Home » Berita » Klarifikasi Notaris Soal Perizinan Gerai Minimarket di Bojongbata

Klarifikasi Notaris Soal Perizinan Gerai Minimarket di Bojongbata

Alwi Assagaf 21 Nov 2025 171

Pemalang, Vokalpublika.com – Notaris Qoyum Maulana, S.H., M., Kn., melalui Merikha R. Satryawan memberikan klarifikasi terkait perizinan Gerai Minimarket yang ada di Jl. Anggur, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jumat 21 November 2025.

Dalam keterangannya, Merikha R. Satryawan menyampaikan bahwa peran Notaris Qoyum Maulana tidak secara langsung menerbitkan izin operasional, namun peranannya sangat vital dalam aspek legalitas pendirian badan usaha yang menjadi prasyarat utama untuk mengurus perizinan tersebut.

Kami dari pihak Notaris berwenang membuat akta otentik pendirian badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk usaha lain yang dipilih. Akta ini meresmikan pendirian perusahaan dan menjelaskan hak serta kewajiban para pendiri atau pemegang saham. Notaris memastikan bahwa proses pendirian badan usaha telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:  Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Bahari Tanjung Tembaga, Dibahas DPRD Kota Probolinggo Dalam Rapat Paripurna.

Akta pendirian yang dibuat oleh notaris adalah dokumen fundamental yang diperlukan untuk mengajukan perizinan berusaha lebih lanjut melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Notaris juga memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum kepada pemilik usaha mengenai bentuk badan hukum yang paling sesuai dan implikasi hukum dari perizinan yang akan diurus. Salah satunya terkait dalam membantu proses untuk perizinan Gerai Minimarket.

“Proses perizinan gerai minimarket modern saat ini terpusat melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) dari pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Wawan kepada awak media.

Baca juga:  Bongkar Mafia Tambang! Prabowo Instruksikan Pengambilalihan Lahan Ilegal

Lanjut menurut Wawan, izin yang diperlukan antara lain untuk usaha Gerai Minimarket dokumen yang dibutuhkan antara lain,
Nomor Induk Berusaha (NIB) : Dokumen legalitas utama yang diperoleh melalui OSS setelah memiliki akta pendirian.

Izin Usaha: Bergantung pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk ritel modern (misalnya KBLI 47111 untuk minimarket).

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dulunya yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk memastikan bangunan laik fungsi, sementara, untuk izin Usaha Toko Modern (IUTM), diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait penataan toko modern, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga:  Drama OTT KPK dan Operasi Senyap Kejagung: Siapa yang Kini Benar-Benar Menyelamatkan Uang Negara?

“Kesimpulannya, terkait ijin Gerai Minimarket yang ada di Bojongbata tersebut, semua dokumen atau perijinannya sudah terpenuhi, termasuk ijin dari lingkungan setempat,” tutup Wawan.

Sebelumnya ramai pemberitaan dari media massa, bahwasanya, sebuah Gerai Minimarket yang berlokasi di Jl. Anggur – Bojongbata diduga belum mengantongi izin. (Mas All).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

​Uji Kesiapsiagaan: Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kunjungan Menhan dan Pimpinan TNI di Semarang

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Lanumad Ahmad Yani, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung Latihan Operasi Laut Gabungan TA 2026 di Pulau Gundul, Kepulauan Karimunjawa. ​Agenda utama kunjungan adalah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x