Home » Berita » KKP Segel Tiga Pulau Kecil di Kepri: Diduga Langgar Aturan dan Timbulkan Kerusakan Lingkungan

KKP Segel Tiga Pulau Kecil di Kepri: Diduga Langgar Aturan dan Timbulkan Kerusakan Lingkungan

Admin 20 Jul 2025 776

Kepulauan Riau, Vokalpublika.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel aktivitas pemanfaatan di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Pulau ketiga tersebut adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.

Penyegelan dilakukan melalui pemasangan papan segel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), yang dipimpin langsung oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk). Tindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran dan kerusakan sumber daya kelautan yang terjadi di kawasan tersebut.

Di Pulau Citlim, aktivitas pertambangan pasir darat oleh PT. JPS disegel karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Sementara itu, di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, usaha yang dijalankan oleh PT. DCK juga disegel karena tidak mengantongi sejumlah izin penting, antara lain rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta izin reklamasi.

Baca juga:  Warga Amorosa Desak Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Kades Asaeli Halawa

“Upaya ini merupakan wujud kehadiran negara dalam merespons pengaduan masyarakat atas kegiatan yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dugaan kerusakan lingkungan laut dan perikanan,” tegas Ipunk dalam keterangannya, Sabtu (19/7).

Ia menjelaskan, penghentian sementara ini didasarkan pada hasil pengawasan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), yang menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan penghentian sementara aktivitas yang melanggar. Selain itu, sesuai Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari KKP. Kegiatan reklamasi juga wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga:  Indonesia dan Singapura Perkuat Kerja Sama Pengawasan di Perbatasan Maritim

“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan ini dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan komitmen KKP untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan nasional,” ujar Ipunk.

Terkait temuan di Pulau Citlim, KKP juga akan bersinergi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta sejumlah OPD teknis di Provinsi Kepulauan Riau seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu.

Sumber: Humas Ditjen PSDKP – KKP

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Pulang ke Rumah: Budi Arie dan Jalan Sunyi Seorang Relawan

Redaksi

05 Oct 2025

Jakarta, vokalpublika.com – Sore itu, di tengah riuhnya Istana Negara yang baru saja menggelar pelantikan menteri, Budi Arie Setiadi berdiri dengan wajah tenang. Tak ada gurat kecewa, apalagi kemarahan. Ia justru tersenyum, menjawab pertanyaan wartawan dengan nada santai dan penuh canda. “Yang pasti balik adalah ke rumah,” ucapnya, ketika ditanya ke mana langkahnya akan berlabuh …

Makanan Bergizi Gratis di Nias Selatan Bermasalah, GMNI Desak Dapur Ditutup dan Pegawai SPPI Dipecat

Redaksi

05 Oct 2025

Nias Selatan, vokalpublika.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai tonggak penting menuju Generasi Emas Indonesia 2045, kini menuai kecaman keras di Kabupaten Nias Selatan. Hasil pemantauan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Nias Selatan menemukan bahwa sejumlah dapur penyedia MBG diduga memberikan makanan berulat, tidak matang, …

Kodam XIX/Tuanku Tambusai: Soliditas dan Kewaspadaan TNI Kunci Hadapi Era Globalisasi

Redaksi

05 Oct 2025

Pekanbaru ,vokalpublika.com- Dalam peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan pentingnya kewaspadaan seluruh prajurit untuk menghadapi perubahan yang semakin dinamis. Hal tersebut disampaikan oleh Kasdam XIX/TT Brigjen Bagus Suryadi Tayo di halaman Kantor Gubernur Riau, Minggu (5/10). “Perubahan lingkungan strategis pada tataran global, nasional, regiomal yang semakin dinamis dan kompleks menjadi …

Lapor Pak Kapolda! Aliran Sungai Singingi Didesa Sungai Paku Marak Aktifitas PETI

Redaksi

05 Oct 2025

Kuansing, vokalpublika.com -Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Singingi Tepatnya di desa sungai paku kecamatan Singingi hilir, kabupaten kuantan singingi, Riau Terpantau Puluhan Rakit PETI beraktifitas. pasalnya, dilaporkan kembali beroperasi aktivitas PETI sejak dua bulan belakang hingga hari ini, Minggu 5 Oktober 2025 pasca perhelatan Pacu Jalur HUT Kuansing. Kegiatan PETI tersebut …

Serasa Hukum Tak Lagi Bertaring di Jepara, Proyek Gardu Induk PLN Tetap Berjalan Meski Belum Ada Solusi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Jepara, Vokalpublika.com – Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum kembali menyeruak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, yang tengah menjadi polemik antara warga dengan pihak pengembang, masih terus berjalan seperti biasa, meski belum ada keputusan hukum maupun solusi resmi dari pemerintah daerah 04/10/2025. Pantauan …

Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi Forkopimda Lewat Kejutan Spesial

Redaksi

05 Oct 2025

Nganjuk, vokalpublika.com – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Wakapolres Nganjuk KOMPOL Andria Diana Putra, S.E., M.H. serta PJU Polres Nganjuk menghadiri upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), bertempat di Makodim 0810 Nganjuk, Minggu (5/10/2025). Kegiatan yang turut dihadiri oleh Forkopimda ini merupakan bentuk penghormatan dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x