Home » Berita » KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua Kerugian Negara Capai Rp 50,4 Miliar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua Kerugian Negara Capai Rp 50,4 Miliar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

admin 15 May 2025 197

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dua kapal asal Filipina diamankan saat beroperasi tanpa izin di perairan Samudera Pasifik, utara Papua.

Kedua kapal tersebut yakni FB TWIN J-04 (130,12 GT) sebagai kapal penangkap dan FB YANREYD-293 (116 GT) sebagai kapal pengangkut. Saat ditangkap, FB YANREYD mengangkut ± 5 ton ikan, sementara TWIN J-04 memuat ± 10 kg cakalang. Total awak kapal berjumlah 32 orang, seluruhnya berkewarganegaraan Filipina dan tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

Baca juga:  Bentrok Thailand-Kamboja Kian Memanas, 16 Tewas dan Puluhan Ribu Mengungsi

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk menjelaskan, kedua kapal menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar yang berdampak buruk terhadap keberlanjutan ekosistem laut. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 di bawah kendali Stasiun PSDKP Biak di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.

“Modus mereka adalah hit and run, masuk wilayah perbatasan, menangkap ikan, lalu segera keluar untuk menghindari petugas. Saat ditangkap, kapal penangkap baru saja memindahkan hasil ke kapal pengangkut,” ujar Saiful Umam, Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP.

Baca juga:  Polres Nganjuk Ungkap Cepat Kasus Pencurian Disertai Kekerasan hingga Tewaskan Korban

Dari hasil operasi ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 50,4 miliar. Saat ini proses pidana tengah dilakukan, dengan nakhoda kapal sebagai tersangka utama. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menyatakan bahwa semua proses hukum akan dikawal secara ketat oleh PPNS Perikanan PSDKP.Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kebijakan Ekonomi Biru yang dijalankan KKP bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan kesejahteraan nelayan Indonesia. “Illegal fishing akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x