Home » Berita » Kritik Pengamat Hukum: Gagal Bayar BMT di Pekalongan Antara Kerentanan Regulasi dan Urgensi Kehadiran Negara

Kritik Pengamat Hukum: Gagal Bayar BMT di Pekalongan Antara Kerentanan Regulasi dan Urgensi Kehadiran Negara

Alwi Assagaf 06 Apr 2026 110

PEKALONGAN, Vokalpublika.com – Fenomena gagal bayar yang melanda Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Ummat di Kota Pekalongan menjelang Idul Fitri memicu sorotan tajam dari praktisi hukum. David Santosa, S.E., S.H., seorang pengamat hukum, menilai krisis ini bukan sekadar kegagalan manajerial, melainkan potret kerentanan sistemik koperasi di Indonesia.

​David menjelaskan bahwa secara legal, BMT beroperasi sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992. Dampaknya, simpanan nasabah di BMT tidak dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana bank umum.

Baca juga:  Usai DPR Setujui Amnesti untuk Hasto, Dasco Unggah Foto Pertemuan dengan Megawati

​”BMT bukan bank. Regulasi yang ada saat ini lebih menitikberatkan pada pembinaan administratif daripada pengamanan dana sistemik. Inilah yang membuat posisi tawar nasabah sangat lemah saat terjadi krisis,” ujar David dalam opini hukumnya, Kamis (2/4).

​Lebih jauh, David menyoroti adanya indikasi tindak pidana dalam kasus ini. Ia merujuk pada teori pertanggungjawaban hukum di mana pengurus dapat dipidana jika terbukti memiliki mens rea atau niat jahat.

​Indikasi tersebut terlihat ketika lembaga masih terus menghimpun dana dari masyarakat hanya beberapa pekan sebelum akhirnya menyatakan gagal bayar dan menutup operasional.

Baca juga:  BPPH Pemuda Pancasila Maros Apresiasi Polres Jaga Ketertiban dan Hukum

“Jika ada perbuatan melawan hukum dan unsur kesengajaan, pengurus tidak bisa berlindung di balik status badan hukum koperasi,” tegasnya.

​Merespons kebijakan pemerintah yang enggan memberikan dana talangan (bailout) bagi koperasi, David memberikan catatan kritis. Menurutnya, jika negara tidak hadir melalui bantuan finansial, maka negara wajib hadir melalui pengawasan yang ketat.

​Ia menyayangkan belum adanya sanksi administratif atau evaluasi terhadap aparatur pembina (Dinas Koperasi/Kementerian) yang gagal mendeteksi risiko sejak dini. Menurutnya, akuntabilitas aparat pengawas harus diuji jika kelalaian mereka menyebabkan kerugian massal.

Baca juga:  Bupati dan Dandim Pemalang Gelar Bakti Teritorial Prima: Pembersihan Pasar dan Tempat Ibadah Sambut HUT ke-80 TNI dan HUT ke-75 Kodam IV/Diponegoro

​Sebagai solusi, David menawarkan tiga langkah konkret yakni, memproses pidana pengurus yang terbukti menyelewengkan dana, memperkuat deteksi dini sebelum kerugian meluas, mewajibkan keterbukaan informasi pengelolaan dana secara berkala kepada anggota.

​”Hukum seharusnya hadir sebagai pelindung sejak awal, bukan sekadar pemadam kebakaran saat kerugian sudah terjadi,” pungkasnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kasus Dugaan Pemerasan di Lapas Kotabumi Belum Jelas, KPLP Bungkam

Redaksi

11 Apr 2026

Kotabumi, vokalpublika.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, hingga kini belum menemui titik terang. Pihak Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) disebut masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.Pemberitaan yang sempat viral ini memicu perhatian luas masyarakat. Namun hingga Sabtu (11/4/2026), belum …

Didakwa Rusak Hutan Lindung, Bos Besar Dju Seng Tak Ditahan, Publik Curiga Ada ‘Perlakuan Khusus’ di PN Batam

Redaksi

11 Apr 2026

Batam, vokalpublika.com – Persidangan kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam, Kepulauan Riau dengan terdakwa Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam mendapat sorotan dari masyarakat. Dalam perkara ini terdakwa Dju Seng tidak dilakukan penahanan …

​Pererat Silaturahmi, MPC Pemuda Pancasila Pemalang Fokus pada Aksi Sosial dan Pembangunan Daerah

Alwi Assagaf

11 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang menggelar acara Halalbihalal di Sekretariat Pusat Komando (Puskom) pada Sabtu (11/4/2026). Selain sebagai ajang silaturahmi pasca-Lebaran, momentum ini menjadi sarana penguatan konsolidasi organisasi. ​Acara yang dihadiri oleh pengurus dan anggota dari berbagai wilayah di Kabupaten Pemalang ini berlangsung khidmat dan penuh kehangatan. Suasana akrab …

Sinergi TNI dan Pemdes Jebed Utara dalam Pembangunan Koperasi Merah Putih

Alwi Assagaf

11 Apr 2026

PEMALANG – Danramil 02/Taman Kodim 0711/Pemalang, Kapten Cke Mahmudin, menghadiri acara tasyakuran dimulainya pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Jumat malam (10/04/2026). ​Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Kepala Desa Jebed Utara, Setia Pambudi, S.IP., Babinsa Serma Arbadi, tokoh masyarakat, serta tokoh agama setempat. Kehadiran para tokoh ini …

​Terima SK Resmi, DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Purworejo Siap Perkuat Eksistensi di Jawa Tengah

Alwi Assagaf

10 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepada pengurus DPD IWOI Kabupaten Purworejo. Penyerahan berlangsung di Sekretariat DPW IWOI Jateng, Semarang, Jumat (10/04/2026). ​SK tersebut diterima langsung oleh Ketua DPD IWOI Purworejo, Bin Darmanto, dengan disaksikan oleh Ketua DPW …

Akses Pulih, Jembatan Armco Sungai Gesing di Desa Penakir Resmi Beroperasi

Alwi Assagaf

10 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Akses transportasi di Dukuh Sawangan, Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, kini kembali normal. Pembangunan Jembatan Armco yang melintasi Sungai Gesing telah rampung dan resmi dapat dilalui masyarakat mulai Jumat (10/4/2026). ​Jembatan yang memiliki panjang 7,5 meter dan lebar 5 meter ini menjadi solusi permanen setelah infrastruktur sebelumnya hancur akibat bencana banjir …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x