Home » Uncategorized » Kerja Jurnalistik Dikriminalisasi, Negara Wajib Hadir

Kerja Jurnalistik Dikriminalisasi, Negara Wajib Hadir

Redaksi 02 Jan 2026 311

Pontianak, Kalbar, vokalpiblika.com— Penanganan perkara hukum yang menjerat jurnalis Pontianak, Edi Ashari, kian menegaskan adanya persoalan serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia ketika berhadapan dengan kebebasan pers dan hak asasi manusia. Kasus ini tidak lagi dapat dipandang sebagai proses hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip due process of law, serta kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak-hak dasar warga negara. Ketika kerja jurnalisme yang sah justru diseret ke ranah pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang wartawan, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Perkara ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Edi Ashari mengenai dugaan kegiatan usaha tanpa izin serta dugaan pengolahan kayu ilegal. Isu tersebut memiliki kepentingan publik yang luas dan strategis karena berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan hidup, potensi bencana ekologis, serta kerugian negara. Illegal logging bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius yang mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks tersebut, pers justru menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, yakni hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Pemberitaan semacam ini bukan kejahatan, melainkan perintah konstitusi.

Namun setelah berita diterbitkan, mekanisme hukum pers yang sah tidak dijalankan. Pihak yang merasa dirugikan tidak menempuh Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-Undang Pers, tetapi justru menekan agar berita dihapus. Permintaan penghapusan berita secara hukum bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers yang melarang segala bentuk sensor dan pembredelan. Penolakan jurnalis terhadap permintaan tersebut merupakan bentuk ketaatan pada hukum dan etika jurnalistik, bukan pembangkangan. Dari perspektif hak asasi manusia, penghapusan paksa atas informasi publik merupakan pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sah karena tidak memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak, dan proporsionalitas.

Baca juga:  Klarifikasi SMPN 1 Berampu: Isu Toilet Rusak dan Bau Pesing Dibantah, Kondisi Dinilai Masih Terkendali

Penolakan itulah yang kemudian berujung pada rangkaian peristiwa penegakan hukum yang patut dipertanyakan. Edi Ashari diarahkan ke sebuah pertemuan yang belakangan diketahui telah disiapkan, sementara aparat kepolisian telah berada di lokasi sebelum pertemuan berlangsung. Ketika terjadi penyerahan uang dalam kondisi yang tidak diminta dan tidak direncanakan olehnya, penangkapan langsung dilakukan tanpa ditunjukkannya surat perintah penangkapan, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Bahkan jika peristiwa ini diklaim sebagai operasi tangkap tangan, prinsip dasar hukum acara pidana mengharuskan pemberi dan penerima uang diproses secara bersamaan. Fakta bahwa pihak pemberi uang tidak ditangkap dan tidak diproses hukum menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas, kesetaraan di hadapan hukum, serta potensi rekayasa perkara, yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.

Pelanggaran prosedur berlanjut pada tahap penyidikan. Hak atas pendampingan penasihat hukum sebagaimana dijamin Pasal 56 KUHAP tidak diberikan. Tekanan psikologis dan fisik dilaporkan terjadi dalam pemeriksaan, sementara barang-barang pribadi disita tanpa berita acara penyitaan sebagaimana diwajibkan Pasal 33 KUHAP. Lebih jauh, perpanjangan penahanan dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum, bertentangan dengan Pasal 114 KUHAP. Kesalahan mendasar juga terjadi ketika penyidik meminta klarifikasi kepada pimpinan redaksi media yang tidak menerbitkan berita yang dipersoalkan. Kekeliruan elementer semacam ini menunjukkan cacat serius dalam profesionalitas penyidikan dan berpotensi menjerumuskan seseorang pada penahanan sewenang-wenang, suatu pelanggaran hak asasi manusia yang dilarang dalam prinsip negara hukum dan standar internasional.

Baca juga:  Rayakan Idulfitri 1447 H, Wakil Bupati Dairi Laksanakan Salat Ied Bersama Warga di Masjid Agung Sidikalang

Yang paling krusial, seluruh proses hukum ini dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pers, padahal Pasal 15 Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa sengketa pemberitaan merupakan kewenangan Dewan Pers. Ketentuan ini diperkuat oleh nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mewajibkan penilaian Dewan Pers sebelum perkara jurnalistik diproses secara pidana. Pengabaian mekanisme ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Pers sebagai hukum khusus seharusnya didahulukan dari ketentuan pidana umum. Ketika hukum khusus diabaikan, penegakan hukum berisiko berubah menjadi alat pembungkaman.

