Home » Uncategorized » Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton Selatan, Perkuat Pemahaman Masyarakat Hukum Adat tentang Sertipikasi

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton Selatan, Perkuat Pemahaman Masyarakat Hukum Adat tentang Sertipikasi

Clara T S 07 Jul 2026 86

Buton Selatan -vokalpublika.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan pengadministrasian hingga proses sertipikasi tanah ulayat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui serangkaian tahapan yang harus dipenuhi agar memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat hukum adat.

«”Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto Dwi Martono.»

Baca juga:  Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan Berkelanjutan di Bali

Ia menjelaskan, pengadministrasian merupakan tahapan awal yang bertujuan memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap tersebut dilakukan inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara akurat.

Hasil dari proses tersebut dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi setiap bidang tanah. Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses pendaftaran tanah ulayat menuju penerbitan sertipikat.

Slameto Dwi Martono juga menerangkan bahwa bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses selanjutnya dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

Baca juga:  Tinjau Pemeliharaan Jalan di Parbuluan, Wakil Bupati Dairi Tekankan Kualitas Hasil Pekerjaan

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, proses pendaftaran akan dilaksanakan sesuai karakteristik masyarakat serta ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran memiliki peran penting untuk memastikan tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

«”Tanah yang didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di dalam kawasan hutan, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.»

Lebih lanjut, Slameto Dwi Martono mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat dilakukan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup, tetap eksis, dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian yang sangat penting dalam setiap proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Baca juga:  Wamen Ossy Tinjau Kantah Kota Palangkaraya, Pastikan Layanan Pertanahan Kian Cepat dan Ramah Masyarakat

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain itu, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring.

Forum tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. Melalui kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat semakin meningkat, sehingga proses sertipikasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan mampu memberikan perlindungan serta kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat di Indonesia.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian Masyarakat

Clara T S

07 Sep 2026

SLEMAN —Vokalpunlika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa transformasi organisasi dan layanan pertanahan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transformasi tersebut tidak boleh sekadar mengubah struktur organisasi, tetapi harus berujung pada layanan yang lebih mudah, jelas, cepat, dan memberikan kepastian. ADVERTISEMENT Penegasan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi …

Pemkab Dairi dan PT DPM Perkuat UMKM Kopi, Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Clara T S

07 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama PT Dairi Prima Mineral (DPM) terus memperkuat pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembinaan dan pelatihan bagi Kelompok Binaan Sinaok di Desa Tuntung Batu. Kelompok UMKM …

Wamen Ossy Serahkan Sertipikat MBR di Kabupaten Banjar, Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Layak Huni

Clara T S

07 Sep 2026

BANJAR —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui percepatan legalisasi dan sertipikasi tanah. ADVERTISEMENT Sebanyak 40 sertipikat tanah bagi MBR di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II …

Menteri Nusron Tekankan Tradisi Dialektika Berpikir: Kritik dan Perbedaan Pemikiran Harus Tetap Hidup di Kampus

Clara T S

07 Sep 2026

SLEMAN — vokalpublika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya menjaga tradisi dialektika berpikir di lingkungan akademik. Menurutnya, kampus harus menjadi ruang terbuka bagi pertukaran gagasan, termasuk pemikiran kritis terhadap negara maupun kebijakan pemerintah. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum bertema “Tanah, Negara, dan …

Rocky Gerung Ajak Taruna Politeknik Agraria STPN Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Tanah

Clara T S

07 Sep 2026

SLEMAN —Vokalpublika comPemahaman yang utuh mengenai tanah dinilai menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan tugas pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tanah tidak hanya dipandang sebagai objek kepemilikan, tetapi juga memiliki dimensi sosial, historis, filosofis, dan ekonomi. ADVERTISEMENT Hal tersebut disampaikan akademisi sekaligus filsuf Rocky Gerung saat memberikan kuliah umum kepada …

Wakapolres Dairi Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama DPD Aceh Sepakat

Clara T S

06 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comDalam rangka memperkuat tali silaturahmi dan menumbuhkan semangat meneladani akhlak Rasulullah SAW, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Sepakat Dairi menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M sekaligus kegiatan santunan bagi anak yatim dan piatu. ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Masjid Al-Mubarokah, Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Minggu (6/9/2026), mengusung …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x