujar Nixon lantang.

Kuasa hukum tersebut juga menilai tuntutan jaksa tidak berdasar hukum, karena unsur pasal 372 dan 378 KUHP tidak terpenuhi. Semua saksi dan bukti, katanya, justru memperkuat bahwa Gordon Silalahi tidak bersalah.

“Kami mohon majelis hakim melihat dengan hati nurani. Ini bukan tindak pidana, melainkan persoalan perdata yang diseret ke arah kriminal. Jangan biarkan keadilan dicederai oleh rekayasa penyidikan,” seru Nixon.

Di akhir pembelaannya, Nixon dengan tegas memohon putusan bebas murni bagi Gordon Silalahi.

“Tidak ada satu pun bukti menunjukkan adanya niat jahat. Rp20 juta itu adalah hak kerja, bukan hasil kejahatan. Kami percaya majelis hakim akan menegakkan kebenaran materiil,” pungkasnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dukung Program Nasional, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Turun Langsung Lakukan Pendampingan Penyiapan Lahan KDKMP

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka mendukung program nasional penguatan ekonomi desa, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma melaksanakan pendampingan kegiatan Pembukaan Penyiapan Lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bertempat di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Senin (12/01/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Danramil 12/Watukumpul Kapten Inf Mulyo Hartono, didampingi Babinsa Desa Jojogan Serka …

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Jalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memerlukan perhatian serius. Sejumlah titik jalan mengalami kerusakan parah dan berlubang, sementara fasilitas penerangan jalan masih sangat minim. Kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kesulitan bagi warga dan pengendara yang melewati jalan tersebut. Informasi mengenai kondisi jalan ini muncul melalui video unggahan salah …

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pagi semangat ribuan warga meriahkan jalan sehat dan senam pagi di udara yang sejuk. Gelora Krida Muda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Minggu (11/1/2026), dipenuhi gelak tawa dan semangat warga Kabupaten Pemalang. Ribuan peserta dari berbagai wilayah berkumpul mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam bersama untuk memperingati Hari Desa Nasional. Warna-warni pakaian olahraga, …

City Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang.Vokalpublika.com – Pagi yang cerah udara sejuk di City Walk Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, memanfaatkan kawasan City Walk Pemalang untuk melakukan olahraga pagi bersama keluarga, Minggu (11/01/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruang terbuka publik yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas santai. Pada kegiatan tersebut, Bupati Pemalang terlihat menggunakan sepatu roda serta dengan …

SAPMA PP Pemalang Desak Pemkab Segera Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mihol Ilegal: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dinilai gagal menertibkan tempat prostitusi, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut terlihat dari masih beroperasinya sejumlah tempat yang belum jelas perizinannya, sehingga menyebabkan rusaknya moral serta memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Widiyana Aji …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x