Home » Berita » Kuasa Hukum: Gordon Dikriminalisasi, Bukan Pelaku Kejahatan

Kuasa Hukum: Gordon Dikriminalisasi, Bukan Pelaku Kejahatan

Admin 27 Aug 2025 69

Batam, vokalpublika.com – Sidang kasus yang menjerat Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Kuasa hukum Gordon dengan tegas membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum. Mereka menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah atas dugaan keterlambatan proyek, sebab akar masalah justru berasal dari tarik-menarik administrasi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan pihak Moya, bukan dari Gordon.
“Kesalahan Gordon di mana? Gordon hanya mengurus RAB dan Faktur sesuai tugasnya. Keterlambatan bukan karena Gordon, tapi akibat masalah administrasi di BP Batam dan Moya,” tegas kuasa hukum Gordon, Nixon Siahaan.

Gordon sendiri hanyalah seorang konsultan yang mengurus Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Faktur proyek, bukan pengelola proyek. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa seluruh kewajiban Gordon sudah dijalankan sesuai prosedur, bahkan disertai bukti kronologi yang telah distempel notaris sebagai penguat pembelaan.

Baca juga:  DORONG EKONOMI DAERAH, KEMENKO PEREKONOMIAN TARGETKAN PERTUMBUHAN NASIONAL 8%

Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak utuh, tidak sesuai fakta, bahkan cenderung dipaksakan. Menurut Nixon, kasus ini seolah dipelintir menjadi perkara pidana padahal murni ranah perdata. Pihaknya bahkan berencana melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ini ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda.

Di ruang sidang, Gordon tampak murung. Dengan suara pelan, ia mengaku masih bingung dengan dakwaan yang ditimpakan kepadanya.
“Sampai sekarang saya belum paham pasal apa yang didakwa kepada saya. Saya hanya mengurus dokumen sesuai permintaan, tapi kenapa saya yang diseret ke pengadilan?” ujar Gordon di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berawal dari kerja sama dengan seorang bernama Ikhwan. Gordon menegaskan tidak pernah menawarkan proyek apa pun, justru Ikhwan lah yang meminta bantuannya mengurus pemasangan jaringan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo.
“Saya bukan biro jasa. Uang Rp20 juta yang saya terima adalah jasa pengurusan yang sudah saya kerjakan enam bulan penuh,” jelas Gordon.

Baca juga:  Aksi Jumat Bersih Kodim 0711/Pemalang Bersama Dinas Instansi Terkait dan Elemen Masyarakat

Faktanya, sejak September 2022, Gordon aktif menindaklanjuti proses tersebut, termasuk mempertemukan Ikhwan dengan pejabat SPAM BP Batam. Dari upayanya, Faktur resmi senilai Rp335 juta dari PT Moya/BP Batam akhirnya terbit. Namun, dari komitmen awal Rp30 juta, Gordon hanya menerima Rp20 juta. Ironisnya, belakangan justru uang jasa itu dipersoalkan. Ikhwan meminta pengembalian dana dengan alasan pemasangan belum terealisasi. Karena ditolak Gordon, laporan polisi pun dilayangkan hingga ia kini duduk sebagai terdakwa.

Kuasa hukum Gordon menilai ini murni bentuk kriminalisasi. Nixon mengingatkan bahwa penyelidikan di Polsek Batu Ampar sebelumnya sudah menyimpulkan tidak ada unsur pasal 372 maupun 378 KUHP.
“Ini jelas masalah jasa pekerjaan. Gordon sudah tujuh bulan bekerja sampai Faktur resmi keluar. Masa jasa Rp20 juta dianggap pidana? Itu murni ongkos kerja,” tegas Nixon.

Baca juga:  5 Kebijakan Bupati Luwu Terkait PBB-P2 Tahun 2025

Ia menambahkan, jika pun ada yang merasa dirugikan, seharusnya menempuh jalur gugatan perdata, bukan pidana. “Ini indikasi kriminalisasi, memaksa perkara perdata jadi pidana,” tambahnya.

Kini Gordon harus menghadapi proses hukum yang bahkan sejak awal tidak pernah ia pahami. Dari seorang konsultan yang hanya membantu mengurus dokumen, Gordon justru dijadikan terdakwa dengan tuduhan yang dinilai sarat rekayasa.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x