Dari sudut pandang hak asasi manusia dan konstitusional, perkara ini menyentuh jantung kebebasan berekspresi, hak atas informasi, hak atas bantuan hukum, serta hak atas peradilan yang adil. Indonesia sebagai negara pihak dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa pembatasan kebebasan berekspresi hanya dilakukan secara ketat, sah, dan proporsional. Kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang berorientasi pada kepentingan publik jelas tidak memenuhi standar tersebut. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka setiap jurnalis yang mengungkap dugaan pelanggaran hukum berpotensi mengalami nasib serupa, dan publik kehilangan haknya untuk mengetahui kebenaran.

Sebagai upaya mencari keadilan melalui jalur konstitusional, Edi Ashari menyatakan telah mengirimkan surat terbuka secara resmi kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, yakni Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI, Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Surat-surat terbuka tersebut dimaksudkan agar para pemegang kekuasaan negara mengetahui secara langsung dugaan penyimpangan hukum, pelanggaran hak asasi manusia, serta pengabaian Undang-Undang Pers yang terjadi dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

Baca juga:  Dinas Pertanian Perkuat Kolaborasi dengan HRNS, Petani Kopi Dairi Didorong Mandiri Lewat POC

Melalui surat terbuka itu, ia meminta negara hadir melakukan pengawasan, koreksi, dan evaluasi terhadap aparat penegak hukum, mengembalikan sengketa pemberitaan ke mekanisme Dewan Pers, serta menghentikan pola kriminalisasi terhadap wartawan. Menurutnya, langkah ini bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan demi mencegah preseden berbahaya yang dapat membungkam pers dan merusak sendi-sendi demokrasi. Ketika seorang jurnalis yang menjalankan tugas konstitusional harus meminta perlindungan langsung kepada Presiden dan lembaga tinggi negara, maka terdapat persoalan serius dalam sistem penegakan hukum yang tidak boleh diabaikan.

Kasus Edi Ashari pada akhirnya menjadi cermin bahwa kebebasan pers dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia masih menghadapi tantangan nyata. Negara diuji bukan dari seberapa keras ia menghukum, melainkan dari seberapa adil ia melindungi warga negaranya. Menghukum jurnalis karena menjalankan kerja jurnalistik sama artinya dengan membungkam kebenaran, dan ketika kebenaran dibungkam, demokrasi kehilangan maknanya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
FKPHUPD Sampaikan Aspirasi ke DPRD Dairi, Dorong Dukungan terhadap Investasi PT DPM untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang –vokalpunlika.comForum Komunikasi Pemegang Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) kembali menyuarakan dukungannya terhadap keberlanjutan investasi PT Dairi Prima Mineral (DPM). Dukungan tersebut disampaikan melalui audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Dairi sebagai bentuk upaya membangun sinergi antara masyarakat adat dan lembaga legislatif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. ADVERTISEMENT …

FKPHUPD Sampaikan Aspirasi ke DPRD Dairi, Investasi PT DPM Dinilai Mampu Dongkrak Perekonomian Daerah

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comDukungan terhadap keberlanjutan investasi PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali disuarakan oleh Forum Komunikasi Pemegang Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD). Melalui audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, forum tersebut mengajak lembaga legislatif untuk membangun sinergi dalam mendukung investasi yang dinilai berpotensi memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. ADVERTISEMENT Pertemuan …

Panen Raya Kangkung di Rutan Sidikalang, Bekali Warga Binaan Keterampilan Menuju Kemandirian

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang kembali menunjukkan komitmennya dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan yang produktif dan bernilai ekonomis. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar Panen Raya Kangkung di Lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Panen raya ini menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan kemandirian yang dikembangkan Rutan …

Kanwil BPN Sumut Gelar Asesmen KRS Jabatan Administrator Tahun 2026, Wujudkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Sistem Merit

Clara T S

15 Jul 2026

Medan – vokalpublika.comKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Asesmen Pengisian Kelompok Rencana Suksesi (KRS) Jabatan Administrator Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. ADVERTISEMENT Pelaksanaan asesmen ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Kantah Batam, Pastikan Pelayanan Pertanahan Semakin Efisien dan Berpihak kepada Masyarakat

Clara T S

15 Jul 2026

Batam –vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggota Komisi II melakukan peninjauan langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi …

Bupati Dairi Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Empat Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika.comBupati Dairi, Vickner Sinaga, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dairi dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dairi, Selasa (14/7/2026). ADVERTISEMENT Sidang dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x