Home » Berita » Kuasa Hukum: Gordon Dikriminalisasi, Bukan Pelaku Kejahatan

Kuasa Hukum: Gordon Dikriminalisasi, Bukan Pelaku Kejahatan

Admin 27 Aug 2025 111

Batam, vokalpublika.com – Sidang kasus yang menjerat Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Kuasa hukum Gordon dengan tegas membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum. Mereka menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah atas dugaan keterlambatan proyek, sebab akar masalah justru berasal dari tarik-menarik administrasi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan pihak Moya, bukan dari Gordon.
“Kesalahan Gordon di mana? Gordon hanya mengurus RAB dan Faktur sesuai tugasnya. Keterlambatan bukan karena Gordon, tapi akibat masalah administrasi di BP Batam dan Moya,” tegas kuasa hukum Gordon, Nixon Siahaan.

Gordon sendiri hanyalah seorang konsultan yang mengurus Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Faktur proyek, bukan pengelola proyek. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa seluruh kewajiban Gordon sudah dijalankan sesuai prosedur, bahkan disertai bukti kronologi yang telah distempel notaris sebagai penguat pembelaan.

Baca juga:  NCW Laporkan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Bekasi

Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak utuh, tidak sesuai fakta, bahkan cenderung dipaksakan. Menurut Nixon, kasus ini seolah dipelintir menjadi perkara pidana padahal murni ranah perdata. Pihaknya bahkan berencana melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ini ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda.

Di ruang sidang, Gordon tampak murung. Dengan suara pelan, ia mengaku masih bingung dengan dakwaan yang ditimpakan kepadanya.
“Sampai sekarang saya belum paham pasal apa yang didakwa kepada saya. Saya hanya mengurus dokumen sesuai permintaan, tapi kenapa saya yang diseret ke pengadilan?” ujar Gordon di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berawal dari kerja sama dengan seorang bernama Ikhwan. Gordon menegaskan tidak pernah menawarkan proyek apa pun, justru Ikhwan lah yang meminta bantuannya mengurus pemasangan jaringan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo.
“Saya bukan biro jasa. Uang Rp20 juta yang saya terima adalah jasa pengurusan yang sudah saya kerjakan enam bulan penuh,” jelas Gordon.

Baca juga:  Rehabilitasi Gedung Perpustakaan SMPN 13 Krui Diduga Asal Jadi

Faktanya, sejak September 2022, Gordon aktif menindaklanjuti proses tersebut, termasuk mempertemukan Ikhwan dengan pejabat SPAM BP Batam. Dari upayanya, Faktur resmi senilai Rp335 juta dari PT Moya/BP Batam akhirnya terbit. Namun, dari komitmen awal Rp30 juta, Gordon hanya menerima Rp20 juta. Ironisnya, belakangan justru uang jasa itu dipersoalkan. Ikhwan meminta pengembalian dana dengan alasan pemasangan belum terealisasi. Karena ditolak Gordon, laporan polisi pun dilayangkan hingga ia kini duduk sebagai terdakwa.

Kuasa hukum Gordon menilai ini murni bentuk kriminalisasi. Nixon mengingatkan bahwa penyelidikan di Polsek Batu Ampar sebelumnya sudah menyimpulkan tidak ada unsur pasal 372 maupun 378 KUHP.
“Ini jelas masalah jasa pekerjaan. Gordon sudah tujuh bulan bekerja sampai Faktur resmi keluar. Masa jasa Rp20 juta dianggap pidana? Itu murni ongkos kerja,” tegas Nixon.

Baca juga:  Unjukrasa Anarkis di Surabaya, Polrestabes Tetapkan 33 Tersangka dari 315 Orang yang Diamankan

Ia menambahkan, jika pun ada yang merasa dirugikan, seharusnya menempuh jalur gugatan perdata, bukan pidana. “Ini indikasi kriminalisasi, memaksa perkara perdata jadi pidana,” tambahnya.

Kini Gordon harus menghadapi proses hukum yang bahkan sejak awal tidak pernah ia pahami. Dari seorang konsultan yang hanya membantu mengurus dokumen, Gordon justru dijadikan terdakwa dengan tuduhan yang dinilai sarat rekayasa.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Jalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memerlukan perhatian serius. Sejumlah titik jalan mengalami kerusakan parah dan berlubang, sementara fasilitas penerangan jalan masih sangat minim. Kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kesulitan bagi warga dan pengendara yang melewati jalan tersebut. Informasi mengenai kondisi jalan ini muncul melalui video unggahan salah …

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pagi semangat ribuan warga meriahkan jalan sehat dan senam pagi di udara yang sejuk. Gelora Krida Muda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Minggu (11/1/2026), dipenuhi gelak tawa dan semangat warga Kabupaten Pemalang. Ribuan peserta dari berbagai wilayah berkumpul mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam bersama untuk memperingati Hari Desa Nasional. Warna-warni pakaian olahraga, …

City Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang.Vokalpublika.com – Pagi yang cerah udara sejuk di City Walk Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, memanfaatkan kawasan City Walk Pemalang untuk melakukan olahraga pagi bersama keluarga, Minggu (11/01/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruang terbuka publik yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas santai. Pada kegiatan tersebut, Bupati Pemalang terlihat menggunakan sepatu roda serta dengan …

SAPMA PP Pemalang Desak Pemkab Segera Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mihol Ilegal: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dinilai gagal menertibkan tempat prostitusi, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut terlihat dari masih beroperasinya sejumlah tempat yang belum jelas perizinannya, sehingga menyebabkan rusaknya moral serta memberi pengaruh buruk bagi generasi muda. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Widiyana Aji …

Bahu Membahu Sukseskan Program Pemerintah: Danramil 01/Pemalang, Bersama Camat Turun Langsung Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Perubahan mulai terlihat di Jalan Anggur, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Minggu (11/1/2026). Warga yang sebelumnya hanya berbincang soal kebutuhan harian kini mulai membahas peluang usaha bersama seiring proses pembangunan Koperasi Merah Putih yang mendapat pendampingan Danramil 01 dan Camat Pemalang. Keterlibatan Danramil (Koramil 01/Pemalang) tampak sejak tahap awal perencanaan. Pendampingan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x